Kembali ke Peraturan > _Undang - Undang

Undang – Undang No. 8 TAHUN 1997 – UU

Email This Post Email This Post
DOKUMEN PERUSAHAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang	:
a.	bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat yang
	bersendikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan bagian integral cita-cita
	kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
	dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.	bahwa usaha untuk menjamin penyelenggaraan perusahaan secara efektif dan efisien
	merupakan salah satu dasar kebijaksanaan Pembangunan Nasional di bidang ekonomi, yang
	sangat berpengaruh terhadap kemampuan dunia usaha untuk mempergunakan peluang dan
	berkiprah secara sehat dalam dunia internasional yang penuh persaingan sehingga dapat
	memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
c.	bahwa salah satu faktor yang mengurangi efektivitas dan efisiensi perusahaan adalah ketentuan
	yang mewajibkan penyimpanan buku, catatan, dan neraca selama 30 (tiga puluh) tahun dan
	penyimpanan surat, surat kawat beserta tembusannya selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana
	diatur antara lain dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van
	Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23), sudah tidak sesuai lagi dengan
	perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan
	perdagangan;
d.	bahwa ketentuan yang mewajibkan penyimpanan dokumen sebagaimana tersebut dalam huruf c
	dan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata cara
	penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip yang selama ini berlaku,
	menimbulkan beban ekonomis dan administratif yang memberatkan perusahaan;
e.	bahwa pembuatan dan penyimpanan dokumen, tetap diperlukan untuk menjamin kepastian
	hukum dan melindungi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum, karena itu
	kewajiban membuat dan menyimpan dokumen harus tetap dijalankan dengan mengupayakan
	tidak menimbulkan beban ekonomis dan administratif yang memberatkan, untuk itu perlu
	diadakan pembaharuan mengenai media yang memuat dokumen dan pengurangan jangka waktu
	penyimpanannya;
f.	bahwa kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas
	kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik;
g.	bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e, dan f
	dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Dokumen Perusahaan.
Mengingat	:
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
					Dengan Persetujuan
			DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
					MEMUTUSKAN	:
Menetapkan	:
UNDANG-UNDANG TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN.
						BAB I
					KETENTUAN UMUM
						Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.	Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus
	menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh
	orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum,
	yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2.	Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima
	oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau
	sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau
	didengar.
3.	Jadwal retensi adalah jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan yang disusun dalam
	suatu daftar sesuai dengan jenis dan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman
	pemusnahan dokumen perusahaan.
						Pasal 2
Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
						Pasal 3
Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan,
yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
						Pasal 4
Dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna
bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
						Pasal 5
Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau
setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan
dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
						Pasal 6
Bukti pembukuan terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang
mempengaruhi perubahan kekayaan, utang, dan modal.
						Pasal 7
(1)	Data pendukung administrasi keuangan merupakan data administratif yang berkaitan dengan
	keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen
	keuangan.
(2)	Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
	a.	data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan; dan
	b.	data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan.
						BAB II
		PEMBUATAN CATATAN DAN PENYIMPANAN DOKUMEN PERUSAHAAN
						Pasal 8
(1)	Setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai
	dengan kebutuhan perusahaan.
(2)	Catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat dengan menggunakan huruf Latin,
	angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia.
(3)	Dalam hal ada izin dari Menteri Keuangan, catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
	disusun dalam bahasa asing.
						Pasal 9
(1)	Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau tulisan lain yang
	menggambarkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau
	pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.
(2)	Dalam hal peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan
	di bidang tertentu tidak menentukan lain, maka catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
	wajib dibuat paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang
	bersangkutan.
						Pasal 10
(1)	Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib dibuat di atas kertas.
(2)	Catatan yang berbentuk rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi
	keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan
	usaha suatu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibuat di atas kertas atau
	dalam sarana lainnya.
						Pasal 11
(1)	Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bukti pembukuan sebagaimana dimaksud
	dalam Pasal 6, dan data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam
	Pasal 7 ayat (2) huruf a, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun
	buku perusahaan yang bersangkutan.
(2)	Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b,
	 jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.
(3)	Dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, jangka waktu penyimpanannya
	ditetapkan berdasarkan nilai guna dokumen tersebut.
(4)	Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), disusun oleh perusahaan
	yang bersangkutan dalam suatu jadwal retensi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan
	perusahaan.
