Email This Post
|
Print This Post
|
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan
untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945; -
bahwa
pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional
dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional,
yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang
berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
masyarakat, dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk
itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggungjawaban
kepada masyarakat; -
bahwa untuk
mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber
pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,
perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas,
dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan; -
bahwa
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara
Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri, sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan
aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan
Undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah;
Mengingat :
-
Pasal 1 ayat
(1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (4), dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; -
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
Yang Berkeadilan, Serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia; -
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan:
-
Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan
pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antar-Daerah
secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan
potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban dan
pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut,
termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya; -
Pemerintah
Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; -
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; -
Otonomi
Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; -
Daerah
Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah; -
Kepala
Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah
Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; -
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; -
Desentralisasi
adalah Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; -
Dekonsentrasi
adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah; -
Tugas
Pembantuan adalah Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; -
Sekretariat
Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah salah satu Sekretariat
dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; -
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah suatu
rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; -
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu
rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; -
Dana
Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang
dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi; -
Pinjaman
Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak
lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut
dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka
pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan; -
Anggaran
Dekonsentrasi adalah pelaksanaan APBN di Daerah Propinsi, yang mencakup
semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Dekonsentrasi; -
Anggaran
Tugas Pembantuan adalah pelaksanaan APBN di Daerah dan Desa, yang mencakup
semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Tugas
Pembantuan; -
Dana
Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan
tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk membiayai kebutuhan
pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi; -
Dana
Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada
Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu; -
Dokumen
Daerah adalah semua dokumen yang diterbitkan Pemerintah Daerah yang bersifat
terbuka dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.
BAB II
DASAR-DASAR PEMBIAYAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 2
| (1) | Penyelenggaraan tugas Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dibiayai atas beban APBD. |
| (2) | Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dibiayai atas beban APBN. |
| (3) | Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah dan Desa dalam rangka Tugas Pembantuan dibiayai atas beban APBN. |
| (4) | Penyerahan atau pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur atau penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota diikuti dengan pembiayaannya. |
BAB III
SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
PELAKSANAAN DESENTRALISASI
Bagian Pertama
Sumber-Sumber Penerimaan Daerah
Pasal 3
Sumber-sumber
penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi adalah:
-
Pendapatan
Asli Daerah; -
Dana
Perimbangan; -
Pinjaman
Daerah; -
Lain-lain
Penerimaan yang sah.
Bagian Kedua
Sumber Pendapatan Asli Daerah
Pasal 4
Sumber Pendapatan
Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari:
-
hasil
pajak Daerah; -
hasil
retribusi Daerah; -
hasil
perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang
dipisahkan; -
lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Pasal 5
| (1) | Ketentuan mengenai pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b diatur dengan Undang-undang. |
| (2) | Ketentuan mengenai perusahaan milik Daerah dan pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Bagian Ketiga
Dana Perimbangan
Pasal 6
| (1) | Dana Perimbangan terdiri dari:
|
| (2) | Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah. |
| (3) | Penerimaaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah. |
| (4) | 10% (sepuluh persen) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan 20% (dua puluh persen) penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota. |
| (5) | Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah. |
| (6) | Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut: Penerimaan Penerimaan |
Pasal 7
| (1) | Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan dalam APBN. |
| (2) | Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan untuk Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan masing-masing 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (1). |
