PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan,
pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan
Negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian
tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar
1945, dapat mewujudkan suatu bentuk Penerimaan Negara yang disebut
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang tertuang dalam dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan
yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian
hukum dan ketertiban administrasi keuangan Negara;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi perekonomian dan keuangan
Negara serta untuk memberikan kepastian peranan dan wewenang
Pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka dipandang perlu melakukan
penyempurnaan pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu dibentuk Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Undang- undang
Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-
undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal
dari penerimaan perpajakan;
2. Sumber daya alam adalah segala kekayaan alam yang terdapat di atas, di permukaan dan
di dalam bumi yang dikuasai oleh Negara;
3. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis,
lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap berupa cabang, perwakilan, atau agen dari
perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, serta bentuk badan
usaha lainnya;
4. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen;
5. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban
membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
BAB II
JENIS DAN TARIF
Pasal 2
(1) Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi :
a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda
administrasi;
f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
(2) Kecuali jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan undang-undang, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tercakup dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam kelompok Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan memperhatikan dampak
pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan
Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan
aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang menetapkan jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang bersangkutan.
BAB III
PENGELOLAAN
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 6
(1) Menteri dapat menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang.
(2) Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyetor langsung
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diterima ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
(3) Tidak dipenuhinya kewajiban Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
(1) Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wajib
menyampaikan rencana dan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak secara tertulis dan
berkala kepada Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian rencana dan atau laporan realisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, sebagian
dana dari suatu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat digunakan untuk kegiatan tertentu
yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut oleh instansi yang
bersangkutan.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan :
a. penelitian dan pengembangan teknologi;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. penegakan hukum;
e. pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu;
f. pelestarian sumber daya alam.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang ditentukan dengan cara :
a. ditetapkan oleh Instansi Pemerintah; atau
b. dihitung sendiri oleh seorang Wajib Bayar;
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutangnya ditentukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Penetapan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang oleh Instansi Pemerintah
terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan.
(2) Ketentuan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila Wajib Bayar
melakukan tindak pidana di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 11
(1) Wajib Bayar membayar jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang dalam jangka
waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Instansi Pemerintah atas permohonan Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan
dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Bayar yang bersangkutan untuk mengangsur atau
menunda pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang, dengan dikenakan bunga
sebesar 2% (dua persen) sebulan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan jumlah, pembayaran termasuk angsuran dan
penundaan pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan Wajib
Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2), wajib mengadakan pencatatan yang dapat menyajikan keterangan yang cukup untuk
dijadikan dasar penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Pencatatan wajib diselenggarakan di Indonesia dalam satuan mata uang rupiah dan disusun dalam
bahasa Indonesia atau mata uang asing dan bahasa asing yang diizinkan Menteri.
(3) Buku, catatan dan dokumen lainnya yang menjadi dasar perhitungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
BAB IV
PEMERIKSAAN
Pasal 14
(1) Terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) atas permintaan Instansi Pemerintah dapat dilakukan pemeriksaan oleh instansi
yang berwenang.
(2) Terhadap Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atas
permintaan Menteri dapat dilakukan pemeriksaan khusus oleh instansi yang berwenang.
(3) Permintaan Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada :
a. hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
b. laporan dari pihak ketiga; atau
c. permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Terutang;
(4) Dalam rangka pemeriksaan, Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dan Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sebagai pihak yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan dan atau meminjamkan, catatan, dokumen yang menjadi dasar
pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan
membantu kelancaran pemeriksaan; dan atau
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(5) Dalam hal pejabat dari Instansi Pemerintah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (1) tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Dalam hal Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya ditetapkan secara jabatan dan ditambah
sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Terutang.
Pasal 15
(1) Dalam hal diperlukan keterangan atau bukti dari pihak lain dalam rangka pemeriksaan, pihak lain
yang bersangkutan wajib memberikan keterangan atau seluruh bukti yang diminta atas dasar
permintaan pemeriksa.
(2) Dalam hal pihak lain tersebut adalah bank, pemberian keterangan atau bukti yang diperlukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri.
Pasal 16
(1) Hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) disampaikan kepada Menteri dan Menteri memberitahukan hasil pemeriksaan tersebut
kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan guna penyelesaian lebih lanjut.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terhadap Wajib Bayar untuk
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan
kepada Instansi Pemerintah untuk penetapan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang Wajib Bayar yang bersangkutan.
Pasal 17
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdapat kekurangan pembayaran
jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, Wajib Bayar yang bersangkutan wajib
melunasi kekurangannya dan ditambah dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua
persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dari jumlah kekurangan tersebut.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdapat kelebihan pembayaran
jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, jumlah kelebihan tersebut diperhitungkan
sebagai pembayaran dimuka atas jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang Wajib
Bayar yang bersangkutan pada periode berikutnya.
