Levitra online Vicodin Online Propecia online
Kembali ke Peraturan > _Undang - Undang

Undang - Undang No. 25 TAHUN 1999 - UU

Email This Post Email This Post Print This Post Print This Post

PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa Negara
    Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan, dan pembangunan
    untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata, berdasarkan Pancasila
    dan Undang-Undang Dasar 1945;

  2. bahwa
    pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional
    dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional,
    yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah yang
    berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
    masyarakat, dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
    menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, untuk
    itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan pertanggungjawaban
    kepada masyarakat;

  3. bahwa untuk
    mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber
    pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,
    perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
    berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas,
    dan tanggung jawab yang jelas antar tingkat pemerintahan;

  4. bahwa
    Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara
    Dengan Daerah-daerah Yang Berhak Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri, sudah
    tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta adanya kebutuhan dan
    aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi daerah maka perlu ditetapkan
    Undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Daerah;

Mengingat :

  1. Pasal 1 ayat
    (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (4), dan
    Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan
    Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
    Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
    Yang Berkeadilan, Serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka
    Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-undang
    Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
    Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan:

  1. Perimbangan
    Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan
    pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian
    keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antar-Daerah
    secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan
    potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban dan
    pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut,
    termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya;

  2. Pemerintah
    Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
    22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

  3. Pemerintah
    Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
    Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

  4. Otonomi
    Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
    22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

  5. Daerah
    Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Otonom sebagaimana
    dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
    Daerah;

  6. Kepala
    Daerah adalah Gubernur bagi Daerah Propinsi atau Bupati bagi Daerah
    Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

  7. Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22
    Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

  8. Desentralisasi
    adalah Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22
    Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

  9. Dekonsentrasi
    adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
    1999 tentang Pemerintahan Daerah;

  10. Tugas
    Pembantuan adalah Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
    Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

  11. Sekretariat
    Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah salah satu Sekretariat
    dalam Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

  12. Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah suatu
    rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang
    tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  13. Anggaran
    Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu
    rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah
    tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

  14. Dana
    Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang
    dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka
    pelaksanaan Desentralisasi;

  15. Pinjaman
    Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima dari pihak
    lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Daerah tersebut
    dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak termasuk kredit jangka
    pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan;

  16. Anggaran
    Dekonsentrasi adalah pelaksanaan APBN di Daerah Propinsi, yang mencakup
    semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Dekonsentrasi;

  17. Anggaran
    Tugas Pembantuan adalah pelaksanaan APBN di Daerah dan Desa, yang mencakup
    semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan Tugas
    Pembantuan;

  18. Dana
    Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan
    tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk membiayai kebutuhan
    pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;

  19. Dana
    Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada
    Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu;

  20. Dokumen
    Daerah adalah semua dokumen yang diterbitkan Pemerintah Daerah yang bersifat
    terbuka dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.

BAB II
DASAR-DASAR PEMBIAYAAN
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan tugas Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dibiayai atas beban APBD.
(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan
oleh perangkat Daerah Propinsi dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi
dibiayai atas beban APBN.
(3) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan
oleh perangkat Daerah dan Desa dalam rangka Tugas Pembantuan dibiayai atas
beban APBN.
(4) Penyerahan atau pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat
kepada Gubernur atau penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintah Pusat
kepada Bupati/Walikota diikuti dengan pembiayaannya.

BAB III
SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
PELAKSANAAN DESENTRALISASI

Bagian Pertama
Sumber-Sumber Penerimaan Daerah

Pasal 3

Sumber-sumber
penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi adalah:

  1. Pendapatan
    Asli Daerah;

  2. Dana
    Perimbangan;

  3. Pinjaman
    Daerah;

  4. Lain-lain
    Penerimaan yang sah.

Bagian Kedua
Sumber Pendapatan Asli Daerah

Pasal 4

Sumber Pendapatan
Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari:

  1. hasil
    pajak Daerah;

  2. hasil
    retribusi Daerah;

  3. hasil
    perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang
    dipisahkan;

  4. lain-lain
    Pendapatan Asli Daerah yang sah.

Pasal 5

(1) Ketentuan mengenai pajak Daerah dan retribusi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b diatur dengan
Undang-undang.
(2) Ketentuan mengenai perusahaan milik Daerah dan pengelolaan
kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga
Dana Perimbangan

Pasal 6

(1) Dana Perimbangan terdiri dari:

  1. Bagian
    Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas
    Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;

  2. Dana
    Alokasi Umum;

  3. Dana
    Alokasi Khusus.

(2) Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan
imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan
puluh persen) untuk Daerah.
(3) Penerimaaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah
Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
(4) 10% (sepuluh persen) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan
20% (dua puluh persen) penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
(5) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan,
sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20%
(dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen)
untuk Daerah.
(6) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan
minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan
dibagi dengan imbangan sebagai berikut:

Penerimaan
Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah
setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dibagi dengan imbangan 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah
Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk Daerah.