| (3) | Dalam hal terjadi perubahan kewenangan di antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, persentase Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan perubahan tersebut. |
| (4) | Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Propinsi tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh Daerah Propinsi yang ditetapkan dalam APBN, dengan porsi Daerah Propinsi yang bersangkutan. |
| (5) | Porsi Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan proporsi bobot Daerah Propinsi yang bersangkutan terhadap jumlah bobot semua Daerah Propinsi di seluruh Indonesia. |
| (6) | Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Kabupaten/Kota tertentu ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. |
| (7) | Porsi Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan proporsi bobot Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan terhadap jumlah bobot semua Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. |
| (8) | Bobot Daerah ditetapkan berdasarkan:
|
| (9) | Penghitungan dana alokasi umum berdasarkan rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dilakukan oleh Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. |
Pasal 8
| (1) | Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN. |
| (2) | Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
| (3) | Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang berasal dari dana reboisasi. |
| (4) | Dana reboisasi dibagi dengan imbangan:
|
| (5) | Kecuali dalam rangka reboisasi, Daerah yang mendapat pembiayaan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan dana pendamping dari APBD sesuai dengan kemampuan Daerah yang bersangkutan. |
Pasal 9
Besarnya jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
Pasal 10
Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara penghitungan dan penyaluran atas bagian Daerah dari
penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6), dan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), serta Dana Alokasi Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Keempat
Pinjaman Daerah
Pasal
11
| (1) | Daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri untuk membiayai sebagian anggarannya. |
| (2) | Daerah melakukan pinjaman dari sumber luar negeri melalui Pemerintah Pusat. |
| (3) | Daerah dapat melakukan pinjaman jangka panjang guna membiayai pembangunan prasarana yang merupakan aset Daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat. |
| (4) | Daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek guna pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan kas Daerah. |
Pasal
12
| (1) | Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan persetujuan DPRD. |
| (2) | Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kemampuan Daerah untuk memenuhi kewajibannya. |
| (3) | Agar setiap orang dapat mengetahuinya, setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Daerah diumumkan dalam Lembaran Daerah. |
Pasal 13
| (1) | Daerah dilarang melakukan Pinjaman Daerah yang menyebabkan terlampauinya batas jumlah Pinjaman Daerah yang ditetapkan. |
| (2) | Daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan sehingga mengakibatkan beban atas keuangan Daerah. |
| (3) | Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal
14
| (1) | Semua pembayaran yang menjadi kewajiban Daerah atas Pinjaman Daerah merupakan salah satu prioritas dalam pengeluaran APBD. |
| (2) | Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat dapat memperhitungkan kewajiban tersebut dengan Dana Alokasi Umum kepada Daerah. |
Pasal
15
Pelaksanaan Pinjaman
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Kelima
Dana Darurat
Pasal
16
| (1) | Untuk keperluan mendesak kepada Daerah tertentu diberikan Dana Darurat yang berasal dari APBN. |
| (2) | Prosedur dan tata cara penyaluran Dana Darurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN. |
BAB IV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI
Pasal 17
| (1) | Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi disalurkan kepada Gubernur melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. |
| (2) | Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. |
| (3) | Administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Desentralisasi. |
| (4) | Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi diadministrasikan dalam Anggaran Dekonsentrasi. |
| (5) | Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana Dekonsentrasi, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke Kas Negara. |
| (6) | Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemeriksa keuangan Negara. |
| (7) | Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB
V
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal
18
| (1) | Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan disalurkan kepada Daerah dan Desa melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya. |
| (2) | Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Daerah dan Desa kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya. |
| (3) | Administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Desentralisasi. |
| (4) | Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam Anggaran Tugas Pembantuan. |
| (5) | Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana Tugas Pembantuan, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke Kas Negara. |
| (6) | Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemeriksa keuangan Negara. |
| (7) | Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB VI
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN DESENTRALISASI
Bagian Pertama
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dalam
Pelaksanaan Desentralisasi
Pasal 19
| (1) | Semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD. |
| (2) | Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan merupakan penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. |
| (3) | APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
| (4) | APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD merupakan Dokumen Daerah. |
Pasal
20
| (1) | APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBN ditetapkan. |
| (2) | Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. |
| (3) | Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. |
Pasal
21
Anggaran pengeluaran
dalam APBD tidak boleh melebihi anggaran penerimaan.