(3) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, maka jumlah kelebihan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada Wajib Bayar selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sejak dikeluarkannya ketetapan kelebihan pembayaran.
(4) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar dengan
ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KEBERATAN
Pasal 19
(1) Wajib bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas penetapan jumlah Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang dalam bahasa Indonesia kepada Instansi Pemerintah yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
penetapan.
(2) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang dan pelaksanaan penagihan.
(3) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelitian atas keberatan
yang diajukan setelah surat keberatan diterima secara lengkap.
(4) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah surat keberatan diterima
secara lengkap, Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengeluarkan
penetapan atas keberatan.
(5) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penetapan yang
bersifat final.
(6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat, dan Instansi Pemerintah
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberi suatu penetapan, Keberatan
yang diajukan Wajib Bayar tersebut dianggap dikabulkan.
(7) Dalam hal keberatan ditolak dan ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran terhadap jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang yang tercantum dalam penetapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Wajib bayar wajib melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran
ditambah sanksi berupa denda bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari kekurangan tersebut
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(8) Dalam hal keberatan dikabulkan dan ternyata terdapat kelebihan pembayaran jumlah Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang yang tercantum dalam penetapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas
jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang Wajib Bayar yang bersangkutan pada
periode berikutnya.
(9) Dalam hal terjadi pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar, maka jumlah kelebihan pembayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikembalikan kepada Wajib Bayar selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sejak dikeluarkan ketetapan kelebihan pembayaran.
(10) Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan melampaui batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (9), kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Bayar
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24
(dua puluh empat) bulan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2),
yang karena kealpaannya :
a. tidak menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang; atau
b. menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang tapi isinya tidak benar
atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan
keterangan yang benar,
sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak sebesar 2 (dua) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang.
Pasal 21
(1) Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) yang terbukti dengan sengaja :
a. tidak membayar, tidak menyetor dan atau tidak melaporkan jumlah Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Terutang;
b. tidak memperlihatkan dan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya
pada waktu pemeriksaan, atau memperlihatkan buku, catatan atau dokumen lain yang
palsu atau dipalsukan seolah-olah benar;
c. tidak menyampaikan Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang; atau
d. menyampaikan Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang tidak benar
atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan
keterangan yang benar,
sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Terutang.
(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila Wajib Bayar
melakukan lagi tindak pidana di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum lewat 1 (satu)
tahun, terhitung sejak selesainya menjalankan sebagian atau seluruh pidana penjara yang
dijatuhkan.
Pasal 22
Pihak lain yang menurut Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta,
tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti atau memberi keterangan atau bukti yang tidak
benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya
Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1) Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diatur dalam undang-undang sebelum
berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang masih tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Undang-undang
ini.
(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun
sejak Undang-undang ini berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 43
===========================================================================
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1997
TENTANG
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
UMUM
Dalam upaya pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945,
Pemerintah menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu,
peranan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam pembiayaan kegiatan dimaksud penting dalam
peningkatan kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara dan pembangunan.
Penjelasan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, antara lain menegaskan bahwa segala tindakan
yang menempatkan beban kepada rakyat seperti pajak dan lain-lainnya, harus ditetapkan dengan
undang-undang, yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, penerimaan Negara
di luar penerimaan perpajakan, yang menempatkan beban kepada rakyat, juga harus didasarkan pada
Undang-undang.
Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional di segala bidang, terdapat banyak bentuk
penerimaan Negara di luar penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan meliputi penerimaan yang
berasal dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea
Masuk, Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Meterai, Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan,
dan penerimaan lainnya yang diatur dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain
itu, penerimaan Negara yang berasal dari minyak dan gas bumi, yang di dalamnya terkandung unsur pajak
dan royalti, diperlakukan sebagai penerimaan perpajakan, mengingat unsur pajak lebih dominan. Dengan
demikian pengertian Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dirumuskan dalam undang-undang ini
mencakup segala penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan tersebut.
