PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib
Pajak serta agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama
Tahun 1999;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3566);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566)
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
2. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik
Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan
bentuk badan lainnya.
3. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar Daerah Pabean.
4. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang
memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
5. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
6. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim
atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling
lama 3 (tiga) bulan takwim.
7. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
8. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
9. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa
Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
10. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau
bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
11. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
12. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak.
13. Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan
pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos
dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau
tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
14. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
15. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
17. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada
pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
18. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit pajak.
19. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi
administrasi berupa bunga dan atau denda.
20. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
21. Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan
dari pajak yang terutang.
22. Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan
pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang
dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
23. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai
keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh
suatu hubungan kerja.
24. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah
data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
25. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas
pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
26. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau
jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan
laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
27. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan
pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang
kebenaran penulisan dan penghitungannya.
28. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang
dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.
29. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan
tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan
pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan
atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
30. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat
ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
diajukan oleh Wajib Pajak.
31. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat
Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
32. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat
keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
untuk Wajib Pajak tertentu."
2. Judul BAB II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"BAB II
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA
PEMBAYARAN PAJAK"
3. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak
dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan
usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha
dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan :
a. tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan
dalam ayat (1) dan ayat (2);
b. tempat pendaftaran pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, di samping tempat
mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi Wajib Pajak
orang pribadi pengusaha tertentu.
(4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau
mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau
Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan atau ayat (2).
(5) Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
4. Ketentuan Pasal 3 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (1a), serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5a), sehingga
keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia
dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
(1a) Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang
selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia
dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1a) harus mengambil
sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah
akhir Masa Pajak;
b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
akhir Tahun Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) huruf b untuk paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan secara tertulis disertai
Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu)
Tahun Pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
(5a) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diterbitkan Surat
Teguran.
(6) Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus
dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(7) Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan
dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(8) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Wajib
Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan."
5. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), sehingga
keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan
benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
(2) Dalam hal Wajib Pajak adalah badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani
oleh pengurus atau direksi.
(3) Dalam hal Surat Pemberitahuan diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan
Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus.
(4) Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak yang
wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa
neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
(5) Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan."
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 6
(1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor
Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk
untuk itu, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan harus diberikan juga bukti
penerimaan.
(2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos secara
tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut
telah lengkap dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan."
7. Ketentuan Pasal 7 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2),
sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 7
(1) Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
untuk Surat Pemberitahuan Tahunan.
(2) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan."
8. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, dan ditambah 1 (satu)
ayat yaitu ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu
2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan
utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar,
dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal
pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.
(3) Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan
tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib
Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan
kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan
disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang
beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang
kurang dibayar.
(4) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan :
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
c. jumlah harta menjadi lebih besar; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar.
(5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak
sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
(6) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan, dalam hal
Wajib Pajak menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengenai
surat ketetapan pajak tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang
berbeda dari ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau Keputusan Keberatan
yang diajukan banding, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima
Keputusan Keberatan atau Putusan Banding tersebut."
9. Ketentuan Pasal 9 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 9
(1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran
pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis
pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau
Masa Pajak berakhir.
(2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga
setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan
itu disampaikan.
(2a) Apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan
bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan
untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan,
yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
10. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 10
(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara
melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan
usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara
mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan."
11. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 11
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, namun apabila ternyata
Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih
dahulu utang pajak tersebut.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, atau sejak
diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C.
(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu
1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat
berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat
dilakukan pembayaran kelebihan.
(4) Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan."
12. Ketentuan Pasal 12 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan
ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 12
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada
adanya surat ketetapan pajak
(2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh
Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang
menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar,
maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya."
13. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 14
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran
pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi
membuat Faktur Pajak;
f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak
membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak
mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
(2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
(4) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak."
14. Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 15
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang,
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan
data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan
penambahan jumlah pajak yang terutang.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(3) Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan
tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
(4) Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan
ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan
persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak
setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap."
15. Ketentuan Pasal 16 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2)
dan ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar,
atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam
penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang
diajukan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah lewat, Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pembetulan
yang diajukan tersebut dianggap diterima."
16. Ketentuan Pasal 17B diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17B berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 17B
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat
12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu
ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus
diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut
berakhir.
(3) Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar."
17. Di antara Pasal 17B dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 17C, yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 17C
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu)
bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
(3) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(4) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak,
setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
(5) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah
kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak."
18. Ayat (2) Pasal 18 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 18
(1) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
(2) dihapus."
19. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 19
(1) Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang
harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar,
maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa,
yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau
tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh
1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak,
juga dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan
dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, maka
atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenakan bunga sebesar 2%
(dua persen) sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sampai
dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan."
20. Ketentuan Pasal 20 diubah dan dijadikan ayat (2), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (1)
dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 20
(1) Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan
jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung
Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3),
ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penagihan
seketika dan sekaligus dilakukan dalam hal :
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau
berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang
dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan,
atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan
usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya,
atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya,
atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau
terdapat tanda-tanda kepailitan.
(3) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku."
21. Ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 21
(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik
Penanggung Pajak.
(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi
pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan
pajak.
(3) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya,
kecuali terhadap :
a. biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk
melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak;
b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
c. biaya perkara, yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian
suatu warisan.
(4) Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah, kecuali apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut, Surat Paksa
untuk membayar itu diberitahukan secara resmi, atau diberikan penundaan pembayaran.
(5) Dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi, jangka waktu
2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dihitung sejak tanggal
pemberitahuan Surat Paksa, atau dalam hal diberikan penundaan pembayaran jangka
waktu 2 (dua) tahun tersebut ditambah dengan jangka waktu penundaan pembayaran."
22. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 22
(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan
biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau
Tahun Pajak yang bersangkutan.
(2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertangguh apabila :
a. diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak
langsung;
c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (5) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)."
23. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, dan ayat (1) dan ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan
Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 23
(1) dihapus.
(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau
Pengumuman Lelang;
b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,
selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
c. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan
dengan Surat Tagihan Pajak;
d. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan
Surat Tagihan Pajak;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak
(3) dihapus."
24. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 24
Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan."
25. Ketentuan Pasal 25 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 25
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas
suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan
jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah
rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat,
tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak
dipertimbangkan.
(5) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal
Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos
tercatat menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.
(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur
Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi
dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.
(7) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
penagihan pajak."
26. Ketentuan Pasal 27 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) diubah, dan ayat (4) dihapus, sehingga
keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 27
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan
pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(2) Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
(4) dihapus.
(5) Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan
pelaksanaan penagihan pajak.
(6) Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2)
diatur dengan undang-undang."
27. Ketentuan Pasal 27A diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2)
dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 27A berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 27A
(1) Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau
seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah
dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan
pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal
pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan
diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas
pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan
Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
(3) Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan
bunga diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
28. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 28 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 28
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan
Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan
neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak
orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan
itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan
menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun
dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri
Keuangan.
(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual
atau stelsel kas.
(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat
persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban,
modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat
dihitung besarnya pajak yang terutang.
(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat
diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari data yang dikumpulkan
secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto
sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan
yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
(10) Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan melakukan
pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(11) Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan
atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di
Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang
pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.