Pasal
22
| (1) | Daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu. |
| (2) | Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan dari sumber penerimaan Daerah. |
| (3) | Setiap pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
| (4) | Semua sumber penerimaan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan semua pengeluaran atas beban dana cadangan diadministrasikan dalam APBD. |
Pasal
23
| (1) | Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah. |
| (2) | Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Bagian
Kedua
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Pasal
24
| (1) | Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD mengenai:
|
| (2) | DPRD dalam sidang pleno terbuka menerima atau menolak dengan meminta untuk menyempurnakan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Laporan pertanggungjawaban keuangan Daerah merupakan Dokumen Daerah. |
Bagian
Ketiga
Pemeriksaan Keuangan Daerah
Pasal 25
Pemeriksaan atas
pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan Daerah dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
26
Ketentuan tentang
pokok-pokok pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB
VII
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal
27
| (1) | Pemerintah Pusat menyelenggarakan suatu sistem informasi keuangan Daerah. |
| (2) | Informasi yang dimuat dalam sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data terbuka yang dapat diketahui masyarakat. |
| (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
Pasal
28
| (1) | Daerah wajib menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah kepada Pemerintah Pusat termasuk Pinjaman Daerah. |
| (2) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB
VIII
SEKRETARIAT BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN
PUSAT DAN DAERAH
Pasal
29
| (1) | Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah bertugas mempersiapkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah. |
| (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Keputusan Presiden. |
BAB
IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
30
| (1) | Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan Daerah sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan Undang-undang ini masih tetap berlaku. |
| (2) | Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Undang-undang ini diberlakukan. |
Pasal
31
| (1) | Dalam APBN dapat dialokasikan dana untuk langsung membiayai urusan Desentralisasi selain dari sumber penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
| (2) | Ketentuan pada ayat (1) hanya berlaku paling lama 2 (dua) tahun anggaran sejak diundangkannya Undang-undang ini. |
| (3) | Pembiayaan langsung dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan Pasal 19 ayat (1). |
| (4) | Setiap tahun anggaran, menteri-menteri teknis terkait menyusun laporan semua proyek dan kegiatan yang diperinci menurut:
|
| (5) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada DPR. |
BAB
X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
32
Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah, Yang Berhak Mengurus
Rumah-Tangganya Sendiri (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1442) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
33
Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Disahkan di ttd BACHARUDDIN
|
|
|
Diundangkan di ttd PROF.
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 72
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1999
TENTANG
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
UMUM
Dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai
masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya dalam Pasal 18
Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya menyatakan bahwa daerah Indonesia
terbagi dalam daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi.
Pembangunan daerah
sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan
prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional yang memberikan
kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi,
dan nepotisme. Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai sub sistem
pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sebagai daerah otonom,
Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan
masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan
pertanggung-jawaban kepada masyarakat.
Dalam rangka
menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, maka
pemerintahan suatu negara pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni
fungsi alokasi yang meliputi, antara lain, sumber-sumber ekonomi dalam bentuk
barang dan jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi yang meliputi, antara
lain, pendapatan dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan fungsi
stabilisasi yang meliputi, antara lain, pertahanan-keamanan, ekonomi dan
moneter. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih
efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, karena Daerah pada umumnya lebih
mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Namun dalam
pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda dari
masing-masing wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat
penting sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah secara jelas dan tegas.
Untuk mendukung
penyelenggaraan otonomi Daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab di Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan
pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan,
serta perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sumber pembiayaan
pemerintahan Daerah dalam rangka perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan
Daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan.
Sumber-sumber
pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri dari pendapatan asli daerah, dana
perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber
pendapatan asli daerah merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari dalam
wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil
retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dana perimbangan
merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bagian Daerah dari Pajak Bumi dan
Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber
daya alam, serta dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Dana perimbangan
tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, mengingat tujuan masing-masing
jenis sumber tersebut saling mengisi dan melengkapi.
Bagian Daerah dari
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
dan penerimaan dari sumber daya alam, merupakan sumber penerimaan yang pada
dasarnya memperhatikan potensi daerah penghasil. Dana alokasi umum dialokasikan
dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah,
keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di Daerah,
sehingga perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah yang belum berkembang
dapat diperkecil. Dana alokasi khusus bertujuan untuk membantu membiayai
kebutuhan-kebutuhan khusus Daerah. Di samping itu untuk menanggulangi keadaan
mendesak seperti bencana alam, kepada Daerah dapat dialokasikan Dana Darurat.
Dengan demikian, Undang-undang ini selain memberikan landasan pengaturan bagi
pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, juga memberikan landasan
bagi perimbangan keuangan antar Daerah.
Dalam pelaksanaan
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut perlu
memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah Pusat, antara lain pembiayaan bagi politik luar
negeri, pertahanan-keamanan, peradilan, pengelolaan moneter dan fiskal, agama,
serta kewajiban pengembalian pinjaman Pemerintah Pusat.
Undang-undang ini
juga mengatur mengenai kewenangan Daerah untuk membentuk Dana Cadangan yang
bersumber dari penerimaan Daerah, serta sistem pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan
tugas pembantuan. Pertanggungjawaban keuangan dalam rangka desentralisasi
dilakukan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Berbagai laporan keuangan Daerah
ditempatkan dalam dokumen Daerah agar dapat diketahui oleh masyarakat sehingga
terwujud keterbukaan.