Ketentuan perundang-undangan sebagai landasan penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku selama ini meliputi berbagai ragam dan tingkatan peraturan sehingga belum
sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum. Banyak dan beragamnya bentuk pengaturan juga
mengakibatkan kekurangtertiban dan kerumitan dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Oleh
karena itu, sudah saatnya untuk membentuk Undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sebelum adanya undang-undang perbendaharaan yang baru sebagai pengganti Indische Comptabiliteiswet
(Staatsblad Nomor 448 Tahun 1925), ketentuan yang berkaitan dengan sistem perbendaharaan yang diatur
dalam Indische Comptabiliteiswet (Staatsblad Nomor 448 Tahun 1925) sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan ditambah, terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 masih tetap menjadi bahan
pertimbangan.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan, maka arah dan
tujuan perumusan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah :
a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan Negara dan pembiayaan pembangunan melalui
optimalisasi sumber-sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak dan ketertiban administrasi
pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
ke Kas Negara;
b. lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat berpartisipasi dalam
pembiayaan pembangunan sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya dari kegiatan-kegiatan yang
menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. menunjang kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta investasi di seluruh wilayah Indonesia;
d. menunjang upaya terciptanya aparat Pemerintah yang kuat, bersih dan berwibawa,
penyederhanaan prosedur dan pemenuhan kewajiban, peningkatan tertib administrasi keuangan
dan anggaran Negara, serta peningkatan pengawasan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yang bersumber dari
pengelolaan dana Pemerintah, antara lain, penerimaan jasa giro, Sisa Anggaran
Pembangunan, dan Sisa Anggaran Rutin.
Huruf b
Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yang bersumber dari
pemanfaatan sumber daya alam, antara lain, royalti di bidang perikanan, royalti
di bidang kehutanan dan royalti di bidang pertambangan. Khusus mengenai
penerimaan dari minyak dan gas bumi walaupun sesuai dengan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara terdapat unsur royalti, namun karena di dalamnya terkandung banyak
unsur-unsur perpajakan, maka penerimaan yang merupakan bagian Pemerintah
dari minyak dan gas bumi tidak termasuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Huruf c
Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan dari hasil pengelolaan
kekayaan Negara yang dipisahkan antara lain, deviden, bagian laba Pemerintah,
dana pembangunan semesta, dan hasil penjualan saham Pemerintah.
Huruf d
Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan dari kegiatan pelayanan
yang dilaksanakan Pemerintah, antara lain, pelayanan pendidikan, pelayanan
kesehatan, pelayanan pelatihan, pemberian hak paten, merek, hak cipta,
pemberian visa dan paspor, serta pengelolaan kekayaan Negara yang tidak
dipisahkan.
Huruf e
Jenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yang berdasarkan
putusan pengadilan, antara lain, lelang barang rampasan Negara, dan denda.
Huruf f
Hibah yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f ini adalah penerimaan
Negara berupa bantuan hibah dan atau sumbangan dari dalam negeri dan luar
negeri baik swasta maupun pemerintah yang menjadi hak Pemerintah.
Hibah dalam bentuk natura, antara lain, yang secara langsung untuk mengatasi
keadaan darurat seperti bencana alam atau wabah penyakit tidak dicatat dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan penyusunan
Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat (3)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan penyusunan
Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 3
Ayat (1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan dengan pertimbangan
secermat mungkin, karena hal ini membebani masyarakat.
Pertimbangan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, dan
beban biaya yang ditanggung Pemerintah atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan, dan
pengaturan oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang bersangkutan serta aspek keadilan dimaksudkan agar beban yang
ditanggung masyarakat adalah wajar, memberikan kemungkinan perolehan keuntungan
atau tidak menghambat kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat.
Ayat (2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan penyusunan
Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 4
Yang dimaksud dengan Kas Negara rekening tempat penyimpanan uang Negara yang dibuka dan
ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran
Negara, dibukukan pada setiap saat dalam 1 (satu) tahun anggaran serta dipertanggungjawabkan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Kata dapat dalam ayat ini dimaksudkan, apabila undang-undang belum menunjuk Instansi
Pemerintah untuk menagih dan atau memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
terutang maka Menteri perlu menunjuk Instansi Pemerintah untuk tujuan dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal ini sanksi dikenakan terhadap pejabat Instansi Pemerintah yang bersangkutan
selaku pejabat pelaksana tugas.
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain,
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Pasal 7
Ayat (1)
Penyampaian rencana dan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
dimaksudkan agar pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terencana dan tertib.
Penyampaian rencana dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun
anggaran. Laporan realisasi disampaikan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun anggaran.
Ayat (2)
Hal-hal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah mencakup, antara lain, materi yang
dilaporkan, dan waktu penyampaian rencana dan atau laporan realisasi.
Pasal 8
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian alokasi pembiayaan kegiatan
tertentu yang berkaitan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dana yang dapat
dialokasikan adalah dana dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berkaitan
dengan kegiatan tertentu tersebut. Dana dari pengalokasian tersebut hanya dapat
digunakan oleh instansi atau unit yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang bersangkutan. Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dilakukan
secara selektif, dan dengan tetap memenuhi terlebih dahulu ketentuan Pasal 4 dan
Pasal 5.
Penggunaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut dilakukan dengan terlebih
dahulu mengajukan usulan rencana penggunaan kepada Menteri.
Ayat (2)
Huruf a
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi penelitian dan pengembangan
teknologi di bidang pertanian dan pertambangan.
Huruf b
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi pelayanan rumah sakit dan balai
pengobatan.
