Kembali ke Peraturan > _Undang - Undang

Undang – Undang No. 19 TAHUN 1997 – UU

Email This Post Email This Post
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang	:	a.	bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
				Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata
				kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tenteram, dan
				tertib, serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat;
			b.	bahwa untuk mencapai tujuan dimaksud, pembangunan nasional yang
				dilaksanakan secara berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di
				seluruh tanah air memerlukan biaya besar yang harus digali terutama dari
				sumber kemampuan sendiri;
			c.	bahwa dalam rangka kemandirian dimaksud, peran masyarakat dalam
				pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan perlu terus ditingkatkan dengan
				mendorong kesadaran, pemahaman, dan penghayatan bahwa pajak adalah
				sumber utama pembiayaan negara dan pembangunan nasional serta
				merupakan salah satu kewajiban kenegaraan sehingga setiap anggota
				masyarakat wajib berperan aktif dalam melaksanakan sendiri kewajiban
				perpajakannya;
			d.	bahwa dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan sering
				terdapat utang pajak yang tidak dilunasi oleh Wajib Pajak sebagaimana
				mestinya sehingga memerlukan tindakan penagihan yang mempunyai
				kekuatan hukum yang memaksa;
			e.	bahwa Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak
				Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan
				Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) tidak dapat sepenuhnya
				mendukung pelaksanaan undang-undang perpajakan yang berlaku
				sehubungan dengan adanya perkembangan sistem hukum nasional dan
				kehidupan masyarakat yang dinamis sehingga diperlukan undang-undang
				penagihan pajak yang mampu memberi kepastian hukum dan keadilan serta
				dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam
				memenuhi kewajiban perpajakannya;
			f.	bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c,
				huruf d, dan huruf e, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan
				Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63
				dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) dipandang perlu diganti;
Mengingat	:	1.	Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
			2.	Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
				Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
				Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
				Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
				Lembaran Negara Nomor 3566);
					     Dengan persetujuan
			DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
					        MEMUTUSKAN :
Menetapkan	:	UNDANG-UNDANG TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
						    BAB I
					     KETENTUAN UMUM
						   Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.	Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan
	Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang
	berlaku;
2.	Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan
	ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
	tertentu;
3.	Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,
	termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan
	perundang-undangan perpajakan;
4.	Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
	perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
	persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga,
	dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk usaha lainnya;
5.	Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan
	Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
	Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah
	Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung
	Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang
	berlaku;
6.	Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan
	sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan;
7.	Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan
	penagihan pajak dilaksanakan;
8.	Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga,
	denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan
	peraturan perundang-undangan perpajakan;
9.	Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita
	Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi
	seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak;
10.	Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak;
11.	Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
	Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan
	pajak;
12.	Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan
	jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
13.	Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak;
14.	Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan
	atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli;
15.	Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang;
16.	Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau
	kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku;
17.	Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk
	keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan
	perundang-undangan yang berlaku;
18.	Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan
	menempatkannya di tempat tertentu;
19.	Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak dan kepemilikan barang
	sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
20.	Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya
	penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan
	sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan,
	melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita;
21.	Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
22.	Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah
	Tingkat II;
23.	Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah hukumnya meliputi tempat tindakan
	penagihan pajak dilaksanakan;
24.	Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
						BAB II
				      PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK
						Pasal 2
(1)	Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat.
(2)	Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah.
(3)	Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berwenang:
	a.	mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
	b.	menerbitkan :
		1)	Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
		2)	Surat Paksa;
		3)	Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
		4)	Surat Perintah Penyanderaan;
		5)	Surat Pencabutan Sita;
		6)	Pengumuman Lelang;
		7)	Pembatalan Lelang; dan
	 8) surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak;
						Pasal 3
(1)	Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat;
(2)	Syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian sebagai Jurusita Pajak ditetapkan oleh
	Menteri.
						Pasal 4
Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau
kepercayaannya oleh Pejabat yang berbunyi sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung
atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
barang sesuai kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini,
tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta
peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama
dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur,
menegakkan hukum dan keadilan".
						Pasal 5
(1)	Jurusita Pajak bertugas :
	a.	melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
	b.	memberitahukan Surat Paksa;
	c.	melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah
		Melaksanakan Penyitaan; dan
	d.	melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan;
(2)	Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita
	Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak.
(3)	Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan
	termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menempatkan objek sita di tempat usaha dan
	melakukan penyitaan di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat
	lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
(4)	Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan,
	Departemen Kehakiman, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktur Jenderal
	Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain dalam rangka melaksanakan penagihan
	pajak.
(5)	Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan
	lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
							Pasal 6
(1)	Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo
	pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh
	Pejabat apabila :
	a.	Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
	b.	Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan, atau
		pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki
		atau dikuasainya;
	c.	terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau
		berniat untuk itu;
	d.	badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
	e.	terjadi penyitaan atas barang  Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda
		kepailitan.
(2)	Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat :
	a.	nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
	b.	Besarnya utang pajak;
	c.	perintah untuk membayar; dan
	d.	saat pelunasan utang pajak.
(3)	Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
						BAB III
					     SURAT PAKSA
						Pasal 7
(1)	Surat Paksa berkepala kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
	ESA", mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan
	pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
(2)	Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat :
	a.	nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
	b.	besarnya utang pajak; dan
	c.	perintah untuk membayar.
						Pasal 8
Surat Paksa diterbitkan apabila :
a.	Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan
	kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b.	terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau
c.	Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan
	angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
						Pasal 9
(1)	dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat, Surat Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh
	Pejabat karena jabatan.
(2)	Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial dan
	kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
						Pasal 10
(1)	Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Surat Paksa
	kepada Penanggung Pajak.
(2)	Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara
	yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita Pajak,
	nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.
(3)	Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :
	a.	Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan;
	b.	orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha
		Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
	c.	salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya,
		apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau
	d.	para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
(4)	Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada :
	a.	pengurus, pemegang saham, dan pemilik modal baik di tempat kedudukan badan yang
		bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau
	b.	pegawai tingkat pimpinan di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan
		apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada
		huruf a.
(5)	Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Hakim Komisaris atau
	Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat
	Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau
	likuidator.
(6)	Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak
	dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
(7)	Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat
	dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.
(8)	Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau
	tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat
	Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media
	massa, atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Kepala Daerah.
(9)	Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud meminta
	bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali
	ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
(10)	Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib membantu dan
	memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada Pejabat yang meminta bantuan.
(11)	Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan
	Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau
	menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
						Pasal 11
Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 (dua) kali 24
(dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
						BAB IV
					        PENYITAAN
						Pasal 12
(1)	Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
	dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(2)	Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
	yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
(3)	Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang
	ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi.
(4)	Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat seorang
	saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berasal dari Pemerintah Daerah setempat.
(5)	Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada
	ayat (4), Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
(6)	Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat, meskipun Penanggung Pajak
	menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7)	Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak
	bergerak yang disita, atau ditempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada,
	dan/atau di tempat-tempat umum.
(8)	Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita.
						Pasal 13
Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan.
						Pasal 14
(1)	Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat
	usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak
	lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu berupa :
	a.	barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan,
		saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi,
		saham, atau surat berharga lainnya, dan piutang, penyertaan modal pada perusahaan lain;
		dan/atau
	b.	barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
(2)	Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita
	diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
(3)	Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
	Pemerintah.
