Kembali ke Peraturan > _Undang - Undang

Undang – Undang No. 18 TAHUN 1997 – UU

Email This Post Email This Post
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang	:	
a.	bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
	Dasar 1945, dalam perkembangannya telah menghasilkan pembangunan yang pesat dalam kehidupan
	nasional, yang perlu dilanjutkan dengan dukungan pemerintah dan seluruh potensi masyarakat, karena
	itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan yang merupakan
	sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
b.	bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna
	membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan
	otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab dengan titik berat pada Daerah
	Tingkat II;
c.	bahwa Undang-undang Nomor 11 Drt. 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah dan Undang-undang
	Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah serta peraturan perundang-
	undangan dibidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan
	perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan daerah dan
	retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat
	menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan daerah;
d.	bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-
	Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Mengingat	:	
1.	Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.	Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara
	Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
					  Dengan persetujuan
			DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
		   			     MEMUTUSKAN :
Menetapkan 	:	UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
						BAB I
					KETENTUAN UMUM
						Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.	Daerah Otonomi, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
	batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah
	tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan
	perundang-undangan yang berlaku;
2.	Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3.	Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala Daerah Tingkat II;
4.	Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah dan/atau retribusi sesuai
	dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.	Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan
	Perwakilan Rakyat Daerah;
6.	Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi
	atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan
	berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai
	penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah; 
7.	Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
	perseroan lainnya badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
	persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga,
	dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
8.	Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah;
9.	Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan
	daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau
	pemotong pajak tertentu;
10.	Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim kecuali ditentukan
	lain;
11.	Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak
	menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim;
12.	Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat, dalam Masa
	Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut peraturan perundang-undangan
	perpajakan daerah;
13.	Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan  mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak
	atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak
	atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
14.	Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh
	Wajib Pajak untuk Melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan
	perundang-undangan  perpajakan daerah;
15.	Surat Setoran Pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib
	Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke
	tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
16.	Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, adalah surat keputusan yang menentukan
	besarnya jumlah pajak yang terutang;
17.	Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB, adalah surat keputusan
	yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
	pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
18.	Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat
	keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
19.	Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB, adalah surat keputusan
	yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari
	pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
20.	Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat keputusan yang
	menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak , atau pajak tidak
	terutang dan tidak ada kredit pajak;
21.	Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak
	dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
22.	Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan
	hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang
	terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat
	Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat
	Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah;
23.	Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak
	Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
	Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau
	terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
24.	Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat
	Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
25.	Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data
	dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta
	jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
	keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir;
26.	Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
	jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
	untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
27.	Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,
	fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
28.	Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan
	kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
29.	Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial
	karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
30.	Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada
	orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan
	pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana,
	sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
31.	Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi
	diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongan retribusi
	tertentu;
32.	Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi
	diwajibkan untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
33.	Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib
	Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke
	tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
34.	Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang
	menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
35.	Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan
	yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar
	daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
36.	Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan
	retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
37.	Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/
	atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
	daerah dan retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi;
38.	Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang
	dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta
	mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah
	dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
						BAB II
						PAJAK
					     Bagian Pertama
		            Jenis, Bagi Hasil, Tarif, dan Tata Cara Penghitungan Pajak
						Pasal 2
(1)	Jenis Pajak Daerah Tingkat I terdiri dari :
	a.	Pajak Kendaraan bermotor;
	b.	Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
	c.	Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2)	Jenis Pajak Daerah Tingkat II terdiri dari :
	a.	Pajak Hotel dan Restoran;
	b.	Pajak Hiburan;
	c.	Pajak Reklame;
	d.	Pajak Penerangan Jalan;
	e.	Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C;
	f.	Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
(3)	Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan jenis pajak selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan
	ayat (2) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
	a.	bersifat sebagai pajak dan bukan retribusi;
	b.	objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
	c.	potensinya memadai;
	d.	tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;
	e.	memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat;
	f.	menjaga kelestarian lingkungan.
(4)	Ketentuan tentang objek, subjek, dan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
	dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5)	Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Daerah Tingkat II
	setelah dikurangi 10% (sepuluh persen) untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
(6)  	Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
						Pasal 3
(1)	Tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar :
	
	a.	Pajak Kendaraan Bermotor 5% (lima persen);
	b.	Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 10% (sepuluh persen);
	c.	Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 5% (lima persen);
	d.	Pajak Hotel dan Restoran 10% (sepuluh Persen);
	e.	Pajak Hiburan 35% (tiga puluh lima persen);
	f.	Pajak Reklame 25% (dua puluh lima persen);
	g.	Pajak Penerangan Jalan 10% (sepuluh Persen);
	h.	Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan galian Golongan C 20% (dua puluh persen);
	i.	Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 20% (dua puluh persen).
(2)	Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan seragam
	diseluruh Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)	Taraf pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i
	ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4)	Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif  pajak sebagaimana dimaksud pada
	ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak.
					        Bagian Kedua
				       Peraturan Daerah Tentang Pajak.
						Pasal 4
(1)	Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)	Peraturan Daerah tentang Pajak tidak dapat berlaku surut.
(3)	Peraturan Daerah tentang Pajak sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai :
	a.	nama, objek, subjek pajak;
	b.	dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
	c.	wilayah pemungutan;
	d.	masa pajak;
	e.	penetapan.
	f.	tata cara pembayaran dan penagihan;
	g.	kedaluarsa;
	h.	sanksi administrasi;
	i.	tanggal mulai berlakunya.
(4)	Peraturan Daerah tentang Pajak dapat mengatur ketentuan mengenai :
	a.	pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak
		dan/atau sanksinya;
	b.	tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluarsa;
	
	c.	azas timbal balik.
						Pasal 5
(1)	Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan mengesahkan, menolak untuk
	mengesahkan, atau meminta penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana
	dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2)	Pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk penyempurnaan terlebih dahulu
	Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3
	(tiga) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.
(3)	Jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diperpanjang 3 (tiga)
	bulan lagi, dengan memberitahukan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan sebelum jangka
	waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(4)	Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana
	dimaksud pada ayat (2) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
	lewat, Menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan, Peraturan Daerah tersebut dianggap telah
	disahkan, berlaku, dan dapat dilaksanakan.
(5)	Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan dapat membatalkan atau meminta
	untuk menyempurnakan Peraturan Daerah yang telah atau dianggap telah disahkan apabila Peraturan
	Daerah tersebut dikemudian hari ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
	lebih tinggi.
(6)	Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan, penolakan untuk pengesahan, permintaan untuk
	penyempurnaan, dan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4),
	dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
					       Bagian Ketiga
				            Tata Cara Pemungutan
						Pasal 6
Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan.
						Pasal 7
(1)	Pajak dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
(2)	Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak yang dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak
	Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)	Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak yang dibayar sendiri dengan menggunakan Surat
	Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan/atau Surat Ketetapan
	Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.
(4)	Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat diterbitkan Surat
	Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan
	Banding sebagai dasar pemungutan dan penyetoran pajak.
						Pasal 8
(1)	Tatacara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat
	Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, dan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana
	dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
(2)	Tatacara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, penerbitan Surat Ketetapan
	Pajak Daerah Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
	sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
						Pasal 9
(1)	Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat
	menerbitkan :
	a.	Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal :
	
		1)	apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak
			atau kurang dibayar;
		2)	apabila Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak disampaikan kepada Kepala Daerah
			dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
		3)	apabila kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tidak dipenuhi, pajak
			yang terutang dihitung secara jabatan.
	b.	Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru dan/atau
		data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang
		terutang.
	c.	Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan
		jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)	Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
	sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administrasi
	berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar
	untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)	Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
	sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
	100 % (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)	Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan
	sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)	Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar sebagaimana
	dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
	25 % (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar
	2 % (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu
	paling lama 24 (dua puluh empat ) bulan dihitung sejak saat terhutangnya pajak.
						Pasal 10
(1)	Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah apabila :
	a.	pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
	b.	dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah terdapat kekurangan pembayaran
		sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
	c.	Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)	Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud
	pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
	persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)	Surat Ketetapan Pajak Daerah yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran
	dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan ditagih melalui
	Surat Tagihan Pajak Daerah.
					      Bagian Keempat
				Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
						Pasal 11
(1)	Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang
	paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya pajak.
(2)	Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
	Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
	Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
	bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3)	Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat
	memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak,
	dengan dikenakan  bunga sebesar 2% ( dua persen) sebulan.
(4)	Tatacara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak
	diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
						Pasal 12
(1)	Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah
	Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah,
	Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau
	kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa. 