Penerimaan
Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah setelah
dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi
dengan imbangan 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30%
(tiga puluh persen) untuk Daerah.

Pasal 7

(1) Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua
puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan dalam
APBN.
(2) Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan untuk Daerah
Kabupaten/Kota ditetapkan masing-masing 10% (sepuluh persen) dan 90%
(sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan
pada ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi perubahan kewenangan di antara Daerah
Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, persentase Dana Alokasi Umum untuk
Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan perubahan tersebut.
(4) Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Propinsi tertentu
ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh
Daerah Propinsi yang ditetapkan dalam APBN, dengan porsi Daerah Propinsi
yang bersangkutan.
(5) Porsi Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan proporsi bobot Daerah Propinsi yang bersangkutan terhadap jumlah
bobot semua Daerah Propinsi di seluruh Indonesia.
(6) Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Kabupaten/Kota tertentu
ditetapkan berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh
Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi Daerah
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(7) Porsi Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) merupakan proporsi bobot Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
terhadap jumlah bobot semua Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
(8) Bobot Daerah ditetapkan berdasarkan:

  1. kebutuhan
    wilayah otonomi Daerah;

  2. potensi
    ekonomi Daerah.

(9) Penghitungan dana alokasi umum berdasarkan rumus sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)
dilakukan oleh Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Pasal 8

(1) Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN
kepada Daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan
memperhatikan tersedianya dana dalam APBN.
(2) Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah:

  1. kebutuhan
    yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan rumus alokasi umum;
    dan/atau

  2. kebutuhan
    yang merupakan komitmen atau prioritas nasional;

(3) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk yang berasal dari dana reboisasi.
(4) Dana reboisasi dibagi dengan imbangan:

  1. 40%
    (empat puluh persen) dibagikan kepada Daerah penghasil sebagai Dana
    Alokasi Khusus.

  2. 60% (enam
    puluh persen) untuk Pemerintah Pusat.

(5) Kecuali dalam rangka reboisasi, Daerah yang
mendapat pembiayaan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyediakan dana pendamping dari APBD sesuai dengan kemampuan Daerah yang
bersangkutan.

Pasal 9

Besarnya jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.

Pasal 10

Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara penghitungan dan penyaluran atas bagian Daerah dari
penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6), dan rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), serta Dana Alokasi Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian
Keempat

Pinjaman Daerah

Pasal
11

(1) Daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam
negeri untuk membiayai sebagian anggarannya.
(2) Daerah melakukan pinjaman dari sumber luar negeri
melalui Pemerintah Pusat.
(3) Daerah dapat melakukan pinjaman jangka panjang
guna membiayai pembangunan prasarana yang merupakan aset Daerah dan dapat
menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman, serta
memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat.
(4) Daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek
guna pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan kas Daerah.

 Pasal
12

(1) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dilakukan dengan persetujuan DPRD.
(2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan kemampuan Daerah untuk memenuhi
kewajibannya.
(3) Agar setiap orang dapat mengetahuinya, setiap
perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Daerah diumumkan dalam Lembaran
Daerah.

Pasal 13

(1) Daerah dilarang melakukan Pinjaman Daerah yang
menyebabkan terlampauinya batas jumlah Pinjaman Daerah yang ditetapkan.
(2)  Daerah dilarang melakukan perjanjian yang
bersifat penjaminan sehingga mengakibatkan beban atas keuangan Daerah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

 Pasal
14

(1) Semua pembayaran yang menjadi kewajiban Daerah
atas Pinjaman Daerah merupakan salah satu prioritas dalam pengeluaran
APBD.
(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban
pembayaran atas Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah
Pusat dapat memperhitungkan kewajiban tersebut dengan Dana Alokasi Umum
kepada Daerah.

Pasal
15

Pelaksanaan Pinjaman
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian
Kelima

Dana Darurat

Pasal
16

(1) Untuk keperluan mendesak kepada Daerah tertentu
diberikan Dana Darurat yang berasal dari APBN.
(2) Prosedur dan tata cara penyaluran Dana Darurat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.

BAB IV
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI

Pasal 17

(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi
disalurkan kepada Gubernur melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non
Departemen yang bersangkutan.
(2) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan
Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur
kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non
Departemen yang bersangkutan.
(3) Administrasi keuangan dalam pembiayaan
pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari administrasi
keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Desentralisasi.
(4) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan
pelaksanaan Dekonsentrasi diadministrasikan dalam Anggaran Dekonsentrasi.
(5) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari
penerimaan terhadap pengeluaran dana Dekonsentrasi, maka sisa anggaran
lebih tersebut disetor ke Kas Negara.
(6) Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemeriksa
keuangan Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan
pelaksanaan Dekonsentrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB
V

PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN

Pasal
18

(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Tugas
Pembantuan disalurkan kepada Daerah dan Desa melalui Departemen/Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.
(2) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan
Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Daerah
dan Desa kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non
Departemen yang menugaskannya.
(3) Administrasi keuangan dalam pembiayaan
pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dari administrasi
keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Desentralisasi.
(4) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan
pelaksanaan Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam Anggaran Tugas
Pembantuan.
(5) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari
penerimaan terhadap pengeluaran dana Tugas Pembantuan, maka sisa anggaran
lebih tersebut disetor ke Kas Negara.
(6) Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Tugas
Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi
pemeriksa keuangan Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan
pelaksanaan Tugas Pembantuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DALAM PELAKSANAAN DESENTRALISASI

Bagian Pertama
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dalam
Pelaksanaan Desentralisasi

Pasal 19

(1) Semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah yang
tidak berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan
merupakan penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
(3) APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4) APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD
merupakan Dokumen Daerah.