Dalam pengelolaan
keuangan Daerah. Dalam hal pemeriksaan keuangan Daerah dilakukan oleh instansi
pemeriksa fungsional. Di samping itu, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
sistem alokasi kepada Daerah, diatur pula sistem informasi keuangan daerah dan
menetapkan Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang
bertugas mempersiapkan rekomendasi mengenai perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
Perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
32 Tahun 1956 tidak dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan, karena antara
lain beberapa faktor untuk menghitung pembagian keuangan kepada Daerah belum
memungkinkan untuk dipergunakan. Selain itu, berbagai jenis pajak yang merupakan
sumber bagi pelaksanaan perimbangan keuangan tersebut saat ini sudah tidak
diberlakukan lagi melalui berbagai peraturan perundangan serta adanya kebutuhan
dan aspirasi masyarakat yang berkembang dalam mendukung otonomi daerah, maka
perlu ditetapkan Undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berdasarkan uraian di
atas, Undang-undang ini mempunyai tujuan pokok antara lain :
-
Memberdayakan
dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah. -
Menciptakan
sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan,
partisipatif, bertanggungjawab (akuntabel), dan pasti. -
Mewujudkan
sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang
mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung pelaksanaan otonomi Daerah
dengan penyelenggararaan pemerintahan daerah yang transparan, memperhatikan
partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, mengurangi
kesenjangan antar Daerah dalam kemampuannya untuk membiayai tanggung jawab
otonominya, dan memberikan kepastian sumber keuangan Daerah yang berasal
dari wilayah daerah yang bersangkutan. -
Menjadi
acuan dalam alokasi penerimaan negara bagi Daerah. -
Mempertegas
sistem pertanggungjawaban keuangan oleh Pemerintah Daerah. -
Menjadi
pedoman pokok tentang keuangan Daerah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal ini menegaskan arti
beberapa istilah yang digunakan dalam Undang-undang ini, dengan maksud untuk
menyamakan pengertian atas istilah-istilah tersebut, sehingga dapat dihindarkan
kesalahpahaman dalam menafsirkannya.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penyerahan atau
pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur atau Bupati/Walikota
dapat dilakukan dalam rangka Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas
Pembantuan. Setiap penyerahan atau pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat
kepada Daerah dalam rangka Desentralisasi dan Dekonsentrasi disertai dengan
pengalihan sumber daya manusia, dan sarana serta pengalokasian anggaran yang
diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penyerahan dan pelimpahan kewenangan
tersebut.Sementara itu,
penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam rangka Tugas Pembantuan
disertai pengalokasian anggaran.
Pasal
3
Huruf a
Yang dimaksud
dengan Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh Daerah dari
sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Lain-lain
penerimaan yang sah, antara lain, hibah, Dana Darurat, dan penerimaan lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Jenis penerimaan
yang termasuk hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan,
antara lain, bagian laba, deviden, dan penjualan saham milik Daerah.
Huruf d
Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah, antara lain, hasil penjualan aset tetap
Daerah dan jasa giro.
Pasal
5
Ayat (1)
Jenis-jenis pajak
Daerah dan retribusi Daerah disesuaikan dengan kewenangan yang diserahkan
kepada Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Penyesuaian tersebut
dilakukan dengan mengubah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
6
Ayat (1)
Dana Perimbangan
yang terdiri dari 3 (tiga) jenis sumber dana, merupakan sumber pembiayaan
pelaksanaan Desentralisasi yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lain, mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling
mengisi dan melengkapi.Huruf a
Yang dimaksud
dengan bagian Daerah dari penerimaan sumber daya alam adalah bagian Daerah
dari penerimaan Negara yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam,
antara lain, di bidang pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas alam,
kehutanan, dan perikanan.Huruf b
Penggunaan dana
ini ditetapkan sepenuhnya oleh Daerah.Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembagian lebih
lanjut antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Pembagian lebih
lanjut antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Bagian Daerah yang
berasal dari penerimaan sumber daya alam dari sektor kehutanan, sektor
pertambangan umum, dan sektor perikanan yang diterima dari Pemerintah
Pusat ditetapkan sebagai berikut:
Sektor kehutanan dibagi sebagai berikut:
1) 80%
(delapan puluh persen) dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan dibagi
dengan perincian:
bagian
Propinsi sebesar 16% (enam belas persen);bagian
Kabupaten/Kota penghasil sebesar 64% (enam puluh empat persen).2) 80% (delapan
puluh persen) dari penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan dibagi dengan
perincian:
bagian
Propinsi sebesar 16% (enam belas persen);bagian
Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32%(tiga puluh dua persen);bagian
Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan sebesar 32%
(tiga puluh dua persen).