(2)	Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang
	berlaku.
					        Bagian Kelima
					  Keberatan dan Banding
						Pasal 13
(1)	Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk
	atas suatu:
	a.	Surat Ketetapan Pajak Daerah ;
	b.	Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar;
	c.	Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan;
	d.	Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar;
	e.	Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil;
	f.	pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan
		perpajakan daerah yang berlaku.
(2)	Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)	Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus
	dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(4)	Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal
	pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak
	dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(5)	Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
	dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak  dipertimbangkan.
(6)	Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak
	sesuai ketentuan yang berlaku.
						Pasal 14
(1)	Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan
	diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)	Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak,
	atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)	Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak
	memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
						Pasal 15
(1)	Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa
	Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2)	Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
	dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan
	dari surat keputusan tersebut.
(3)	Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
	penagihan pajak.
						Pasal 16
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan
pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk
jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
					      Bagian Keenam
		Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan
		                	atau Pengurangan Sanksi Administrasi
						Pasal 17
(1)	Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan
	Pajak Daerah atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Daerah
	Kurang Bayar Tambahan atau Surat Tagihan Pajak Daerah yang dalam penerbitannya terdapat
	kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan
	perpajakan daerah.
(2)	Kepala Daerah dapat :
	a.	Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
		pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal
		sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
	b.	Mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
(3)	Tatacara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan
	ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
						BAB III
					         RETRIBUSI
					      Bagian Pertama
				        Objek dan Golongan Retribusi
						Pasal 18
(1)	Objek retribusi terdiri dari :
	
	a.	Jasa Umum;
	b.	Jasa Usaha;
	c.	Perizinan Tertentu.
(2)	Retribusi dibagi atas tiga golongan :
	a.	Retribusi Jasa Umum;
	b.	Retribusi Jasa Usaha;
	c.	Retribusi Perizinan Tertentu.
(3)	Jenis-jenis retribusi yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan
	Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
	Pemerintah.
						Pasal 19
Jasa yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Daerah bukan merupakan objek retribusi.
					        Bagian Kedua
				         Cara Penghitungan Retribusi
						Pasal 20
Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan :
a.	Tingkat penggunaan jasa;
b.	Tarif retribusi.
						Pasal 21
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif ditentukan sebagai berikut :
a.	untuk Retribusi Jasa Umum, ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan Daerah dengan
	mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek
	keadilan ;
b.	untuk Retribusi Jasa Usaha, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak ;
c.	untuk Retribusi Perizinan Tertentu, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan
	biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
						Pasal 22
Cara perhitungan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 serta prinsip dan sasaran
penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
						Pasal 23
Tarif retribusi ditinjau kembali secara berkala dengan memperhatikan prinsip dan sasaran penetapan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
					         Bagian Ketiga
				      Peraturan Daerah Tentang Retribusi
						Pasal 24
(1)	Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)	Peraturan Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku surut.
(3)	Peraturan Daerah tentang Retribusi sekurang-kurangnya mengatur ketentuan mengenai :
	a.	nama,objek, dan subjek retribusi ;
	b.	golongan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
	c.	cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan ;
	d.	prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi ;
	e.	struktur dan besarnya tarif retribusi ;
	f.	wilayah pemungutan ;
	g.	tatacara pemungutan ;
	h.	sanksi administrasi;
	i.	tatacara penagihan ;
	j.	tanggal mulai berlakunya.
(4)	Peraturan Daerah tentang retribusi dapat mengatur ketentuan mengenai :
	a.	masa retribusi ;
	b.	pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok
		retribusi dan/atau sanksinya ;
	c.	tatacara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
						Pasal 25
(1)	Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan mengesahkan, menolak untuk
	mengesahkan, atau meminta penyempurnaan terlebih dahulu Peraturan Daerah sebagaimana
	dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(2)	Pengesahan, penolakan untuk pengesahan, atau permintaan untuk penyempurnaan terlebih dahulu
	Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3
	(tiga) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah dimaksud.
(3)	Jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diperpanjang 3 (tiga)
	bulan lagi, dengan memberitahukan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan sebelum jangka
	waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(4)	Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana
	dimaksud pada ayat (2) atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
	lewat, Menteri Dalam Negeri tidak mengambil keputusan, Peraturan Daerah tersebut dianggap telah
	disahkan berlaku, dan dapat dilaksanakan.
(5)	Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan dapat membatalkan atau meminta
	untuk menyempurnakan Peraturan Daerah yang telah atau dianggap telah disahkan apabila Peraturan
	Daerah tersebut dikemudian hari ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
	lebih tinggi.
(6)	Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan, penolakan untuk pengesahan, permintaan untuk
	penyempurnaan, dan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4),
	dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
					      Bagian Keempat
					Tata Cara Pemungutan
						Pasal 26
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
		
						Pasal 27
(1)	Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau Dokumen lain yang
	dipersamakan.
(2)	Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar,
	dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang
	terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi
	Daerah.
					       Bagian Kelima
					           Keberatan
						Pasal 28
(1)	Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang
	ditunjuk atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)	Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)	Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan
	Retribusi Daerah diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka
	waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4)	Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan
	retribusi.
						Pasal 29
(1)	Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima
	harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)	Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak,
	atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)	Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak
	memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
						BAB IV
			      PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
						Pasal 30
(1)	Atas kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan
	permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
(2)	Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan
	kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)	Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan
	kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4)	Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Kepala
	Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak atau
	retribusi dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan
	Retribusi Daerah Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5)	Apabila Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai utang pajak atau utang retribusi lainnya,
	kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung
	diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak atau utang retribusi tersebut.
(6)	Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
	dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
	Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar.
(7)	Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu
	2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas
	keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.
(8)	Tatacara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
	(1) diatur dengan Peraturan Daerah.
						BAB V
				    KEDALUWARSA PENAGIHAN
						Pasal 31
(1)	Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun
	terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang
	perpajakan daerah.
(2)	Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :
	a.	diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, atau :
	b.	ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
						Pasal 32
(1)	Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun
	terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana
	dibidang retribusi.
(2)	Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :
	a.	diterbitkan Surat Teguran, atau ;
	b.	ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
						Pasal 33
Pedoman tatacara penghapusan piutang pajak dan retribusi yang kedaluwarsa diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
	
						BAB VI
				PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
						Pasal 34
(1)	Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2)	Kriteria Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tatacara pembukuan diatur oleh Menteri
	Dalam Negeri.
						Pasal 35
(1)	Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
	perpajakan daerah dan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan
	perpajakan daerah dan retribusi.
(2)	Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang diperiksa wajib :
	a.	memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya
		dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak atau objek retribusi yang terutang ; 
	b.	memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan
		memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan ;
	c.	memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)	Tatacara pemeriksaan pajak dan retribusi diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
						BAB VII
					KETENTUAN KHUSUS
						Pasal 36
(1)	Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang
	diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya
	untuk menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan, daerah, kecuali sebagai saksi atau
	saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(2)	Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap ahli-ahli yang ditunjuk oleh
	Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan
	daerah,  kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(3)	Untuk kepentingan daerah, Kepala Daerah berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat
	sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
	supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada
	pihak yang ditunjuknya.
(4)	Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan
	hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi
	izin tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli
	sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(5)	Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyebutkan nama terdakwa atau
	nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata
	yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.
						BAB VIII
					KETENTUAN PIDANA
						Pasal 37
(1)	Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau
	mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar
	sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
	tahun dan /atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)	Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau
	mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar
	sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
	dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
						Pasal 38
Tindak pidana dibidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau
berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
						Pasal 39
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
						Pasal 40
(1)	Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana
	dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6
	(enam ) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2)	Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak
	dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), dipidana
	dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun  atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima
	Juta rupiah).
(3)	Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan
	atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
(4)  	Besarnya denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditinjau kembali
	dengan Peraturan Pemerintah.
						Pasal 41
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) merupakan
penerimaan negara.
		
						BAB IX
					       PENYIDIKAN
						Pasal 42
(1)	Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus
	sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah atau retribusi
	sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
(2)	Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
	a.	menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan
		tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi agar keterangan atau laporan tersebut
		menjadi lebih lengkap dan jelas ;
	b.	meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang
		kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan
		retribusi ;
	c.	meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak
		pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi ;
	d.	memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak
		pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi ;
	e.	melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan
		dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
	f.	meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana
		dibidang perpajakan daerah dan retribusi ;
	g.	menyuruh berhenti melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat
		pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang
		dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e ;
	h.	memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi ;
	i.	memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
	j.	menghentikan penyidikan ;
	k.	melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang
		perpajakan daerah dan retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)	Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan
	menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur
	dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
						BAB X
					KETENTUAN PERALIHAN
						Pasal 43
(1)	Peraturan Daerah tentang Pajak yang telah ada dan yang terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)
	dan Peraturan Daerah tentang Retribusi yang telah ada dan yang terkait dalam Pasal 18 ayat (3),
	masih tetap berlaku sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang-
	undang ini.