Pasal
20

(1) APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling
lambat 1 (satu) bulan setelah APBN ditetapkan.
(2) Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
(3) Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

Pasal
21

Anggaran pengeluaran
dalam APBD tidak boleh melebihi anggaran penerimaan.

Pasal
22

(1) Daerah dapat membentuk dana cadangan guna
membiayai kebutuhan tertentu.
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicadangkan dari sumber penerimaan Daerah.
(3) Setiap pembentukan dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4) Semua sumber penerimaan dana cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan semua pengeluaran atas beban dana cadangan
diadministrasikan dalam APBD.

Pasal
23

(1) Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan
keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
(2) Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan Daerah
diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian
Kedua

Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Pasal
24

(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada DPRD mengenai:

  1. pengelolaan
    keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal
    21, dan Pasal 22;

  2. kinerja
    keuangan Daerah dari segi efisiensi dan efektivitas keuangan dalam
    pelaksanaan Desentralisasi.

(2) DPRD dalam sidang pleno terbuka menerima atau
menolak dengan meminta untuk menyempurnakan laporan pertanggungjawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan pertanggungjawaban keuangan Daerah
merupakan Dokumen Daerah.

 Bagian
Ketiga

Pemeriksaan Keuangan Daerah

Pasal 25

Pemeriksaan atas
pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan Daerah dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal
26

Ketentuan tentang
pokok-pokok pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB
VII

SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH

Pasal
27

(1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan suatu sistem
informasi keuangan Daerah.

(2)  Informasi yang dimuat dalam sistem
informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
data terbuka yang dapat diketahui masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal
28

(1) Daerah wajib menyampaikan informasi yang
berkaitan dengan keuangan Daerah kepada Pemerintah Pusat termasuk Pinjaman
Daerah.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB
VIII

SEKRETARIAT BIDANG PERIMBANGAN KEUANGAN
PUSAT DAN DAERAH

Pasal
29

(1) Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah bertugas mempersiapkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain
yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB
IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal
30

(1) Peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan keuangan Daerah sepanjang tidak bertentangan dan belum disesuaikan
dengan Undang-undang ini masih tetap berlaku.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Undang-undang ini
diberlakukan.

Pasal
31

(1) Dalam APBN dapat dialokasikan dana untuk langsung
membiayai urusan Desentralisasi selain dari sumber penerimaan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Ketentuan pada ayat (1) hanya berlaku paling lama
2 (dua) tahun anggaran sejak diundangkannya Undang-undang ini.
(3) Pembiayaan langsung dari APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan Pasal 19 ayat (1).
(4) Setiap tahun anggaran, menteri-menteri teknis
terkait menyusun laporan semua proyek dan kegiatan yang diperinci menurut:

  1. sektor
    dan subsektor untuk belanja pembangunan;

  2. unit
    organisasi departemen/lembaga pemerintah non departemen untuk
    pengeluaran rutin;

  3. proyek
    dan kegiatan yang pelaksanaannya dikelola oleh Pemerintah Pusat, serta
    proyek dan kegiatan yang pelaksanaannya dikelola oleh Daerah untuk
    semua belanja.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan kepada DPR.

BAB
X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal
32

Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-daerah, Yang Berhak Mengurus
Rumah-Tangganya Sendiri (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1442) dinyatakan tidak berlaku.

Pasal
33

Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE

 

Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PROF.
DR. H. MULADI, S.H.

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 72


 PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1999
TENTANG

PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

UMUM

Dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai
masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya dalam Pasal 18
Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya menyatakan bahwa daerah Indonesia
terbagi dalam daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi.

Pembangunan daerah
sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan
prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional yang memberikan
kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi,
dan nepotisme. Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai sub sistem
pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sebagai daerah otonom,
Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan
masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan
pertanggung-jawaban kepada masyarakat.

Dalam rangka
menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, maka
pemerintahan suatu negara pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni
fungsi alokasi yang meliputi, antara lain, sumber-sumber ekonomi dalam bentuk
barang dan jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi yang meliputi, antara
lain, pendapatan dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan fungsi
stabilisasi yang meliputi, antara lain, pertahanan-keamanan, ekonomi dan
moneter. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih
efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, karena Daerah pada umumnya lebih
mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Namun dalam
pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda dari
masing-masing wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat
penting sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah secara jelas dan tegas.