(12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
29. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 29
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal
pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta
memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek
yang terutang pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang
perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta
keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk
merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan
untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."
30. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 31
Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
31. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan
1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 32
(1) Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal :
a. badan oleh pengurus;
b. badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani
untuk melakukan pemberesan;
c. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya,
pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
d. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh
wali atau pengampunya.
(2) Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan
atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat
membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam
kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas
pajak yang terutang tersebut.
(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus
untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
(3a) Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan
dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan."
32. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 33
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara
renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah
dibayar."
33. Ketentuan Pasal 34 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 34
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang
diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan
atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah :
a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam
sidang pengadilan.
b. Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada
pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti
tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
(4) Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara pidana atau perdata
atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara
Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(5) Permintaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus menyebutkan nama
tersangka atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan
antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang
diminta tersebut."
34. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 36 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 36
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat :
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda,
dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak
atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
35. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 36A, yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 36A
Apabila petugas pajak dalam menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan
Undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga merugikan negara, maka petugas pajak
yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku."
36. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 37 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 37
Perubahan besarnya imbalan bunga dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
kenaikan, diatur dengan Peraturan Pemerintah."
37. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 38
Setiap orang yang karena kealpaannya :
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,
atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang dibayar."
38. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 39
(1) Setiap orang yang dengan sengaja :
a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa
hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap; atau
d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
atau
e. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau
dipalsukan seolah-olah benar; atau
f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan
atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
g. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang
melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun,
terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dalam
rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi
4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan
oleh Wajib Pajak."
39. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 41
(1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang
menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar."
40. Ketentuan Pasal 41A diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41A berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 41A
Setiap orang yang menurut Pasal 35 Undang-undang ini wajib memberi keterangan atau bukti
yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi
keterangan atau bukti yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
41. Ketentuan Pasal 41B diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41B berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 41B
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
42. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 44
1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara
Pidana yang berlaku.
2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau
laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi
atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan
tindak pidana di bidang perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan
dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan,
pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap
bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan
atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada
huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan menurut hukum yang bertanggungjawab.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum
melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku."
43. Di antara Pasal 47 dan BAB XI disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 47A, yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 47A
Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan
ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994."
Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan".
Pasal III
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di : Jakarta
pada tanggal : 2 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 126
--------------------------------------------------------------------------------------
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
I. UMUM
1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum
dan tata cara perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 ini dilandasi falsafah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung
tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban
kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan
pembangunan nasional.
Undang-undang ini memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang pada
prinsipnya berlaku bagi undang-undang pajak materiil, kecuali dalam undang-undang
pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata
cara perpajakannya.
2. Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
9 Tahun 1994, disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung sehingga
menuntut perlunya penyempurnaan sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi
dan kebijaksanaan Pemerintah. Selain itu harapan masyarakat terhadap adanya
aparatur perpajakan yang makin mampu dan bersih, tetap diperhatikan dalam berbagai
ketentuan yang bersifat pengawasan dalam Undang-undang ini.
3. Falsafah dan landasan yang menjadi latar belakang dan dasar Undang-undang ini
tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem dan mekanisme
pemungutan pajak. Sistem dan mekanisme tersebut menjadi ciri dan corak tersendiri
dalam sistem perpajakan Indonesia karena kedudukan Undang-undang ini yang akan
menjadi "ketentuan umum" bagi perundang-undangan perpajakan yang lain.
Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah :
a. bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran
serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan
kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan
pembangunan nasional;
b. tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak sebagai
pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat
Wajib Pajak sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan, sesuai
dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan
pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan
ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat
melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
(self assessment), sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan
diharapkan dapat dilaksanakan dengan rapi, terkendali, sederhana dan
mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
Sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan
besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan
melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan
sistem ini diharapkan pula pelaksanaan administrasi yang terlalu membebani Wajib
Pajak dan birokratis akan dapat dihindari. Sejalan dengan harapan dalam upaya
peningkatan pelayanan masyarakat tersebut wewenang Direktur Jenderal Pajak yang
bersifat teknis administratif dapat dilimpahkan kepada aparat bawahannya.
Dalam Undang-undang ini digariskan bahwa administrasi perpajakan berperan aktif
dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan
penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Pembinaan
masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain
pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media massa maupun
penerangan langsung kepada masyarakat.
4. Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan
kesederhanaan, maka arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang perpajakan
ini mengacu pada kebijaksanaan pokok sebagai berikut :
a. menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan
pembangunan yang sumber utamanya berasal dari penerimaan pajak;
b. menunjang usaha pembangunan secara merata, mendorong investasi
secara merata di seluruh wilayah Republik Indonesia, terutama untuk
mendorong pembangunan di daerah terpencil yang selama ini dirasakan
terbelakang atau terlambat perkembangannya, baik dalam rangka
pemerataan pembangunan dan pendayagunaan sumber daya alam maupun
dalam rangka peningkatan penerimaan pajak dalam jangka panjang;
c. menunjang usaha peningkatan ekspor, terutama ekspor non migas, barang
hasil olahan, dan jasa-jasa dalam rangka meningkatkan perolehan devisa;
d. menunjang usaha pengembangan usaha kecil untuk mengoptimalkan
pengembangan potensinya, dan dalam rangka pengentasan sebagian
masyarakat dari kemiskinan;
e. menunjang usaha pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan,
dan teknologi;
f. menunjang usaha pelestarian ekosistem, sumber daya alam, dan lingkungan
hidup;
g. menunjang usaha meningkatkan keadilan dalam partisipasi masyarakat dalam
pembiayaan pembangunan sesuai dengan kemampuannya; dan
h. menunjang usaha terciptanya aparat perpajakan yang makin mampu dan
bersih, peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak termasuk penyederhanaan
dan kemudahan prosedur dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,
peningkatan pengawasan atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan
tersebut, serta peningkatan penegakan pelaksanaan ketentuan hukum yang
berlaku.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Pasal 2
Ayat (1)
Semua Wajib Pajak berdasarkan sistem "self assessment" wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat
sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita
kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah
berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis
berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut adalah suatu sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib
Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada
itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen
perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok
Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak
mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (2)
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
Sedangkan bagi Pengusaha badan, kewajiban melaporkan usahanya
tersebut adalah pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan
usaha dilakukan.
Dengan demikian Pengusaha orang pribadi atau badan yang
mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor
Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan
untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya,
juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta
untuk pengawasan administrasi perpajakan.
Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha
Kena Pajak tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Ayat (3)
Terhadap Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak tertentu,
Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kantor Direktorat Jenderal
Pajak selain yang ditentukan dalam ayat (1) dan ayat (2), sebagai
tempat pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yaitu
Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar
di beberapa tempat, misalnya pedagang elektronik yang mempunyai
toko di beberapa pusat perbelanjaan, di samping wajib mendaftarkan
diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga diwajibkan mendaftarkan
diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dilakukan.