(2)	Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang yang
	terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) huruf c yang ditetapkan dengan
	Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) dinyatakan berlaku paling lama
	3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini.
(3)	Peraturan Daerah tentang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang yang terkait
	dengan Pasal 18 ayat (2)  huruf a dan huruf b dan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
	sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dinyatakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak
	berlakunya Undang-undang ini.
(4)	Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
	tetap berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini.
				
						Pasal 44
Pajak dan Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (2) dan ayat (3) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih
dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
						BAB XI
					KETENTUAN PENUTUP
						Pasal 45
Dengan berlakunya Undang-undang ini ,dinyatakan tidak berlaku :
1.	Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 718 sebagaimana telah
	ditambah dan diubah dengan Staatsblad Tahun 1939 Nomor 226 dan Staatsblad Tahun 1949 Nomor
	376, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1959 dalam Lembaran Negara
	Tahun 1959 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1857 ) ;
2.	Ordonansi Pajak Potong 1936 ( Staatsblad Tahun 1936 Nomor 671 ) sebagaimana telah ditambah dan
	diubah, terakhir dengan Staatsblad Tahun 1949 Nomor 317 ;
3.	Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio sebagaimana telah ditambah dan diubah,
	terakhir dengan Undang-undang Nomor 27 Drt. Tahun 1957, Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 84,
	Tambahan Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 1402 ;
4.	Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I sebagaimana telah ditambah dan
	diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor  27  Drt.  Tahun  1957  (Lembaran  Negara  Tahun  1957
	Nomor 84,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1402) ;
5.	Pasal 3 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang
	Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah-daerah yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya
	Sendiri (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1442) ;
6.	Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara
	Tahun 1957 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1287 ) ;
7.	Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran
	Negara Tahun 1957 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1288 ) ;
8.	Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran Negara Tahun 1958
	Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1345) sebagaimana telah diubah dan ditambah
	dengan Undang-undang Nomor 87 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 164, Tambahan
	Lembaran Negara Nomor 1692 ) ;
9.	Undang-undang Nomor 27 Prp. Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (Lembaran
	Negara Tahun 1959 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1911);
10.	Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara, Bea Balik Nama
	Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun
	1968 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2861).
						Pasal 46
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta
Pada tanggal 23 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
     ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
      ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 41
					     PENJELASAN
						ATAS
			       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
				          NOMOR 18 TAHUN 1997
					         TENTANG
			       PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
UMUM
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan
kewajiban kenegaraan, dalam penjelasan Pasal 23 ayat (2) ditegaskan bahwa penetapan belanja mengenai hak
rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat,
seperti pajak dan lain-lain, harus ditempatkan dengan Undang-undang, yaitu dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat, oleh karena itu pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada
Undang-undang.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Pajak dan
Retribusi merupakan sumber pendapatan daerah agar daerah dapat melaksanakan otonominya, yaitu mampu
mengatur dan mengurus Rumah tangganya sendiri, disamping penerimaan yang berasal dari Pemerintah
berupa subsidi/bantuan dan bagi hasil pajak dan bukan pajak. Sumber pendapatan daerah tersebut diharapkan
menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan
dan memeratakan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan Undang-undang ini, maka Undang-undang ini
menetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan pedoman kebijaksanaan dan arahan bagi daerah
dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus menetapkan pengaturan yang cukup rinci untuk
menjamin penerapan prosedur umum perpajakan daerah dan retribusi .
Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah yang selama ini berlaku
telah menyebabkan daerah berpeluang untuk memungut banyak jenis pajak, beberapa diantaranya mempunyai
biaya administrasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan hasilnya dan atau hasilnya tidak memadai. Disamping
itu, terdapat beberapa jenis pajak yang tidak memadai untuk dipungut daerah karena tumpang tindih dengan
pajak lain dalam arti terdapat pajak lain untuk jenis objek yang sama, menghambat efisiensi alokasi sumber
ekonomi , bersifat tidak adil, atau tidak benar-benar bersifat pajak, tetapi bersifat retribusi.
Pungutan retribusi yang berkembang selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957
tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah menunjukkan beberapa kelemahan, seperti :
a.	hasilnya kurang memadai jika dibandingkan dengan biaya penyediaan jasa oleh daerah :
b.	biaya pemungutannya relatif tinggi ;
c.	kurang kuatnya prinsip dasar retribusi terutama dalam hal pengenaan, penetapan, struktur, dan
	besarnya tarif ;
d.	adanya beberapa jenis retribusi yang pada hakekatnya bersifat pajak karena pemungutannya tidak
	dikaitkan secara langsung dengan jasa pelayanan Pemerintah Daerah kepada Pembayar Retribusi ;
e.	adanya jenis retribusi perizinan yang tidak efektif dalam usaha untuk melindungi kepentingan umum
	dan kelestarian lingkungan;
f.	adanya jenis retribusi yang mempunyai dasar pengenaan atau objek yang sama .
Untuk itu, jenis-jenis retribusi perlu diklasifikasikan dengan kriteria tertentu, agar memudahkan penerapan
prinsip dasar retribusi sehingga mencerminkan hubungan yang jelas antara tarif retribusi dengan pelayanan
dan jasa yang diberikan Pemerintah Daerah .
Dewasa ini besarnya penerimaan Daerah Tingkat I yang berasal dari pajak dan retribusi cukup memadai,
sedangkan penerimaan Daerah Tingkat II dari pajak dan retribusi masih relatif kecil. Keadaan ini kurang
mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada Daerah
Tingkat II. Oleh karena itu, perlu usaha peningkatan penerimaan daerah yang berasal dari sumber pajak dan
retribusi yang potensial dan yang mencerminkan kegiatan ekonomi daerah . Sebagai salah satu upaya dalam
meningkatkan penerimaan Daerah Tingkat II tersebut, diperkenalkan adanya jenis pajak baru, yaitu Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dibagi hasilkan dengan Daerah Tingkat I dengan imbangan sebagian
besar untuk Daerah Tingkat II. Pajak ini dianggap sangat baik ditinjau dari segi potensinya karena konsumsi
bahan bakar kendaraan bermotor cukup besar dan setiap tahun selalu meningkat . Konsumsi bahan bakar
kendaran bermotor tersebut mencerminkan kegiatan ekonomi daerah dan erat kaitannya dengan produk
domestik regional bruto, pembangunan dan pemeliharaan jalan sehubungan dengan banyaknya kendaraan
bermotor pengguna jalan.
Dalam rangka menata kembali beberapa jenis retribusi yang pada hakekatnya bersifat pajak serta untuk lebih
memberi perhatian pada pelestarian lingkungan, maka dalam undang-undang Retribusi Pengambilan dan
Pengolahan Bahan Galian Golongan C dan Retribusi Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan dinyatakan masing-masing menjadi Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Kedua jenis pajak tersebut merupakan Pajak
Daerah Tingkat II, dengan pertimbangan untuk lebih memperkuat upaya peningkatan penerimaan Daerah
Tingkat II dan Mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat
pada Daerah Tingkat II.
Dewasa ini pengadministrasian beberapa jenis pajak dan retribusi belum dilakukan dengan baik sehingga
realisasi penerimaannya lebih kecil dari yang semestinya. Dalam Undang-undang ini usaha perbaikan
administrasi guna peningkatan efektifitas dan efisiensi pemungutan dalam rangka peningkatan penerimaan
daerah cukup mendapat perhatian.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Undang-undang ini bertujuan untuk menyederhanakan dan
memperbaiki jenis dan struktur perpajakan daerah, meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki sistem
administrasi perpajakan daerah dan retribusi sejalan dengan sistem administrasi perpajakan nasional,
mengklasifikasikan retribusi, dan menyederhanakan tarif pajak dan retribusi.