						Pasal 15
(1)	Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari penyitaan adalah :
	a.	pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak
		dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
	b.	persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak
		yang berada di rumah;
	c.	perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas;
	d.	buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang
		dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan;
	e.	peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau
		usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp. 10.000.000,00
		(sepuluh juta rupiah); dan
	f.	peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang
		menjadi tanggungannya.
(2)	Perubahan besarnya nilai peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh
	Menteri.
(3)	Penambahan jenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan sebagaimana dimaksud pada
	ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f diatur dengan Peraturan Pemerintah.
						Pasal 16
Barang yang telah disita dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali apabila menurut Jurusita Pajak barang
dimaksud perlu disimpan di kantor Pejabat atau di tempat lain.
						Pasal 17
(1)	Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang
	dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
(2)	Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang kepemilikannya terdaftar, salinan Berita Acara
	Pelaksanaan Sita diserahkan kepada instansi tempat kepemilikan barang dimaksud terdaftar.
(3)	Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang tidak bergerak yang kepemilikannya belum terdaftar
	Jurusita Pajak menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Pemerintah Daerah dan
	Pengadilan Negeri setempat untuk diumumkan menurut cara yang lazim di tempat itu.
						Pasal 18
(1)	Terhadap barang yang telah disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus
	pidana, Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa dengan dilampiri surat pemberitahuan yang
	menyatakan bahwa barang dimaksud akan disita apabila proses pembuktian telah selesai dan
	diputuskan bahwa barang bukti dikembalikan kepada Penanggung Pajak.
(2)	Kejaksaan atau Kepolisian segera memberitahukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa
	agar segera melaksanakan penyitaan sebelum barang dimaksud dikembalikan kepada Penanggung
	Pajak.
(3)	Dalam hal barang yang disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian telah dikembalikan kepada Penanggung
	Pajak tanpa pemberitahuan kepada Pejabat, penyitaan terhadap barang dimaksud tetap dapat
	dilaksanakan.
						Pasal 19
(1)	Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau
	instansi lain yang berwenang.
(2)	Terhadap barang yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jurusita Pajak
	menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.
(3)	Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam sidang berikutnya menetapkan barang
	yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
(4)	Instansi lain yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah menerima Surat Paksa
	menjadikan barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak.
(5)	Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang
	dimaksud berdasarkan ketentuan hak mendahulu negara untuk tagihan pajak.
(6)	Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya kecuali terhadap :
	a.	biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu
		barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
	b.	biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan
	c.	biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
(7)	Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera disampaikan oleh Pengadilan Negeri
	kepada Kantor Lelang untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian hasil lelang.
						Pasal 20
(1)	Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat
	meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk
	menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita dimaksud, kecuali ditetapkan
	lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
(2)	Dalam hal objek sita letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan Pejabat tetapi masih dalam wilayah
	kerjanya, Pejabat dimaksud dapat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga
	meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(3)	Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberitahukan
	pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta
	bantuan segera setelah penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan Berita Acara Pelaksanaan Sita.
						Pasal 21
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
						Pasal 22
(1)	Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan
	utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
	atau ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
(2)	Pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan
	Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.
						Pasal 23
(1)	Penanggung Pajak dilarang :
	a.	memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, atau merusak barang
		yang telah disita;
	b.	membebani barang yang telah disita dengan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu;
	c.	merusak, mencabut, atau menghilangkan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita atau segel
		sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
(2)	Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
	pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
						Pasal 24
Ketentuan mengenai tata cara penyitaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
						Pasal 25
(1)	Apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan,
	Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor
	Lelang.
(2)	Barang yang disita berupa uang tunai, deposito, tabungan, saldo uang di bank atau saldo rekening
	koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan
	lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)	Barang yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membayar biaya penagihan
	pajak dan utang pajak dengan cara
	a.	uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah;
	b.	deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang
		dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas
		permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;
	c.	obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa
		efek atas permintaan Pejabat;
	d.	obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera
		dijual oleh Pejabat;
	e.	piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Penanggung
		Pajak kepada Pejabat;
	f.	penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual
		dari Penanggung Pajak kepada Pejabat.
(4)	Apabila pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f
	tidak melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan
	perundang-undangan yang berlaku.
(5)	Ketentuan mengenai tata cara penjualan barang yang dikecualikan dari penjualan secara lelang
	sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
						Pasal 26
(1)	Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
	dilaksanakan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
(2)	Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada
	Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan.
(3)	Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau
	tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli Risalah Lelang.
(4)	Pejabat dan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang.
(5)	Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan yang dilelang berlaku juga
	terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.
(6)	Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan
	sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
						Pasal 27
(1)	Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak belum
	memperoleh keputusan keberatan.
(2)	Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.
(3)	Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan
	pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan, atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, atau
	objek lelang musnah.
						Pasal 28
(1)	Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar
	dan sisanya untuk membayar utang pajak.
(2)	Dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan
	utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
(3)	Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak
	segera setelah pelaksanaan lelang.
(4)	Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
	dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)	Hak Penanggung Pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya
	diberikan Risalah Lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.
						BAB V
				PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
						Pasal 29
Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak
sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam
melunasi utang pajak.
						Pasal 30
(1)	Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan
	pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang
	bersangkutan.
(2)	Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya :
	a.	identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan;
	b.	alasan untuk melakukan pencegahan; dan
	c.	jangka waktu pencegahan.
	
(3)	Jangka waktu pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling lama 6 (enam) bulan
	dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(4)	Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penanggung Pajak
	yang dikenakan pencegahan, Menteri Kehakiman, Pejabat yang memohon pencegahan, atasan
	Pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah setempat.
(5)	Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak Wajib Pajak
	badan atau ahli waris.
						Pasal 31
Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya
pelaksanaan penagihan pajak.
						Pasal 32
Pencegahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
						Pasal 33
(1)	Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak
	sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya
	dalam melunasi utang pajak.
(2)	Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Surat
	Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau
	Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3)	Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6
	(enam) bulan.
(4)	Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya :
	a.	identitas Penanggung Pajak;
	b.	alasan penyanderaan;
	c.	izin penyanderaan;
	d.	lamanya penyanderaan; dan
	e.	tempat penyanderaan.
(5)	Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah, atau sedang
	mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti Pemilihan Umum.
(6)	Besarnya jumlah utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 29 dapat diubah
	dengan Peraturan Pemerintah.
						Pasal 34
(1)	Penanggung Pajak yang disandera dilepas :
	a.	apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
	b.	apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan itu telah terpenuhi;
	c.	berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
	d.	berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2)	Sebelum Penanggung Pajak dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d,
	Pejabat segera memberitahukan secara tertulis kepada  tempat penyanderaan sebagaimana tercantum
	dalam Surat Perintah Penyanderaan.
(3)	Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan
	hanya kepada Pengadilan Negeri.
(4)	Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikabulkan dan putusan
	pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat memohon rehabilitasi
	nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaan yang telah dijalaninya.
(5)	Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
	setiap hari.
(6)	Perubahan besarnya nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
(7)	Penanggung Pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan setelah
	masa penyanderaan berakhir.
						Pasal 35
Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya
pelaksanaan penagihan pajak.
						Pasal 36
Ketentuan mengenai tempat penyanderaan, tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak,
dan pemberian ganti rugi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
						BAB VI
					         GUGATAN
						Pasal 37
(1)	Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita, atau lelang hanya dapat diajukan
	kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
(2)	Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14
	(empat belas) hari sejak Surat Paksa, sita, atau pengumuman lelang dilaksanakan.
(3)	Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 34 ayat (3) tidak menunda
	pelaksanaan penagihan pajak.