Ayat (4)
Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak
memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan
usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat
dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki
oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan
atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
Ayat (5)
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak dan kewajiban melaporkan usaha untuk memperoleh
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dibatasi jangka waktunya,
karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban
mengenakan pajak terutang. Permohonan penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
Pengaturan tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan
tersebut, tata cara pemberian dan pencabutan Nomor Pokok Wajib
Pajak serta pengukuhan dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Angka 4
Pasal 3
Ayat (1)
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk
melaporkan tentang :
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak
lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan
objek pajak;
- harta dan kewajiban;
- pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang
pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau
badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak, yang ditentukan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bagi Pengusaha Kena Pajak fungsi Surat Pemberitahuan adalah
sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan
tentang :
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak
lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat
Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan
dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkannya.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah
mengisi formulir Surat Pemberitahuan dengan benar, jelas, dan
lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pengisian Surat Pemberitahuan yang tidak benar yang mengakibatkan
pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan Perpajakan.
Ayat (1a)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir
Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak dan tempat-tempat lain yang ditentukan
oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau
oleh Wajib Pajak.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak
untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan
pembayaran pajak maupun penyelesaian pembukuannya.
Bagi Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan, diperkenankan untuk melaporkan beberapa
Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa.
Ayat (4)
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi atau badan ternyata tidak
dapat menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan
atau neraca perusahaan beserta laporan laba rugi dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan dalam ayat (3) huruf b karena luasnya
kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan
keuangan, sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan
memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan,
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh
perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan
paling lama 6 (enam) bulan.
Ayat (5)
Untuk mencegah usaha penghindaran diri dan atau perpanjangan
waktu pembayaran pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak
yang harus dibayar sebelum batas waktu pemasukan Surat
Pemberitahuan Tahunan, perlu ditetapkan persyaratan yang
berakibat pengenaan sanksi administrasi berupa bunga bagi Wajib
Pajak yang ingin memperpanjang waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Persyaratan tersebut berupa keharusan memberikan pernyataan
tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan
penghitungan sementara dalam satu Tahun Pajak, sebagai lampiran
surat permohonan penundaan kewajiban penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Ayat (5a)
Dalam rangka pembinaan terhadap Wajib Pajak yang sampai dengan
batas waktu yang telah ditentukan ternyata tidak menyampaikan
Surat Pemberitahuan, maka terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan
diberikan Surat Teguran.
Ayat (6)
Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib
Pajak antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, maka dalam
rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta
pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya
memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan
Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah
kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Untuk Wajib Pajak yang wajib melakukan pembukuan harus
dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba
rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak,
jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
Surat Pemberitahuan harus dilampiri dengan keterangan dan
dokumen yang dapat berupa antara lain surat kuasa, surat
keterangan tentang perkawinan dengan pisah harta dan
penghasilan, dokumen yang berkenaan dengan impor atau ekspor
dan Surat Setoran Pajak.
Ayat (7)
Surat Pemberitahuan yang ditandatangani beserta lampirannya
adalah satu kesatuan yang merupakan unsur keabsahan Surat
Pemberitahuan. Dengan demikian apabila Surat Pemberitahuan
disampaikan tetapi tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi
ketentuan yang diharuskan, maka Surat Pemberitahuan tersebut
dianggap tidak disampaikan.
Ayat (8)
Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak Pajak Penghasilan diwajibkan
menyampaikan Surat Pemberitahuan. Dengan pertimbangan
efisiensi atau pertimbangan lainnya, Menteri Keuangan dapat
menetapkan Wajib Pajak Pajak Penghasilan yang dikecualikan
dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan, misalnya
Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh
penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak namun
karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak.
Angka 5
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan
memuat hal-hal mengenai antara lain penelitian kelengkapan,
pemberian tanda terima, pengelompokan Surat Pemberitahuan
Lebih Bayar, Kurang Bayar dan Nihil, prosedur perekaman dan
tindak lanjut pengelolaannya, yang diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Angka 6
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan
sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, maka perlu
cara lain bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban menyampaikan
Surat Pemberitahuannya selain melalui Kantor Pos secara tercatat.
Oleh karena itu, cara lain perlu diatur dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
Ayat (3)
Tanda bukti dan tanggal pengiriman penyampaian Surat
Pemberitahuan melalui Kantor Pos merupakan bukti penerimaan,
sepanjang Surat Pemberitahuan dimaksud telah lengkap yaitu
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6).
Angka 7
Pasal 7
Ayat (1)
Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk
menjaga disiplin Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang dalam batas
waktu yang ditentukan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan,
maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan
Masa dan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan.
Ayat (2)
Menteri Keuangan berwenang menetapkan Wajib Pajak tertentu
untuk tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), misalnya Wajib Pajak Non
Efektif dan Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya
di bawah jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Angka 8
Pasal 8
Ayat (1)
Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang
dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk
melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu
2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak
atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan
mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib
Pajak, atau wakil, atau kuasa, atau pegawai, atau diterima oleh
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Penetapan batas waktu pembetulan tersebut, di satu pihak
dipandang cukup waktu bagi Wajib Pajak untuk meneliti dan
membetulkan Surat Pemberitahuannya apabila terdapat kesalahan,
di lain pihak masih tersedia cukup waktu bagi Direktur Jenderal
Pajak untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan
terhadap pembetulan yang dilakukan Wajib Pajak sebelum batas
waktu daluwarsa terlampaui.
Ayat (2)
Dengan adanya pembetulan Surat Pemberitahuan atas kemauan
sendiri membawa akibat penghitungan jumlah pajak yang terutang
dan jumlah penghitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari
jumlah semula.
Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan
tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) per bulan.
Bunga yang terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut,
dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan sampai dengan tanggal pembayaran karena adanya
pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut.
Ayat (3)
Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 selama belum dilakukan penyidikan, sekalipun telah
dilakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak telah mengungkapkan
kesalahannya dan sekaligus melunasi jumlah pajak yang sebenarnya
terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua)
kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar, maka terhadapnya tidak
akan dilakukan penyidikan.
Namun bilamana telah dilakukan tindakan penyidikan dan
mulainya penyidikan tersebut diberitahukan kepada Penuntut
Umum, maka kesempatan untuk membetulkan sendiri sudah
tertutup bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
Ayat (4)
Walaupun jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) telah berakhir dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan
surat ketetapan pajak, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun
yang belum membetulkan Surat Pemberitahuan masih diberikan
kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang dapat berupa Surat
Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa untuk
tahun-tahun atau masa-masa sebelumnya. Pengungkapan
ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut terbatas
pada hal-hal sebagai berikut :
a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar;
atau
b. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil;
atau
c. jumlah harta menjadi lebih besar; atau
d. jumlah modal menjadi lebih besar.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Terhadap Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang
mengakibatkan rugi fiskal berbeda dengan ketetapan pajak yang
diajukan keberatan atau Keputusan Keberatan yang diajukan
banding, masih terbuka kesempatan bagi Wajib Pajak untuk
melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun berikutnya walaupun telah melewati jangka
waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak
sehubungan dengan Surat Pemberitahuan tersebut.
Untuk jelasnya diberikan contoh sebagai berikut :
a. PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2002 pada tanggal 31 Maret 2003 yang
menyatakan rugi fiskal, tetapi tidak lebih bayar, sebesar
Rp100.000.000,00.
Terhadap Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan
pemeriksaan, dan pada tanggal 16 Januari 2006 diterbitkan
surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar
Rp50.000.000,00.