Dalam rangka penyederhanaan jenis pajak dan retribusi, Undang-undang ini menetapkan jenis-jenis pajak dan
retribusi yang dapat dipungut Daerah. Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan
daerah dari sumber pajak dan retribusi, mengingat penetapan pajak dan retribusi yang dapat dipungut Daerah
berdasarkan Undang-undang ini didasarkan, antara lain, pada potensinya yang cukup besar. Dengan
penyederhanaan ini, sekaligus Daerah diharapkan mampu menutup hilangnya penerimaan yang berasal dari
pajak dan retribusi yang kurang potensial, tetapi saat ini masih dipungut oleh Daerah. Oleh karena itu,
Pemerintah Daerah diharapkan untuk menitikberatkan perhatiannya pada jenis-jenis pajak dan retribusi yang
potensinya besarnya.
Pajak Daerah dan Pajak Nasional merupakan satu sistem perpajakan Indonesia, yang pada dasarnya
merupakan beban masyarakat sehingga perlu dijaga agar kebijaksanaan perpajakan tersebut dapat
memberikan beban yang adil. Sejalan dengan perpajakan nasional, maka pembinaan pajak daerah harus
dilakukan secara terpadu dengan pajak nasional. Pembinaan ini harus dilakukan secara  terus-menerus,
terutama mengenai objek dan tarif pajaknya supaya antara pajak pusat dan pajak daerah tersebut saling
melengkapi.
Dalam sistem dan struktur perpajakan daerah dan retribusi yang lama, dasar hukum pemungutannya diatur
dalam berbagai undang-undang/ordonansi, antara lain :
a.	Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934;
b.	Ordonansi Pajak Potong 1936;
c.	Undang-undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio;
d.	Undang-undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I;
e.	Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dan Daerah-
	Daerah yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya Sendiri;
f.	Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
g.	Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
h.	Undang-undang Nomor 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Asing;
i.	Undang-undang Nomor 27 Prp. Tahun 1959 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
j.	Undang-undang Nomor 10 Tahun 1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara, Bea Balik Nama
	Kendaraan, Pajak Bangsa Asing, dan Pajak Radio kepada Daerah.
Peraturan perundangan-undangan yang lama tersebut didasarkan pada situasi dan kondisi pada waktu itu yang
sudah sangat berbeda dengan keadaan sekarang, dengan kemajuan di berbagai bidang dan lebih-lebih lagi
peraturan perundangan-undangan tersebut tidak mungkin dapat menampung ataupun mengantisipasi
perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat pada masa yang akan datang. Penyederhanaan ini juga
dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat memahami dan mematuhi peraturan perundangan-undangan
sehingga pada akhirnya tumbuh kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi.
Dalam pembentukan Undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini , diperhatikan, diacu, dan
dikaitkan dengan Undang-undang lainnya, yaitu :
1.	Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
	Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2.	Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
	Negara Tahun  1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
	dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
	Lembaran Negara Nomor 3566)
3.	Undan-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
	Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684)
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
	Pasal ini memuat pengertian istilah yang dipergunakan dalam Undang-undang ini. Dengan adanya
	pengertian tentang istilah tersebut dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah
	pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga baik Wajib
	Pajak maupun Wajib Retribusi dan aparatur dalam menjalankan hak dan kewajibannya dapat berjalan
	dengan lancar dan akhirnya dapat dicapai tertib administrasi. Pengertian ini diperlukan karena istilah-
	istilah tersebut mengandung pengertian yang baku dan teknis dalam bidang perpajakan daerah dan
	retribusi.
Pasal 2
	Ayat (1)
		Jenis-jenis pajak Daerah Tingkat I ditetapkan sebanyak 3 (tiga) jenis pajak. Walaupun demikian
		Daerah Tingkat I dapat tidak memungut salah satu atau beberapa jenis pajak yang telah
		ditetapkan bagi Daerah Tingkat I tersebut, apabila potensi pajak didaerah tersebut dipandang
		kurang memadai. Khusus untuk daerah yang setingkat dengan Daerah Tingkat I tetapi tidak
		terbagi dalam Daerah Tingkat II, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka jenis pajak yang
		dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk Daerah Tingkat I dan pajak untuk Daerah
		Tingkat II.
		huruf a
			Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan
			kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau
			lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum, dan digerakkan oleh
			peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah
			suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang
			bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar.
		Huruf b
			Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik
			kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau
			keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan
			ke dalam badan usaha.
		Huruf c
			Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas bahan bakar yang
			disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor.
	Ayat (2)
		Jenis-jenis Pajak Daerah Tingkat II ditetapkan sebanyak 6 (enam) jenis pajak. Walaupun
		demikian Daerah Tingkat II dapat tidak memungut salah satu atau beberapa jenis pajak yang
		telah ditetapkan bagi Daerah Tingkat II tersebut, apabila potensi pajak didaerah tersebut
		dipandang kurang memadai. 
		Huruf a
			Pajak Hotel dan Restoran adalah pajak atas pelayanan hotel dan restoran. Hotel
			adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap / istirahat,
			memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran , termasuk
			bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama , kecuali
			untuk pertokoan dan perkantoran. Restoran atau Rumah Makan adalah tempat
			menyantap makanan dan/atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,
			tidak termasuk usaha jasa boga atau katering.
		Huruf b
			Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua
			jenis pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun,
			yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak
			termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga.
		Huruf c
			Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda,
			alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk
			tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan , menganjurkan atau
			memujikan  suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum
			kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat,
			dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh
			Pemerintah.
		Huruf d
			Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan
			ketentuan bahwa didaerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya
			dibayar oleh Pemerintah Daerah.
		Huruf e
			Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah pajak atas
			kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang-
			undangan yang berlaku. 
		Huruf f
			Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah pajak atas
			pengambilan air bawah tanah dan /atau air permukaan untuk digunakan bagi orang
			pribadi atau badan , kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.
			Air bawah tanah adalah air yang berada diperut bumi, termasuk mata air yang muncul
			secara alamiah diatas permukaan tanah . Air Permukaan adalah air yang berada
			diatas permukaan bumi , tidak termasuk air laut. Oleh karena sumber daya air bawah
			tanah dan air permukaan dikelola berdasarkan atas wilayah yang biasanya meliputi
			beberapa Daerah Tingkat II, maka baik Pemerintah Daerah Tingkat I maupun
			Pemerintah Pusat tetap berwenang mengatur koordinasi pengelolaannya, sesuai
			dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
	ayat (3)
		Undang-undang ini menetapkan jenis-jenis pajak sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (1)
		dan ayat (2)  dan menetapkan kriteria-kriteria untuk jenis pajak selain yang ditetapkan pada
		ayat (1) dan ayat (2). Ayat (3) ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan
		perekonomian daerah di masa mendatang yang mengakibatkan pergeseran potensi pajak
		dengan tetap memperhatikan kesederhanaan jenis pajak dan aspirasi daerah. Jenis pajak baru
		yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ini
		dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam
		rangka pelaksanaan otonomi daerah.
		Huruf a
			Yang dimaksud dengan kriteria bersifat pajak dan bukan retribusi adalah bahwa pajak
			yang ditetapkan harus sesuai dengan pengertian pajak , sebagaimana dimaksud
			dalam Pasal 1 angka 6.
		Huruf b
			Yang dimaksud dengan kriteria objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan
			dengan kepentingan umum berarti pajak tersebut dimaksudkan untuk kepentingan
			bersama yang lebih luas antara Pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan
			aspek ketenteraman, dan kestabilan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan
			keamanan.
		Huruf c
			Yang dimaksud dengan kriteria potensinya memadai berarti bahwa hasil pajak cukup
			besar sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan laju pertumbuhannya
			diperkirakan sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi daerah.
		Huruf d
			Yang dimaksud dengan kriteria tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif
			berarti pajak tidak menunggu alokasi sumber-sumber ekonomi secara efisien dan tidak
			merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor-impor.
		Huruf e
			Yang dimaksud dengan kriteria aspek keadilan antara lain adalah Objek dan Subjek
			Pajak harus jelas sehingga dapat diawasi pemungutannya, jumlah pembayaran pajak
			dapat diperkirakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, dan tarif pajak ditetapkan
			dengan memperhatikan keadaan Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan kriteria
			kemampuan masyarakat adalah kemampuan Subjek Pajak untuk memikul tambahan
			beban pajak.
		Huruf f
			Yang dimaksud dengan kriteria menjaga kelestarian lingkungan adalah bahwa pajak
			harus bersifat netral terhadap lingkungan, yang berarti bahwa pengenaan pajak tidak
			memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk merusak
			lingkungan yang akan menjadi beban bagi Pemerintah dan masyarakat.
