Kembali ke Peraturan > _Undang - Undang

Undang – Undang No. 16 TAHUN 2000 – UU

Email This Post Email This Post
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib
Pajak serta agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan terhadap
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994;
Mengingat :
1.	Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
	Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama
	Tahun 1999;
2.	Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
	(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
	Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994
	(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
	Nomor 3566);
					Dengan Persetujuan
			DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
					MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.
						Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566)
diubah sebagai berikut	:
1.	Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut	:
						"Pasal 1
	Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
	1.	Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
		perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
		termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
	2.	Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik
		yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
		perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik
		Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,
		dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
		sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan
		bentuk badan lainnya.
	3.	Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam
		kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
		mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang
		tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
		jasa dari luar Daerah Pabean.
	4.	Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3
		yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena
		Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
		1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya
		ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang
		memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
	5.	Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
		sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
		atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
	6.	Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim
		atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling
		lama 3 (tiga) bulan takwim.
	7.	Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak
		menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
	8.	Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
	9.	Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa
		Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan
		peraturan perundang-undangan perpajakan.
	10.	Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
		melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau
		bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
		perundang-undangan perpajakan.
	11.	Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
	12.	Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak
		atau Bagian Tahun Pajak.
	13.	Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan
		pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos
		dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau
		tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
	14.	Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak
		Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat
		Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
	15.	Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
		besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran
		pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
	16.	Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang
		menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
	17.	Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
		jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada
		pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
	18.	Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah
		pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang
		dan tidak ada kredit pajak.
	19.	Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi
		administrasi berupa bunga dan atau denda.
	20.	Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
	21.	Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat
		dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
		atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan
		dari pajak yang terutang.
	22.	Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib
		Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena
		Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan
		pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang
		dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan
		kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
	23.	Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai
		keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh
		suatu hubungan kerja.
	24.	Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah
		data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
		perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
		perundang-undangan perpajakan.
	25.	Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas
		pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban
		Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
	26.	Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk
		mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,
		penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau
		jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan
		laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
	27.	Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan
		pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang
		kebenaran penulisan dan penghitungannya.
	28.	Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang
		dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
		bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta
		menemukan tersangkanya.
	29.	Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan
		tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam
		peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan
		pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
		Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan
		atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan
		Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
	30.	Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat
		ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang
		diajukan oleh Wajib Pajak.
	31.	Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat
		Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
	32.	Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat
		keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
		untuk Wajib Pajak tertentu."
2.	Judul BAB II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
						"BAB II
				    NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
			       PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
			       SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA
					PEMBAYARAN PAJAK"
3.	Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan
	Pasal 2 berbunyi sebagai berikut	:
						"Pasal 2
	(1)	Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
		yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak
		dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
	(2)	Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan
		Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan
		usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
		tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha
		dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
	(3)	Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan :
		a.	tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan
			dalam ayat (1) dan ayat (2);
		b.	tempat pendaftaran pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
			kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, di samping tempat
			mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi Wajib Pajak
			orang pribadi pengusaha tertentu.
	(4)	Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau
		mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau
		Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud
		dalam ayat (1) dan atau ayat (2).
	(5)	Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan
		sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk
		penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan
		Pengusaha Kena Pajak diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
4.	Ketentuan Pasal 3 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu
	ayat (1a), serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5a), sehingga
	keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 3
	(1)	Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia
		dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan
		menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak
		tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
	(1a)	Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk
		menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang
		selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia
		dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan
		Keputusan Menteri Keuangan.
	(2)	Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1a) harus mengambil
		sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
	(3)	Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
		a.	untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah
			akhir Masa Pajak;
		b.	untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
			akhir Tahun Pajak.
	(4)	Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka
		waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam
		ayat (3) huruf b untuk paling lama 6 (enam) bulan.
	(5)	Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diajukan secara tertulis disertai
		Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu)
		Tahun Pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
	(5a)	Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana
		dimaksud dalam ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat
		Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diterbitkan Surat
		Teguran.