Atas surat ketetapan pajak tersebut Wajib Pajak mengajukan
keberatan pada tanggal 16 Maret 2006. Pada tanggal
10 November 2006 diterbitkan Keputusan Keberatan yang
menetapkan rugi fiskal PT A tahun 2002 menjadi
Rp110.000.000,00.
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun 2003 pada tanggal 26 Maret 2004
yang menyatakan :
Penghasilan Neto sebesar Rp200.000.000,00
Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2002 Rp100.000.000,00
----------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp100.000.000,00
==============
Tanggal 21 November 2006 Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan tahun 2003 tersebut dilakukan
pembetulan menurut Pasal 8 ayat (6), sehingga menjadi :
Penghasilan Neto sebesar Rp200.000.000,00
Rugi menurut Keputusan Keberatan Rp110.000.000,00
--------------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 90.000.000,00
==============
b. PT B menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2002 pada tanggal 31 Maret 2003 yang
menyatakan rugi fiskal, tetapi tidak lebih bayar, sebesar
Rp150.000.000,00.
Atas Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan pemeriksaan,
dan pada tanggal 16 Januari 2006 diterbitkan surat ketetapan
pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp100.000.000,00.
Atas surat ketetapan pajak tersebut Wajib Pajak mengajukan
keberatan pada tanggal 16 Maret 2006.
Pada tanggal 10 November 2006 diterbitkan Surat Keputusan
Keberatan yang menolak keberatan Wajib Pajak.
Terhadap Keputusan Keberatan tersebut Wajib Pajak
mengajukan banding pada tanggal 22 Desember 2006. Pada
tanggal 18 Mei 2007 diterbitkan Putusan Banding yang
menambah rugi Wajib Pajak menjadi Rp160.000.000,00.
PT B menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2003 pada tanggal 26 Maret 2004 yang
menyatakan :
Penghasilan Neto sebesar Rp250.000.000,00
Kompensasi kerugian menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2002 Rp150.000.000,00
--------------------------- (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp100.000.000,00
==============
Tanggal 21 Juli 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2003 tersebut dilakukan pembetulan
menurut Pasal 8 ayat (6), sehingga menjadi :
Penghasilan Neto sebesar Rp250.000.000,00
Rugi menurut Putusan Banding Rp160.000.000,00
-------------------------- (-)
Penghasilan Kena Pajak Rp 90.000.000,00
==============
Angka 9
Pasal 9
Ayat (1)
Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk
suatu saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat
terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. Keterlambatan dalam
pembayaran dan penyetoran tersebut berakibat dikenakannya sanksi
administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayat (2)
Apabila pada waktu pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran pajak
yang terutang, maka kekurangan pembayaran pajak tersebut harus
dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga
setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir sebelum
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan itu disampaikan.
Misalnya Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus
disampaikan pada tanggal 31 Maret, kekurangan pembayaran pajak
yang terutang atau setoran akhir harus sudah dilunasi paling lambat
tanggal 25 Maret, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan disampaikan.
Ayat (2a)
Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas keterlambatan pembayaran
atau penyetoran pajak. Untuk jelasnya cara penghitungan bunga
tersebut diberikan contoh sebagai berikut :
- Angsuran masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2002
sejumlah Rp10.000.000,00 sebulan
- Angsuran Masa Pajak Mei Tahun 2002 dibayar tanggal
18 Juni 2002 dan dilaporkan tanggal 19 Juni 2002
- Tanggal 15 Juli 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak
- Sanksi bunga dalam Surat Tagihan Pajak dihitung 1 (satu)
bulan = 1 x 2% x Rp10.000.000,00 = Rp200.000,00
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, meskipun tanggal
jatuh tempo pembayaran telah ditentukan.
Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama
12 (dua belas) bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang
benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.
Angka 10
Pasal 10
Ayat (1)
Direktorat Jenderal Pajak tidak diperbolehkan menerima setoran
pajak dari Wajib Pajak. Semua penyetoran pajak-pajak negara, harus
disetorkan ke kas negara melalui tempat-tempat pembayaran yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, seperti Kantor Pos dan atau bank
badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau
tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dengan usaha memperluas tempat pembayaran pajak yang mudah
dijangkau oleh Wajib Pajak, dimaksudkan untuk mempermudah
Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus menghindarkan
adanya rasa keengganan dalam melaksanakan pembayaran pajak.
Ayat (2)
Dengan adanya penentuan tata cara pembayaran pajak, penyetoran
pajak, dan pelaporannya yang diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan demikian juga mengenai tata cara mengangsur dan
menunda pembayaran pajak, diharapkan akan dapat mempermudah
pelaksanaan pembayaran pajak dan administrasinya.
Angka 11
Pasal 11
Ayat (1)
Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya
terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih
(jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang) atau
telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang,
Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran
pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang
pajak.
Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi
semua jenis pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya,
kelebihan pembayaran tersebut harus diperhitungkan lebih dahulu
dengan utang pajak tersebut dan bilamana masih terdapat sisa lebih,
baru dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak.
Ayat (2)
Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan
menjamin ketertiban administrasi, batas waktu pengembalian oleh
Direktur Jenderal Pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan :
a. untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, dihitung sejak tanggal
diterimanya permohonan tertulis tentang pengembalian
kelebihan pembayaran pajak;
b. untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17B, dihitung sejak tanggal penerbitan;
c. untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C,
dihitung sejak tanggal penerbitan;
sampai dengan saat Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
diterbitkan.
Ayat (3)
Untuk terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib
Pajak dengan kecepatan pelayanan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
ayat ini menentukan bahwa atas setiap kelambatan dalam
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu seperti
tersebut dalam ayat (2), kepada Wajib Pajak yang bersangkutan
diberikan imbalan oleh Pemerintah berupa bunga sebesar 2%
(dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu
1 (satu) bulan sampai dengan saat dilakukan pembayaran, yaitu
saat Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak diterbitkan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 12
Pasal 12
Ayat (1)
Pada prinsipnya pajak terutang pada saat timbulnya objek pajak
yang dapat dikenakan pajak, namun untuk kepentingan
administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah :
a. pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong
oleh pihak ketiga;
b. pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan karyawan
yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh
pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena
Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
c. pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.
Jumlah pajak terutang yang telah dipotong, dipungut, ataupun yang
harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setelah tiba saat atau masa
pelunasan pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 dan
Pasal 10 ayat (2), oleh Wajib Pajak harus disetorkan ke kas negara
melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau
bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan Undang-undang ini Direktorat Jenderal Pajak tidak
berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua
Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan
suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak
tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian
Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang
tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini dimaksudkan, bahwa Wajib Pajak yang telah
menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara
benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan,
kepadanya tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak ataupun
surat keputusan dari administrasi perpajakan.
Ayat (3)
Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau
berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak
benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang
sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya
pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Angka 13
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini dipersamakan kekuatan
hukumnya dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal
penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
Ayat (3)
Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas
Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan karena :
- penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak
kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan atau salah
hitung;
- Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
dibayar.