Untuk mendukung
penyelenggaraan otonomi Daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab di Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan
pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan,
serta perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sumber pembiayaan
pemerintahan Daerah dalam rangka perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan
Daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan.

Sumber-sumber
pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri dari pendapatan asli daerah, dana
perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber
pendapatan asli daerah merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari dalam
wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil
retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Dana perimbangan
merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bagian Daerah dari Pajak Bumi dan
Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber
daya alam, serta dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Dana perimbangan
tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, mengingat tujuan masing-masing
jenis sumber tersebut saling mengisi dan melengkapi.

Bagian Daerah dari
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
dan penerimaan dari sumber daya alam, merupakan sumber penerimaan yang pada
dasarnya memperhatikan potensi daerah penghasil. Dana alokasi umum dialokasikan
dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah,
keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di Daerah,
sehingga perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah yang belum berkembang
dapat diperkecil. Dana alokasi khusus bertujuan untuk membantu membiayai
kebutuhan-kebutuhan khusus Daerah. Di samping itu untuk menanggulangi keadaan
mendesak seperti bencana alam, kepada Daerah dapat dialokasikan Dana Darurat.
Dengan demikian, Undang-undang ini selain memberikan landasan pengaturan bagi
pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, juga memberikan landasan
bagi perimbangan keuangan antar Daerah.

Dalam pelaksanaan
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut perlu
memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah Pusat, antara lain pembiayaan bagi politik luar
negeri, pertahanan-keamanan, peradilan, pengelolaan moneter dan fiskal, agama,
serta kewajiban pengembalian pinjaman Pemerintah Pusat.

Undang-undang ini
juga mengatur mengenai kewenangan Daerah untuk membentuk Dana Cadangan yang
bersumber dari penerimaan Daerah, serta sistem pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan
tugas pembantuan. Pertanggungjawaban keuangan dalam rangka desentralisasi
dilakukan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Berbagai laporan keuangan Daerah
ditempatkan dalam dokumen Daerah agar dapat diketahui oleh masyarakat sehingga
terwujud keterbukaan.

Dalam pengelolaan
keuangan Daerah. Dalam hal pemeriksaan keuangan Daerah dilakukan oleh instansi
pemeriksa fungsional. Di samping itu, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan
sistem alokasi kepada Daerah, diatur pula sistem informasi keuangan daerah dan
menetapkan Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang
bertugas mempersiapkan rekomendasi mengenai perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.

Perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
32 Tahun 1956 tidak dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan, karena antara
lain beberapa faktor untuk menghitung pembagian keuangan kepada Daerah belum
memungkinkan untuk dipergunakan. Selain itu, berbagai jenis pajak yang merupakan
sumber bagi pelaksanaan perimbangan keuangan tersebut saat ini sudah tidak
diberlakukan lagi melalui berbagai peraturan perundangan serta adanya kebutuhan
dan aspirasi masyarakat yang berkembang dalam mendukung otonomi daerah, maka
perlu ditetapkan Undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.

Berdasarkan uraian di
atas, Undang-undang ini mempunyai tujuan pokok antara lain :

  1. Memberdayakan
    dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.

  2. Menciptakan
    sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan,
    partisipatif, bertanggungjawab (akuntabel), dan pasti.

  3. Mewujudkan
    sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang
    mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung pelaksanaan otonomi Daerah
    dengan penyelenggararaan pemerintahan daerah yang transparan, memperhatikan
    partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, mengurangi
    kesenjangan antar Daerah dalam kemampuannya untuk membiayai tanggung jawab
    otonominya, dan memberikan kepastian sumber keuangan Daerah yang berasal
    dari wilayah daerah yang bersangkutan.

  4. Menjadi
    acuan dalam alokasi penerimaan negara bagi Daerah.

  5. Mempertegas
    sistem pertanggungjawaban keuangan oleh Pemerintah Daerah.

  6. Menjadi
    pedoman pokok tentang keuangan Daerah.

 

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Pasal ini menegaskan arti
beberapa istilah yang digunakan dalam Undang-undang ini, dengan maksud untuk
menyamakan pengertian atas istilah-istilah tersebut, sehingga dapat dihindarkan
kesalahpahaman dalam menafsirkannya.

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Penyerahan atau
pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur atau Bupati/Walikota
dapat dilakukan dalam rangka Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas
Pembantuan. Setiap penyerahan atau pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat
kepada Daerah dalam rangka Desentralisasi dan Dekonsentrasi disertai dengan
pengalihan sumber daya manusia, dan sarana serta pengalokasian anggaran yang
diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penyerahan dan pelimpahan kewenangan
tersebut.

Sementara itu,
penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam rangka Tugas Pembantuan
disertai pengalokasian anggaran.