	Ayat (4)
		Cukup jelas
		
	Ayat (5)
		Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 10% (sepuluh persen)
		merupakan penerimaan Daerah Tingkat I dan 90% (sembilan puluh persen) merupakan
		penerimaan Daerah Tingkat II yang dipergunakan untuk pemerataan dan merangsang
		pembangunan Daerah Tingkat II. 
	Ayat (6)
		Cukup jelas
Pasal 3
	Ayat (1)
		Pasal ini mengatur tentang tarif pajak yang paling tinggi yang dapat dipungut oleh Daerah
		untuk setiap jenis pajak . Penetapan tarif paling tinggi tersebut bertujuan memberi perlindungan
		kepada masyarakat dari penetapan tarif yang terlalu membebani, sedangkan tarif paling rendah
		tidak ditetapkan untuk memberi peluang kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur sendiri
		besarnya tarif yang sesuai dengan kondisi masyarakat di daerahnya termasuk membebaskan
		pajak bagi masyarakat yang tidak mampu.
		Huruf a
			Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual kendaraan bermotor serta
			faktor-faktor penyesuaian yang mencerminkan biaya ekonomis yang diakibatkan oleh
			penggunaan kendaraan bermotor, misalnya kerusakan jalan.
		Huruf b
			Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual kendaraan
			bermotor.
		Huruf c
			Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dikenakan atas nilai jual bahan bakar
			kendaraan bermotor.
		Huruf d
			Tarif Pajak Hotel dan Restoran dikenakan atas jumlah pembayaran yang dilakukan
			kepada Hotel dan/atau Restoran.
		Huruf e
			Tarif Pajak Hiburan dikenakan atas jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar
			untuk menonton dan atau menikmati hiburan.
		Huruf f
			Tarif Pajak Reklame dikenakan atas nilai sewa reklame yang didasarkan atas nilai jual
			objek pajak reklame yang nilai strategis pemasangan reklame.
		Huruf g
			Tarif Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas nilai jual tenaga listrik yang terpakai. 
		Huruf h
			Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dikenakan atas
			nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C.
		Huruf i
			Tarif Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dikenakan atas nilai
			perolehan air yang dimanfaatkan, antara lain berdasarkan jenis, volume, kualitas, dan
			lokasi sumber air.  
	Ayat (2)
		Penetapan tarif yang seragam untuk jenis-jenis pajak sebagimana diatur pada ayat ini
		dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya bersifat netral terhadap Wajib Pajak, sehingga dapat
		dihindarkan praktek pemanfaatan pengenaan tarif pajak yang lebih rendah pada suatu daerah
		tertentu.
		Contoh :
		Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta sama dengan tarif Pajak Kendaraan Bermotor
		di Jawa Barat seluruh daerah lainnya. Dalam hal demikian Wajib Pajak tidak dapat keuntungan
		apakah akan mendaftarkan kendaraan bermotor di DKI Jakarta, Jawa Barat atau daerah
		lainnya. 
	Ayat (3)
		Dengan memperhatikan kondisi masing-masing Daerah Tingkat II, tarif untuk jenis-jenis pajak
		sebagaimana diatur dalam ayat ini dapat ditetapkan tidak seragam. Hal ini, antara lain dengan
		mempertimbangkan bahwa tarif yang berbeda untuk jenis-jenis pajak yang diatur dalam ayat
		ini, tidak akan mempengaruhi pilihan lokasi Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan yang
		dikenakan pajak.
	Ayat (4)
		Cukup jelas.
Pasal 4
	Ayat (1)
		Cukup jelas
	Ayat (2)
		Cukup jelas
	Ayat (3)
		Cukup jelas
	Ayat (4)
		Huruf a
			Pemberian  pengurangan,  keringanan  dan  pembebasan pajak dapat diberikan
			dengan mempertimbangkan, antara lain, kemampuan membayar Wajib Pajak.
		Huruf b
			Cukup jelas.
		Huruf c
			Sesuai kelaziman internasional, Peraturan Daerah dapat memberikan pengurangan,
			keringanan, dan pembebasan pajak, misalnya bagi korps diplomatik.
Pasal 5
	Ayat (1)
		Pertimbangan Menteri Keuangan diperlukan mengingat bahwa Pajak Daerah merupakan bagian
		dari sistem perpajakan nasional yang memerlukan pembinaan secara terpadu.
	Ayat (2)
		Cukup jelas
	Ayat (3)
		Cukup jelas
	Ayat (4)
		Ayat ini memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah untuk menjalankan
		Peraturan Daerah yang belum mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri dalam batas
		waktu yang ditetapkan.
	Ayat (5)
		Cukup jelas.
	Ayat (6)
		Peraturan Pemerintah tentang ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan, penolakan untuk
		pengesahan, permintaan untuk penyempurnaan, dan pembatalan Peraturan Daerah juga perlu
		untuk memperhatikan dan mengatur prosedur yang diperlukan, khususnya demi kepentingan
		nasional yang dihadapi.
Pasal 6
	Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan
	pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dimungkinkan adanya kerjasama dengan
	pihak ketiga dalam rangka proses pemungutan pajak, antara lain, pencetakan formulir perpajakan,
	pengiriman surat-surat kepada Wajib Pajak, atau penghimpunan data Objek dan Subjek Pajak.
	Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan
	besarnya pajak terutang, pengawasan penyetoran pajak, dan penagihan pajak.
Pasal 7
	Ayat (1)
		Ayat ini mengatur tatacara pengenaan pajak, yaitu ditetapkan oleh Kepala Daerah atau dibayar
		sendiri oleh Wajib Pajak.
		Cara pertama, pajak dibayar oleh Wajib Pajak setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh Kepala
		Daerah melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
		Cara kedua, pajak dibayar sendiri adalah pengenaan pajak yang memberikan kepercayaan
		kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri
		pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
	Ayat (2)
		Bagi Wajib Pajak yang jumlah pajaknya ditetapkan oleh Kepala Daerah, pembayarannya
		menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah, atau dokumen lain yang dipersamakan yang
		ditetapkan oleh Kepala Daerah.
		Yang dimaksud dokumen lain yang dipersamakan antara lain berupa karcis, nota perhitungan.
	Ayat (3)
		Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kewajibannya dengan cara membayar sendiri, diwajibkan
		melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah,
		Apabila Wajib Pajak yang diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
		melaporkan sendiri pajak yang terutang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya,
		dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan/atau Surat Ketetapan Pajak
		Daerah Kurang Bayar Tambahan yang menjadi sarana penagihan.
	Ayat (4)
		Cukup jelas.
Pasal 8
	Cukup jelas.
Pasal 9
	Pasal ini mengatur tentang penerbitan surat ketetapan pajak atas pajak yang dibayar sendiri.
	Penerbitan surat ketetapan pajak ditujukan kepada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh
	ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau karena ditemukan data fiskal
	yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
	Ayat (1)
		Ketentuan ayat ini memberi kewenangan kepada Kepala Daerah untuk  dapat menerbitkan
		Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
		Tambahan atau  Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil hanya terhadap kasus-kasus tertentu
		seperti tersebut dalam ayat ini, dengan perkataan lain hanya terhadap Wajib Pajak tertentu
		yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan/
		atau kewajiban material.
		Contoh :
		1.	Seorang Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak  Daerah pada
			tahun pajak 1998. Setelah ditegur dalam jangka waktu tertentu juga belum
			menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, maka dalam jangka waktu paling
			lama 5 (lima) tahun Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah
			Kurang Bayar atas pajak yang terutang.
		2.	Seorang Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah pada tahun
			pajak 1988. Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, ternyata dari hasil
			pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang disampaikan tidak benar.  Atas
			pajak yang terutang yang kurang bayar tersebut, Kepala Daerah dapat menerbitkan
			Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi.
		3.	Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Contoh 2 yang telah diterbitkan Surat
			Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
			sesudah pajak yang terutang ditemukan data baru dan./atau data yang semula belum
			terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, maka Kepala
			Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.
		4.	Wajib Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Kepala Daerah ternyata jumlah pajak
			yang terutang  sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang
			dan tidak ada kredit pajak, maka Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan
			Pajak Daerah Nihil.
		Huruf a
			Angka 1)
				Cukup jelas.
			Angka 2)
				Cukup jelas.
			Angka 3)
				Yang dimaksud dengan penetapan pajak secara jabatan adalah penetapan
				besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat
				yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki
				oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
		Huruf b
			Cukup jelas.