Untuk jelasnya cara penghitungannya diberikan contoh sebagai
berikut :
1. Hasil penelitian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
2002 yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2003
setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung
yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar
sebesar Rp1.000.000,00. Atas kekurangan Pajak
Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada
tanggal 13 Juni 2003 dengan penghitungan sebagai berikut :
- Kekurangan bayar Pajak Penghasilan Rp1.000.000,00
- Bunga = 3 x 2% x Rp1.000.000,00 = Rp 60.000,00
-------------------- (+)
- Jumlah yang harus dibayar Rp1.060.000,00
============
2. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
dibayar :
Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2002 setiap bulan
sebesar Rp100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap
tanggal 15. Bulan Juni 2002, dibayar tepat waktu sebesar
Rp40.000.000,00.
Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut
diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal
18 September 2002 dengan penghitungan sebagai berikut :
- Kekurangan bayar Pajak Penghasilan Pasal 25
bulan Juni 2002 = Rp60.000.000,00
- Bunga = 3 x 2% x Rp60.000.000,00 = Rp 3.600.000,00
----------------------(+)
- Jumlah yang harus dibayar = Rp63.600.000,00
=============
Ayat (4)
Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan kegiatan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
maka ia telah melanggar kewajibannya dengan itikad tidak baik
dan melalaikan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Oleh
karena itu selain harus menyetor pajak terutang dengan tidak
diperkenankan memperhitungkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena
Pajak juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak yang timbul sebelum
Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Di samping
itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
ditetapkan bahwa Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak. Larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha
Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan
pajak yang tidak semestinya, dan oleh karena itu terhadapnya
dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Demikian pula terhadap
Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak tetapi tidak
melaksanakan, tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak, atau
membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu, dikenakan sanksi
yang sama.
Angka 14
Pasal 15
Ayat (1)
Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau
telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya
sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar, atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak
Nihil ditetapkan lebih rendah, Direktur Jenderal Pajak berwenang
untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya
pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi
atas ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila telah pernah diterbitkan
ketetapan pajak. Dengan perkataan lain Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum
didahului dengan penerbitan ketetapan pajak. Penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat
adanya data baru (novum) dan atau data yang semula belum terungkap
yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat
ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu maka setelah Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat
waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya
dalam hal ditemukan data baru dan atau data yang semula belum
terungkap. Dalam hal masih ditemukan lagi data yang semula belum
terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, dan atau data baru yang diketahui kemudian oleh
Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.
Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan
mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung
besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum
diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat
Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan
perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Sedangkan
yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah
data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan
untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang :
a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat
Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan
keuangan); dan atau
b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib
Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan
keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga
tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar
dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan dalam Surat
Pemberitahuan atau mengungkapkan pada waktu pemeriksaan,
akan tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya
dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak
mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara
benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari
yang seharusnya, maka hal tersebut termasuk dalam pengertian
data yang semula belum terungkap, misalnya :
1. Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan
tertulis adanya biaya iklan Rp10.000.000,00 sedangkan
sesungguhnya biaya tersebut terdiri dari Rp5.000.000,00
biaya iklan di media masa dan Rp5.000.000,00 sisanya
adalah sumbangan atau hadiah.
Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak
mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak
melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan
atau hadiah, sehingga pajak yang terutang tidak dapat
dihitung secara benar, maka data mengenai pengeluaran
berupa sumbangan atau hadiah tersebut adalah tergolong
data yang semula belum terungkap.
2. Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan
disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan
tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok
yang dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan untuk
penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan
perincian tersebut, sehingga fiskus tidak dapat meneliti
kebenaran pengelompokan dimaksud.
Dalam pengelompokan tersebut sesungguhnya terdapat
kesalahan, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam
kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3 namun
dikelompokkan ke dalam kelompok 2.
Oleh karena pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak
mengungkapkan perincian yang dimaksud maka tidak
dilakukan koreksi atas kesalahan pengelompokan harta
tersebut, dan sebagai akibatnya pajak yang terutang tidak
dapat dihitung secara benar. Apabila kemudian diketahui
adanya kesalahan, maka data pengelompokan harta tersebut
adalah data yang semula belum terungkap.
3. Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah
barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian
tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan
Faktur Pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan
untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usahanya dan sebagian yang lain tidak mempunyai
hubungan langsung. Seluruh Faktur Pajak tersebut dikreditkan
sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli.
Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak
tidak mengungkapkan perincian penggunaan barang tersebut
dengan benar sehingga tidak dilakukan koreksi atas
pengkreditan Pajak Masukan tersebut, dan sebagai akibatnya
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat dihitung
secara benar, maka apabila kemudian diketahui adanya data
atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak
Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut
merupakan data yang semula belum terungkap.
Ayat (2)
Dalam hal setelah diterbitkan ketetapan pajak ternyata masih
ditemukan data baru dan atau data yang belum terungkap yang
belum diperhitungkan sebagai dasar penetapan tersebut, maka atas
pajak yang kurang dibayar ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang kurang
dibayar.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana
di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan, ditambah sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan
persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, meskipun
jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana ditentukan dalam ayat (1)
dilampaui.
Angka 15
Pasal 16
Ayat (1)
Pembetulan ketetapan pajak menurut ayat ini dilaksanakan dalam
rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila
terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam
suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat
kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan
antara fiskus dengan Wajib Pajak.
Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau
berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan atau
kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena
kesalahan atau kekeliruan adalah :
- surat ketetapan pajak, antara lain Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat
Ketetapan Pajak Nihil;
- Surat Tagihan Pajak;
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Keberatan;
- Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak yang tidak benar.
Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam ayat ini terbatas pada
kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari :
a. Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat
berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor
surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak,
dan tanggal jatuh tempo;
b. Kesalahan hitung yaitu kesalahan yang berasal dari
penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian
dan atau pembagian suatu bilangan;
c. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan
dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase
Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan
sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena
Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam
tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan.
Pengertian membetulkan dalam ayat ini dapat berarti menambah
atau mengurangkan atau menghapuskan, tergantung pada sifat
kesalahan dan kekeliruannya.
Apabila masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau
kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dalam Surat Keputusan Pembetulan tersebut, Wajib Pajak
dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur
Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan
pembetulan lagi karena jabatan.
Ayat (2)
Guna memberikan kepastian hukum, terhadap permohonan
pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diputuskan
dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima.
Ayat (3)
Dalam hal batas waktu 12 (dua belas) bulan terlewati dan Direktur
Jenderal Pajak belum memberikan keputusannya, permohonan
Wajib Pajak dianggap dikabulkan untuk hal-hal yang dimohonkannya.
Dengan dianggap dikabulkannya permohonan Wajib Pajak, Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai
dengan permohonan Wajib Pajak. Atas hal-hal yang dianggap
dikabulkan tidak dapat lagi dimohonkan pembetulan.
Angka 16
Pasal 17B
Ayat (1)
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17C harus diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat
12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara
lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Untuk kegiatan tertentu yaitu ekspor dan penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan
dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan
surat tersendiri.
Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Nihil.
Ayat (2)
Dengan batas waktu tersebut dalam ayat (1) dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak
atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga bila batas waktu tersebut
dilewati dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu
keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain
itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan
tertib administrasi perpajakan.
Ayat (3)
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak terlambat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar, maka kepada Wajib Pajak diberikan
imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, dihitung sejak
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
sampai dengan saat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan,
bagian dari bulan dihitung satu bulan.