	(6)	Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus
		dilampirkan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
	(7)	Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani
		sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan
		dan atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
	(8)	Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Wajib
		Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
		Keuangan."
5.	Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (5), sehingga
	keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 4
	(1)	Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan
		benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
	(2)	Dalam hal Wajib Pajak adalah badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani
		oleh pengurus atau direksi.
	(3)	Dalam hal Surat Pemberitahuan diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan
		Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus.
	(4)	Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak yang
		wajib melakukan pembukuan harus dilengkapi dengan laporan keuangan berupa
		neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk
		menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
	(5)	Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan diatur dengan Keputusan
		Menteri Keuangan."
6.	Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi
	sebagai berikut	:
						"Pasal 6
	(1)	Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor
		Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk
		untuk itu, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan harus diberikan juga bukti
		penerimaan.
	(2)	Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos secara
		tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
	(3)	Tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian Surat Pemberitahuan
		sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut
		telah lengkap dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan."
7.	Ketentuan Pasal 7 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2),
	sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 7
	(1)	Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana
		dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian
		Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan
		sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
		untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
		untuk Surat Pemberitahuan Tahunan.
	(2)	Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
		tidak dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan
		Menteri Keuangan."
8.	Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, dan ditambah 1 (satu)
	ayat yaitu ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 8
	(1)	Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang
		telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu
		2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun
		Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
	(2)	Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan
		utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi
		berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar,
		dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal
		pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.
	(3)	Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan
		tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak
		sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib
		Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan
		kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan
		disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang
		beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang
		kurang dibayar.
	(4)	Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
		dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
		menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat
		mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat
		Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan :
		a.	pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
		b.	rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
		c.	jumlah harta menjadi lebih besar; atau
		d.	jumlah modal menjadi lebih besar.
	(5)	Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan
		ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
		ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh
		persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak
		sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
	(6)	Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
		dalam ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
		melakukan tindakan pemeriksaan, Wajib Pajak dapat membetulkan Surat
		Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan, dalam hal
		Wajib Pajak menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengenai
		surat ketetapan pajak tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang
		berbeda dari ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau Keputusan Keberatan
		yang diajukan banding, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima
		Keputusan Keberatan atau Putusan Banding tersebut."
9.	Ketentuan Pasal 9 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu
	ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 9
	(1)	Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran
		pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis
		pajak, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau
		Masa Pajak berakhir.
	(2)	Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan
		Tahunan harus dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga
		setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan
		itu disampaikan.
	(2a)	Apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
		atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
		pajak, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
		yang dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan
		bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
	(3)	Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
		Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
		Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
		bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
	(4)	Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan
		untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan
		pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan,
		yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
10.	Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 10
	(1)	Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara
		melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan
		usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri
		Keuangan.
	(2)	Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara
		mengangsur dan menunda pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Menteri
		Keuangan."
11.	Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 11
	(1)	Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
		dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, namun apabila ternyata
		Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih
		dahulu utang pajak tersebut.
	(2)	Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
		dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian
		kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
		Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya Surat
		Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, atau sejak
		diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
		sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C.
	(3)	Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu
		1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
		atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat
		berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat
		dilakukan pembayaran kelebihan.
	(4)	Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan
		Keputusan Menteri Keuangan."
12.	Ketentuan Pasal 12 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan
	ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 12
	(1)	Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan
		peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada
		adanya surat ketetapan pajak
	(2)	Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh
		Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan
		perundang-undangan perpajakan.
	(3)	Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang
		menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar,
		maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya."
13.	Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 14
	(1)	Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
		a.	Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
		b.	Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran
			pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
		c.	Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
		d.	Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak
			Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan
			usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
		e.	Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi
			membuat Faktur Pajak;
		f.	Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak
			membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak
			mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
	(2)	Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan
		hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.
	(3)	Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana
		dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi
		berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh
		empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau
		Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
	(4)	Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
		ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi
		berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak."
14.	Ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15
	berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 15
	(1)	Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
		Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang,
		berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan
		data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan
		penambahan jumlah pajak yang terutang.