(5)	Kewajiban penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak
	menghilangkan fungsi dokumen yang bersangkutan sebagai alat bukti sesuai dengan kebutuhan
	sebagaimana ditentukan dalam ketentuan mengenai daluwarsa suatu tuntutan yang diatur
	dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau untuk kepentingan hukum lainnya.
						BAB III
		PENGALIHAN BENTUK DOKUMEN PERUSAHAAN DAN LEGALISASI
						Pasal 12
(1)	Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
(2)	Pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana
	dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sejak dokumen tersebut dibuat atau diterima oleh
	perusahaan yang bersangkutan.
(3)	Dalam mengalihkan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pimpinan
	perusahaan wajib mempertimbangkan kegunaan naskah asli dokumen yang perlu tetap
	disimpan karena mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan atau kepentingan
	nasional.
(4)	Dalam hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya adalah
	naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan
	hukum tertentu, pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan naskah asli tersebut.
						Pasal 13
Setiap pengalihan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib
dilegalisasi.
						Pasal 14
(1)	Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau
	pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan, dengan dibuatkan berita
	acara.
(2)	Berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
	a.	keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya legalisasi;
	b.	keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas
		ke dalam mikrofilm atau media lainnya telah dilakukan sesuai dengan aslinya; dan
	c.	tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.
						Pasal 15
(1)	Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana
	dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
(2)	Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan
	legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau
	media lainnya.
						Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau
media lainnya dan legalisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
						BAB IV
			PEMINDAHAN, PENYERAHAN, DAN PEMUSNAHAN
					DOKUMEN PERUSAHAAN
						Pasal 17
Pemindahan dokumen perusahaan dari unit pengolahan ke unit kearsipan di lingkungan perusahaan
tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan
kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.
						Pasal 18
(1)	Dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional wajib
	diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan keputusan pimpinan
	perusahaan.
(2)	Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pembuatan berita
	acara yang sekurang-kurangnya memuat :
	a.	keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penyerahan;
	b.	keterangan tentang pelaksanaan penyerahan; dan 
	c.	tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pejabat yang menerima
		penyerahan.
(3)	Pada berita acara penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilampirkan daftar
	pertelaan dokumen yang akan diserahkan.
						Pasal 19
(1)	Pemusnahan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan
	sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan
	perusahaan.
(2)	Pemusnahan data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
	ayat (2) dan dokumen lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilaksanakan
	berdasarkan jadwal retensi.
(3)	Pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas pemusnahan dokumen perusahaan atau
	pejabat lain yang ditunjuk, bertanggung jawab atas segala kerugian perusahaan dan atau pihak
	ketiga dalam hal :
	a.	pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan sebelum habis jangka waktu wajib simpan
		sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); atau
	b.	pemusnahan dokumen perusahaan dilakukan, sedangkan diketahui atau patut diketahui
		bahwa dokumen perusahaan tersebut masih tetap harus disimpan, karena mempunyai
		nilai guna baik yang berkaitan dengan kekayaan, hak, dan kewajiban perusahaan
		maupun kepentingan lainnya.
						Pasal 20
Pemusnahan dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya, dapat
segera dilakukan kecuali ditentukan lain oleh pimpinan perusahaan, berdasarkan ketentuan Pasal 12
ayat (3) dan ayat (4).
						Pasal 21
(1)	Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20, dilaksanakan dengan
	pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
	a.	keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan;
	b.	keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan; dan
	c.	tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan.
(2)	Pada berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampirkan daftar
	pertelaan dokumen yang akan dimusnahkan.
						Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
						BAB V
					KETENTUAN PERALIHAN
						Pasal 23
Buku, surat, catatan, dan neraca yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) wajib disimpan selama 30 (tiga
puluh) tahun, dan pada saat berlakunya Undang-undang ini telah disimpan selama 10 (sepuluh) tahun
atau lebih, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
						Pasal 24
Salinan surat dan telegram yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) wajib disimpan selama 10 (sepuluh)
tahun, dan pada saat berlakunya Undang-undang ini masa simpannya belum mencapai 10 (sepuluh)
tahun, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
						Pasal 25
Dokumen perusahaan yang pemusnahannya telah dimintakan pertimbangan kepada Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan, dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya
Undang-undang ini pertimbangan tersebut belum diberikan, pemusnahannya dilakukan berdasarkan
ketentuan dalam Undang-undang ini.
						Pasal 26
Dokumen perusahaan yang pemusnahannya telah dimintakan persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional
Republik Indonesia, dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya
Undang-undang ini persetujuan tersebut belum diberikan, pemusnahannya dilakukan berdasarkan
ketentuan dalam Undang-undang ini.