Angka 17
Pasal 17C
Ayat (1)
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu setelah dilakukan
penelitian harus diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat :
a. 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan;
b. 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai;
sejak permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa
Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6). Permohonan
dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat
Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kriteria tertentu antara lain :
1. Kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi penyampaian Surat
Pemberitahuan, tidak mempunyai tunggakan pajak;
2. Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian;
3. Penghitungan jumlah peredaran usaha dan pajaknya
mudah diketahui karena berkaitan dengan aturan
Pemerintah lainnya, seperti peredaran usaha dan Pajak
Pertambahan Nilai atas produsen rokok diketahui dari
pelaksanaan cukai.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah melakukan pemeriksaan
terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian
pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Surat
ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat
Ketetapan Pajak Nihil.
Ayat (5)
Untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang
terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku, maka apabila dari hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan
pembayaran pajak.
Untuk jelasnya cara penghitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar dan pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan tersebut
diberikan contoh sebagai berikut :
1) Pajak Penghasilan
- Wajib Pajak telah memperoleh pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp80.000.000,00.
- Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut :
a. Pajak Penghasilan yang terutang
sebesar Rp100.000.000,00
b. Kredit pajak, yaitu :
- Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 20.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp 40.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp 90.000.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut :
- Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp100.000.000,00
Kredit Pajak :
- Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp20.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp40.000.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp90.000.000,00 (+)
-------------------------
Rp150.000.000,00
- Jumlah Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak Rp 80.000.000,00 (-)
--------------------------
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 70.000.000,00
---------------------------
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 30.000.000,00
Sanksi administrasi berupa kenaikan
sebesar 100% Rp 30.000.000,00 (+)
---------------------------
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 60.000.000,00
==============
2) Pajak Pertambahan Nilai
- Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak sebesar Rp 60.000.000,00.
- Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut :
a. Pajak Keluaran Rp 100.000.000,00
b. Kredit pajak, yaitu :
- Pajak Masukan Rp 150.000.000,00
- Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan
sebagai berikut :
- Pajak Keluaran Rp 100.000.000,00
- Kredit Pajak :
- Pajak Masukan Rp 150.000.000,00
- Jumlah Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan
Pajak Rp 60.000.000,00 (-)
------------------------------
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 90.000.000,00
------------------------------
Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp 10.000.000,00
- Sanksi administrasi kenaikan 100% Rp 10.000.000,00 (+)
------------------------------
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 20.000.000,00
===============
Angka 18
Pasal 18
Ayat (1)
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan
sarana administrasi bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan
penagihan pajak.
Ayat (2)
dihapus.
Angka 19
Pasal 19
Ayat (1)
Ayat ini mengatur pengenaan bunga penagihan atas jumlah yang
masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan
jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding,
yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pembayaran
atau terlambat dibayar. Untuk jelasnya cara penghitungan bunga
tersebut diberikan contoh sebagai berikut :
1. Atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan.
Pajak terutang atau ditagih (dianggap tidak ada jumlah pajak
yang dikreditkan) Rp100.000,00. Surat ketetapan pajak
diterbitkan tanggal 10 Oktober 2002. Harus dilunasi paling
lambat tanggal 9 November 2002, tetapi baru dibayar sejumlah
Rp60.000,00 pada tanggal 1 November 2002. Sampai pada
tanggal batas waktu pembayaran terakhir (9 November 2002)
sisa tagihan tidak dibayar lagi oleh Wajib Pajak.
Pada tanggal 18 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan
Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak dengan penghitungan
sebagai berikut :
Pajak terutang Rp 100.000,00
Dibayar pada waktunya Rp 60.000,00
---------------------
Kurang dibayar Rp 40.000,00
Bunga dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp40.000,00 = Rp 800,00
========
Bunga tersebut ditagih dengan Surat Tagihan Pajak.
2. Atas jumlah pajak yang terlambat dibayar.
Dasarnya sama dengan contoh nomor 1.
Dibayar penuh tetapi terlambat, misalnya dibayar tanggal
20 November 2002. Tanggal 25 November 2002 diterbitkan
Surat Tagihan Pajak.
Bunga terutang dalam Surat Tagihan Pajak dihitung satu
bulan = 1 x 2% x Rp100.000,00 = Rp2.000,00.
---------------------
3. Atas jumlah pajak yang kurang dan terlambat dibayar.
Dasarnya sama dengan contoh nomor 1.
Dibayar sejumlah Rp60.000,00 pada tanggal 20 November 2002.
Tanggal 25 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Bunga terutang dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp100.000,00
= Rp2.000,00.
--------------------
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 20
Pasal 20
Ayat (1)
Dalam hal jumlah tagihan pajak tersebut tidak atau kurang dibayar
sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau sampai dengan
tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi
angsuran pembayaran pajak, penagihannya dilakukan dengan Surat
Paksa. Penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan
terhadap Penanggung Pajak.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penagihan seketika dan sekaligus adalah
tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak
kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo
pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis
pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 21
Pasal 21
Ayat (1)
Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferen
yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang
milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum.
Setelah utang pajak dilunasi baru diselesaikan pembayaran kepada
kreditur lain.
Maksud dari ayat ini adalah untuk memberi kesempatan kepada
Pemerintah untuk mendapatkan bagian lebih dahulu dari kreditur
lain atas hasil pelelangan barang-barang milik Penanggung Pajak
di muka umum guna menutupi atau melunasi utang pajaknya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 22
Pasal 22
Ayat (1)
Saat daluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi
kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Ayat (2)
Daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 10 (sepuluh) tahun
apabila :
a. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Teguran dan
menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak
yang tidak melakukan pembayaran utang pajak sampai
dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti
itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian
Surat Paksa tersebut.
b. Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara :
- Wajib Pajak mengajukan permohonan angsuran dan
penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal
jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu
daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal surat
permohonan angsuran atau penundaan pembayaran
utang pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak mengajukan permohonan pengajuan
keberatan. Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan
dihitung sejak tanggal surat keberatan Wajib Pajak
diterima Direktur Jenderal Pajak.
- Wajib Pajak melaksanakan pembayaran sebagian
utang pajaknya. Dalam hal seperti itu daluwarsa
penagihan dihitung sejak tanggal pembayaran
sebagian utang pajak tersebut.
c. Terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterbitkan
terhadap Wajib Pajak karena melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal seperti
itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penerbitan
ketetapan pajak tersebut.
Angka 23
Pasal 23
Ayat (1)
dihapus
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
dihapus
Angka 24
Pasal 24
Menteri Keuangan akan mengatur tata cara penghapusan dan menentukan
besarnya jumlah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi antara lain
karena Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta
warisan atau kekayaan, Wajib Pajak badan yang telah selesai proses
pailitnya, Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai subjek pajak
dan hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa. Melalui cara ini akan
dapat diperkirakan secara efektif besarnya saldo piutang pajak yang akan
dapat ditagih atau dicairkan.
Angka 25
Pasal 25
Ayat (1)
Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak,
dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana
mestinya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya
kepada Direktur Jenderal Pajak.
Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari
ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan
undang-undang perpajakan, jumlah besarnya pajak, pemotongan
atau pemungutan pajak.