		Huruf c
			Cukup jelas.
	Ayat (2)
		Ayat ini mengatur sanksi terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya
		yaitu mengenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % ( dua persen ) sebulan dari
		pajak yang tidak atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat )
		bulan atas pajak yang tidak atau terlambat dibayar. Sanksi administrasi berupa bunga dihitung
		sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah
		Kurang Bayar.
	Ayat (3)
		Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud
		pada ayat (1) huruf b, yaitu dengan ditemukannya data baru dan/atau data yang semula belum
		terungkap yang berasal dari hasil pemeriksaan sehingga pajak yang terutang bertambah ,
		maka terhadap Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 %
		(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak. Sanksi administrasi ini tidak dikenakan apabila
		Wajib Pajak melaporkannya sebelum diadakan tindakan pemeriksaan.
	Ayat (4)
		Cukup jelas.
	Ayat (5)
		Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana dimaksud
		pada ayat (1) huruf a angka 3), yaitu Wajib Pajak tidak mengisi Surat Pemberitahuan Pajak
		Daerah yang seharusnya dilakukannya, maka dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan
		pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak yang terutang. Dalam kasus ini,
		maka Kepala Daerah menetapkan pajak yang terutang secara jabatan melalui penerbitan Surat
		Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar. Selain sanksi administrasi berupa  kenaikan sebesar
		25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak yang terutang juga dikenakan sanksi
		administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang
		atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Sanksi
		administrasi berupa bunga dihitung sejak saat terutangnnya pajak sampai dengan
		diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar.
Pasal 10
	Ayat (1)
		Surat Tagihan Pajak Daerah diterbitkan baik terhadap Wajib Pajak yang melakukan kewajiban
		pajak yang dibayar sendiri maupun terhadap Wajib Pajak yang melaksanakan kewajiban pajak
		yang dipungut. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak
		atau kurang membayar pajak yang terutang, sedangkan sanksi administrasi berupa denda
		dikenakan karena tidak dipenuhinya ketentuan formal, misalnya, tidak atau terlambat
		menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
	Ayat (3)
		Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh
		tempo pembayaran atau terlambat dibayar.
Pasal 11
	Ayat (1)
		Kepala Daerah menentukan jatuh tempo pembayaran atas jenis-jenis pajak, namun tidak
		melebihi 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya pajak. Keterlambatan dalam pembayaran
		masa tersebut berakibat dikenakannya sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang
		berlaku.
		Contoh :
		Kepala /daerah dapat menentukan jatuh tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor satu
		hari setelah tanggal berakhirnya Pajak Kendaraan Bermotor atas suatu kendaraan bermotor.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
	Ayat (3)
		Cukup jelas.
	Ayat (4)
		Cukup jelas.
Pasal 12
	Ayat (1)
		Cukup jelas.
	Ayat (2)
		Dasar hukum pelaksanaan Surat Paksa didasarkan pada peraturan perundang-undangan
		perpajakan di bidang penagihan pajak.
Pasal 13
	Ayat (1)
		Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak dan
		pemungutan tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan
		hanya kepada Kepala Daerah yang menerbitkan surat ketetapan pajak.
		Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari ketetapan dengan membuat
		perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak.
		Satu keberatan harus diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak.
		Huruf a
			Cukup jelas.
		Huruf b
			Cukup jelas.
		Huruf c
			Cukup jelas.
		Huruf d
			Cukup jelas.
		Huruf e
			Cukup jelas.
		Huruf f
			Yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah orang pribadi/badan yang ditunjuk oleh
			Kepala Daerah sebagai pemotong/pemungut pajak.
	Ayat (2)
		Alasan-alasan yang jelas disini adalah mengemukakan dengan data atau bukti bahwa jumlah
		pajak yang terutang atau pajak lebih bayar yang ditetapkan oleh fiskus tidak benar.
	Ayat (3)
		Ayat ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak, dalam hal
		Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak yang ditetapkan secara jabatan.
		Surat Ketetapan Pajak secara jabatan tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak tidak
		menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah meskipun telah ditegur secara tertulis.
		Apabila Wajib Pajak tidak membuktikan ketidakbenaran Surat Ketetapan Pajak secara jabatan
		itu, maka keberatannya ditolak.
	Ayat (4)
		Yang dimaksud dengan keadaan diluar kekuasaannya adalah suatu keadaan yang terjadi diluar
		kehendak/kekuasaan Wajib Pajak, misalnya, karena Wajib Pajak sakit atau terkena musibah
		bencana alam.
	Ayat (5)
		Cukup jelas.
	Ayat (6)
		Ketentuan ini perlu dicantumkan dengan maksud agar Wajib Pajak tidak menghindarkan
		kewajiban untuk membayar pajak yang telah ditetapkan dengan dalih mengajukan keberatan,
		sehingga dapat dicegah terganggunya penerimaan daerah.
Pasal 14
	Ayat (1)
		ayat ini memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun fiskus dan dalam rangka
		tertib administrasi, oleh karena itu keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diberi
		keputusan oleh Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
		Surat Keberatan diterima.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
	
	Ayat (3)
		Cukup jelas.
Pasal 15
	Cukup jelas.
Pasal 16
	Imbalan bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
	Daerah Lebih Bayar.
Pasal 17
	Ayat (1)
		Cukup jelas.
	Ayat (2)
		Huruf a
			Cukup jelas.
		Huruf b
			Kepala Daerah karena jabatannya, dan berlandaskan unsur keadilan dapat
			mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib
			Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan
			formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan
			material terpenuhi.
	Ayat (3)
		Cukup jelas.
Pasal 18
	Ayat (1)
		Objek retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
		Tidak semua jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusinya, namun
		hanya jenis-jenis jasa tertentu yang menurut pertimbangan sosial ekonomi layak untuk
		dijadikan sebagai objek retribusi. Jasa tertentu tersebut dikelompokkan dalam tiga golongan,
		yaitu Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu.
		Huruf a
			Jasa Umum, antara lain, pelayanan kesehatan dan pelayanan persampahan. Yang
			tidak termasuk Jasa Umum adalah jasa urusan umum pemerintahan.
		Huruf b
			Jasa Usaha, antara lain, penyewaan aset yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah
			Daerah,  penyediaan  empat  penginapan,  usaha  bengkel
			kendaraan, tempat pencucian mobil dan penjualan bibit.
		Huruf c
			Mengingat fungsi perizinan dimaksudkan untuk mengadakan pembinaan, pengaturan,
			pengendalian, dan pengawasan, maka pada dasarnya pemberian izin oleh Pemerintah
			Daerah tidak harus dipungut retribusi. Akan tetapi untuk melaksanakan fungsi
			tersebut, Pemerintah Daerah mungkin masih kekurangan biaya yang tidak selalu
			dapat dicukupi dari sumber-sumber penerimaan daerah, sehingga terhadap perizinan
			tertentu masih dipungut retribusi. Perizinan tertentu yang dapat dipungut retribusi,
			antara lain, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah.
			Pengajuan izin tertentu oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik
			Daerah tetap dikenakan retribusi, karena badan-badan tersebut merupakan kekayaan
			negara atau kekayaan daerah yang telah dipisahkan. Pengajuan izin oleh Pemerintah
			baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak dikenakan retribusi
			Perizinan Tertentu.
	Ayat (2)
		Penggolongan jenis retribusi ini dimaksudkan guna menetapkan kebijaksanaan umum tentang
		prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi yang ditentukan dalam Pasal 21.
	Ayat (3)
		Penetapan jenis-jenis Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha dengan Peraturan Pemerintah
		dimaksudkan agar tercipta ketertiban dalam penerapannya, sehingga dapat memberikan
		kepastian bagi masyarakat dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata daerah  yang
		bersangkutan. Penetapan jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu dengan Peraturan
		Pemerintah karena perizinan tersebut walaupun merupakan kewenangan Pemerintah Daerah,
		tetap memerlukan koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait. Sebagai contoh Izin
		Mendirikan Bangunan memerlukan koordinasi dengan Departemen Pekerjaan Umum dan
		Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.