						Pasal 27
Dokumen perusahaan yang jadwal retensinya sedang dimintakan persetujuan kepada Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia, dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya
Undang-undang ini persetujuan tersebut belum diberikan, jadwal retensi dan pemusnahannya ditetapkan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
						BAB VI
					KETENTUAN PENUTUP
						Pasal 28
Ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku juga terhadap :
1.	kantor perwakilan, kantor cabang, agen perusahaan Indonesia atau yang disamakan dengan itu,
	yang mempunyai kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dengan tetap
	memperhatikan ketentuan yang berlaku di negara setempat;
2.	kantor perwakilan, kantor cabang, agen perusahaan asing atau yang disamakan dengan itu,
	yang mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia; dan
3.	badan atau lembaga yang tidak termasuk dalam pengertian perusahaan sebagaimana dimaksud
	dalam Pasal 1 angka 1, yang dalam kegiatan dan atau tugasnya memiliki dan menghasilkan
	dokumen sebagaimana layaknya perusahaan.
						Pasal 29
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 6 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) tetap
berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
						Pasal 30
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku :
1.	Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie,
	Staatsblad 1847 : 23); dan
2.	semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dokumen perusahaan dan
	ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyimpanan, pemindahan,
	penyerahan, dan pemusnahan arsip yang bertentangan dengan Undang-undang ini, 
dinyatakan tidak berlaku lagi.
						Pasal 31
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
	ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
	ttd
M O E R D I O N O
		LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 18
==========================================================================
					   PENJELASAN
					         ATAS
			     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
				          NOMOR 8 TAHUN 1997
					      TENTANG
				        DOKUMEN PERUSAHAAN
UMUM
Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan hukum sebagai upaya untuk
menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam negara hukum Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin
penegakan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi
pada kepentingan nasional.
Pengaruh globalisasi ekonomi dan informasi yang demikian luas karena perkembangan perekonomian
dan perdagangan baik nasional maupun internasional yang bergerak cepat mengakibatkan meningkatnya
penggunaan dokumen, sehingga mengharuskan dunia usaha memanfaatkan kemajuan teknologi untuk
meningkatkan kemampuannya secara efektif dan efisien khususnya dalam pengelolaan dokumen
perusahaan.
Guna mencapai tujuan tersebut, pembentukan peraturan mengenai dokumen perusahaan yang
merupakan bagian dari pembangunan hukum di bidang ekonomi perlu segera disusun, dalam upaya
memacu laju pertumbuhan perusahaan melalui pengelolaan dokumen perusahaan yang efektif dan
efisien.
Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) yang mewajibkan setiap orang yang menjalankan
perusahaan menyelenggarakan pencatatan tentang hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan dan
menyimpan dokumen tersebut antara 10 (sepuluh) sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan
perdagangan dewasa ini.
Selain ketentuan wajib menyimpan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 :23), juga ketentuan
Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan tata cara
penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip menimbulkan beban yang berat bagi
perusahaan karena pelaksanaannya memerlukan ruangan yang luas, tenaga, waktu, perawatan, dan
biaya yang besar.
Catatan yang berupa neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian,
dan bukti pembukuan serta data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti
pembukuan atau tulisan lain yang menggambarkan neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan,
rekening, dan jurnal transaksi harian dikurangi masa penyimpanannya dari 30 (tiga puluh) tahun menjadi
10 (sepuluh) tahun. Sedangkan data pendukung administrasi keuangan yang tidak merupakan bagian
dari bukti pembukuan, dan dokumen lainnya, jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan nilai
guna dokumen yang disusun dalam jadwal retensi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan
perusahaan.
Sejalan dengan upaya mengurangi jangka waktu penyimpanan, penerapan teknologi maju di bidang
informatika telah memungkinkan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas atau sarana lainnya
dapat dialihkan untuk disimpan dalam mikrofilm atau media lainnya. Pemakaian mikrofilm atau media
lain tersebut dapat dipastikan semakin banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan
karena lebih ekonomis. Untuk menjamin kepastian hukum, maka dokumen perusahaan yang disimpan
dalam mikrofilm dan media lain, merupakan salah satu alat bukti yang sah.
Untuk menyederhanakan tata cara penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan dokumen
perusahaan, yang penting artinya bagi efisiensi kegiatan perusahaan seperti diuraikan di atas,
Undang-undang ini memberikan wewenang kepada perusahaan untuk melaksanakan penyimpanan,
pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan dokumen tersebut berdasarkan jadwal retensi baik menurut
Undang-undang ini maupun yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan.