Perkataan "suatu" pada ayat ini dimaksudkan bahwa satu keberatan
harus diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak,
misalnya :
Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1995 dan Tahun Pajak 1996
keberatannya harus diajukan masing-masing dalam satu surat
keberatan tersendiri. Untuk dua tahun pajak tersebut harus diajukan
dua buah surat keberatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Batas waktu pengajuan surat keberatan ditentukan dalam waktu
3 (tiga) bulan sejak diterbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dengan maksud agar supaya Wajib Pajak
mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan
surat keberatan beserta alasannya.
Apabila ternyata bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak
dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaan
Wajib Pajak (force mayeur), maka tenggang waktu selama 3 (tiga)
bulan tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Tanda penerimaan surat yang telah diberikan oleh pejabat Direktorat
Jenderal Pajak atau oleh Kantor Pos berfungsi sebagai tanda terima
surat keberatan apabila surat tersebut memenuhi syarat sebagai
surat keberatan. Dengan demikian batas waktu penyelesaian
keberatan dihitung sejak tanggal penerimaan surat dimaksud.
Apabila surat Wajib Pajak tidak memenuhi syarat sebagai surat
keberatan dan Wajib Pajak memperbaikinya, maka batas waktu
penyelesaian keberatan dihitung sejak diterimanya surat berikutnya
yang memenuhi syarat sebagai surat keberatan.
Ayat (6)
Agar Wajib Pajak dapat menyusun keberatan dengan alasan-alasan
yang kuat, Wajib Pajak diberi hak untuk meminta dasar-dasar
pengenaan, pemotongan atau pemungutan pajak yang telah ditetapkan,
sebaliknya Direktur Jenderal Pajak berkewajiban untuk memenuhi
permintaan tersebut di atas.
Ayat (7)
Untuk mencegah usaha penghindaran atau penundaan pembayaran
pajak melalui pengajuan surat keberatan, maka pengajuan keberatan
tidak menghalangi tindakan penagihan sampai dengan pelaksanaan
lelang.
Ketentuan ini perlu dicantumkan dengan maksud agar Wajib Pajak
dengan dalih mengajukan keberatan, untuk tidak melakukan kewajiban
membayar pajak yang telah ditetapkan, sehingga dapat dicegah
terganggunya penerimaan negara.
Angka 26
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
dihapus
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Angka 27
Pasal 27A
Ayat (1)
Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan.
Ayat (2)
Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat
Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4)
dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, yang memperoleh pengurangan atau penghapusan
sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
Pengurangan atau penghapusan dimaksud merupakan akibat dari
adanya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan tersebut, yang menerima sebagian atau seluruh
permohonan Wajib Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 28
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam
metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk
mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam
metode pembukuan misalnya dalam penerapan :
a. Stelsel pengakuan penghasilan;
b. Tahun buku;
c. Metode penilaian persediaan;
d. Metode penyusutan dan amortisasi
Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan
biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya
diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan
itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai.
Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan
penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian
pekerjaan yang umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode
lainnya yang dipakai di bidang usaha tertentu seperti Build Operate
and Transfer (BOT), Real Estate, dan lain-lain.
Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan
atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.
Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan,
bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu,
serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar
tunai dalam suatu periode tertentu.
Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi
atau perusahaan jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang
tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan
pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni,
penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat
diterimanya pembayaran dari langganan, dan biaya-biaya ditetapkan
pada saat dibayarnya barang, jasa, dan biaya operasi lainnya.
Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan
penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu
besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan
mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu
untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas
harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut :
1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus
meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang
bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus
diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak
yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari
penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan
amortisasi.
3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas
(konsisten).
Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan
dapat juga dinamakan stelsel campuran.
Ayat (6)
Pada dasarnya metode-metode pembukuan yang dianut harus taat
asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya
dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya
(metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, metode
penilaian persediaan dan sebagainya. Namun demikian, perubahan
metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah
mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan
metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak
sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan
menyampaikan alasan-alasan yang logis dan dapat diterima serta
akibat-akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.
Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan
dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari
kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode
pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri. Misalnya
dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan
aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu.
Contoh :
Wajib Pajak dalam tahun 2002 menggunakan metode penyusutan
garis lurus atau straight line method. Dalam tahun 2003 Wajib Pajak
bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan
menggunakan metode penyusutan saldo menurun atau declining
balance method.
Untuk keperluan tersebut, Wajib Pajak harus minta persetujuan
terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak yang diajukan
sebelum dimulainya tahun buku 2003 dengan menyebutkan
alasan-alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan
akibat dari perubahan tersebut.
Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya
jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak, oleh karena itu
perubahan tersebut juga harus mendapat persetujuan Direktur
Jenderal Pajak.
Tahun Pajak adalah sama dengan tahun takwim (tahun kalender)
kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama
dengan tahun takwim.
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama
dengan tahun takwim, maka penyebutan Tahun Pajak yang
bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk
6 (enam) enam bulan pertama atau lebih.
Contoh :
a. Pembukuan 1 Juli 2002 sampai dengan 30 Juni 2003, tahun
pajaknya adalah tahun 2002.
b. Pembukuan 1 Oktober 2002 sampai dengan
30 September 2003, tahun pajaknya adalah tahun 2003.
Ayat (7)
Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26.
Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan
tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak
lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus
mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah
harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah
pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan
yang tidak dapat dikreditkan.
Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara
atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan
perpajakan menentukan lain.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto
dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang
semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan
bebas pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang,
dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Di samping itu pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan
objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil
pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia,
dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan
mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau
pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera
disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku,
catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang
mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak.
Ayat (12)
Cukup jelas
Angka 29
Pasal 29
Ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan berwenang
melakukan pemeriksaan untuk :
a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau
di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup
pemeriksaannya dapat meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun
berjalan.
Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk
terhadap instansi pemerintah dan badan lain sebagai pemungut pajak
atau pemotong pajak.
Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan
kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat
Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan
kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau
kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, yang dilakukan dengan :
a. menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan
dalam pemeriksaan pada umumnya, yang dinamakan
Pemeriksaan Lengkap;
b. menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan
kedalaman yang sederhana sesuai dengan ruang lingkup
pemeriksaan baik dilakukan di kantor maupun di lapangan,
yang dinamakan Pemeriksaan Sederhana.
Selain itu, Pemeriksaan Sederhana dapat juga dilakukan untuk tujuan
lain diantaranya :
- menetapkan satu atau lebih tempat terutang Pajak
Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penghasilan Pasal 21;
- mengukuhkan atau mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak;
- memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
Ayat (2)
Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas
identitasnya, oleh karena itu harus memiliki tanda pengenal
pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan,
serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya
pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang
cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam
menjalankan tugasnya petugas pemeriksa harus bekerja dengan
jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif
serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan
pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (3)
Wajib Pajak yang diperiksa dalam rangka pengujian tingkat
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya atau untuk tujuan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperlihatkan
dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen
dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan yang berkaitan
dengan perolehan penghasilan atau kegiatan usaha.
Bilamana buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang
diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak dengan dalih
untuk menghindarkan diri, berdasarkan ayat ini petugas pemeriksa
diperbolehkan untuk memasuki tempat atau ruangan yang menurut
dugaan petugas digunakan sebagai tempat penyimpanan buku-buku,
catatan-catatan dan dokumen-dokumen tersebut.
Ayat (4)
Untuk mencegah adanya dalih terikat pada kerahasiaan sehingga
pembukuan, catatan, dokumen serta keterangan-keterangan lain
yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak maka ayat
ini menegaskan bahwa kewajiban merahasiakan itu ditiadakan.
