Kembali ke Peraturan > _Undang - Undang

Undang – Undang No. 20 TAHUN 1997 – UU

Email This Post Email This Post
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang	:	a.	bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan,
				pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan
				Negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian
				tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar
				1945, dapat mewujudkan suatu bentuk Penerimaan Negara yang disebut
				sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
			b.	bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
				Pajak yang tertuang dalam dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan
				yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian
				hukum dan ketertiban administrasi keuangan Negara;
			c.	bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan
				Negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang
				Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan
				Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dipandang perlu melakukan
				penyempurnaan pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
			d.	bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
				perlu dibentuk Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Mengingat	:	1.	Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Undang-	undang
				Dasar 1945;
			2.	Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
				sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-
				undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53).
					Dengan persetujuan
			DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
					     MEMUTUSKAN :
Menetapkan	:	UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
						BAB I
					KETENTUAN UMUM
						Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.	Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal
	dari penerimaan perpajakan;
2.	Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas, di permukaan dan
	di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara;
3.	Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
	perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
	persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis,
	lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap berupa cabang, perwakilan, atau agen dari
	perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, serta bentuk badan
	usaha lainnya;
4.	Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen;
5.	Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban
	membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.	Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
	harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan
	perundang-undangan yang berlaku;
7.	Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
						BAB II
					  JENIS DAN TARIF
						Pasal 2
(1)	Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi :
	a.	penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
	b.	penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
	c.	penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
	d.	penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
	e.	penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda
		administrasi;
	f.	penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
	g.	penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
(2)	Kecuali jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan undang-undang, jenis
	Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tercakup dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada
	ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)	Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam kelompok Penerimaan Negara
	Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
						Pasal 3
(1)	Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak
	pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan
	Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan
	aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat.
(2)	Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
	dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara
	Bukan Pajak yang bersangkutan.
						BAB III
					      PENGELOLAAN
						Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
						Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
						Pasal 6
(1)	Menteri dapat menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut Penerimaan
	Negara	Bukan Pajak yang Terutang.
(2)	Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyetor langsung
	Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam
	Pasal 4.
(3)	Tidak dipenuhinya kewajiban Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut
	sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
	dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
						Pasal 7
(1)	Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wajib
	menyampaikan rencana dan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak secara tertulis dan
	berkala kepada Menteri.
(2)	Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian rencana dan atau laporan realisasi
	Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
						Pasal 8
(1)	Dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, sebagian
	dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu
	yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut oleh instansi yang
	bersangkutan.
(2)	Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan :
	a.	penelitian dan pengembangan teknologi;
	b.	pelayanan kesehatan;
	c.	pendidikan dan pelatihan;
	d.	penegakan hukum;
	e.	pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
	f.	pelestarian sumber daya alam.
(3)	Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
	sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
						Pasal 9
(1)	Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditentukan dengan cara :
	a.	ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau
	b.	dihitung sendiri oleh seorang Wajib Bayar;
(2)	Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
	Terutangnya ditentukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
	dengan	Peraturan Pemerintah.
						Pasal 10
(1)	Penetapan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang oleh Instansi Pemerintah
	terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
	Pasal 9 ayat (2) menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya
	Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan.
(2)	Ketentuan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila Wajib Bayar
	melakukan tindak pidana di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
						Pasal 11
(1)	Wajib Bayar membayar jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dalam jangka
	waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)	Instansi Pemerintah atas permohonan Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
	sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan
	dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Bayar yang bersangkutan untuk mengangsur atau
	menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang, dengan dikenakan bunga
	sebesar 2% (dua persen) sebulan.
						Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan jumlah, pembayaran termasuk angsuran dan
penundaan pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
						Pasal 13
(1)	Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan Wajib
	Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
	ayat (2), wajib mengadakan pencatatan yang dapat menyajikan keterangan yang cukup untuk
	dijadikan dasar penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)	Pencatatan wajib diselenggarakan di Indonesia dalam satuan mata uang rupiah dan disusun dalam
	bahasa Indonesia atau mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan Menteri.