Pasal
3

Huruf a

Yang dimaksud
dengan Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh Daerah dari
sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Lain-lain
penerimaan yang sah, antara lain, hibah, Dana Darurat, dan penerimaan lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal
4

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Jenis penerimaan
yang termasuk hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan,
antara lain, bagian laba, deviden, dan penjualan saham milik Daerah.

Huruf d

Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah, antara lain, hasil penjualan aset tetap
Daerah dan jasa giro.

Pasal
5

Ayat (1)

Jenis-jenis pajak
Daerah dan retribusi Daerah disesuaikan dengan kewenangan yang diserahkan
kepada Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Penyesuaian tersebut
dilakukan dengan mengubah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal
6

Ayat (1)

Dana Perimbangan
yang terdiri dari 3 (tiga) jenis sumber dana, merupakan sumber pembiayaan
pelaksanaan Desentralisasi yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lain, mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling
mengisi dan melengkapi.

Huruf a

Yang dimaksud
dengan bagian Daerah dari penerimaan sumber daya alam adalah bagian Daerah
dari penerimaan Negara yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam,
antara lain, di bidang pertambangan umum, pertambangan minyak dan gas alam,
kehutanan, dan perikanan.

Huruf b

Penggunaan dana
ini ditetapkan sepenuhnya oleh Daerah.

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (2)

Pembagian lebih
lanjut antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (3)

Pembagian lebih
lanjut antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Bagian Daerah yang
berasal dari penerimaan sumber daya alam dari sektor kehutanan, sektor
pertambangan umum, dan sektor perikanan yang diterima dari Pemerintah
Pusat ditetapkan sebagai berikut:

  1. Sektor kehutanan dibagi sebagai berikut:

1)  80%
(delapan puluh persen) dari penerimaan Iuran Hak Pengusahaan Hutan dibagi
dengan perincian:

  1. bagian
    Propinsi sebesar 16% (enam belas persen);

  2. bagian
    Kabupaten/Kota penghasil sebesar 64% (enam puluh empat persen).

2) 80% (delapan
puluh persen) dari penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan dibagi dengan
perincian:

  1. bagian
    Propinsi sebesar 16% (enam belas persen);

  2. bagian
    Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32%(tiga puluh dua persen);

  3. bagian
    Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan sebesar 32%
    (tiga puluh dua persen).

  1. Sektor
    pertambangan umum dibagi sebagai berikut:

1) 80% (delapan
puluh persen) dari penerimaan Iuran Tetap (Land-rent) dibagi dengan
perincian:

  1. bagian
    Propinsi sebesar 16% (enam belas persen);

  2. bagian
    Kabupaten/Kota penghasil sebesar 64% (enam puluh empat persen).

2) 80% (delapan
puluh persen) dari penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi
(royalty)
dibagi dengan perincian:

  1. bagian
    Propinsi sebesar 16%(enam belas persen);

  2. bagian
    Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);

  3. bagian
    Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan sebesar 32%
    (tiga puluh dua persen).

  4. 80%
    (delapan puluh persen) dari Pungutan Pengusahaan Perikanan dan
    Pungutan Hasil Perikanan dibagikan secara merata kepada seluruh
    Kabupaten/Kota di Indonesia.

Ayat (6)

Huruf a

Bagian Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ini dibagi dengan perincian
sebagai berikut:

    1. bagian
      Propinsi yang bersangkutan sebesar 3% (tiga persen);

    2. bagian
      Kabupaten/Kota penghasil sebesar 6% (enam persen);

    3. bagian
      Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan sebesar 6% (enam
      persen).

Huruf b

Bagian Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ini dibagi dengan perincian
sebagai berikut:

    1. bagian
      Propinsi yang bersangkutan sebesar 6% (enam persen);

    2. bagian
      Kabupaten/Kota penghasil sebesar 12% (dua belas persen);

    3. bagian
      Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan sebesar 12% (dua
      belas persen).

Pasal
7

Ayat (1)

Dana Alokasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan jumlah seluruh alokasi umum untuk
Daerah Propinsi dan untuk Daerah Kabupaten/Kota.

Kenaikan Dana
Alokasi Umum akan sejalan dengan penyerahan dan pengalihan kewenangan
Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam rangka Desentralisasi.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Penyesuaian
persentase sebagaimana dimaksud pada ayat ini ditetapkan dalam APBN.

Ayat (4) dan Ayat (5)

Rumus Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah:

Dana Alokasi Umum
untuk satu Propinsi tertentu =

        
Jumlah Dana Alokasi              
Bobot Daerah Propinsi yang bersangkutan
            Umum untuk
Daerah        X     
.                                                                           
.
 
              
Propinsi                               
Jumlah bobot dari seluruh Daerah Propinsi

Ayat (6) dan Ayat (7)

Rumus Dana Alokasi
Umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah:

Dana Alokasi Umum
untuk satu Kabupaten/Kota tertentu =

       
Jumlah Dana Alokasi              
Bobot Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan
            Umum untuk
Daerah        X  
                                                                                           
.
 