Dengan diberlakukannya ketentuan yang mengatur dokumen perusahaan, maka pembuatan,
penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan dokumen perusahaan dapat dilakukan
dengan sederhana, efektif, dan efisien dengan tidak mengurangi kepastian hukum dan tetap melindungi
kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum.
Ketentuan mengenai pelaksanaan penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan dokumen
yang diatur dengan Undang-undang ini tidak dimaksudkan menghilangkan fungsi dokumen bersangkutan
sebagai alat bukti atau kepentingan hukum lainnya. Oleh karena itu Undang-undang dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 6 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23),
misalnya Pasal 396, Pasal 397, Pasal 398, dan Pasal 399 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetap
berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
	Cukup jelas
Pasal 2
	Cukup jelas
Pasal 3
	Cukup jelas
Pasal 4
	Yang termasuk "dokumen lainnya" misalnya Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, Akta
	Pendirian Perusahaan, akta otentik lainnya yang masih mengandung kepentingan hukum
	tertentu, Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 5
	Yang dimaksud dengan :
	-	"neraca tahunan" adalah salah satu bentuk catatan yang menggambarkan posisi
		kekayaan, utang, dan modal pada akhir tahun buku yang merupakan
		pertanggungjawaban keuangan.
	-	"rekening" adalah salah satu bentuk catatan yang dibuat perusahaan untuk menampung
		transaksi yang sejenis yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan,
		dan dapat juga disebut buku besar atau perkiraan.
	-	"jurnal transaksi harian" adalah salah satu bentuk catatan yang menggambarkan
		adanya transaksi yang dapat berupa buku harian atau catatan harian atau tulisan
		lainnya.
	-	"tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang
		berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan" adalah tulisan yang
		menggambarkan neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, dan jurnal
		transaksi harian.
Pasal 6
	Yang dimaksud dengan :
	-	"warkat" adalah dokumen tertulis yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan menurut
		aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi, misalnya cek, bilyet giro, surat perintah
		membayar, wesel, nota debet, dan nota kredit.
	-	"perubahan kekayaan, utang, dan modal" adalah bertambah dan atau berkurangnya
		jumlah dan susunan kekayaan, utang, dan modal.
Pasal 7
	Ayat (1)
		Cukup jelas
	Ayat (2)
		Yang termasuk :
		a.	"data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan", misalnya
			surat perintah kerja, surat kontrak atau surat perjanjian.
		b.	"data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan",
			misalnya rekening antar kantor, rekening harian, atau rekening mingguan.
Pasal 8
	Ayat (1)
		Penggunaan kata "wajib"dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan
		adanya kewajiban perusahaan membuat catatan, agar setiap saat dapat diketahui
		keadaan kekayaan, utang, modal, hak dan kewajiban perusahaan, untuk melindungi
		baik kepentingan perusahaan, kepentingan Pemerintah maupun kepentingan pihak
		ketiga.
		Kewajiban tersebut bersifat keperdataan, sehingga risiko yang timbul karena tidak
		dilaksanakannya kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang
		bersangkutan.
		Yang dimaksud dengan "sesuai dengan kebutuhan perusahaan" adalah bahwa
		walaupun setiap perusahaan diwajibkan membuat catatan, tetapi mengenai bentuk dan
		kedalaman isi catatan yang dibuat, dilakukan sesuai dengan sifat perusahaan.
	Ayat (2)
		Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan
		bahwa catatan tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini, misalnya harus
		menggunakan huruf Latin dan disusun dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian
		apabila catatan tidak dibuat dengan menggunakan huruf Latin dan tidak disusun dalam
		bahasa Indonesia, maka secara hukum, perusahaan tersebut dianggap belum membuat
		catatan, dan kelalaian tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang
		bersangkutan.
	Ayat (3)
		Pada dasarnya catatan harus disusun dalam bahasa Indonesia, kecuali baik karena
		sifat perusahaan maupun untuk kepentingan tertentu sesuai dengan ketentuan
		peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan izin Menteri Keuangan
		catatan dapat disusun dalam bahasa asing.
Pasal 9
	Ayat (1)
		-	Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan
			penekanan bahwa apabila neraca tahunan atau perhitungan laba rugi tahunan
			belum ditandatangani oleh pimpinan atau pejabat yang ditunjuk, secara hukum
			perusahaan dianggap belum membuat neraca tahunan atau perhitungan laba
			rugi tahunan.