(3)	Buku, catatan dan dokumen lainnya yang menjadi dasar perhitungan sebagaimana dimaksud pada
	ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
						BAB IV
					       PEMERIKSAAN
						Pasal 14
(1)	Terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
	Pasal 9 ayat (2) atas permintaan Instansi Pemerintah dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi
	yang berwenang.
(2)	Terhadap Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atas
	permintaan Menteri dapat dilakukan pemeriksaan khusus oleh instansi yang berwenang.
(3)	Permintaan Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
	didasarkan pada :
	a.	hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
	b.	laporan dari pihak ketiga; atau
	c.	permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
		yang Terutang;
(4)	Dalam rangka pemeriksaan, Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
	Pasal 6 ayat (1) dan Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
	dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sebagai pihak yang diperiksa wajib :
	a.	memperlihatkan dan atau meminjamkan, catatan, dokumen yang menjadi dasar
		pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran
		Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang;
	b.	memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan
		membantu kelancaran pemeriksaan; dan atau
	c.	memberikan keterangan yang diperlukan.
(5)	Dalam hal pejabat dari Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
	ayat (1) tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi
	sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)	Dalam hal Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
	dalam Pasal 9 ayat (2) tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
	Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya ditetapkan secara jabatan dan ditambah
	sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak
	yang Terutang.
						Pasal 15
(1)	Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam rangka pemeriksaan, pihak lain
	yang bersangkutan wajib memberikan keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar
	permintaan pemeriksa.
(2)	Dalam hal pihak lain tersebut adalah bank, pemberian keterangan atau bukti yang diperlukan
	sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri.
						Pasal 16
(1)	Hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
	ayat (2) disampaikan kepada Menteri dan Menteri memberitahukan hasil pemeriksaan tersebut
	kepada 	Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut.
(2)	Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terhadap Wajib Bayar untuk
	Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan
	kepada Instansi Pemerintah untuk penetapan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
	Terutang Wajib Bayar yang bersangkutan.
						Pasal 17
(1)	Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara
	Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdapat kekurangan pembayaran
	jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, Wajib Bayar yang bersangkutan wajib
	melunasi kekurangannya dan ditambah dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua
	persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kekurangan tersebut.
(2)	Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara
	Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdapat kelebihan pembayaran
	jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, jumlah kelebihan tersebut diperhitungkan
	sebagai pembayaran dimuka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang Wajib
	Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(3)	Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, maka jumlah kelebihan pembayaran
	sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada Wajib Bayar selambat-lambatnya 1
	(satu) bulan sejak dikeluarkannya ketetapan kelebihan pembayaran.
(4)	Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana
	dimaksud pada ayat (3), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar dengan
	ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
	bulan.
						Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
						BAB V
					       KEBERATAN
						Pasal 19
(1)	Wajib bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
	ayat (2) dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas penetapan jumlah Penerimaan Negara
	Bukan Pajak yang Terutang dalam bahasa Indonesia kepada Instansi Pemerintah yang ditunjuk
	sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
	penetapan.
(2)	Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
	Terutang dan pelaksanaan penagihan.
(3)	Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian atas keberatan
	yang diajukan setelah surat keberatan diterima secara lengkap.
(4)	Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah surat keberatan diterima
	secara lengkap, Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengeluarkan
	penetapan atas keberatan.
(5)	Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penetapan yang
	bersifat final.
(6)	Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat, dan Instansi Pemerintah
	yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberi suatu penetapan, Keberatan
	yang diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan.
(7)	Dalam hal keberatan ditolak dan ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran terhadap jumlah
	Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang yang tercantum dalam penetapan sebagaimana
	dimaksud pada ayat (4), Wajib bayar wajib melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran
	ditambah sanksi berupa denda bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari kekurangan tersebut
	untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(8)	Dalam hal keberatan dikabulkan dan ternyata terdapat kelebihan pembayaran jumlah Penerimaan
	Negara Bukan Pajak yang Terutang yang tercantum dalam penetapan sebagaimana dimaksud
	pada ayat (4), kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas
	jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang Wajib Bayar yang bersangkutan pada
	periode 	berikutnya.