            
Kabupaten/Kota                    
Jumlah bobot dari seluruh Daerah Kabupaten/Kota

Ayat (8)

Bobot Daerah
ditentukan berdasarkan hasil kajian empiris dengan memperhitungkan
variabel-variabel yang relevan.

  1. Kebutuhan
    wilayah otonomi Daerah paling sedikit dapat dicerminkan dari variabel
    jumlah penduduk, luas wilayah, keadaan geografi, dan tingkat pendapatan
    masyarakat dengan memperhatikan kelompok masyarakat miskin.

  2. Potensi
    ekonomi Daerah antara lain dapat dicerminkan dengan potensi penerimaan
    yang diterima Daerah seperti potensi industri, potensi sumber daya alam,
    potensi sumber daya manusia, dan Produk Domestik Regional Bruto.

Ayat (9)

Sekretariat Bidang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah juga menyusun dan atau menjaga
kemutakhiran data yang merupakan variabel dalam rumus tersebut. Dengan
demikian Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai
instansi yang objektif dan independen dapat menjaga keterbukaan dan
transparansi dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum.

Pasal
8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Kebutuhan yang
tidak dapat diperkirakan secara umum dengan rumus, adalah kebutuhan yang
bersifat khusus yang tidak sama dengan kebutuhan Daerah lain, misalnya
kebutuhan di kawasan transmigrasi, dan kebutuhan beberapa jenis
investasi/prasarana baru, pembangunan jalan di kawasan terpencil, saluran
irigasi primer, dan saluran drainase primer.

Huruf b

Termasuk, antara
lain, proyek yang dibiayai donor dan proyek-proyek kemanusiaan untuk
memenuhi kebutuhan dasar manusia.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Huruf a

Dana reboisasi
sebagaimana dalam ayat (4) huruf a ini hanya digunakan untuk pembiayaan
kegiatan reboisasi dan penghijauan oleh Daerah penghasil.

Huruf b

Dana reboisasi
sebagaimana dalam ayat (4) huruf b ini digunakan untuk pembiayaan kegiatan
reboisasi secara nasional oleh Pemerintah Pusat.

Ayat (5)

Untuk menyatakan
komitmen dan tanggung jawab Daerah dalam pembiayaan program-program yang
merupakan kebutuhan khusus tersebut, maka perlu penyediaan dana dari sumber
APBD sebagai pendamping atas Dana Alokasi Khusus dari APBN.

Pasal
9

Cukup jelas

Pasal
10

Pokok-pokok muatan
Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain:

  1. tata
    cara penghitungan dan penyaluran bagian Daerah dari penerimaan Negara yang
    berasal dari pembagian Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah
    dan Bangunan, sumber daya alam sektor kehutanan, sektor

  2. pertambangan
    umum, sektor pertambangan minyak dan gas alam, dan sektor perikanan untuk
    Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

  3. rumus Dana
    Alokasi Umum yang memuat bobot Daerah Propinsi, bobot Daerah Kabupaten/Kota,
    mekanisme penyaluran bagian Daerah kepada Daerah Propinsi dan Daerah
    Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

  4. Dana
    Alokasi Khusus yang memuat persentase minimum dana pendamping,
    sektor/kegiatan yang tidak dapat dibiayai, penggunaan Dana Alokasi Khusus,
    dan peranan menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional dan
    menteri teknis terkait serta mekanisme penyaluran bagian Daerah kepada
    Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal
11

Ayat (1)

Pinjaman dalam
negeri dapat bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau lembaga komersial
dan/atau penerbitan obligasi Daerah.

Ayat (2)

Mekanisme pinjaman
dari sumber luar negeri melalui Pemerintah Pusat mengandung pengertian bahwa
Pemerintah Pusat akan melakukan evaluasi dari berbagai aspek mengenai dapat
tidaknya usulan Pinjaman Daerah untuk diproses lebih lanjut. Dengan demikian
pemrosesan lebih lanjut usulan Pinjaman Daerah secara tidak langsung sudah
mencerminkan persetujuan Pemerintah Pusat atas usulan termaksud.

Ayat (3)

Yang dimaksud
dengan pinjaman jangka panjang adalah Pinjaman Daerah dengan jangka waktu
lebih dari satu tahun dengan persyaratan bahwa biaya pembayaran kembali
pinjaman, berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan/atau semua biaya lain,
sebagian atau seluruhnya akan dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Jangka waktu pinjaman jangka panjang tersebut tidak boleh melebihi umur
ekonomis prasarana tersebut.

Ayat (4)

Yang dimaksud
dengan pinjaman jangka pendek adalah Pinjaman Daerah dengan jangka waktu
kurang atau sama dengan satu tahun dengan persyaratan bahwa biaya pembayaran
kembali pinjaman, berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan/atau semua biaya
lain, akan dilunasi seluruhnya dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

Pasal
12

Ayat (1)

Persetujuan DPRD
terhadap usulan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pinjaman dilakukan secara
seksama dengan mempertimbangkan, antara lain, kemampuan Daerah untuk membayar
dan batas maksimum pinjaman.