	(2)	Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
		Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%
		(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
	(3)	Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat
		Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan
		tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal
		Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
	(4)	Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
		telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan
		ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan
		persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak
		setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak
		pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
		memperoleh kekuatan hukum tetap."
15.	Ketentuan Pasal 16 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2)
	dan ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 16
	(1)	Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
		membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan
		Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
		Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar,
		atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam
		penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan
		penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
	(2)	Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
		permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang
		diajukan.
	(3)	Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah lewat, Direktur
		Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pembetulan
		yang diajukan tersebut dianggap diterima."
16.	Ketentuan Pasal 17B diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17B berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 17B
	(1)	Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan
		pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian
		kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana
		dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat
		12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu
		ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
	(2)	Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur
		Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan
		pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus
		diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut
		berakhir.
	(3)	Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu
		sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan
		bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu
		sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan
		Pajak Lebih Bayar."
17.	Di antara Pasal 17B dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 17C, yang berbunyi
	sebagai berikut :
						"Pasal 17C
	(1)	Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian
		kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan
		Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga)
		bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu)
		bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.
	(2)	Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
		Menteri Keuangan.
	(3)	Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
		dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
	(4)	Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak
		sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan menerbitkan surat ketetapan pajak,
		setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
	(5)	Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
		Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah
		kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
		100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak."
18.	Ayat (2) Pasal 18 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 18
	(1)	Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
		Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
		Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
		bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
	(2)	dihapus."
19.	Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 19
	(1)	Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau
		Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang
		harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
		atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar,
		maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi
		administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa,
		yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau
		tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh
		1 (satu) bulan.
	(2)	Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak,
		juga dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan bagian dari bulan
		dihitung penuh 1 (satu) bulan.
	(3)	Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan
		dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud
		dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, maka
		atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dikenakan bunga sebesar 2%
		(dua persen) sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan
		Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b sampai
		dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan
		dihitung penuh 1 (satu) bulan."
20.	Ketentuan Pasal 20 diubah dan dijadikan ayat (2), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (1)
	dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 20
	(1)	Jumlah pajak yang terutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
		Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
		Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan
		jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung
		Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3),
		ditagih dengan Surat Paksa.
	(2)	Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penagihan
		seketika dan sekaligus dilakukan dalam hal :
		a.	Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau
			berniat untuk itu;
		b.	Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang
			dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan,
			atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
		c.	terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan
			usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya,
			atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya,
			atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
		d.	badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau
		e.	terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau
			terdapat tanda-tanda kepailitan.
	(3)	Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
		peraturan perundang-undangan yang berlaku."
21.	Ketentuan Pasal 21 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan
	Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 21
	(1)	Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik
		Penanggung Pajak.
	(2)	Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi
		pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan
		pajak.
	(3)	Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya,
		kecuali terhadap	 :
		a.	biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk
			melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak;
		b.	biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
		c.	biaya perkara, yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian
			suatu warisan.
	(4)	Hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan
		Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
		Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
		Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
		bertambah, kecuali apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut, Surat Paksa
		untuk membayar itu diberitahukan secara resmi, atau diberikan penundaan pembayaran.
	(5)	Dalam hal Surat Paksa untuk membayar diberitahukan secara resmi, jangka waktu
		2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dihitung sejak tanggal
		pemberitahuan Surat Paksa, atau dalam hal diberikan penundaan pembayaran jangka
		waktu 2 (dua) tahun tersebut ditambah dengan jangka waktu penundaan pembayaran."
22.	Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 22
	(1)	Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan
		biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung
		sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau
		Tahun Pajak yang bersangkutan.
	(2)	Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertangguh apabila :
		a.	diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;
		b.	ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak
			langsung;
		c.	diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud
			dalam Pasal 13 ayat (5) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
			Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)."
23.	Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, dan ayat (1) dan ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan
	Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 23
	(1)	dihapus.
	(2)	Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
		a.	Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau
			Pengumuman Lelang;
		b.	Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,
			selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
		c.	Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan
			dengan Surat Tagihan Pajak;
		d.	Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan
			Surat Tagihan Pajak;
		hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak
	(3)	dihapus."