(9)	Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, maka jumlah kelebihan pembayaran
	sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikembalikan kepada Wajib Bayar selambat-lambatnya 1
	(satu) bulan sejak dikeluarkan ketetapan kelebihan pembayaran.
(10)	Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana
	dimaksud pada ayat (9), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar
	dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24
	(dua puluh empat) bulan.
(11)	Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan
	Pemerintah.
						BAB VI
					KETENTUAN PIDANA
	
						Pasal 20
Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2),
yang karena kealpaannya :
a.	tidak menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang; atau
b.	menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tapi isinya tidak benar
	atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan
	keterangan yang benar,
sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak sebesar 2 (dua) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang.
						Pasal 21
(1)	Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
	ayat (2) yang terbukti dengan sengaja :
	a.	tidak membayar, tidak menyetor dan atau tidak melaporkan jumlah Penerimaan Negara
		Bukan Pajak yang Terutang;
	b.	tidak memperlihatkan dan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya
		pada waktu pemeriksaan, atau memperlihatkan buku, catatan atau dokumen lain yang
		palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
	c.	tidak menyampaikan Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang; atau
	d.	menyampaikan Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang tidak benar
		atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan
		keterangan yang benar,
	sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling
	lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan
	Pajak yang Terutang.
(2)	Ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila Wajib Bayar
	melakukan lagi tindak pidana di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum lewat 1 (satu)
	tahun, terhitung sejak selesainya menjalankan sebagian atau seluruh pidana penjara yang
	dijatuhkan.
						Pasal 22
Pihak lain yang menurut Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta,
tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti atau memberi keterangan atau bukti yang tidak
benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya
Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
						BAB VII
					KETENTUAN PERALIHAN
						Pasal 23
(1)	Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diatur dalam undang-undang sebelum
	berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
(2)	Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bawah
	Undang-undang masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Undang-undang
	ini.
(3)	Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun
	sejak Undang-undang ini berlaku.
						BAB VIII
					KETENTUAN PENUTUP
						Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
	ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
	ttd
M O E R D I O N O
	LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 43
===========================================================================
					      PENJELASAN
						ATAS
				UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
					NOMOR 20 TAHUN 1997
					         TENTANG
				PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
UMUM
Dalam upaya pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945,
Pemerintah menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu,
peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pembiayaan kegiatan dimaksud penting dalam
peningkatan kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara dan pembangunan.
Penjelasan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, antara lain menegaskan bahwa segala tindakan
yang menempatkan beban kepada rakyat seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan
undang-undang, yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, penerimaan Negara
di luar penerimaan perpajakan, yang menempatkan beban kepada rakyat, juga harus didasarkan pada
Undang-undang.
Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional di segala bidang, terdapat banyak bentuk
penerimaan Negara di luar penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan meliputi penerimaan yang
berasal dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea
Masuk, Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan,
dan penerimaan lainnya yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain
itu, penerimaan Negara yang berasal dari minyak dan gas bumi, yang di dalamnya terkandung unsur pajak
dan royalti, diperlakukan sebagai penerimaan perpajakan, mengingat unsur pajak lebih dominan. Dengan
demikian pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dirumuskan dalam undang-undang ini
mencakup segala penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan tersebut.