Angka 30
Pasal 31
Cukup jelas
Angka 31
Pasal 32
Ayat (1)
Dalam Undang-undang ini ditentukan siapa yang menjadi wakil
untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
terhadap badan, badan dalam pembubaran, warisan yang belum
dibagi, dan anak yang belum dewasa atau orang yang berada
dalam pengampuan. Bagi Wajib Pajak tersebut perlu ditentukan
siapa yang menjadi wakil atau kuasanya, oleh karena mereka
tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum
tersebut.
Ayat (2)
Ayat ini menegaskan bahwa wakil dari Wajib Pajak yang diatur
dalam Undang-undang ini bertanggungjawab secara pribadi atau
secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.
Pengecualian dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak
apabila wakil Wajib Pajak dapat membuktikan dan meyakinkan
bahwa dalam kedudukannya, menurut kewajaran dan kepatutan
tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atau
secara renteng.
Ayat (3)
Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak
untuk minta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan
sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya membantu melaksanakan
hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan materiil
serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Ayat (3a)
Cukup jelas
Ayat (4)
Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan
kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam rangka
menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang
menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek,
dan sebagainya, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya
dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun
akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan
dalam ayat ini berlaku pula bagi Komisaris dan pemegang saham
mayoritas atau pengendali.
Angka 32
Pasal 33
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau
penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli
atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab
renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata
bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada
penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak
dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak
kepada penjual atau pemberi jasa.
Angka 33
Pasal 34
Ayat (1)
Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan
tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan
Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain :
a. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain
yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
b. data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
c. dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang
bersifat rahasia;
d. dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.
Ayat (2)
Para ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, pengacara, dan sebagainya
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu
pelaksanaan undang-undang perpajakan, adalah sama dengan
petugas pajak yang dilarang pula untuk mengungkapkan kerahasiaan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ayat (2a)
Yang dimaksud dengan pihak lain antara lain lembaga negara atau
instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di
bidang keuangan negara. Dalam pengertian keterangan yang dapat
diberitahukan, antara lain identitas Wajib Pajak dan informasi yang
bersifat umum tentang perpajakan.
Ayat (3)
Untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan,
penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan
instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau
tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak
tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus
dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan
nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk
memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari
atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara
terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
Ayat (4)
Untuk melaksanakan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam
perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah
perpajakan, demi kepentingan peradilan Menteri Keuangan
memberikan izin pembebasan atas kewajiban kerahasiaan kepada
pejabat pajak dan para ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (2), atas permintaan tertulis Hakim ketua sidang.
Ayat (5)
Maksud dari ayat ini adalah merupakan pembatasan dan penegasan,
bahwa keterangan perpajakan yang diminta tersebut adalah hanya
mengenai perkara pidana atau perdata tentang perbuatan atau
peristiwa yang menyangkut bidang perpajakan dan hanya terbatas
pada tersangka yang bersangkutan.
Angka 34
Pasal 36
Ayat (1)
Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang
dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak
dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak
memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan
dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dan
berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan
Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang
ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan
formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun
persyaratan material terpenuhi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 35
Pasal 36A
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan
meningkatkan kemampuan petugas pajak maka terhadap petugas pajak
yang menghitung atau menetapkan pajak yang tidak sesuai dengan
Undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian
negara, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Angka 36
Pasal 37
Sesuai dengan keadaan ekonomi keuangan, nilai uang akan dapat
berubah-ubah. Karena itu undang-undang memberikan wewenang kepada
Pemerintah apabila diperlukan dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah
untuk mengubah dan menyesuaikan besarnya imbalan bunga dan sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, sesuai dengan keadaan
ekonomi keuangan.
Angka 37
Pasal 38
Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib
Pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan dikenakan
sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang
perpajakan, dikenakan sanksi pidana. Perbuatan atau tindakan sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan pelanggaran administrasi tetapi
merupakan tindak pidana.
Dengan adanya sanksi pidana tersebut, diharapkan tumbuhnya kesadaran
Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan seperti yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kealpaan yang dimaksud dalam Pasal ini berarti tidak sengaja, lalai,
tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya, sehingga perbuatan
tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Angka 38
Pasal 39
Ayat (1)
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
yang dilakukan dengan sengaja dikenakan sanksi yang berat
mengingat pentingnya peranan penerimaan pajak dalam penerimaan
negara.
Ayat (2)
Untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di bidang
perpajakan, maka bagi mereka yang melakukan lagi tindak pidana
di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun sejak selesainya
menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan,
dikenakan pidana lebih berat, ialah dilipatkan 2 (dua) dari ancaman
pidana yang diatur dalam ayat (1).
Ayat (3)
Penyalahgunaan atau penggunaan tanpa hak Nomor Pokok Wajib
Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau penyampaian
Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
dalam rangka mengajukan permohonan restitusi pajak dan atau
kompensasi pajak yang tidak benar, sangat merugikan negara. Oleh
karena itu percobaan melakukan tindak pidana tersebut merupakan
delik tersendiri.
Angka 39
Pasal 41
Ayat (1)
Untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan tidak
akan diberitahukan kepada pihak lain dan supaya Wajib Pajak dalam
memberikan data dan keterangan tidak ragu-ragu, dalam rangka
pelaksanaan undang-undang perpajakan, maka perlu adanya sanksi
pidana bagi pejabat yang bersangkutan yang menyebabkan terjadinya
pengungkapan kerahasiaan tersebut.
Pengungkapan kerahasiaan menurut ayat ini adalah dilakukan karena
kealpaan dalam arti lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan,
sehingga kewajiban untuk merahasiakan, keterangan atau bukti-bukti
yang ada pada Wajib Pajak yang dilindungi oleh undang-undang
perpajakan dilanggar. Atas kealpaan tersebut dihukum dengan
hukuman yang setimpal.
Ayat (2)
Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
yang dilakukan dengan sengaja dikenakan sanksi yang lebih berat
dibanding dengan perbuatan atau tindakan yang dilakukan karena
kealpaan, agar pejabat yang bersangkutan lebih berhati-hati untuk
tidak melakukan perbuatan membocorkan rahasia Wajib Pajak.
Ayat (3)
Tuntutan pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah
menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku
Wajib Pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
Angka 40
Pasal 41A
Agar pihak ketiga memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 35 maka perlu adanya sanksi
bagi pihak ketiga yang melakukan perbuatan atau tindakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Angka 41
Pasal 41B
Seseorang yang melakukan perbuatan menghalangi atau mempersulit
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan misalnya menghalangi
Penyidik melakukan penggeledahan, menyembunyikan bahan bukti dan
sebagainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, dikenakan sanksi
pidana.
Angka 42
Pasal 44
Ayat (1)
Penyidik di bidang perpajakan adalah pejabat pegawai negeri
tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur
dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 43
Pasal 47A
Dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib Pajak maka mengenai
hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk tahun pajak 2000
dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
Pasal II
Cukup jelas
Pasal III
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3984
This entry was posted
on Tuesday, March 31st, 2009 at 3:22 pm and is filed under Peraturan, _Undang - Undang.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
You can leave a response, or trackback from your own site.