Sektor
pertambangan umum dibagi sebagai berikut:1) 80% (delapan
puluh persen) dari penerimaan Iuran Tetap (Land-rent) dibagi dengan
perincian:
bagian
Propinsi sebesar 16% (enam belas persen);bagian
Kabupaten/Kota penghasil sebesar 64% (enam puluh empat persen).2) 80% (delapan
puluh persen) dari penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi
(royalty) dibagi dengan perincian:
bagian
Propinsi sebesar 16%(enam belas persen);bagian
Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);bagian
Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan sebesar 32%
(tiga puluh dua persen).80%
(delapan puluh persen) dari Pungutan Pengusahaan Perikanan dan
Pungutan Hasil Perikanan dibagikan secara merata kepada seluruh
Kabupaten/Kota di Indonesia.
Ayat (6)
Huruf a
Bagian Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ini dibagi dengan perincian
sebagai berikut:
-
bagian
Propinsi yang bersangkutan sebesar 3% (tiga persen); -
bagian
Kabupaten/Kota penghasil sebesar 6% (enam persen); -
bagian
Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan sebesar 6% (enam
persen).
Huruf b
Bagian Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ini dibagi dengan perincian
sebagai berikut:
-
bagian
Propinsi yang bersangkutan sebesar 6% (enam persen); -
bagian
Kabupaten/Kota penghasil sebesar 12% (dua belas persen); -
bagian
Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan sebesar 12% (dua
belas persen).
Pasal
7
Ayat (1)
Dana Alokasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan jumlah seluruh alokasi umum untuk
Daerah Propinsi dan untuk Daerah Kabupaten/Kota.Kenaikan Dana
Alokasi Umum akan sejalan dengan penyerahan dan pengalihan kewenangan
Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam rangka Desentralisasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyesuaian
persentase sebagaimana dimaksud pada ayat ini ditetapkan dalam APBN.
Ayat (4) dan Ayat (5)
Rumus Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah:Dana Alokasi Umum
untuk satu Propinsi tertentu =
Jumlah Dana Alokasi
Bobot Daerah Propinsi yang bersangkutan
Umum untuk
Daerah X
.
.
Propinsi
Jumlah bobot dari seluruh Daerah Propinsi
Ayat (6) dan Ayat (7)
Rumus Dana Alokasi
Umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah:Dana Alokasi Umum
untuk satu Kabupaten/Kota tertentu =
Jumlah Dana Alokasi
Bobot Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
Umum untuk
Daerah X
.
Kabupaten/Kota
Jumlah bobot dari seluruh Daerah Kabupaten/Kota
Ayat (8)
Bobot Daerah
ditentukan berdasarkan hasil kajian empiris dengan memperhitungkan
variabel-variabel yang relevan.
Kebutuhan
wilayah otonomi Daerah paling sedikit dapat dicerminkan dari variabel
jumlah penduduk, luas wilayah, keadaan geografi, dan tingkat pendapatan
masyarakat dengan memperhatikan kelompok masyarakat miskin.Potensi
ekonomi Daerah antara lain dapat dicerminkan dengan potensi penerimaan
yang diterima Daerah seperti potensi industri, potensi sumber daya alam,
potensi sumber daya manusia, dan Produk Domestik Regional Bruto.
Ayat (9)
Sekretariat Bidang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah juga menyusun dan atau menjaga
kemutakhiran data yang merupakan variabel dalam rumus tersebut. Dengan
demikian Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai
instansi yang objektif dan independen dapat menjaga keterbukaan dan
transparansi dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum.