24.	Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 24
	Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan diatur dengan
	Keputusan Menteri Keuangan."
25.	Ketentuan Pasal 25 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25
	berbunyi sebagai berikut	:
						"Pasal 25
	(1)	Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas
		suatu :
		a.	Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
		b.	Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
		c.	Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
		d.	Surat Ketetapan Pajak Nihil;
		e.	Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan
			peraturan perundang-undangan perpajakan.
	(2)	Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan
		jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah
		rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
	(3)	Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat,
		tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
		kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak
		dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
	(4)	Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
		ayat (2), dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak
		dipertimbangkan.
	(5)	Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal
		Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos
		tercatat menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.
	(6)	Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur
		Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi
		dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak.
	(7)	Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
		penagihan pajak."
26.	Ketentuan Pasal 27 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) diubah, dan ayat (4) dihapus, sehingga
	keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 27
	(1)	Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan
		pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur
		Jenderal Pajak.
	(2)	Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara.
	(3)	Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam
		bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak
		keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
	(4)	dihapus.
	(5)	Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan
		pelaksanaan penagihan pajak.
	(6)	Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2)
		diatur dengan undang-undang."
27.	Ketentuan Pasal 27A diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2)
	dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 27A berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 27A
	(1)	Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau
		seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan
		Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah
		dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan
		pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)
		sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal
		pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan
		diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
	(2)	Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas
		pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud
		dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
		ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
		Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan
		Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
	(3)	Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan
		bunga diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
28.	Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 28 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 28
	(1)	Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan
		Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.
	(2)	Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud
		dalam ayat (1) tetapi wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi
		yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan
		peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan
		neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak
		orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
	(3)	Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan
		itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
	(4)	Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan
		menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun
		dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri
		Keuangan.
	(5)	Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual
		atau stelsel kas.
	(6)	Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat
		persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
	(7)	Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban,
		modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat
		dihitung besarnya pajak yang terutang.
	(8)	Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat
		diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
	(9)	Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari data yang dikumpulkan
		secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto
		sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan
		yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
	(10)	Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan melakukan
		pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan
		Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
	(11)	Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan
		atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di
		Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang
		pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.
	(12)	Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
		dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak."
29.	Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi
	sebagai berikut :
						"Pasal 29
	(1)	Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
		pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
		ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
	(2)	Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal
		pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta
		memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
	(3)	Wajib Pajak yang diperiksa wajib	 :
		a.	memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang
			menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan
			yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek
			yang terutang pajak;
		b.	memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang
			perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
		c.	memberikan keterangan yang diperlukan.
	(4)	Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta
		keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk
		merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan
		untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)."
30.	Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 31 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 31
	Tata cara pemeriksaan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
31.	Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan
	1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 32
	(1)	Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan
		perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili, dalam hal :
		a.	badan oleh pengurus;
		b.	badan dalam pembubaran atau pailit oleh orang atau badan yang dibebani
			untuk melakukan pemberesan;
		c.	suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya,
			pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya;
		d.	anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh
			wali atau pengampunya.
	(2)	Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan
		atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat
		membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam
		kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas
		pajak yang terutang tersebut.
	(3)	Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus
		untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan
		perundang-undangan perpajakan.
	(3a)	Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang
		ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
	(4)	Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
		adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan
		dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan."
32.	Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 33
	Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
	Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara
	renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah
	dibayar."
33.	Ketentuan Pasal 34 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu
	ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 34
	(1)	Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang
		diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan
		atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
		perpajakan.
	(2)	Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli
		yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan
		ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
	(2a)	Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah :
		a.	Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam
			sidang pengadilan.
		b.	Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang
			ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
	(3)	Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada
		pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana
		dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti
		tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
	(4)	Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara pidana atau perdata
		atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara
		Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat
		sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam
		ayat (2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
	(5)	Permintaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus menyebutkan nama
		tersangka atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan
		antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang
		diminta tersebut."