		-	Yang dimaksud dengan "pimpinan perusahaan" adalah seseorang yang
			berdasarkan Anggaran Dasar memimpin perusahaan yang bersangkutan dan
			mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
		-	Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah seseorang yang diberi
			kewenangan oleh pimpinan perusahaan untuk mengelola dokumen perusahaan.
	Ayat (2)
		Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan
		bahwa pembuatan catatan tidak boleh melebihi waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak
		akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan. Kelalaian melakukan kewajiban
		tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 10
	Ayat (1)
		Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan
		bahwa apabila catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan,
		atau tulisan lain yang menggambarkan neraca laba rugi, tidak dibuat di atas kertas,
		perusahaan dianggap belum membuat catatan.
	Ayat (2)
		Yang dimaksud dengan "sarana lainnya" adalah alat bantu untuk memproses
		pembuatan dokumen perusahaan yang sejak semula tidak dibuat di atas kertas,
		misalnya menggunakan pita magnetik atau disket.
Pasal 11
	Ayat (1)
		Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan
		mengenai hal yang harus dilakukan perusahaan, yakni menyimpan dokumen
		sebagaimana dimaksud dalam ayat ini selama 10 (sepuluh) tahun. Dengan demikian
		apabila sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dokumen yang bersangkutan
		dimusnahkan, maka risiko karena pemusnahan tersebut menjadi tanggung jawab
		perusahaan yang bersangkutan.
	Ayat (2)
		Cukup jelas
	Ayat (3)
		Yang dimaksud dengan "nilai guna dokumen" adalah nilai dokumen perusahaan yang
		didasarkan pada kegunaan dokumen dalam menunjang pelaksanaan kegiatan usaha
		perusahaan.
		Berdasarkan nilai guna dokumen yang bersangkutan, maka jangka waktu
		penyimpanannya dapat ditetapkan kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau lebih dari
		10 (sepuluh) tahun.
	Ayat (4)
		Cukup jelas
	Ayat (5)
		Sekalipun suatu dokumen telah melewati masa wajib simpan, tetapi dokumen tersebut
		tetap dapat dipergunakan sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan mengenai
		daluwarsa suatu tuntutan.
Pasal 12
	Ayat (1)
		Yang dimaksud dengan :
		-	"mikrofilm" adalah film yang memuat rekaman bahan tertulis, tercetak, dan
			tergambar dalam ukuran yang sangat kecil.
		-	"media lainnya" adalah alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan
			mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang
			dialihkan atau ditransformasikan, misalnya Compact Disk-Read Only Memory
			(CD-ROM), dan Write-Once-Read-Many (WORM).
	Ayat (2)
		Cukup jelas
	Ayat (3)
		Suatu dokumen perusahaan mempunyai makna "kepentingan nasional" apabila
		dokumen perusahaan tersebut memiliki nilai historis yang digunakan dalam rangka
		kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta kehidupan kebangsaan, misalnya
		rekening atau bukti iuran untuk pembangunan Monumen Nasional, Mesjid Istiqlal.
		Selanjutnya yang menentukan suatu dokumen mempunyai makna kepentingan nasional
		adalah pimpinan perusahaan.
	Ayat (4)
		Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan
		bahwa pimpinan perusahaan tetap harus menyimpan naskah asli, apabila dokumen
		tersebut masih mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan atau mengandung
		kepentingan hukum tertentu. Kelalaian dalam melaksanakan kewajiban tersebut,
		pimpinan perusahaan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan
		yang berlaku.
		Yang dimaksud dengan "masih mengandung kepentingan hukum tertentu" adalah
		apabila naskah asli tersebut masih mengandung hak dan atau kewajiban yang masih
		harus dipenuhi oleh pihak yang berkepentingan.
Pasal 13
	Penggunaan kata "wajib" dalam Pasal ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa
	setiap pengalihan dokumen perusahaan harus dilegalisasi. Apabila pengalihan dokumen
	perusahaan tidak dilegalisasi, maka dokumen perusahaan hasil pengalihan tersebut secara
	hukum tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
	Yang dimaksud dengan "legalisasi" adalah tindakan pengesahan isi dokumen perusahaan yang
	dialihkan atau ditransformasikan ke dalam mikrofilm atau media lain yang menerangkan atau
	menyatakan bahwa isi dokumen perusahaan yang terkandung di dalam mikrofilm atau media
	lain tersebut sesuai dengan naskah aslinya.