						Pasal 38
(1)	Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita hanya dapat diajukan kepada
	Pengadilan Negeri.
(2)	Pengadilan Negeri yang menerima surat gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
	memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat.
(3)	Pejabat menangguhkan pelaksanaan penagihan pajak hanya terhadap barang yang digugat
	kepemilikannya sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)	Gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita tidak dapat diajukan setelah lelang
	dilaksanakan.
						BAB VII
					KETENTUAN KHUSUS
						Pasal 39
(1)	Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat
	terhadap Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah
	Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang yang dalam
	penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
(2)	Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat
	Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman
	Lelang yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
(3)	Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh
	Pejabat.
						Pasal 40
(1)	Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan
	banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang sehingga menimbulkan kelebihan
	pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang
	yang telah dilelang.
(2)	Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
	bentuk uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
						Pasal 41
Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
						BAB VIII
					KETENTUAN PERALIHAN
						Pasal 42
(1)	Tindakan pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang
	Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan
	Lembaran Negara Nomor 1850) yang belum dapat diselesaikan pada saat berlakunya Undang-undang
	ini ditetapkan sebagai berikut :
	a.	dalam hal Surat Paksa sudah diterbitkan tetapi belum diberitahukan kepada Penanggung
		Pajak yang bersangkutan, Surat Paksa dimaksud dinyatakan batal demi hukum;
	b.	dalam hal Surat Paksa sudah diberitahukan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan,
		pelaksanaan sita yang belum diproses diselesaikan berdasarkan Undang-undang ini;
	c.	dalam hal Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sudah diterbitkan tetapi belum
		dilaksanakan, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dimaksud dinyatakan batal demi
		hukum;
	d.	dalam hal lelang sudah diproses tetapi belum diselesaikan, tetap diselesaikan berdasarkan
		Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa
		(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850).
(2)	Gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan penagihan pajak sebelum tanggal
	1 Januari 1998 diajukan kepada badan peradilan yang bersangkutan.
						BAB IX
					KETENTUAN PENUTUP
						Pasal 43
(1)	Dengan berlakunya  Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan
	Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran
	Negara Nomor 1850) dinyatakan tidak berlaku.
(2)	Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang penagihan pajak tetap
	berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan peraturan
	pelaksanaan yang baru.
						Pasal 44
Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
						Pasal 45
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
         ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
          ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 42
================================================================================
					         PENJELASAN
						   ATAS
				UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
					 NOMOR 19 TAHUN 1997
						TENTANG
			         PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
UMUM
Tujuan Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 adalah
mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan merata. Tujuan luhur yang demikian itu hanya dapat diwujudkan
melalui pembangunan nasional secara bertahap, terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan.
Untuk melaksanakan pembangunan nasional dimaksud, diperlukan dana dari masyarakat, antara lain, berupa
pembayaran pajak. Oleh karena itu, peran serta masyarakat Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun, dalam kenyataannya masih
dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya.
Terhadap tunggakan pajak dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan
hukum yang memaksa. Selama ini, tindakan penagihan pajak dimaksud dilakukan berdasarkan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa kurang dapat
sepenuhnya mendukung pelaksanaan undang-undang perpajakan yang berlaku sekarang sebab selain
undang-undang perpajakan telah mengalami perubahan, juga karena adanya perkembangan sistem hukum
nasional dan kehidupan masyarakat yang dinamis. Oleh karena itu, diperlukan Undang-undang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa yang dapat mengatasi semua permasalahan yang timbul di masyarakat,
khususnya, permasalahan mengenai tunggakan pajak serta dapat memberikan motivasi peningkatan kesadaran
dan kepatuhan masyarakat Wajib Pajak. Undang-undang penagihan pajak yang demikian itu diharapkan akan
dapat memberikan penekanan yang lebih pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat Wajib Pajak dan
kepentingan negara. Keseimbangan kepentingan dimaksud berupa pelaksanaan hak dan kewajiban oleh kedua
belah pihak yang tidak berat sebelah atau tidak memihak, adil, serasi, dan selaras dalam wujud tata aturan
yang jelas dan sederhana serta memberikan kepastian hukum.
Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur ketentuan tentang tatacara tindakan
penagihan pajak yang berupa penagihan seketika dan sekaligus, pelaksanaan Surat Paksa, penyitaan,
pencegahan, dan/atau penyanderaan, serta pelelangan. Dalam Undang-undang ini, Surat Paksa diberi kekuatan
eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dan tidak dapat diajukan banding sehingga Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan dan
ditindaklanjuti sampai pelelangan barang Penanggung Pajak. Selaras dengan perkembangan jenis pajak dan
pungutan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dilakukan, baik oleh Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Daerah, Undang-undang ini dimaksudkan untuk diberlakukan terhadap berbagai jenis pajak
dimaksud. Sementara jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat meliputi Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea
Masuk dan Cukai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah,
antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak
Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, dan Pajak atas Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan
Air Permukaan.
Dalam rangka menegakkan keadilan, Undang-undang ini tetap memberikan perlindungan hukum, baik kepada
Penanggung Pajak maupun pihak ketiga berupa hak untuk mengajukan gugatan. Karena pelaksanaan
sanggahan pada hakikatnya tidak berbeda dengan pelaksanaan gugatan, ketentuan dalam Undang-undang ini
mengatur bahwa gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan penagihan pajak berupa
pelaksanaan Surat Paksa, sita, atau lelang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Sementara
itu, gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita diajukan ke Pengadilan Negeri. Sejalan
dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 bahwa sanggahan dan
atau gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, sita atau lelang hanya dapat diajukan
kepada badan peradilan pajak yang selanjutnya berdasarkan undang-undang disebut Badan Penyelesaian
Sengketa Pajak. Perlindungan hukum terhadap hak dimaksud diberikan porsi sendiri yang dituangkan berupa
ketentuan dalam beberapa pasal di dalam Undang-undang ini.
Pelunasan utang pajak oleh Penanggung Pajak merupakan salah satu tujuan penting dari pemberlakuan
Undang-undang ini. Untuk menambah ketajaman upaya penagihan pajak, dalam keadaan tertentu terhadap
Penanggung Pajak tertentu secara sangat selektif dan hati-hati berdasarkan keputusan Menteri Keuangan,
dapat dilakukan tindakan pencegahan dan dengan seizin Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I dapat dilakukan penyanderaan. Namun, perlindungan hak untuk memperoleh keadilan bagi
Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan pencegahan dan/atau penyanderaan dimaksud tetap diberikan oleh
Undang-undang ini.