Pasal
8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Kebutuhan yang
tidak dapat diperkirakan secara umum dengan rumus, adalah kebutuhan yang
bersifat khusus yang tidak sama dengan kebutuhan Daerah lain, misalnya
kebutuhan di kawasan transmigrasi, dan kebutuhan beberapa jenis
investasi/prasarana baru, pembangunan jalan di kawasan terpencil, saluran
irigasi primer, dan saluran drainase primer.Huruf b
Termasuk, antara
lain, proyek yang dibiayai donor dan proyek-proyek kemanusiaan untuk
memenuhi kebutuhan dasar manusia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Dana reboisasi
sebagaimana dalam ayat (4) huruf a ini hanya digunakan untuk pembiayaan
kegiatan reboisasi dan penghijauan oleh Daerah penghasil.Huruf b
Dana reboisasi
sebagaimana dalam ayat (4) huruf b ini digunakan untuk pembiayaan kegiatan
reboisasi secara nasional oleh Pemerintah Pusat.
Ayat (5)
Untuk menyatakan
komitmen dan tanggung jawab Daerah dalam pembiayaan program-program yang
merupakan kebutuhan khusus tersebut, maka perlu penyediaan dana dari sumber
APBD sebagai pendamping atas Dana Alokasi Khusus dari APBN.
Pasal
9
Cukup jelas
Pasal
10
Pokok-pokok muatan
Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain:
-
tata
cara penghitungan dan penyaluran bagian Daerah dari penerimaan Negara yang
berasal dari pembagian Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, sumber daya alam sektor kehutanan, sektor -
pertambangan
umum, sektor pertambangan minyak dan gas alam, dan sektor perikanan untuk
Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. -
rumus Dana
Alokasi Umum yang memuat bobot Daerah Propinsi, bobot Daerah Kabupaten/Kota,
mekanisme penyaluran bagian Daerah kepada Daerah Propinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan. -
Dana
Alokasi Khusus yang memuat persentase minimum dana pendamping,
sektor/kegiatan yang tidak dapat dibiayai, penggunaan Dana Alokasi Khusus,
dan peranan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional dan
menteri teknis terkait serta mekanisme penyaluran bagian Daerah kepada
Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal
11
Ayat (1)
Pinjaman dalam
negeri dapat bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau lembaga komersial
dan/atau penerbitan obligasi Daerah.
Ayat (2)
Mekanisme pinjaman
dari sumber luar negeri melalui Pemerintah Pusat mengandung pengertian bahwa
Pemerintah Pusat akan melakukan evaluasi dari berbagai aspek mengenai dapat
tidaknya usulan Pinjaman Daerah untuk diproses lebih lanjut. Dengan demikian
pemrosesan lebih lanjut usulan Pinjaman Daerah secara tidak langsung sudah
mencerminkan persetujuan Pemerintah Pusat atas usulan termaksud.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan pinjaman jangka panjang adalah Pinjaman Daerah dengan jangka waktu
lebih dari satu tahun dengan persyaratan bahwa biaya pembayaran kembali
pinjaman, berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan/atau semua biaya lain,
sebagian atau seluruhnya akan dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Jangka waktu pinjaman jangka panjang tersebut tidak boleh melebihi umur
ekonomis prasarana tersebut.
Ayat (4)
Yang dimaksud
dengan pinjaman jangka pendek adalah Pinjaman Daerah dengan jangka waktu
kurang atau sama dengan satu tahun dengan persyaratan bahwa biaya pembayaran
kembali pinjaman, berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan/atau semua biaya
lain, akan dilunasi seluruhnya dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Pasal
12
Ayat (1)
Persetujuan DPRD
terhadap usulan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pinjaman dilakukan secara
seksama dengan mempertimbangkan, antara lain, kemampuan Daerah untuk membayar
dan batas maksimum pinjaman.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan kemampuan Daerah untuk memenuhi kewajibannya adalah kemampuan Daerah
untuk membiayai kebutuhan pengeluaran, baik atas kewajiban pinjaman tersebut
maupun pengeluaran lainnya seperti gaji pegawai serta biaya operasional dan
pemeliharaan.
Ayat (3)
Ketentuan ini
dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada
masyarakat tentang kewajiban pinjaman tersebut.
Pasal
13
Ayat (1)
Batas jumlah
Pinjaman Daerah adalah jumlah pinjaman maksimum yang dapat diterima oleh
Daerah dengan memperhatikan indikator kemampuan Daerah untuk meminjam maupun
dalam pengembalian pinjaman, yaitu suatu rasio yang menunjukkan tersedianya
sejumlah dana dalam periode waktu tertentu untuk menutup kewajiban pembayaran
pinjaman.