34.	Ketentuan Pasal 36 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 36 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 36
	(1) 	Direktur Jenderal Pajak dapat :
		a.	mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda,
			dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
			perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak
			atau bukan karena kesalahannya;
		b.	mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
	(2)	Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana
		dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
35.	Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 36A, yang berbunyi
	sebagai berikut	:
						"Pasal 36A
	Apabila petugas pajak dalam menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan
	Undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga merugikan negara, maka petugas pajak
	yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
	perundang-undangan yang berlaku."
36.	Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 37 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 37
	Perubahan besarnya imbalan bunga dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan
	kenaikan, diatur dengan Peraturan Pemerintah."
37.	Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 38
	Setiap orang yang karena kealpaannya :
	a.	tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
	b.	menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,
		atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
	sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana
	kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak
	terutang yang tidak atau kurang dibayar."
38.	Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 39
	(1)	Setiap orang yang dengan sengaja :
		a.	tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa
			hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
			sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
		b.	tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
		c.	menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak
			benar atau tidak lengkap; atau
		d.	menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
			atau
		e.	memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau
			dipalsukan seolah-olah benar; atau
		f.	tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan
			atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau
		g.	tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,
		sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan
		pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali
		jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
	(2)	Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang
		melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun,
		terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
	(3)	Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana
		menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau
		Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
		atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak
		benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dalam
		rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak,
		dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi
		4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan
		oleh Wajib Pajak."
39.	Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 41
	(1)	Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal
		sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan paling
		lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
	(2)	Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang
		menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam
		Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
		paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
	(3)	Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
		ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar."
40.	Ketentuan Pasal 41A diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41A berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 41A
	Setiap orang yang menurut Pasal 35 Undang-undang ini wajib memberi keterangan atau bukti
	yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi
	keterangan atau bukti yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
	tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
41.	Ketentuan Pasal 41B diubah, sehingga keseluruhan Pasal 41B berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 41B
	Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana
	di bidang perpajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
	paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
42.	Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 44
	1)	Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberi
		wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
		bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara
		Pidana yang berlaku.
	2)	Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
		a.	menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan
			berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau
			laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
		b.	meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi
			atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan
			tindak pidana di bidang perpajakan;
		c.	meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan
			dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
		d.	memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain
			berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
		e.	melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan,
			pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap
			bahan bukti tersebut;
		f.	meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
			tindak pidana di bidang perpajakan;
		g.	menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan
			atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
			identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada
			huruf e;
		h.	memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
		i.	memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai
			tersangka atau saksi;
		j.	menghentikan penyidikan;
		k.	melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak
			pidana di bidang perpajakan menurut hukum yang bertanggungjawab.
	(3)	Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya
		penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum
		melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
		ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku."
43.	Di antara Pasal 47 dan BAB XI disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 47A, yang berbunyi
	sebagai berikut :
						"Pasal 47A
	Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan
	ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
	Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994."
						Pasal II
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan".
						Pasal III
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di	:	Jakarta
pada tanggal	:	2 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
	ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
	ttd
DJOHAN EFFENDI
		LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 126
--------------------------------------------------------------------------------------
					PENJELASAN
					      ATAS
			   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
				  NOMOR 16 TAHUN 2000
					  TENTANG
	           PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
		    TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
I.	UMUM
	1.	Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang ketentuan umum
		dan tata cara perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-undang
		Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
		Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 ini dilandasi falsafah Pancasila dan
		Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung
		tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban
		kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan
		pembangunan nasional.
		Undang-undang ini memuat ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang pada
		prinsipnya berlaku bagi undang-undang pajak materiil, kecuali dalam undang-undang
		pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai ketentuan umum dan tata
		cara perpajakannya.
	2.	Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
		dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
		9 Tahun 1994, disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung sehingga
		menuntut perlunya penyempurnaan sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi
		dan kebijaksanaan Pemerintah. Selain itu harapan masyarakat terhadap adanya
		aparatur perpajakan yang makin mampu dan bersih, tetap diperhatikan dalam berbagai
		ketentuan yang bersifat pengawasan dalam Undang-undang ini.