Beberapa pokok pengaturan yang terkandung dalam Undang-undang ini adalah sebagai berikut :
a.	Ketentuan tentang pengertian Penanggung Pajak diperluas untuk menyesuaikan dengan ketentuan
	perpajakan yang berlaku, yaitu untuk Wajib Pajak badan, Penanggung Pajak adalah pengurus yang
	pengertiannya telah diperluas termasuk juga orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut
	menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan;
b.	Dalam hal tertentu dapat dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus;
c.	Memperjelas dan mempertegas pemberitahuan Surat Paksa secara lebih rinci tentang kepada siapa,
	dimana, kapan, dan bagaimana Surat Paksa diberitahukan dan kemungkinan pembetulan serta
	penggantian Surat Paksa;
d.	Ketentuan tentang penyitaan barang yang digunakan sebagai jaminan pelunasan utang pajak diatur
	secara lebih rinci dan jelas serta tegas yang meliputi jenis, status, nilai serta tempat penyimpanan
	atau penitipan barang sitaan milik Penanggung Pajak dengan tetap memberikan perlindungan hak bagi
	pihak ketiga;
e.	Untuk melindungi kepentingan masyarakat Wajib Pajak diberikan pengecualian terhadap barang yang
	dapat disita;
f.	Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lain yang
	dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu dengan tetap
	memperhatikan ketentuan mengenai rahasia bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
	berlaku;
g.	Untuk kepentingan negara diatur secara lebih tegas tentang hak mendahulu yang dimiliki oleh negara
	terhadap pembagian hasil lelang barang milik Penanggung Pajak;
h.	Dalam rangka mendorong masyarakat agar mengutamakan kewajiban kenegaraan, ketentuan tentang
	pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan lelang lebih dipertegas walaupun Wajib Pajak
	mengajukan keberatan atau banding;
i.	Untuk melindungi kepentingan pembeli barang secara lelang, Risalah Lelang digunakan sebagai dasar
	pengalihan hak;
j.	Dalam hal-hal tertentu pencegahan dan/atau penyanderaan dapat dilaksanakan terhadap Penanggung
	Pajak tertentu agar melunasi utang pajak. Pencegahan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan
	Keputusan Menteri Keuangan. Izin penyanderaan yang dahulu diberikan oleh Kepala Daerah Tingkat I,
	menurut Undang-undang ini diberikan oleh Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
	Pencegahan dan/atau penyanderaan dilaksanakan secara sangat selektif dan hati-hati;
k.	Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur, gugatan Penanggung
	Pajak terhadap tindakan pelaksanaan Surat Paksa, sita, atau lelang hanya dapat diajukan kepada
	Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan gugatan tidak dapat diajukan setelah lewat waktu 14
	(empat belas) hari;
l.	Dalam hal lelang telah dilaksanakan dan Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan
	banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang sehingga menimbulkan kelebihan
	pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang
	yang telah dilelang, tetapi Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dalam bentuk uang
	sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam pembentukannya, Undang-undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, diperhatikan, diacu,
dan dikaitkan dengan undang-undang lainnya, yaitu :
1.	Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara
	Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
2.	Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
	50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
	dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan
	Lembaran Negara Nomor 3567);
3.	Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
	Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
	Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran
	Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
4.	Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun
	1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan
	Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
	Negara Nomor 3569);
5.	Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33,
	Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
6.	Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995
	Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
7.	Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64,
	Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
8.	Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
	Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
9.	Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
	Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
10.	Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang
	Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
	Nomor 3632);
11.	Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran
	Negara Tahun 1997 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
12.	Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
	Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
13.	Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
	(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
14.	Vendu Reglement Staatsblad 1908 Nomor 189 (Peraturan Lelang Tahun 1908).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
	Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian istilah yang bersifat teknis dan baku yang
	dipergunakan  dalam Undang-undang ini. Rumusan pengertian istilah ini diperlukan untuk mencegah
	adanya salah penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga dapat memberi
	kemudahan dan kelancaran, baik bagi Wajib Pajak maupun bagi aparatur dalam melaksanakan hak
	dan kewajibannya.
Pasal 2
	Ayat (1)
		Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak
		pusat. Yang dimaksud dengan Pejabat untuk penagihan pajak pusat antara lain Kepala Kantor
		Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Adapun yang
		dimaksud dengan pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat seperti Pajak
		Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
		Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Bea
		Masuk dan Cukai.
	Ayat (2)
		Kewenangan menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah diberikan kepada Kepala
		Daerah. Yang dimaksud dengan Pejabat untuk penagihan pajak daerah seperti Kepala Dinas
		Pendapatan Daerah. Adapun yang dimaksud dengan pajak daerah adalah pajak yang dipungut
		oleh Pemerintah Daerah, antara lain, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Penerangan Jalan, dan
		Pajak Kendaraan Bermotor.
	Ayat (3)
		Ayat ini mengatur ketentuan tentang pemberian kewenangan kepada Pejabat di bidang
		penagihan pajak untuk mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat
		Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
		Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang,
		Pembatalan Lelang, atau menerbitkan surat lain, misalnya, surat permintaan bantuan kepada
		Kepolisian atau surat permintaan pencegahan.
Pasal 3
	Ayat (1) dan Ayat (2)
		Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelaksana eksekusi dari putusan
		yang sama kedudukannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
		tetap. Oleh karena itu, untuk dapat diangkat sebagai Jurusita Pajak, harus memenuhi
		syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, misalnya, pendidikan serendah-rendahnya
		Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan
		khusus Jurusita Pajak.
		Dengan pertimbangan bahwa Jurusita Pajak harus ada pada setiap kantor Pejabat, baik
		Pejabat untuk penagihan pajak pusat maupun Pejabat untuk penagihan pajak daerah, maka
		kewenangan pengangkatan dan pemberitahuan Jurusita Pajak diberikan kepada Pejabat
		dengan berpedoman pada syarat-syarat dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
	Cukup jelas.
Pasal 5
	Ayat (1)
		Huruf a
			Cukup jelas.
		Huruf b
			Yang dimaksud dengan memberitahukan Surat Paksa adalah penyampaian Surat
			Paksa secara resmi kepada Penanggung Pajak dengan pernyataan dan penyerahan
			salinan Surat Paksa.
		Huruf c
			Cukup jelas.
		Huruf d
			Jurusita Pajak melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah dari Pejabat
			sesuai dengan izin yang diberikan oleh Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
	Ayat (2)
		Ketentuan ini mengatur keharusan Jurusita Pajak dalam melaksanakan kewajibannya
		dilengkapi dengan kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh Pejabat. Hal ini dimaksudkan
		sebagai bukti diri bagi Jurusita Pajak bahwa yang bersangkutan adalah Jurusita Pajak yang
		sah dan betul-betul bertugas untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak.
	Ayat (3) dan Ayat (4)
		Ketentuan ini mengatur kewenangan Jurusita Pajak dalam melaksanakan penyitaan untuk
		menemukan objek sita yang ada di tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat tinggal
		Penanggung Pajak dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat, misalnya,
		dengan terlebih dahulu meminta izin dari Penanggung Pajak. Kewenangan ini pada hakikatnya
		tidak sama dengan penggeledahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang
		Hukum Acara Pidana.
		Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugas dapat meminta bantuan pihak lain, misalnya, dalam
		hal Penanggung Pajak tidak memberi izin atau menghalangi pelaksanaan penyitaan, Jurusita
		Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan. Demikian juga dalam hal penyitaan
		terhadap barang tidak bergerak seperti tanah, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan kepada
		Badan Pertanahan Nasional atau Pemerintah Daerah untuk meneliti kelengkapan dokumen
		berupa keterangan kepemilikan atau dokumen lainnya. Dalam hal penyitaan terhadap kapal
		laut dengan isi kotor tertentu dapat meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan
		Laut.
	Ayat (5)
		Pada dasarnya Jurusita Pajak melaksanakan tugas di wilayah kerja Pejabat yang
		mengangkatnya, namun apabila dalam suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat,
		misalnya, di Jakarta, maka Menteri atau Kepala Daerah berwenang menetapkan bahwa
		Jurusita Pajak dapat melaksanakan tugasnya di luar wilayah kerja Pejabat yang
		mengangkatnya.
		Contoh :
		Jurusita Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng dapat melaksanakan penyitaan
		barang Penanggung Pajak yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar
		Minggu.