Ayat (2)

Yang dimaksud
dengan kemampuan Daerah untuk memenuhi kewajibannya adalah kemampuan Daerah
untuk membiayai kebutuhan pengeluaran, baik atas kewajiban pinjaman tersebut
maupun pengeluaran lainnya seperti gaji pegawai serta biaya operasional dan
pemeliharaan.

Ayat (3)

Ketentuan ini
dimaksudkan agar terdapat keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas kepada
masyarakat tentang kewajiban pinjaman tersebut.

Pasal
13

Ayat (1)

Batas jumlah
Pinjaman Daerah adalah jumlah pinjaman maksimum yang dapat diterima oleh
Daerah dengan memperhatikan indikator kemampuan Daerah untuk meminjam maupun
dalam pengembalian pinjaman, yaitu suatu rasio yang menunjukkan tersedianya
sejumlah dana dalam periode waktu tertentu untuk menutup kewajiban pembayaran
pinjaman.

Ayat (2)

Penjaminan yang
dimaksud pada ayat ini adalah penjaminan Daerah terhadap antara lain pinjaman
perusahaan milik Daerah dan pinjaman swasta dalam rangka pelaksanaan proyek
Daerah.

Ayat (3)

Peraturan
perundang-undangan yang berlaku, antara lain, adalah Undang-undang Tindak
Pidana Korupsi, Undang-undang Kepegawaian, Undang-undang Perbendaharaan
Negara, dan KUHP.

Pasal
14

Ayat (1)

Dengan menempatkan
kewajiban Daerah atas pinjaman Daerah sebagai salah satu prioritas dalam
pengeluaran APBD, pemenuhan kewajiban termaksud diharapkan mempunyai kedudukan
yang sejajar dengan pengeluaran lain yang harus diprioritaskan Daerah,
misalnya pengeluaran yang apabila tidak dilakukan dapat menimbulkan kerawanan
sosial. Dengan demikian pemenuhan kewajiban atas pinjaman Daerah tidak dapat
dikesampingkan apabila target penerimaan APBD tidak tercapai.

Ayat (2)

Pelaksanaan
ketentuan ayat ini dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan keuangan Daerah.

Pasal
15

Pokok-pokok muatan
Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, jenis dan sumber pinjaman, sektor
yang dapat dibiayai dengan dana pinjaman, batas maksimum pinjaman, jangka waktu
pinjaman, dan tata cara mendapatkan pinjaman.

Pasal
16

Ayat (1)

Yang dimaksud
dengan keperluan mendesak adalah terjadinya keadaan yang sangat luar biasa
yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan pembiayaan dari APBD, yaitu
bencana alam dan/atau peristiwa lain yang dinyatakan Pemerintah Pusat sebagai
bencana nasional.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal
17

Ayat (1)

Kewenangan dan
tanggung jawab sehubungan dengan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan
Dekonsentrasi, mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai APBN dan
perbendaharaan negara. Dana pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi tersebut
tidak merupakan penerimaan APBD.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Pokok-pokok muatan
Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, pengalokasian dan
pengadministrasian keuangan pelaksanaan Dekonsentrasi oleh Gubernur beserta
perangkatnya, yang meliputi sistem dan prosedur perencanaan, pelaksanaan
pemeriksaan/pengawasan dan pertanggung-jawaban keuangan, sesuai dengan
mekanisme keuangan Negara yang berlaku bagi APBN.

Pasal
18

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

Ayat (7)

Pokok-pokok muatan
Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, bentuk dan struktur Anggaran Tugas
Pembantuan, pengalokasian dan pengadministrasian keuangan pelaksanaan Tugas
Pembantuan oleh Gubernur beserta perangkatnya, yang meliputi sistem dan
prosedur perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan/pengawasan dan
pertanggungjawaban keuangan, sesuai mekanisme keuangan Negara yang berlaku
bagi APBN.

Pasal
19

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan dicatat dan dikelola dalam APBD termasuk dicatat dan
dikelola dalam perubahan dan perhitungan APBD.

Ayat (2)

Ketentuan ini untuk
menjamin bahwa semua penerimaan dan pengeluaran yang dikelola Gubernur atau
Bupati/Walikota dengan perangkatnya digolongkan dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi atau dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi atau dalam rangka
pelaksanaan Tugas Pembantuan. Sebagai contoh pungutan Puskesmas merupakan
penerimaan dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dan diadministrasikan dalam
APBD.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal
20

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal
21

Ketentuan Pasal ini
berarti Daerah tidak boleh menganggarkan pengeluaran tanpa kepastian terlebih
dahulu mengenai ketersediaan sumber pembiayaannya dan mendorong Daerah untuk
meningkatkan efisiensi pengeluarannya.

Pasal
22

Ayat (1)

Ketentuan ayat ini
memberi peluang kepada Daerah apabila diperlukan untuk membentuk dana cadangan
bagi kebutuhan pengeluaran yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak
dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Ayat (2)

Dana cadangan dapat
disediakan dari sisa anggaran lebih tahun lalu dan/atau sumber pendapatan
Daerah.