Ayat (2)
Penjaminan yang
dimaksud pada ayat ini adalah penjaminan Daerah terhadap antara lain pinjaman
perusahaan milik Daerah dan pinjaman swasta dalam rangka pelaksanaan proyek
Daerah.
Ayat (3)
Peraturan
perundang-undangan yang berlaku, antara lain, adalah Undang-undang Tindak
Pidana Korupsi, Undang-undang Kepegawaian, Undang-undang Perbendaharaan
Negara, dan KUHP.
Pasal
14
Ayat (1)
Dengan menempatkan
kewajiban Daerah atas pinjaman Daerah sebagai salah satu prioritas dalam
pengeluaran APBD, pemenuhan kewajiban termaksud diharapkan mempunyai kedudukan
yang sejajar dengan pengeluaran lain yang harus diprioritaskan Daerah,
misalnya pengeluaran yang apabila tidak dilakukan dapat menimbulkan kerawanan
sosial. Dengan demikian pemenuhan kewajiban atas pinjaman Daerah tidak dapat
dikesampingkan apabila target penerimaan APBD tidak tercapai.
Ayat (2)
Pelaksanaan
ketentuan ayat ini dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan keuangan Daerah.
Pasal
15
Pokok-pokok muatan
Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, jenis dan sumber pinjaman, sektor
yang dapat dibiayai dengan dana pinjaman, batas maksimum pinjaman, jangka waktu
pinjaman, dan tata cara mendapatkan pinjaman.
Pasal
16
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan keperluan mendesak adalah terjadinya keadaan yang sangat luar biasa
yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan pembiayaan dari APBD, yaitu
bencana alam dan/atau peristiwa lain yang dinyatakan Pemerintah Pusat sebagai
bencana nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
17
Ayat (1)
Kewenangan dan
tanggung jawab sehubungan dengan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan
Dekonsentrasi, mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai APBN dan
perbendaharaan negara. Dana pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi tersebut
tidak merupakan penerimaan APBD.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Pokok-pokok muatan
Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, pengalokasian dan
pengadministrasian keuangan pelaksanaan Dekonsentrasi oleh Gubernur beserta
perangkatnya, yang meliputi sistem dan prosedur perencanaan, pelaksanaan
pemeriksaan/pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan, sesuai dengan
mekanisme keuangan Negara yang berlaku bagi APBN.
Pasal
18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Pokok-pokok muatan
Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, bentuk dan struktur Anggaran Tugas
Pembantuan, pengalokasian dan pengadministrasian keuangan pelaksanaan Tugas
Pembantuan oleh Gubernur beserta perangkatnya, yang meliputi sistem dan
prosedur perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan/pengawasan dan
pertanggungjawaban keuangan, sesuai mekanisme keuangan Negara yang berlaku
bagi APBN.
Pasal
19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dicatat dan dikelola dalam APBD termasuk dicatat dan
dikelola dalam perubahan dan perhitungan APBD.
Ayat (2)
Ketentuan ini untuk
menjamin bahwa semua penerimaan dan pengeluaran yang dikelola Gubernur atau
Bupati/Walikota dengan perangkatnya digolongkan dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi atau dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi atau dalam rangka
pelaksanaan Tugas Pembantuan. Sebagai contoh pungutan Puskesmas merupakan
penerimaan dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dan diadministrasikan dalam
APBD.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal
20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
21
Ketentuan Pasal ini
berarti Daerah tidak boleh menganggarkan pengeluaran tanpa kepastian terlebih
dahulu mengenai ketersediaan sumber pembiayaannya dan mendorong Daerah untuk
meningkatkan efisiensi pengeluarannya.
Pasal
22
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini
memberi peluang kepada Daerah apabila diperlukan untuk membentuk dana cadangan
bagi kebutuhan pengeluaran yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak
dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Ayat (2)
Dana cadangan dapat
disediakan dari sisa anggaran lebih tahun lalu dan/atau sumber pendapatan
Daerah.
Ayat (3)
Peraturan Daerah
tersebut, antara lain, menetapkan tujuan dana cadangan, sumber pendanaan dana
cadangan, dan jenis pengeluaran yang dapat dibiayai dengan dana cadangan
tersebut.