Pasal 6
	Ayat (1)
		Penyampaian Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dilaksanakan secara
		langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
		Dalam hal diketahui oleh Jurusita Pajak bahwa barang milik Penanggung Pajak akan disita
		oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan, Jurusita Pajak segera melaksanakan
		penagihan seketika dan sekaligus dengan melaksanakan penyitaan terhadap sebagian besar
		barang milik Penanggung Pajak dimaksud setelah Surat Paksa diberitahukan.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
	Ayat (3)
		Cukup jelas.
Pasal 7
	Ayat (1)
		Agar tercapai efektivitas dan efisiensi penagihan pajak yang didasari oleh Surat Paksa,
		ketentuan ini memberi kekuatan eksekutorial serta memberi kedudukan hukum yang sama
		dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Surat
		Paksa. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan
		pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
Pasal 8
	Huruf a
		Pada dasarnya Surat Teguran, atau Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis hanya
		diterbitkan satu kali.
		Pengertian surat lain yang sejenis meliputi surat atau bentuk lain yang fungsinya sama dengan
		Surat Teguran atau Surat Peringatan dalam upaya penagihan pajak sebelum Surat Paksa
		diterbitkan.
	Huruf b
		Cukup jelas.
	Huruf c
		Dalam hal-hal tertentu, misalnya, karena Penanggung Pajak mengalami kesulitan likuiditas,
		kepada Penanggung Pajak atas dasar permohonannya dapat diberikan persetujuan untuk
		mengangsur atau menunda pembayaran pajak melalui keputusan  Pejabat. Oleh karena itu,
		keputusan dimaksud mengikat kedua belah pihak.
		Dengan demikian, apabila kemudian Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan
		sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran
		pajak, maka Surat Paksa dapat diterbitkan langsung tanpa Surat Teguran, Surat Peringatan,
		atau surat lain yang sejenis.
Pasal 9
	Ayat (1) dan Ayat (2)
		Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur bahwa apabila terjadi keadaan di luar kekuasaan
		Pejabat, misalnya, kecurian, kebanjiran, kebakaran, atau gempa bumi yang menyebabkan asli
		Surat Paksa rusak, tidak terbaca, atau tidak dapat ditemukan lagi, Pejabat karena jabatan
		dapat menerbitkan Surat Paksa pengganti yang mempunyai kekuatan dan kedudukan hukum
		yang sama dengan Surat Paksa.
Pasal 10
	Ayat (1) dan Ayat (2)
		Mengingat Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama
		dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka
		pemberitahuan kepada Penanggung Pajak oleh Jurusita Pajak dilaksanakan dengan cara
		membacakan isi Surat Paksa dan kedua belah pihak menandatangani Berita Acara sebagai
		pernyataan bahwa Surat Paksa telah diberitahukan, dan selanjutnya salinan Surat Paksa
		diserahkan kepada Penanggung Pajak, sedangkan asli Surat Paksa disimpan di kantor
		Pejabat.
	Ayat (3)
		Terhadap Wajib Pajak yang meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang telah dibagi,
		Surat Paksa diterbitkan dan diberitahukan kepada masing-masing ahli waris. Surat Paksa
		dimaksud memuat, antara lain, jumlah tunggakan utang pajak yang telah dibagi sebanding
		dengan besarnya warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris. Dalam hal ahli waris
		belum dewasa, Surat Paksa diserahkan kepada wali atau pengampunya.
	Ayat (4)
		Huruf a
			Yang dimaksud dengan pengurus, misalnya :
			-	untuk perseroan terbatas sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
				tentang Perseroan Terbatas adalah dewan direksi dan dewan komisaris;
			-	untuk badan usaha lainnya seperti persekutuan, firma, CV adalah direktur atau
				orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta
				bertanggung jawab atas perusahaan dimaksud;
			-	untuk yayasan adalah ketua dan orang yang melaksanakan dan
				mengendalikan serta bertanggung jawab atas yayasan dimaksud.
			Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai
			wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan,
			sedangkan yang dimaksud dengan pemegang saham adalah pemegang saham
			mayoritas.
		Huruf b
			Yang dimaksud dengan pegawai tingkat pimpinan adalah pegawai yang mengepalai
			salah satu bagian, misalnya, bagian pembukuan, keuangan, personaliaan, hubungan
			masyarakat, atau bagian umum.
	Ayat (5)
		Cukup jelas.
	Ayat (6)
		Yang  dimaksud  dengan  seorang  kuasa  pada  ayat ini adalah orang pribadi
		atau badan yang menerima kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
	Ayat (7)
		Apabila Jurusita Pajak tidak menjumpai seorang pun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
		ayat (4), salinan Surat Paksa disampaikan kepada Penanggung Pajak melalui aparat
		Pemerintah Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Kepala Kelurahan atau Kepala
		Desa dengan membuat Berita Acara, yang selanjutnya salinan Surat Paksa dimaksud akan
		segera diserahkan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan.
	Ayat (8)
		Cukup jelas.
	Ayat (9)
		Pada dasarnya apabila Surat Paksa akan dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat
		dimaksud harus meminta bantuan kepada Pejabat lain. Namun, apabila di suatu kota terdapat
		beberapa wilayah kerja Pejabat, Menteri atau Kepala Daerah berwenang menetapkan bahwa
		Pejabat dimaksud dapat melaksanakan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya tanpa harus
		meminta bantuan Pejabat setempat.
		Contoh :
		Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Krembangan akan melaksanakan Surat Paksa
		di tempat usaha Penanggung Pajak di Pasar Genteng, Surabaya. Dalam hal ini, Kepala Kantor
		Pelayanan Pajak Surabaya Krembangan dapat langsung melaksanakan Surat Paksa di tempat
		usaha Penanggung Pajak tanpa harus meminta bantuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak
		Surabaya Genteng.
	Ayat (10)
		Cukup jelas.
	Ayat (11)
		Apabila Penanggung Pajak menolak menerima Surat Paksa dengan berbagai alasan,
		misalnya, karena Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan, salinan Surat Paksa dimaksud
		ditinggalkan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan Penanggung Pajak dan
		dicatat dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau atau menolak menerima
		salinan Surat Paksa. Dengan demikian, Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
	Pasal 11
		Jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam dimaksudkan untuk memberi kesempatan
		kepada Penanggung Pajak melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa
		yang bersangkutan.
Pasal 12
	Ayat (1)
		Cukup jelas.
	Ayat (2)
		Kehadiran para saksi dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan penyitaan
		dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
	Ayat (3)
		Berita Acara Pelaksanaan Sita merupakan pemberitahuan kepada Penanggung Pajak dan
		masyarakat bahwa penguasaan barang Penanggung Pajak telah berpindah dari Penanggung
		Pajak kepada Pejabat. Oleh karena itu, dalam setiap penyitaan, Jurusita Pajak harus membuat
		Berita Acara Pelaksanaan Sita secara jelas dan lengkap yang sekurang-kurangnya memuat
		hari dan tanggal, nomor, nama Jurusita Pajak, nama Penanggung Pajak, nama dan jenis
		barang yang disita, dan tempat penyitaan.
	Ayat (4)
		Seorang saksi dari Pemerintah Daerah setempat, sekurang-kurangnya setingkat Kepala
		Kelurahan atau Kepala Desa.
	Ayat (5)
		Dalam pelaksanaan sita yang tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak, Berita Acara Pelaksanaan
		Sita harus memuat alasan ketidakhadiran Penanggung Pajak. Diperlukannya saksi dari
		Pemerintah Daerah setempat berfungsi sebagai saksi legalisator. Dengan demikian Berita
		Acara Pelaksanaan Sita dimaksud tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
	Ayat (6)
		Cukup jelas.