		Dalam menetapkan jenis-jenis retribusi kedalam golongan Retribusi Jasa Umum digunakan
		kriteria sebagai berikut :
		a.	jasa tersebut termasuk dalam kelompok urusan pemerintahan yang diserahkan kepada
			daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi;
		b.	selain melayani kepentingan dan kemanfaatan umum, jasa tersebut memberi manfaat
			khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, misalnya
			pelayanan pemungutan dan pembuangan sampah memenuhi kriteria dimaksud,
			sedangkan pelayanan kebersihan jalan umum tidak memenuhi kriteria   tersebut ;
		c.	dianggap layak apabila jasa tersebut hanya disediakan atau diberikan kepada orang
			pribadi atau badan yang membayar retribusi, contoh : Pelayanan kesehatan untuk
			perseorangan adalah layak untuk dikenai retribusi dengan syarat orang yang tidak
			mampu membayar retribusi diberikan keringanan, sedangkan pelayanan pendidikan
			dasar tidak layak untuk dikenai retribusi ;
		d.	retribusi atas jasa tersebut tidak bertentangan dengan kebijaksanaan nasional
			mengenai penyelenggaraan jasa tersebut 
		e.	retribusi tersebut dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah
			satu sumber pendapatan daerah yang potensial;
		f.	memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan
			yang memadai.
		Dalam menetapkan jenis-jenis retribusi kedalam golongan Retribusi Jasa Usaha digunakan
		kriteria sebagai berikut :
		a.	Jasa tersebut adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh
			sektor swasta tetapi belum memadai, misalnya sarana pasar dan apotik ; atau
		b.	terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara
			penuh oleh Pemerintah Daerah, misalnya, tanah, bangunan, dan alat-alat berat.
		Dalam menetapkan jenis-jenis retribusi ke dalam Retribusi Perizinan Tertentu digunakan
		kriteria sebagai berikut :
		a.	perizinan tersebut termasuk  urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah
			dalam rangka asas desentralisasi:
		b.	perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum ;
		c.	perizinan tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan perizinan yang
			diselenggarakan oleh tingkat pemerintahan yang lebih tinggi ;
		d.	biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan perizinan tersebut cukup
			besar sehingga layak dibiayai sebagian atau seluruhnya dari retribusi perizinan.
Pasal 19
	Jasa yang telah dikelola secara khusus oleh suatu Badan Usaha Milik Daerah tidak merupakan objek
	retribusi, tetapi sebagai penerimaan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang-
	undangan yang berlaku.
	Apabila Badan Usaha Milik Daerah memanfaatkan jasa atau perizinan tertentu yang diberikan oleh
	Pemerintah Daerah, maka Badan Usaha Milik Daerah wajib membayar retribusi.
Pasal 20
	Besarnya retribusi yang harus dibayar oleh orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa yang
	bersangkutan dihitung dari perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.
	Huruf a
		Tingkat penggunaan jasa dapat dinyatakan sebagai kuantitas penggunaan jasa sebagai dasar
		alokasi beban biaya yang dipikul daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan,
		misalnya berapa kali masuk tempat rekreasi , berapa kali/berapa kali/berapa jam parkir
		kendaraan.
		Akan tetapi ada pula penggunaan jasa yang tidak dapat dengan mudah diukur. Dalam hal ini
		tingkat penggunaan jasa mungkin perlu ditaksir berdasarkan rumus. Misalnya mengenai izin
		bangunan, tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir dengan rumus yang didasarkan atas luas
		tanah, luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan.
	Huruf b
		Tarif retribusi adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung
		besarnya retribusi  yang terutang.
		Tarif dapat ditentukan seragam atau dapat diadakan pembedaan mengenai golongan tarif
		sesuai dengan prinsip dan sasaran tarif tertentu, misalnya pembedaan retribusi tempat rekreasi
		antara anak dan dewasa, retribusi parkir antara sepeda motor dan mobil, retribusi pasar antara
		kios dan los, retribusi sampah antara rumah tangga dan industri. Besarnya tarif dapat
		dinyatakan dalam rupiah per unit tingkat penggunaan jasa.
Pasal 21
	Huruf a
		Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum pada dasarnya disesuaikan dengan peraturan
		perundang-undangan yang berlaku mengenai jenis-jenis retribusi yang berhubungan dengan
		kepentingan nasional. Disamping itu tetap memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan
		masyarakat.
	Huruf b
		Tarif Retribusi Jasa Usaha ditetapkan oleh Daerah sehingga dapat tercapai keuntungan yang
		layak, yaitu keuntungan yang dapat dianggap memadai jika jasa yang bersangkutan
		diselenggarakan oleh swasta.
	Huruf c
		Tarif Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan sedemikian rupa sehingga hasil retribusi dapat
		menutup sebagian atau sama dengan perkiraan biaya yang diperlukan untuk menyediakan
		jasa yang bersangkutan. Untuk pemberian izin bangunan, misalnya, dapat diperhitungkan
		biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan dan biaya pengawasan.
Pasal 22
	Cukup jelas.
Pasal 23
	Kewenangan Daerah untuk meninjau kembali tarif secara berkala dan jangka waktunya, dimaksudkan
	untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian daerah dari objek retribusi yang bersangkutan.
Pasal 24
	Ayat (1)
		Cukup jelas.
	Ayat (2)
		Cukup jelas
	Ayat (3)
		Huruf a
			Cukup jelas.
		Huruf b
			Cukup jelas.
		Huruf c
			Cukup jelas
		Huruf d
			Ketentuan dalam huruf d ini ditujukan agar Pemerintah Daerah menyatakan
			kebijaksanaan yang  dianut dalam menetapkan tarif sehingga kebijaksanaan tersebut
			dapat diketahui oleh masyarakat. Mengenai jenis-jenis retribusi yang prinsip tarifnya
			telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah yang
			bersangkutan mencantumkan prinsip tersebut. Terhadap jenis-jenis retribusi lainnya,
			Peraturan Daerah menyatakan prinsip dan sasaran tarif sesuai dengan kebijaksanaan
			daerah.
		Huruf e
			Cukup jelas.
		Huruf f
			Cukup Jelas.
		Huruf g
			Ketentuan dalam Huruf g ini termasuk mengatur tentang penentuan pembayaran,
			tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.
		Huruf h
			Cukup jelas.
		Huruf i
			Cukup jelas.
		Huruf j
			Cukup Jelas
	Ayat (4)
		Huruf a
			Cukup jelas
		Huruf b
			Dasar pemberian pengurangan dan keringanan dikaitkan dengan kemampuan Wajib
			Retribusi, sedangkan pembebasan retribusi  dikaitkan dengan fungsi objek retribusi.
			Misalnya retribusi tempat rekreasi diberikan keringanan untuk orang jompo, cacat, dan
			anak sekolah. Untuk pembebasan retribusi, misalnya, pelayanan kesehatan bagi
			korban bencana alam.
		Huruf c
			Cukup jelas
Pasal 25
	Ayat (1)
		Pertimbangan Menteri Keuangan diperlukan mengingat bahwa retribusi merupakan bagian dari
		sistem fiskal dan moneter yang memerlukan pembinaan secara terpadu.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
	Ayat (3)
		Cukup jelas.
	Ayat (4)
		Ayat ini memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah untuk menjalankan
		Peraturan Daerah yang belum mendapat pengesahan Menteri Dalam Negeri dalam batas waktu
		yang ditetapkan.
	Ayat (5)
		Cukup jelas.
	Ayat (6)
		Peraturan Pemerintah tentang ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan, penolakan untuk
		pengesahan, permintaan untuk penyempurnaan, dan pembatalan Peraturan Daerah juga perlu
		memperhatikan dan mengatur prosedur yang diperlukan, khususnya demi kepentingan
		nasional yang dihadapi.
Pasal 26
	Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan
	retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dalam pengertian ini bukan berarti bahwa
	Pemerintah Daerah tidak boleh bekerjasama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam
	proses pemungutan retribusi, Pemerintah Daerah dapat mengajak bekerjasama badan-badan tertentu
	yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan
	jenis retribusi secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan
	dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi terutang, pengawasan
	penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi.
Pasal 27
	Ayat (1)
		Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan, antara lain, berupa karcis masuk,
		kupon, kartu langganan.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
Pasal 28
	Ayat (1)
		Cukup jelas.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
	Ayat (3)
		Yang dimaksud keadaan diluar kekuasaannya adalah suatu keadaan yang terjadi diluar
		kehendak/kekuasaan Wajib Retribusi, misalnya, karena Wajib Retribusi sakit atau terkena
		musibah bencana alam.
	Ayat (4)
		Cukup jelas.