Ayat (4)
Dana cadangan
dibentuk dan diadministrasikan secara terbuka, tidak dirahasiakan, disimpan
dalam bentuk kas atau yang mudah diuangkan, dan semua transaksi harus
dicantumkan dalam APBD.
Diadministrasikan
dalam APBD berarti dicatat saldo awal, semua penerimaan dan pengeluaran, serta
saldo akhir dalam bentuk rincian dana cadangan tersebut.
Pasal
23
Ayat (1)
Pokok-pokok muatan
Peraturan Daerah tersebut, antara lain, kerangka dan garis besar prosedur
penyusunan APBD, kewenangan keuangan Kepala Daerah dan DPRD, prinsip-prinsip
pengelolaan kas, otorisasi pengeluaran kas, tata cara pengadaan barang dan
jasa, prosedur melakukan pinjaman, dan pertanggungjawaban keuangan.
Ayat (2)
Sistem dan prosedur
pengelolaan keuangan Daerah meliputi, antara lain, struktur organisasi,
dokumentasi, dan prosedur terperinci dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan,
yang bertujuan untuk mengoptimalkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan.
Selain itu, sistem dan prosedur tersebut harus dapat menyediakan informasi
kepada Pemerintah Pusat secara akurat dan tepat pada waktunya.
Pasal
24
Ayat (1)
Laporan
pertanggungjawaban keuangan tersebut dinyatakan dalam satu bentuk laporan.
Ayat (2)
Penolakan laporan
oleh DPRD harus disertai dengan alasannya.Proses lebih lanjut
dari penolakan pertanggungjawaban Kepala Daerah tersebut mengikuti mekanisme
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
25
Cukup jelas
Pasal
26
Pokok-pokok muatan
Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain:
-
prinsip-prinsip
bagi transparansi dan akuntabilitas mengenai penyusunan, perubahan, dan
perhitungan APBD, pengelolaan kas, tata cara pelaporan, pengawasan intern,
otorisasi, dan sebagainya, serta pedoman bagi sistem dan prosedur
pengelolaan; -
pedoman
laporan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan pelayanan yang dicapai,
biaya satuan komponen kegiatan, dan standar akuntansi Pemerintah Daerah,
serta persentase jumlah penerimaan APBD untuk membiayai administrasi umum
dan pemerintahan umum.
Pasal
27
Ayat (1)
Sumber informasi
bagi sistem informasi keuangan Daerah terutama adalah laporan informasi APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pokok-pokok muatan
Keputusan Menteri Keuangan tersebut, antara lain, instansi yang bertanggung
jawab menyusun dan memelihara sistem informasi keuangan Daerah, prosedur
perolehan informasi yang diperlukan, dan tata cara penyediaan informasi kepada
instansi pemerintah dan masyarakat.
Pasal
28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pokok-pokok muatan
Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, jenis informasi, bentuk laporan
informasi, tata cara penyusunan, dan penyampaian informasi kepada Menteri
teknis terkait.
Pasal
29
Ayat (1)
Rekomendasi
tersebut, antara lain, mengenai penentuan besarnya Dana Alokasi Umum untuk
tiap-tiap Daerah berdasarkan rumus yang telah ditetapkan dan kebijakan
pembiayaan Daerah.
Ayat (2)
Pokok-pokok muatan
Keputusan Presiden tersebut, antara lain, jumlah dan kualifikasi anggota, tata
cara pengangkatan, masa kerja, serta tugas dan tanggung jawab anggota
Sekretariat.
Pasal
30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
31
Ayat (1)
Ayat ini
memungkinkan pengalokasian dana APBN guna membiayai urusan Desentralisasi
secara langsung untuk masa peralihan dua tahun anggaran. Ketentuan ini, antara
lain, memungkinkan dana APBN untuk menyelesaikan proyek yang pelaksanaannya
telah dimulai dengan dana APBN sektoral sebelum berlakunya Undang-undang ini.
Ketentuan ini bertujuan untuk mengurangi secara bertahap, dalam jangka waktu
dua tahun tersebut, jumlah anggaran pembiayaan urusan Desentralisasi yang
sebelumnya dibiayai langsung dari Pusat melalui departemen teknis.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud
dengan setiap tahun anggaran dalam ketentuan ini adalah untuk 2 (dua) tahun
anggaran dalam masa peralihan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal
32
Cukup jelas
Pasal
33
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3848