Ketentuan perundang-undangan sebagai landasan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku selama ini meliputi berbagai ragam dan tingkatan peraturan sehingga belum
sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum. Banyak dan beragamnya bentuk pengaturan juga
mengakibatkan kekurangtertiban dan kerumitan dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Oleh
karena itu, sudah saatnya untuk membentuk Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sebelum adanya undang-undang perbendaharaan yang baru sebagai pengganti Indische Comptabiliteiswet
(Staatsblad Nomor 448 Tahun 1925), ketentuan yang berkaitan dengan sistem perbendaharaan yang diatur
dalam Indische Comptabiliteiswet (Staatsblad Nomor 448 Tahun 1925) sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan ditambah, terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 masih tetap menjadi bahan
pertimbangan.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan, maka arah dan
tujuan perumusan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah :
a.	menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara dan pembiayaan pembangunan melalui
	optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi
	pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
	ke Kas Negara;
b.	lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam
	pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang
	menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c.	menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
	pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia;
d.	menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa,
	penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan
	dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal  1
	Cukup jelas
Pasal  2
	Ayat (1)
		Huruf a
			Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yang bersumber dari
			pengelolaan dana Pemerintah, antara lain, penerimaan jasa giro, Sisa Anggaran
			Pembangunan, dan Sisa Anggaran Rutin.
		Huruf b
			Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yang bersumber dari
			pemanfaatan sumber daya alam, antara lain, royalti di bidang perikanan, royalti
			di bidang kehutanan dan royalti di bidang pertambangan. Khusus mengenai
			penerimaan dari minyak 	dan gas bumi walaupun sesuai dengan Undang-undang
			Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
			Negara terdapat unsur royalti, namun karena di dalamnya terkandung banyak
			unsur-unsur perpajakan, maka penerimaan yang merupakan bagian Pemerintah
			dari minyak dan gas bumi tidak termasuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
		Huruf c
			Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan dari hasil pengelolaan
			kekayaan Negara yang dipisahkan antara lain, deviden, bagian laba Pemerintah,
			dana pembangunan semesta, dan hasil penjualan saham Pemerintah.
		Huruf d
			Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan dari kegiatan pelayanan
			yang dilaksanakan Pemerintah, antara lain, pelayanan pendidikan, pelayanan
			kesehatan, pelayanan pelatihan, pemberian hak paten, merek, hak cipta,
			pemberian visa dan paspor, serta pengelolaan kekayaan Negara yang tidak
			dipisahkan.
		Huruf e
			Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yang berdasarkan
			putusan pengadilan, antara lain, lelang barang rampasan Negara, dan denda.
		Huruf f
			Hibah yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f ini adalah penerimaan
			Negara berupa bantuan hibah dan atau sumbangan dari dalam negeri dan luar
			negeri baik swasta maupun pemerintah yang menjadi hak Pemerintah.
			Hibah dalam bentuk natura, antara lain, yang secara langsung untuk mengatasi
			keadaan darurat seperti bencana alam atau wabah penyakit tidak dicatat dalam
			Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
		Huruf g
			Cukup jelas.
	Ayat (2)
		Jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak yang ditetapkan dengan Peraturan
		Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada
		Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan penyusunan
		Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
	Ayat (3)
		Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
		sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan
		Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan penyusunan
		Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 3
	Ayat (1)
		Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan dengan pertimbangan
		secermat mungkin, karena hal ini membebani masyarakat.
		Pertimbangan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, dan
		beban biaya yang ditanggung Pemerintah atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan, dan
		pengaturan oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan jenis Penerimaan Negara
		Bukan Pajak yang bersangkutan serta aspek keadilan dimaksudkan agar beban yang
		ditanggung masyarakat adalah wajar, memberikan kemungkinan perolehan keuntungan
		atau tidak menghambat kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat.
	Ayat (2)
		Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Peraturan
		Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada
		Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan penyusunan
		Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 4
	Yang dimaksud dengan Kas Negara rekening tempat penyimpanan uang Negara yang dibuka dan
	ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran
	Negara, dibukukan pada setiap saat dalam 1 (satu) tahun anggaran serta dipertanggungjawabkan
	dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
	Cukup jelas
Pasal 6
	Ayat (1)
		Kata dapat dalam ayat ini dimaksudkan, apabila undang-undang belum menunjuk Instansi
		Pemerintah untuk menagih dan atau memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
		terutang maka Menteri perlu menunjuk Instansi Pemerintah untuk tujuan dimaksud.
	Ayat (2)
		Cukup jelas
	Ayat (3)
		Dalam hal ini sanksi dikenakan terhadap pejabat Instansi Pemerintah yang bersangkutan
		selaku pejabat pelaksana tugas.
		Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain,
		Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan
		Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Pasal 7
	Ayat (1)
		Penyampaian rencana dan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
		dimaksudkan agar pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terencana dan tertib.
		Penyampaian rencana dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun
		anggaran. Laporan realisasi disampaikan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
		tahun anggaran.
	Ayat (2)
		Hal-hal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah mencakup, antara lain, materi yang
		dilaporkan, dan waktu penyampaian rencana dan atau laporan realisasi.
Pasal 8
	Ayat (1)
		Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian alokasi pembiayaan kegiatan
		tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dana yang dapat
		dialokasikan adalah dana dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan
		dengan kegiatan tertentu tersebut. Dana dari pengalokasian tersebut hanya dapat
		digunakan oleh instansi atau unit yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
		yang bersangkutan. Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dilakukan
		secara selektif, dan dengan tetap memenuhi terlebih dahulu ketentuan Pasal 4 dan
		Pasal 5.
		Penggunaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dilakukan dengan terlebih
		dahulu mengajukan usulan rencana penggunaan kepada Menteri.
	Ayat (2)
		Huruf a
			Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi penelitian dan pengembangan
			teknologi di bidang pertanian dan pertambangan.
		Huruf b
			Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi pelayanan rumah sakit dan balai
			pengobatan.
		Huruf c
			Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi kegiatan perguruan tinggi dan balai
			latihan kerja.
		Huruf d
			Kegiatan dalam hal ini, antara lain, dalam rangka pembinaan dan pengawasan
			terhadap pelaksanaan ketentuan hukum, serta pemberian Hak atas Kekayaan
			Intelektual.
		Huruf e
			Kegiatan dalam hal ini, antara lain, pemberian jasa konsultasi, jasa analisis uji
			mutu dan pemantauan lingkungan, pembuatan hujan buatan, uji pencemaran
			radiasi pada makanan.
		Huruf f
			Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi usaha pelestarian sumber daya
			kehutanan dan perikanan.
	Ayat (3)
		Cukup jelas
Pasal 9
	Ayat (1)
		Sistem pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai ciri dan corak tersendiri
		dan dapat dibagi dalam dua kelompok sehubungan dengan penentuan jumlah Penerimaan
		Negara Bukan Pajak yang Terutang yaitu ditetapkan oleh Instansi Pemerintah atau dihitung
		sendiri oleh Wajib Bayar.
		Untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menjadi terutang sebelum Wajib Bayar
		menerima manfaat atas kegiatan Pemerintah, seperti pemberian hak paten, pelayanan
		pendidikan, maka penentuan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
		dalam hal ini ditetapkan oleh Instansi Pemerintah. Namun, dalam hal Wajib Bayar menjadi
		terutang setelah menerima manfaat, seperti pemanfaatan sumber daya alam, maka
		penentuan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya dapat dipercayakan
		kepada Wajib Bayar yang bersangkutan untuk menghitung sendiri dalam rangka membayar
		dan melaporkan sendiri (self assesment).
	Ayat (2)
		Cukup jelas
Pasal 10
	Ayat (1)
		Terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
		dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan koreksi dalam bentuk penetapan oleh
		Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang berkaitan
		dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk mendapatkan jumlah
		yang tepat dan benar. Hak untuk mengeluarkan penetapan ini diberikan kepada Instansi
		Pemerintah yang bersangkutan dengan batas waktu tertentu guna memberikan kepastian
		hukum mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dapat ditagih.
	Ayat (2)
		Dalam hal terdapat indikasi bahwa Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang
		Penerimaan negara Bukan Pajak, Instansi Pemerintah tetap dapat menetapkan jumlah
		Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan
		dengan tidak mempertimbangkan masa kedaluwarsa.
Pasal 11
	Ayat (1)
		Cukup jelas
	Ayat (2)
		Instansi Pemerintah memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda
		pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang setelah mendapat
		persetujuan tertulis Menteri.