	Ayat (7)
		Pada dasarnya terhadap barang yang disita harus ditempeli salinan Berita Acara Pelaksanaan
		Sita, kecuali jika terdapat barang yang disita yang sesuai sifatnya tidak dapat ditempeli salinan
		Berita Acara Pelaksanaan Sita, misalnya, uang tunai atau sebidang tanah.
	Ayat (8)
		Penempelan atau pemberian segel sita pada barang yang disita dimaksudkan sebagai
		pengumuman  bahwa  penyitaan  telah  dilaksanakan,  baik  dihadiri ataupun tidak dihadiri oleh
		Penanggung Pajak.
Pasal 13
	Ketentuan ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
	Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 yang, antara
	lain, mengatur bahwa pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan
	pelaksanaan penagihan pajak. Oleh karena itu, penyitaan tetap dapat dilaksanakan walaupun Wajib
	Pajak mengajukan keberatan.
Pasal 14
	Ayat (1)
		Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak.
		Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang Penanggung Pajak,
		baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau
		di tempat lain sekalipun penguasaannya berada di tangan pihak lain.
		Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, namun dalam
		keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa
		melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. Keadaan tertentu, misalnya, Jurusita
		Pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak
		yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan
		dengan utang pajaknya.
		Pengertian kepemilikan atas tanah meliputi, antara lain, hak milik, hak pakai, hak guna
		bangunan, dan hak guna usaha.
		Yang dimaksud dengan penguasaan berada di tangan pihak lain, misalnya, disewakan atau
		dipinjamkan, sedangkan yang dimaksud dengan dibebani dengan hak tanggungan sebagai
		jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau
		diagunkan.
	Ayat (2)
		Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Jurusita Pajak harus memperhatikan jumlah
		dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga Jurusita Pajak tidak dapat melakukan
		penyitaan secara berlebihan. Dalam hal tertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta
		bantuan jasa penilai.
	Ayat (3)
		Ketentuan ini diperlukan untuk menampung kemungkinan perluasan objek sita berupa hak
		lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 15
	Ayat (1)
		Dalam rangka menjaga kelangsungan hidup dan usaha Penanggung Pajak, terhadap barang
		tertentu yang digunakan sehari-hari oleh Penanggung Pajak dan alat-alat yang digunakan
		penyandang cacat dikecualikan dari penyitaan.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
	Ayat (3)
		Cukup jelas.
Pasal 16
	Meskipun barang yang telah disita penguasaannya beralih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat,
	penyimpanannya dititipkan kepada Penanggung Pajak, misalnya, tanah dan/atau bangunan. Namun,
	ada barang yang karena sifatnya atau karena pertimbangan tertentu dari Jurusita Pajak
	penyimpanannya dapat dititipkan pada bank, atau kantor pegadaian, atau disimpan di kantor Pejabat
	seperti perhiasan atau peralatan elektronik.
Pasal 17
	Ayat (1)
		Penyitaan atas kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank berupa deposito
		berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan
		dengan itu dilaksanakan dengan cara pemblokiran terlebih dahulu yang pelaksanaannya
		mengacu pada ketentuan mengenai rahasia bank sesuai dengan peraturan
		perundang-undangan yang berlaku.
	Ayat (2)
		Penyitaan barang yang kepemilikannya terdaftar seperti kendaraan bermotor diberitahukan
		kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; tanah diberitahukan kepada Badan Pertahanan
		Nasional; penyitaan kapal laut dengan isi kotor tertentu diberitahukan kepada Direktorat
		Jenderal Perhubungan Laut. Pemberitahuan ini dimaksudkan agar barang sitaan dimaksud
		tidak dapat dipindahtangankan sebelum utang pajak beserta biaya penagihan pajak dan biaya
		lainnya dilunasi oleh Penanggung Pajak. Pemberitahuan dilakukan dengan penyerahan salinan
		Berita Acara Pelaksanaan Sita.
	Ayat (3)
		Atas penyitaan barang tidak bergerak, misalnya, tanah yang kepemilikannya belum terdaftar
		di Badan Pertanahan Nasional, Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan kepada
		Pemerintah Daerah setempat untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan
		Riwayat Tanah dan untuk mencegah pemindahtanganan tanah dimaksud. Penyampaian Berita
		Acara Pelaksanaan Sita ke Pengadilan Negeri dimaksudkan untuk didaftarkan kepada
		kepaniteraan Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri dan Pemerintah Daerah setempat
		selanjutnya mengumumkan penyitaan dimaksud.
Pasal 18
	Ayat (1)
		Cukup jelas.
	Ayat (2)
		Ketentuan ini dimaksudkan agar penyitaan dapat dilaksanakan sebelum barang dikembalikan
		kepada Penanggung Pajak.
		Dalam hal Kejaksaan atau Kepolisian lalai memberitahukan kepada Pejabat yang menerbitkan
		Surat Paksa, sehubungan dengan akan dikembalikannya barang yang disita kepada
		Penanggung Pajak, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
		perundang-undangan yang berlaku.
	Ayat (3)
		Cukup jelas.
Pasal 19
	Ayat (1)
		Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa terhadap semua jenis barang
		yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang, tidak boleh disita
		lagi oleh Jurusita Pajak. Adapun yang dimaksud dengan instansi lain yang berwenang adalah
		instansi lain yang juga berwenang melakukan panyitaan, misalnya, Panitia Urusan Piutang
		Negara.
	Ayat (2)
		Penyerahan salinan Surat Paksa oleh Jurusita Pajak kepada Pengadilan Negeri atau instansi
		lain yang berwenang dimaksudkan agar pengadilan negeri atau instansi lain yang berwenang
		menentukan bahwa penyitaan atas barang dimaksud juga berlaku sebagai jaminan untuk
		pelunasan utang pajak yang tercantum dalam Surat Paksa.
	Ayat (3)
		Pengadilan Negeri setelah menerima salinan Surat Paksa selanjutnya dalam sidang berikutnya
		menetapkan bahwa barang yang telah disita dimaksud juga sebagai jaminan pelunasan utang
		pajak.
		Dengan demikian, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri dimaksud pihak lain yang
		berkepentingan dapat mengetahuinya secara resmi.
	Ayat (4)
		Cukup jelas.
	Ayat (5)
		Cukup jelas.
	Ayat (6)
		Cukup jelas.
	Ayat (7)
		Sebagai kelanjutan dari penetapan Pengadilan Negeri yang menentukan pembagian hasil
		penjualan barang sitaan dengan memperhatikan hak mendahulu untuk tagihan pajak, apabila
		putusan dimaksud kemudian telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri
		segera mengirimkan putusannya ke Kantor Lelang untuk dipergunakan sebagai dasar
		pembagian hasil lelang.
Pasal 20
	Ayat (1)
		Pada dasarnya apabila objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud harus
		meminta bantuan kepada Pejabat lain untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan
		Penyitaan terhadap objek sita dimaksud. Namun, apabila di suatu kota terdapat beberapa
		wilayah kerja Pejabat, Menteri atau Kepala Daerah berwenang menetapkan bahwa Pejabat
		dimaksud dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan memerintahkan
		Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap objek sita yang berada di luar wilayah
		kerjanya tanpa harus meminta bantuan Pejabat setempat.