Pasal 14
	Ayat (1)
		Berita acara dibuat pada saat terjadi pengalihan dokumen ke dalam mikrofilm atau
		media lainnya.
	Ayat (2)
		Pada berita acara pengalihan dilampirkan daftar pertelaan atas dokumen perusahaan
		yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
Pasal 15
	Ayat (1)
		Cukup jelas
	Ayat (2)
		Yang dimaksud dengan "dianggap perlu", "dalam hal tertentu" dan "untuk keperluan
		tertentu" misalnya untuk keperluan memenuhi permintaan polisi, jaksa, atau hakim
		dalam pemeriksaan perkara.
		Legalisasi dilakukan dengan cara pembubuhan tanda tangan pada hasil cetak dokumen
		tersebut dan pernyataan bahwa hasil cetak sesuai dengan aslinya.
Pasal 16
	Cukup jelas
Pasal 17
	Penentuan tata cara pemindahan dokumen perusahaan diserahkan kepada pimpinan
	perusahaan, karena yang mengetahui kebutuhan perusahaan adalah pimpinan perusahaan yang
	bersangkutan. Dalam tata cara tersebut dapat pula ditentukan bahwa pemindahan dokumen
	disertai dengan daftar pertelaan dan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
	a.	keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemindahan;
	b.	keterangan tentang pelaksanaan pemindahan; dan
	c.	tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memindahkan dan pejabat yang menerima
		pemindahan.
	Yang dimaksud dengan :
	-	"unit pengolahan" adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
		mengolah semua dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.
	-	"unit kearsipan" adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
		mengelola dokumen perusahaan yang sudah diselesaikan oleh unit pengolahan untuk
		disimpan dan dipelihara.
Pasal 18
	Ayat (1)
		Penggunaan kata "wajib" dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan
		adanya kewajiban untuk menyerahkan dokumen perusahaan tertentu yang mempunyai
		nilai guna bagi kepentingan nasional kepada Arsip Nasional Republik Indonesia. Apabila
		ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka terkena ketentuan Undang-undang
		Nomor 7 Tahun 19971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.
	Ayat (2)
		Cukup jelas
	Ayat (3)
		Yang dimaksud dengan "daftar pertelaan" adalah daftar yang memuat keterangan antara
		lain mengenai jenis, jumlah, dan jangka waktu penyimpanan dokumen yang
		bersangkutan.
Pasal 19
	Ayat (1)
		Cukup jelas
	Ayat (2)
		Dalam penyusunan jadwal retensi dokumen yang akan dimusnahkan, perlu
		dipertimbangkan dokumen yang karena sifatnya tetap disimpan dan dipelihara.
	Ayat (3)
		Cukup jelas
Pasal 20
	Pimpinan perusahaan dapat menetapkan suatu dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas
	tetap disimpan walaupun telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
Pasal 21
	Ayat (1)
		Cukup jelas
	Ayat (2)
		Cukup jelas
Pasal 22
	Cukup jelas
Pasal 23
	Cukup jelas
Pasal 24
	Cukup jelas
Pasal 25
	Cukup jelas
Pasal 26
	Cukup jelas
Pasal 27
	Cukup jelas
Pasal 28
	Angka 1
		Cukup jelas
	Angka 2
		Cukup jelas
	Angka 3
		Lembaga dalam hal ini meliputi baik Lembaga/Instansi Pemerintah (misalnya Bank
		Indonesia dan Badan Urusan Logistik) maupun Lembaga Swasta (misalnya Yayasan).
		Apabila suatu Lembaga/Instansi Pemerintah selain tugas pokoknya dalam menjalankan
		fungsi pemerintahan melakukan pula kegiatan usaha, maka khusus terhadap kegiatan
		usaha tersebut berlaku ketentuan Undang-undang ini, sedangkan untuk kegiatan dalam
		rangka menjalankan fungsi pemerintahan, tetap berlaku ketentuan peraturan
		perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
Pasal 29
	Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
	pelaksanaan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang  (Wetboek van Koophandel voor
	Indonesie, Staatsblad 1847 :23)", misalnya Pasal 396 butir 3, Pasal 397 butir 4, Pasal 398 butir
	3, Pasal 399 butir 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 30
	Angka 1
		Cukup jelas
	Angka 2
		Cukup jelas
Pasal 31
	Cukup jelas
		TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3674

Leave a Reply