Pasal 12
	Hal-hal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah ini, antara lain, penetapan saat terutang, waktu
	pembayaran, kegiatan Instansi Pemerintah dalam menagih, dan atau memungut dan menyetor.
Pasal 13
	Cukup jelas
Pasal 14
	Ayat (1)
		Pemeriksaan dalam hal ini untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan
		peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dalam
		rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Yang dimaksud dengan
		instansi yang berwenang adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
		Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan tetap
		dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-
		undangan yang berlaku.
	Ayat (2)
		Pemeriksaan dalam hal ini dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan untuk
		menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
		Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dalam rangka melaksanakan peraturan
		perundang-undangan tersebut.
		Yang dimaksud dengan instansi yang berwenang adalah Badan Pengawasan Keuangan
		dan Pembangunan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan
		Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sesuai
		dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
	Ayat (3)
		Cukup jelas
	Ayat (4)
		Catatan, dokumen dan keterangan-keterangan tambahan sangat dibutuhkan untuk
		mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang benar dan tepat
		sehingga tidak terjadi kerugian pada Wajib Bayar maupun Pemerintah.
	Ayat (5)
		Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain,
		Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
	Ayat (6)
		Cukup jelas
Pasal 15
	Ayat (1)
		Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini, antara lain bank, akuntan publik, dan
		notaris.
	Ayat (2)
		Cukup jelas
Pasal 16
	Ayat (1)
		Cukup jelas
	Ayat (2)
		Dalam hal ini Instansi Pemerintah menetapkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak
		yang Terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pasal 17
	Ayat (1)
		Denda dikenakan mulai saat Penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang jatuh tempo,
		dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
		Jatuh tempo dimaksud adalah pada saat Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
		yang harus dibayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
		Denda dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan Wajib Bayar melunasi Penerimaan
		Negara Bukan Pajak yang Terutang, tetapi tidak lebih lama dari 24 (dua puluh empat)
		bulan.
	Ayat (2)
		Cukup jelas
	Ayat (3)
		Cukup jelas
	Ayat (4)
		Cukup jelas
Pasal 18
	Cukup jelas
Pasal 19
	Ayat (1)
		Apabila ternyata terdapat perbedaan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
		Terutang antara yang dihitung oleh Wajib Bayar dan penetapan Instansi Pemerintah
		berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
		Terutang, maka terhadap penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
		tersebut dapat diajukan keberatan oleh Wajib Bayar.
	Ayat (2)
		Cukup jelas
	Ayat (3)
		Cukup jelas
	Ayat (4)
		Cukup jelas
	Ayat (5)
		Penetapan atas keberatan yang bersifat final artinya penetapan tersebut merupakan
		keputusan administratif yang terakhir dari Pejabat tata Usaha Negara. Dengan demikian,
		apabila Wajib Bayar merasa kepentingannya dirugikan atas penetapan tersebut, yang
		bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
	Ayat (6)
		Cukup jelas
	Ayat (7)
		Cukup jelas
	Ayat (8)
		Cukup jelas
	Ayat (9)
		Cukup jelas
	Ayat (10)
		Cukup jelas
	Ayat (11)
		Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain, tata cara pengajuan
		keberatan, seperti waktu pengajuan keberatan atau alasan-alasan pengajuan keberatan.
Pasal 20
	Cukup jelas
Pasal 21
	Ayat (1)
		Cukup jelas
	Ayat (2)
		Untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana kejahatan di bidang Penerimaan
		Negara Bukan Pajak, maka bagi pelaku pengulangan tindak pidana kejahatan tersebut
		dikenakan pidana yang lebih berat.
Pasal 22
	Cukup jelas
Pasal 23
	Ayat (1)
		Cukup jelas
	Ayat (2)
		Cukup jelas
	Ayat (3)
		Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ini mulai dilaksanakan sesegera
		mungkin dan harus sudah selesai secara keseluruhan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun
		sejak Undang-undang ini berlaku.
Pasal 24
	Cukup jelas
	TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3687

Leave a Reply