		Contoh :	Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru akan melaksanakan
				penyitaan terhadap objek sita yang berada di Tanjung Priok yang bukan
				merupakan wilayah kerjanya. Dalam hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
				Jakarta Kebayoran Baru dapat langsung melaksanakan penyitaan terhadap
				objek sita dimaksud tanpa meminta bantuan dari Kepala Kantor Pelayanan
				Pajak Jakarta Tanjung Priok.
	Ayat (2)
		Ketentuan ini dimaksudkan agar Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat meminta
		bantuan kepada Pejabat lain untuk menerbitkan surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan
		memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap barang yang berada
		jauh dari tempat kedudukan Pejabat dimaksud sekalipun masih berada dalam wilayah
		kerjanya. Misalnya, apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah
		di Jakarta yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia akan melakukan penyitaan
		terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di Kupang, Kepala Kantor Pelayanan
		Pajak Perusahaan Negara dan Daerah dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor
		Pelayanan Pajak Kupang.
	Ayat (3)
		Cukup jelas.
Pasal 21
	Apabila hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan
	utang pajak, Jurusita Pajak dapat melaksanakan penyitaan tambahan terhadap barang milik
	Penanggung Pajak yang belum disita. Dengan demikian, penyitaan dapat dilaksanakan lebih dari satu
	kali sampai dengan jumlah yang cukup untuk melunasi utang pajak.
Pasal 22
	Ayat (1)
		Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri atau Kepala Daerah untuk melakukan
		pencabutan sita karena adanya sebab-sebab di luar kekuasaan Pejabat yang bersangkutan,
		misalnya, objek sita terbakar, hilang, atau musnah.
		Yang dimaksud dengan putusan pengadilan adalah putusan hakim dari peradilan umum.
		Putusan peradilan umum, misalnya, putusan atas gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan
		barang yang disita, sedangkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, misalnya,
		putusan atas gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan sita.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
Pasal 23
	Ayat (1)
		Huruf a dan Huruf b
			Karena penguasaan barang yang disita telah beralih dari Penanggung Pajak kepada
			Pejabat, maka Penanggung Pajak dilarang untuk memindahtangankan atau
			memindahkan hak atas barang yang disita, misalnya, dengan cara menjual,
			menghibahkan, mewariskan, mewakafkan, atau menyumbangkan kepada pihak lain.
			Selain itu, Penanggung Pajak juga dilarang membebani barang yang telah disita
			dengan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu atau menyewakan. Larangan
			dimaksud berlaku baik untuk seluruh maupun untuk sebagian barang yang disita.
		Huruf c
			Cukup jelas.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
Pasal 24
	Cukup jelas.
Pasal 25
	Ayat (1)
		Sekalipun Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak, tetapi belum melunasi biaya
		penagihan pajak, penjualan secara lelang terhadap barang yang telah disita tetap dapat
		dilaksanakan.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
	Ayat (3)
		Huruf a
			Cukup jelas.
		Huruf b
			Pemindahbukuan objek sita yang tersimpan di bank berupa deposito berjangka,
			tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
			itu dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan mengenai rahasia bank sesuai
			dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
		Huruf c
			Cukup jelas.
		Huruf d
			Cukup jelas.
		Huruf e
			Cukup jelas.
		Huruf f
			Cukup jelas.
	Ayat (4)
		Yang dimaksud dengan pihak-pihak pada ayat (3) huruf :
		b.	adalah bank termasuk lembaga keuangan lainnya,
		c.	adalah bursa efek,
		d.	adalah Pejabat,
		e.	adalah Notaris, debitur, dan
		f.	adalah Notaris.
	Ayat (5)
		Cukup jelas.
Pasal 26
	Ayat (1)
		Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Penanggung Pajak melunasi
		utang pajaknya sebelum pelelangan terhadap barang yang disita dilaksanakan. Sesuai dengan
		ketentuan dalam peraturan lelang setiap penjualan secara lelang harus didahului dengan
		pengumuman lelang. Pengumuman lelang dilaksanakan sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
		hari setelah penyitaan, sedangkan lelang dilaksanakan sekurang-kurangnya 14 (empat belas)
		hari sejak pengumuman lelang. Apabila Penanggung Pajak belum juga melunasi utang
		pajaknya, sedangkan lelang harus dilaksanakan, kepada Penanggung Pajak masih diberi
		kesempatan untuk menentukan urutan barang yang akan dilelang. Dalam hal Penanggung
		Pajak tidak menggunakan kesempatan dimaksud atau apabila pelaksanaan lelang berdasarkan
		urutan yang ditentukan Penanggung Pajak menjadi terhambat, Pejabat menentukan kembali
		urutan barang yang dilelang dimaksud.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
	Ayat (3)
		Kehadiran Pejabat atau yang mewakilinya dalam pelaksanaan lelang diperlukan untuk
		menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang apabila harga penawaran yang
		diajukan oleh calon pembeli lelang lebih rendah dari harga limit yang ditentukan.
		Selain itu, kehadiran Pejabat atau yang mewakilinya juga diperlukan untuk menghentikan
		lelang apabila hasil lelang sudah cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak
	Ayat (4)
		Cukup jelas.
	Ayat (5)
		Cukup jelas.
	Ayat (6)
		Cukup jelas.
Pasal 27
	Ayat (1)
		Mengingat bahwa lelang merupakan tindak lanjut eksekusi dari Surat Paksa yang
		kedudukannya sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
		tetap, maka sekalipun Wajib Pajak mengajukan keberatan dan belum memperoleh keputusan,
		lelang tetap dapat dilaksanakan.
	Ayat (2)
		Karena penguasaan barang yang disita telah berpindah dari Penanggung Pajak kepada
		Pejabat, maka Pejabat yang bersangkutan mempunyai wewenang untuk menjual barang yang
		disita dimaksud. Mengingat Penanggung Pajak yang memiliki barang yang disita telah
		diberitahukan bahwa barang yang disita akan dijual secara lelang pada waktu yang telah
		ditentukan, lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.
	Ayat (3)
		Pada dasarnya lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang
		pajak dan biaya penagihan pajak. Namun, dalam hal terdapat putusan pengadilan yang
		mengabulkan gugatan pihak ketiga atas kepemilikan barang yang disita, atau putusan Badan
		Penyelesaian Sengketa Pajak yang mengabulkan gugatan Penanggung Pajak atas
		pelaksanaan penagihan pajak, atau barang sitaan yang akan dilelang musnah karena terbakar
		atau bencana alam, lelang tetap tidak dilaksanakan walaupun utang pajak dan biaya penagihan
		pajak belum dilunasi.
Pasal 28
	Ayat (1) s/d Ayat (4)
		Tujuan utama lelang adalah untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan
		tetap memberi perlindungan kepada Penanggung Pajak agar lelang tidak dilaksanakan secara
		berlebihan. Selain itu, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Penanggung Pajak agar
		Pejabat tidak berbuat sewenang-wenang dalam melakukan penjualan secara lelang termasuk,
		misalnya, dalam penentuan harga limit. Sisa barang sitaan beserta kelebihan uang hasil lelang
		dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak segera setelah dibuatnya Risalah lelang
		sebagai tanda bahwa lelang telah selesai dilaksanakan. Risalah Lelang antara lain, memuat
		keterangan tentang barang sitaan telah terjual.