	3.	Falsafah dan landasan yang menjadi latar belakang dan dasar Undang-undang ini
		tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem dan mekanisme
		pemungutan pajak. Sistem dan mekanisme tersebut menjadi ciri dan corak tersendiri
		dalam sistem perpajakan Indonesia karena kedudukan Undang-undang ini yang akan
		menjadi "ketentuan umum" bagi perundang-undangan perpajakan yang lain.
		Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah :
		a.	bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran
			serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan
			kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan
			pembangunan nasional;
		b.	tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pemungutan pajak sebagai
			pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat
			Wajib Pajak sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan, sesuai
			dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan
			pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan
			ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
		c.	anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat
			melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung,
			memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
			(self assessment), sehingga melalui sistem ini administrasi perpajakan
			diharapkan dapat dilaksanakan dengan rapi, terkendali, sederhana dan
			mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
		Sistem pemungutan pajak tersebut mempunyai arti bahwa penentuan penetapan
		besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan
		melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar
		sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan
		sistem ini diharapkan pula pelaksanaan administrasi yang terlalu membebani Wajib
		Pajak dan birokratis akan dapat dihindari. Sejalan dengan harapan dalam upaya
		peningkatan pelayanan masyarakat tersebut wewenang Direktur Jenderal Pajak yang
		bersifat teknis administratif dapat dilimpahkan kepada aparat bawahannya.
		Dalam Undang-undang ini digariskan bahwa administrasi perpajakan berperan aktif
		dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan
		penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Pembinaan
		masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain
		pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media massa maupun
		penerangan langsung kepada masyarakat.
	4.	Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan
		kesederhanaan, maka arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang perpajakan
		ini mengacu pada kebijaksanaan pokok sebagai berikut :
		a.	menuju kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara dan pembiayaan
			pembangunan yang sumber utamanya berasal dari penerimaan pajak;
		b.	menunjang usaha pembangunan secara merata, mendorong investasi
			secara merata di seluruh wilayah Republik Indonesia, terutama untuk
			mendorong pembangunan di daerah terpencil yang selama ini dirasakan
			terbelakang atau terlambat perkembangannya, baik dalam rangka
			pemerataan pembangunan dan pendayagunaan sumber daya alam maupun
			dalam rangka peningkatan penerimaan pajak dalam jangka panjang;
		c.	menunjang usaha peningkatan ekspor, terutama ekspor non migas, barang
			hasil olahan, dan jasa-jasa dalam rangka meningkatkan perolehan devisa;
		d.	menunjang usaha pengembangan usaha kecil untuk mengoptimalkan
			pengembangan potensinya, dan dalam rangka pengentasan sebagian
			masyarakat dari kemiskinan;
		e.	menunjang usaha pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan,
			dan teknologi;
		f.	menunjang usaha pelestarian ekosistem, sumber daya alam, dan lingkungan
			hidup;
		g.	menunjang usaha meningkatkan keadilan dalam partisipasi masyarakat dalam
			pembiayaan pembangunan sesuai dengan kemampuannya; dan
		h.	menunjang usaha terciptanya aparat perpajakan yang makin mampu dan
			bersih, peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak termasuk penyederhanaan
			dan kemudahan prosedur dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,
			peningkatan pengawasan atas pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan
			tersebut, serta peningkatan penegakan pelaksanaan ketentuan hukum yang
			berlaku.
II.	PASAL DEMI PASAL
	Pasal I
		Angka 1
			Pasal 1
				Cukup jelas
	Angka 2
		Cukup jelas
	Angka 3
		Pasal 2
			Ayat (1)
				Semua Wajib Pajak berdasarkan sistem "self assessment" wajib
				mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat
				sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok
				Wajib Pajak.
				Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita
				kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah
				berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis
				berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
				Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut adalah suatu sarana dalam
				administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
				diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib
				Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada
				itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga
				ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
				administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen
				perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok
				Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak
				mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
				dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
			Ayat (2)
				Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan Pajak
				Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan
				Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya untuk
				dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
				Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada
				kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
				tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
				Sedangkan bagi Pengusaha badan, kewajiban melaporkan usahanya
				tersebut adalah pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah
				kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan
				usaha dilakukan.
				Dengan demikian Pengusaha orang pribadi atau badan yang
				mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor
				Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan usahanya untuk
				dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di kantor Direktorat
				Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau
				tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal
				Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
				Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan
				untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya,
				juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak
				Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta
				untuk pengawasan administrasi perpajakan.
				Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha
				Kena Pajak tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
				sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan
				perundang-undangan perpajakan.
			Ayat (3)
				Terhadap Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak tertentu,
				Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kantor Direktorat Jenderal
				Pajak selain yang ditentukan dalam ayat (1) dan ayat (2), sebagai
				tempat pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
				dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
				Selain itu bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yaitu
				Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar
				di beberapa tempat, misalnya pedagang elektronik yang mempunyai
				toko di beberapa pusat perbelanjaan, di samping wajib mendaftarkan
				diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
				meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga diwajibkan mendaftarkan
				diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya
				meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dilakukan.
			Ayat (4)
				Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak
				memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan
				usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau
				pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat
				dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki
				oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan
				atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh
				Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dikukuhkan sebagai Pengusaha
				Kena Pajak.
			Ayat (5)
				Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
				Pajak dan kewajiban melaporkan usaha untuk memperoleh
				pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dibatasi jangka waktunya,
				karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban
				mengenakan pajak terutang. Permohonan penghapusan Nomor
				Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha
				Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas)
				bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
				Pengaturan tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan
				tersebut, tata cara pemberian dan pencabutan Nomor Pokok Wajib
				Pajak serta pengukuhan dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha
				Kena Pajak ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
	Angka 4
		Pasal 3
			Ayat (1)
				Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan
				adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
				penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk
				melaporkan tentang :
				-	pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
					sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak
					lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
				-	penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan
					objek pajak;
				-	harta dan kewajiban;
				-	pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang
					pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau
					badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak, yang ditentukan
					peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
				Bagi Pengusaha Kena Pajak fungsi Surat Pemberitahuan adalah
				sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
				penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
				Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan
				tentang :
				-	pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
				-	pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan
					sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak
					lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan
					peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
				-	bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat
					Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan
					dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
					dipungut dan disetorkannya.
				Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan adalah
				mengisi formulir Surat Pemberitahuan dengan benar, jelas, dan
				lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan
				ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
				Pengisian Surat Pemberitahuan yang tidak benar yang mengakibatkan
				pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi sesuai
				peraturan perundang-undangan Perpajakan.
			Ayat (1a)
				Cukup jelas
			Ayat (2)
				Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir
				Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan
				Direktorat Jenderal Pajak dan tempat-tempat lain yang ditentukan
				oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau
				oleh Wajib Pajak.
			Ayat (3)
				Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat
				Pemberitahuan yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak
				untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan
				pembayaran pajak maupun penyelesaian pembukuannya.
				Bagi Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan
				Menteri Keuangan, diperkenankan untuk melaporkan beberapa
				Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa.
			Ayat (4)
				Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi atau badan ternyata tidak
				dapat menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan
				atau neraca perusahaan beserta laporan laba rugi dalam jangka
				waktu yang telah ditetapkan dalam ayat (3) huruf b karena luasnya
				kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan
				keuangan, sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan
				memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan,
				Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh
				perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
				Pajak Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat
				Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan
				paling lama 6 (enam) bulan.