Ayat (3)

Peraturan Daerah
tersebut, antara lain, menetapkan tujuan dana cadangan, sumber pendanaan dana
cadangan, dan jenis pengeluaran yang dapat dibiayai dengan dana cadangan
tersebut.

Ayat (4)

Dana cadangan
dibentuk dan diadministrasikan secara terbuka, tidak dirahasiakan, disimpan
dalam bentuk kas atau yang mudah diuangkan, dan semua transaksi harus
dicantumkan dalam APBD.

Diadministrasikan
dalam APBD berarti dicatat saldo awal, semua penerimaan dan pengeluaran, serta
saldo akhir dalam bentuk rincian dana cadangan tersebut.

Pasal
23

Ayat (1)

Pokok-pokok muatan
Peraturan Daerah tersebut, antara lain, kerangka dan garis besar prosedur
penyusunan APBD, kewenangan keuangan Kepala Daerah dan DPRD, prinsip-prinsip
pengelolaan kas, otorisasi pengeluaran kas, tata cara pengadaan barang dan
jasa, prosedur melakukan pinjaman, dan pertanggungjawaban keuangan.

Ayat (2)

Sistem dan prosedur
pengelolaan keuangan Daerah meliputi, antara lain, struktur organisasi,
dokumentasi, dan prosedur terperinci dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan,
yang bertujuan untuk mengoptimalkan efektivitas, efisiensi, dan keamanan.
Selain itu, sistem dan prosedur tersebut harus dapat menyediakan informasi
kepada Pemerintah Pusat secara akurat dan tepat pada waktunya.

Pasal
24

Ayat (1)

Laporan
pertanggungjawaban keuangan tersebut dinyatakan dalam satu bentuk laporan.

Ayat (2)

Penolakan laporan
oleh DPRD harus disertai dengan alasannya.

Proses lebih lanjut
dari penolakan pertanggungjawaban Kepala Daerah tersebut mengikuti mekanisme
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal
25

Cukup jelas

Pasal
26

Pokok-pokok muatan
Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain:

  1. prinsip-prinsip
    bagi transparansi dan akuntabilitas mengenai penyusunan, perubahan, dan
    perhitungan APBD, pengelolaan kas, tata cara pelaporan, pengawasan intern,
    otorisasi, dan sebagainya, serta pedoman bagi sistem dan prosedur
    pengelolaan;

  2. pedoman
    laporan pertanggungjawaban yang berkaitan dengan pelayanan yang dicapai,
    biaya satuan komponen kegiatan, dan standar akuntansi Pemerintah Daerah,
    serta persentase jumlah penerimaan APBD untuk membiayai administrasi umum
    dan pemerintahan umum.

Pasal
27

Ayat (1)

Sumber informasi
bagi sistem informasi keuangan Daerah terutama adalah laporan informasi APBD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pokok-pokok muatan
Keputusan Menteri Keuangan tersebut, antara lain, instansi yang bertanggung
jawab menyusun dan memelihara sistem informasi keuangan Daerah, prosedur
perolehan informasi yang diperlukan, dan tata cara penyediaan informasi kepada
instansi pemerintah dan masyarakat.

Pasal
28

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pokok-pokok muatan
Peraturan Pemerintah tersebut, antara lain, jenis informasi, bentuk laporan
informasi, tata cara penyusunan, dan penyampaian informasi kepada Menteri
teknis terkait.

Pasal
29

Ayat (1)

Rekomendasi
tersebut, antara lain, mengenai penentuan besarnya Dana Alokasi Umum untuk
tiap-tiap Daerah berdasarkan rumus yang telah ditetapkan dan kebijakan
pembiayaan Daerah.

Ayat (2)

Pokok-pokok muatan
Keputusan Presiden tersebut, antara lain, jumlah dan kualifikasi anggota, tata
cara pengangkatan, masa kerja, serta tugas dan tanggung jawab anggota
Sekretariat.

Pasal
30

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal
31

Ayat (1)

Ayat ini
memungkinkan pengalokasian dana APBN guna membiayai urusan Desentralisasi
secara langsung untuk masa peralihan dua tahun anggaran. Ketentuan ini, antara
lain, memungkinkan dana APBN untuk menyelesaikan proyek yang pelaksanaannya
telah dimulai dengan dana APBN sektoral sebelum berlakunya Undang-undang ini.
Ketentuan ini bertujuan untuk mengurangi secara bertahap, dalam jangka waktu
dua tahun tersebut, jumlah anggaran pembiayaan urusan Desentralisasi yang
sebelumnya dibiayai langsung dari Pusat melalui departemen teknis.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud
dengan setiap tahun anggaran dalam ketentuan ini adalah untuk 2 (dua) tahun
anggaran dalam masa peralihan.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal
32

Cukup jelas

Pasal
33

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3848

Leave a Reply