Pasal 29
	Ayat (1)
		Ayat ini mencerminkan adanya kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang
		diajukan harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6
		( enam ) bulan sejak Surat Keberatan diterima.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
	Ayat (3)
		Ayat ini memberi suatu kepastian hukum kepada Wajib Retribusi bahwa dalam jangka waktu
		paling lama 6 (enam) bulan sejak Surat Keberatan diterima harus sudah ada keputusan.
		Disisi lain bahwa kepada Kepala Daerah diberi semacam "hukuman" apabila tidak
		menyelesaikan tugasnya dalam batas waktu yang ditentukan.
Pasal 30
	Ayat (1)
		Cukup jelas.
	Ayat (2)
		Kepala Daerah sebelum memberikan keputusan dalam hal kelebihan pembayaran pajak harus
		melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
	Ayat (3)
		Kepala Daerah sebelum memberikan keputusan dalam hal kelebihan pembayaran retribusi
		harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
	Ayat (4)
		Cukup jelas.
	Ayat (5)
		Cukup jelas.
	Ayat (6)
		Cukup jelas.
	Ayat (7)
		Besarnya imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau
		retribusi dihitung dari batas waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
		Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar sampai dengan saat
		dilakukannya pembayaran kelebihan.
	Ayat (8)
		Cukup jelas.
Pasal 31
	Ayat (1)
		Saat kedaluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan
		utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi.
	Ayat (2)
		Huruf a
			Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, kedaluwarsa penagihan dihitung
			sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
		 Huruf b
			Yang dimaksud dengan pengakuan utang pajak secara langsung adalah Wajib Pajak
			dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum
			melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
			Yang dimaksud pengakuan utang secara tidak langsung adalah Wajib Pajak tidak
			secara nyata-nyata langsung menyatakan bahwa ia mengakui mempunyai utang pajak
			kepada Pemerintah Daerah.
			Contoh :
			-	Wajib Pajak mengajukan permohonan angsuran/penundaan pembayaran;
			-	Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan.
Pasal 32
	Ayat (1)
		Saat Kedaluwarsa penagihan retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum
		kapan utang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
	Ayat (2)
		Huruf a
			Dalam hal diterbitkan Surat Teguran, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal
			penyampaian Surat Teguran tersebut.
		Huruf b
			Yang dimaksud dengan pengakuan utang retribusi secara langsung adalah Wajib
			Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan
			belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
			Yang dimaksud dengan pengakuan utang secara tidak langsung adalah Wajib
			Retribusi tidak secara nyata-nyata langsung menyatakan bahwa ia mengakui
			mempunyai utang retribusi kepada Pemerintah Daerah.
			Contoh :
			-	Wajib Retribusi mengajukan permohonan angsuran/penundaan pembayaran;
			-	Wajib Retribusi mengajukan permohonan keberatan.
Pasal 33
	Cukup jelas
Pasal 34
	Ayat (1)
		Yang dimaksud dengan kriteria tertentu adalah Wajib Pajak melakukan usaha berupa, antara
		lain, jasa, dagang dengan omzet diatas Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pertahun.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
Pasal 35
	Ayat (1)
		Kepala Daerah dalam rangka pengawasan berwenang melakukan pemeriksaan untuk :
		a.	menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah atau retribusi ;
		b.	tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan
			daerah dan retribusi.
		Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor atau di tempat Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang
		lingkup pemeriksaannya dapat meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
	Ayat (2)
		Apabila Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak dapat memenuhi kewajibannya yang berkaitan
		dengan pemeriksaan pajak atau retribusi, maka dikenakan penetapan secara jabatan.
	Ayat (3)
		Cukup jelas.
Pasal 36
	Ayat (1)
		Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas dibidang perpajakan
		daerah dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah
		perpajakan daerah. Masalah kerahasiaan tersebut perlu mendapat perlindungan untuk
		mencegah disalah gunakannya bahan keterangan Wajib Pajak dalam usaha persaingan
		dagang atau mengungkapkan keadaan asal usul kekayaan Wajib Pajak yang dapat
		dikategorikan sebagai rahasia pribadi berdasarkan asas hukum pajak.
	Ayat (2)
		Para ahli dalam ayat ini adalah seperti akuntan, pengacara, dan sebagainya yang ditunjuk
		oleh Kepala Daerah untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan daerah.
	Ayat (3)
		Untuk kepentingan daerah, misalnya dalam rangka kerjasama dengan instansi lain, keterangan
		atau bukti tertulis tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu
		yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
		Dalam surat izin yang diterbitkan Kepala Daerah harus dicantumkan nama Wajib Pajak, pihak
		yang ditunjuk , pejabat, ahli atau tenaga ahli.
		Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh
		Kepala Daerah.
	Ayat (4)
		Untuk melaksanakan pemeriksaan disidang pengadilan dalam rangka pidana atau perdata
		yang berhubungan dengan masalah perpajakan daerah, demi kepentingan peradilan Kepala
		Daerah memberikan izin pembebasan atas kewajiban kerahasiaan kepada pejabat pajak,
		termasuk pejabat pajak yang ditugaskan dalam Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan para
		ahli atas permintaan tertulis Hakim Ketua Sidang.
	Ayat (5)
		Cukup jelas.
Pasal 37
	Ayat (1)
		Dengan adanya sanksi pidana, diharapkan timbulnya kesadaran Wajib Pajak untuk memenuhi
		kewajibannya.
		Yang dimaksud kealpaan berarti tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan
		kewajibannya sehingga perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah.
	 Ayat (2)
		Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini yang dilakukan dengan
		sengaja, dikenakan sanksi yang lebih berat daripada alpa, mengingat pentingnya penerimaan
		pajak bagi daerah.
Pasal 38
	Ketentuan ini dimaksudkan guna memberikan suatu kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Penuntut
	Umum, dan Hakim.
Pasal 39
	Pengajuan tuntutan ke pengadilan pidana terhadap Wajib Retribusi dilakukan dengan penuh kearifan
	serta memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan besarnya retribusi yang terutang yang
	mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
Pasal 40
	Ayat (1)
		Ketentuan ini untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan daerah tidak akan
		diberitahukan kepada pihak lain, juga agar supaya Wajib Pajak dalam memberikan data dan
		keterangan kepada pejabat mengenai perpajakan daerah tidak ragu-ragu.
	Ayat (2)
		Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini yang dilakukan dengan
		sengaja, dikenakan sanksi yang lebih berat.
	Ayat (3)
		Tuntutan pidana pada ayat (1) dan Ayat (2) sesuai sifatnya adalah menyangkut kepentingan
		pribadi seseorang atau badan selaku Wajib Pajak atau Wajib Retribusi, karena itu dijadikan
		tindak pidana pengaduan.
	Ayat (4)
		Cukup jelas.
Pasal 41
	Cukup jelas.
Pasal 42
	Ayat (1)
		Penyidik dibidang perpajakan daerah dan retribusi adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu
		di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan
		peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan
		daerah dan retribusi dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
		Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaannya.
	Ayat (2)
		Cukup jelas.
	Ayat (3)
		Cukup jelas.
Pasal 43
	Ayat (1)
		Untuk mencegah kevakuman penerimaan daerah akibat diberlakukannya Undang-undang ini
		karena Peraturan Daerah yang mengatur pajak atau retribusi berdasarkan Undang-undang ini
		belum diberlakukan , maka Peraturan Daerah yang lama masih tetap berlaku sampai Peraturan
		Daerah yang baru diberlakukan.
	Ayat (2) dan Ayat (3)
		Pemberlakuan Peraturan Daerah yang lama tentang pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud
		pada ayat (1) sepanjang yang terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Retribusi
		Perizinan Tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana
		dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) hanya berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-
		undang ini diberlakukan. Peraturan Daerah yang lama tentang Retribusi sepanjang yang terkait
		dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan
		Pemerintah sebagaimana dimaksud dengan Pasal 18 ayat (3) hanya berlaku paling lama 5
		(lima) tahun sejak Undang-undang ini diberlakukan walaupun Peraturan Daerah yang baru
		belum juga diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Hal ini dimaksudkan agar Pemerintah
		daerah segera menerbitkan Peraturan Daerah yang baru sebagai peraturan pelaksanaan dari
		Undang-undang ini.
	Ayat (4)
		Ayat ini memberikan kepastian kepada daerah untuk dapat memungut jenis pajak dan retribusi
		yang dinyatakan tidak berlaku lagi menurut Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya
		untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 44
	Cukup jelas.
Pasal 45
	Cukup jelas.
Pasal 46
	Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3685

Leave a Reply