	Ayat (5)
		Sebagai syarat pengalihan hak dari Penanggung Pajak kepada pembeli lelang dan juga
		sebagai perlindungan hukum terhadap hak pembeli lelang, kepadanya harus diberikan Risalah
		Lelang yang berfungsi sebagai akte jual beli yang merupakan bukti otentik sebagai dasar
		pendaftaran dan pengalihan hak.
Pasal 29
	Pencegahan diperlukan sebagai salah satu upaya penagihan pajak. Namun, agar pelaksanaan
	pencegahan tidak sewenang-wenang, maka pelaksanaan pencegahan sebagai upaya penagihan pajak
	diberikan syarat-syarat, baik yang bersifat kuantitatif, yakni harus memenuhi utang pajak dalam jumlah
	tertentu, maupun yang bersifat kualitatif, yakni diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak
	sehingga pencegahan hanya dilaksanakan secara sangat selektif dan hati-hati.
Pasal 30
	Ayat (1)
		Pelaksanaan pencegahan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri sesuai
		dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
		Keimigrasian yang, antara lain menentukan bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab
		atas pencegahan adalah Menteri sepanjang menyangkut urusan piutang negara.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
	Ayat (3)
		Cukup jelas.
	Ayat (4)
		Cukup jelas.
	Ayat (5)
		Cukup jelas.
Pasal 31
	Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, utang pajak hapus apabila sudah dibayar
	lunas atau karena kedaluwarsa. Dengan demikian, pencegahan Penanggung Pajak tidak
	mengakibatkan hapusnya utang pajak. Oleh karena itu, sekalipun terhadap Penanggung Pajak telah
	dilakukan pencegahan, tindakan penagihan pajak tidak terhenti dan tetap dapat dilaksanakan.
Pasal 32
	Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 9
	tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Pasal 33
	Ayat (1)
		Penyanderaan merupakan salah satu upaya penagihan pajak yang wujudnya berupa
		pengekangan sementara waktu terhadap kebebasan Penanggung Pajak dengan
		menempatkannya pada tempat tertentu.
		Agar penyanderaan tidak dilaksanakan sewenang-wenang dan juga tidak bertentangan dengan
		rasa keadilan bersama, maka diberikan syarat-syarat tertentu, baik syarat yang bersifat
		kuantitatif, yakni harus memenuhi utang pajak dalam jumlah tertentu, maupun syarat yang
		bersifat kualitatif, yakni diragukan itikad baik Penanggung Pajak dalam melunasi utang pajak,
		serta telah dilaksanakan penagihan pajak sampai dengan Surat Paksa. Dengan demikian,
		Pejabat mendapatkan data atau informasi yang akurat yang diperlukan sebagai bahan
		pertimbangan untuk mengajukan permohonan izin penyanderaan. Penyanderaan hanya
		dilaksanakan secara sangat selektif, hati-hati, dan merupakan upaya terakhir.
	Ayat (2)
		Persyaratan izin penyanderaan dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
		dimaksudkan agar penyanderaan dilakukan secara sangat selektif dan hati-hati. Oleh karena
		itu, Pejabat tidak boleh menerbitkan surat Perintah Penyanderaan sebelum mendapat izin
		tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
	Ayat (3)
		Cukup jelas.
	Ayat (4)
		Cukup jelas.
	Ayat (5)
		Cukup jelas.
	Ayat (6)
		Cukup jelas.
Pasal 34
	Cukup jelas.
Pasal 35
	Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, utang pajak hapus apabila sudah dibayar
	lunas atau karena kedaluwarsa. Dengan demikian, penyanderaan Penanggung Pajak tidak
	mengakibatkan hapusnya utang pajak. Oleh karena itu, sekalipun terhadap Penanggung Pajak telah
	dilakukan penyanderaan, tindakan penagihan pajak tidak terhenti dan tetap dilaksanakan.
Pasal 36
	Sebelum tempat penyanderaan ditentukan dengan Peraturan Pemerintah, Penanggung Pajak yang
	disandera dititipkan sementara di rumah tahanan negara.
Pasal 37
	Ayat (1)
		Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan hak kepada Penanggung Pajak untuk
		mengajukan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam hal Penanggung
		Pajak tidak setuju dengan pelaksanaan penagihan pajak yang meliputi pelaksanaan Surat
		Paksa, sita atau lelang. Termasuk dalam pengertian gugatan dalam Undang-undang ini adalah
		sanggahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
		Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
		Tahun 1994.
	Ayat (2)
		Jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan gugatan dianggap memadai dan telah
		sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang Badan Penyelesaian
		Sengketa Pajak. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Surat Paksa dihitung
		sejak pemberitahuan kepada Penanggung Pajak, untuk sita dihitung sejak pembuatan Berita
		Acara Pelaksanaan Sita, dan untuk lelang dihitung sejak pengumuman lelang. Dengan
		demikian, lelang tidak boleh dilaksanakan sebelum lewat 14 (empat belas) hari sejak
		pengumuman lelang. Apabila jangka waktu dimaksud Penanggung Pajak tidak mengajukan
		gugatan, maka hak Penanggung Pajak untuk menggugat dinyatakan gugur.
	Ayat (3)
		Cukup jelas.
Pasal 38
	Ayat (1) s/d Ayat (3)
		Cukup jelas.
	Ayat (4)
		Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan gugatan terhadap kepemilikan barang yang
		disita oleh Jurusita Pajak melalui proses perdata. Namun, apabila Pejabat Lelang telah
		menunjuk seorang pembeli sebagai pemenang lelang dalam proses lelang yang sedang
		berlangsung, maka gugatan tidak dapat diajukan lagi terhadap kepemilikan barang yang telah
		terjual dimaksud. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi
		kepentingan pembeli lelang karena kepada pihak ketiga telah diberikan kesempatan yang
		cukup untuk mengajukan gugatan sebelum lelang dilaksanakan.
Pasal 39
	Ayat (1)
		Ketentuan ini mengatur pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan nama,
		alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah utang pajak, atau keterangan lainnya yang
		tercantum dalam Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat
		Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang
		yang permohonannya diajukan oleh Penanggung Pajak kepada Pejabat. Dalam hal
		Penanggung Pajak mengajukan permohonan pergantian surat-surat dimaksud baik karena
		hilang ataupun rusak, atau karena alasan lain, penggantiannya diberikan dalam bentuk salinan
		atau turunan yang ditandatangani oleh Pejabat.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
	Ayat (3)
		Cukup jelas.
Pasal 40
	Ayat (1)
		Cukup jelas.
	Ayat (2)
		Dalam hal barang yang dimiliki oleh Penanggung Pajak telah dilelang dan kemudian diperoleh
		keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi
		berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan
		pembayaran dimaksud hanya dapat dikembalikan dalam bentuk uang.
Pasal 41
	Cukup jelas.
Pasal 42
	Ayat (1)
		Cukup jelas.
	Ayat (2)
		Ketentuan ini dimaksudkan agar gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan
		pajak yang telah diajukan kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara
		sebelum Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terbentuk, tetap diselesaikan oleh badan
		peradilan yang bersangkutan.
Pasal 43
	Ayat (1)
		Cukup jelas.
	Ayat (2)
		Ketentuan pelaksanaan yang masih berlaku, antara lain, ketentuan tentang tata cara angsuran
		dan penundaan pembayaran pajak, ketentuan tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak
		dan penunjukan pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa, ketentuan mengenai
		besarnya biaya penagihan pajak, dan ketentuan tentang tata cara penghapusan piutang pajak
		dan besarnya piutang pajak.
Pasal 44
	Cukup jelas.
Pasal 45
	Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3686

Leave a Reply