Huruf c
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi kegiatan perguruan tinggi dan balai
latihan kerja.
Huruf d
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, dalam rangka pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan ketentuan hukum, serta pemberian Hak atas Kekayaan
Intelektual.
Huruf e
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, pemberian jasa konsultasi, jasa analisis uji
mutu dan pemantauan lingkungan, pembuatan hujan buatan, uji pencemaran
radiasi pada makanan.
Huruf f
Kegiatan dalam hal ini, antara lain, meliputi usaha pelestarian sumber daya
kehutanan dan perikanan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Sistem pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai ciri dan corak tersendiri
dan dapat dibagi dalam dua kelompok sehubungan dengan penentuan jumlah Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang yaitu ditetapkan oleh Instansi Pemerintah atau dihitung
sendiri oleh Wajib Bayar.
Untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menjadi terutang sebelum Wajib Bayar
menerima manfaat atas kegiatan Pemerintah, seperti pemberian hak paten, pelayanan
pendidikan, maka penentuan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
dalam hal ini ditetapkan oleh Instansi Pemerintah. Namun, dalam hal Wajib Bayar menjadi
terutang setelah menerima manfaat, seperti pemanfaatan sumber daya alam, maka
penentuan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya dapat dipercayakan
kepada Wajib Bayar yang bersangkutan untuk menghitung sendiri dalam rangka membayar
dan melaporkan sendiri (self assesment).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Terhadap Wajib Bayar untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan koreksi dalam bentuk penetapan oleh
Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang berkaitan
dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk mendapatkan jumlah
yang tepat dan benar. Hak untuk mengeluarkan penetapan ini diberikan kepada Instansi
Pemerintah yang bersangkutan dengan batas waktu tertentu guna memberikan kepastian
hukum mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang dapat ditagih.
Ayat (2)
Dalam hal terdapat indikasi bahwa Wajib Bayar melakukan tindak pidana di bidang
Penerimaan negara Bukan Pajak, Instansi Pemerintah tetap dapat menetapkan jumlah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan
dengan tidak mempertimbangkan masa kedaluwarsa.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Instansi Pemerintah memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang setelah mendapat
persetujuan tertulis Menteri.
Pasal 12
Hal-hal yang diatur dengan Peraturan Pemerintah ini, antara lain, penetapan saat terutang, waktu
pembayaran, kegiatan Instansi Pemerintah dalam menagih, dan atau memungut dan menyetor.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Pemeriksaan dalam hal ini untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dalam
rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut. Yang dimaksud dengan
instansi yang berwenang adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan tetap
dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Pemeriksaan dalam hal ini dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dalam rangka melaksanakan peraturan
perundang-undangan tersebut.
Yang dimaksud dengan instansi yang berwenang adalah Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan
Pemeriksa Keuangan tetap dapat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Catatan, dokumen dan keterangan-keterangan tambahan sangat dibutuhkan untuk
mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang yang benar dan tepat
sehingga tidak terjadi kerugian pada Wajib Bayar maupun Pemerintah.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain,
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pihak lain pada ayat ini, antara lain bank, akuntan publik, dan
notaris.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal ini Instansi Pemerintah menetapkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pasal 17
Ayat (1)
Denda dikenakan mulai saat Penerimaan Negara Bukan pajak yang Terutang jatuh tempo,
dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan.
Jatuh tempo dimaksud adalah pada saat Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
yang harus dibayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Denda dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan Wajib Bayar melunasi Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Terutang, tetapi tidak lebih lama dari 24 (dua puluh empat)
bulan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Apabila ternyata terdapat perbedaan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang antara yang dihitung oleh Wajib Bayar dan penetapan Instansi Pemerintah
berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang, maka terhadap penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang
tersebut dapat diajukan keberatan oleh Wajib Bayar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penetapan atas keberatan yang bersifat final artinya penetapan tersebut merupakan
keputusan administratif yang terakhir dari Pejabat tata Usaha Negara. Dengan demikian,
apabila Wajib Bayar merasa kepentingannya dirugikan atas penetapan tersebut, yang
bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain, tata cara pengajuan
keberatan, seperti waktu pengajuan keberatan atau alasan-alasan pengajuan keberatan.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana kejahatan di bidang Penerimaan
Negara Bukan Pajak, maka bagi pelaku pengulangan tindak pidana kejahatan tersebut
dikenakan pidana yang lebih berat.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ini mulai dilaksanakan sesegera
mungkin dan harus sudah selesai secara keseluruhan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun
sejak Undang-undang ini berlaku.
Pasal 24
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3687
This entry was posted
on Tuesday, March 31st, 2009 at 3:22 pm and is filed under Peraturan, _Undang - Undang.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
You can leave a response, or trackback from your own site.