			Ayat (5)
				Untuk mencegah usaha penghindaran diri dan atau perpanjangan
				waktu pembayaran pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak
				yang harus dibayar sebelum batas waktu pemasukan Surat
				Pemberitahuan Tahunan, perlu ditetapkan persyaratan yang
				berakibat pengenaan sanksi administrasi berupa bunga bagi Wajib
				Pajak yang ingin memperpanjang waktu penyampaian Surat
				Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
				Persyaratan tersebut berupa keharusan memberikan pernyataan
				tertulis tentang besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan
				penghitungan sementara dalam satu Tahun Pajak, sebagai lampiran
				surat permohonan penundaan kewajiban penyampaian Surat
				Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
			Ayat (5a)
				Dalam rangka pembinaan terhadap Wajib Pajak yang sampai dengan
				batas waktu yang telah ditentukan ternyata tidak menyampaikan
				Surat Pemberitahuan, maka terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan
				diberikan Surat Teguran.
			Ayat (6)
				Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan merupakan sarana Wajib
				Pajak antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
				penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, maka dalam
				rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta
				pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan
				ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
				Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sekurang-kurangnya
				memuat jumlah peredaran, jumlah penghasilan, jumlah Penghasilan
				Kena Pajak, jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah
				kekurangan atau kelebihan pajak, serta harta dan kewajiban di luar
				kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.
				Untuk Wajib Pajak yang wajib melakukan pembukuan harus
				dilengkapi dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba
				rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk
				menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
				Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
				sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak,
				jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat
				dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
				Surat Pemberitahuan harus dilampiri dengan keterangan dan
				dokumen yang dapat berupa antara lain surat kuasa, surat
				keterangan tentang perkawinan dengan pisah harta dan
				penghasilan, dokumen yang berkenaan dengan impor atau ekspor
				dan Surat Setoran Pajak.
			Ayat (7)
				Surat Pemberitahuan yang ditandatangani beserta lampirannya
				adalah satu kesatuan yang merupakan unsur keabsahan Surat
				Pemberitahuan. Dengan demikian apabila Surat Pemberitahuan
				disampaikan tetapi tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi
				ketentuan yang diharuskan, maka Surat Pemberitahuan tersebut
				dianggap tidak disampaikan.
			Ayat (8)
				Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak Pajak Penghasilan diwajibkan
				menyampaikan Surat Pemberitahuan. Dengan pertimbangan
				efisiensi atau pertimbangan lainnya, Menteri Keuangan dapat
				menetapkan Wajib Pajak Pajak Penghasilan yang dikecualikan
				dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan, misalnya
				Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh
				penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak namun
				karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok
				Wajib Pajak.
	Angka 5
		Pasal 4
			Ayat (1)
				Cukup jelas
			Ayat (2)
				Cukup jelas
			Ayat (3)
				Cukup jelas
			Ayat (4)
				Cukup jelas
			Ayat (5)
				Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan
				memuat hal-hal mengenai antara lain penelitian kelengkapan,
				pemberian tanda terima, pengelompokan Surat Pemberitahuan
				Lebih Bayar, Kurang Bayar dan Nihil, prosedur perekaman dan
				tindak lanjut pengelolaannya, yang diatur dengan Keputusan
				Menteri Keuangan.
	Angka 6
		Pasal 6
			Ayat (1)
				Cukup jelas
			Ayat (2)
				Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan
				sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, maka perlu
				cara lain bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban menyampaikan
				Surat Pemberitahuannya selain melalui Kantor Pos secara tercatat.
				Oleh karena itu, cara lain perlu diatur dengan Keputusan Direktur
				Jenderal Pajak.
			Ayat (3)
				Tanda bukti dan tanggal pengiriman penyampaian Surat
				Pemberitahuan melalui Kantor Pos merupakan bukti penerimaan,
				sepanjang Surat Pemberitahuan dimaksud telah lengkap yaitu
				memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
				ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6).
	Angka 7
		Pasal 7
			Ayat (1)
				Untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan untuk
				menjaga disiplin Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak yang dalam batas
				waktu yang ditentukan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan,
				maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
				Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan
				Masa dan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat
				Pemberitahuan Tahunan.
			Ayat (2)
				Menteri Keuangan berwenang menetapkan Wajib Pajak tertentu
				untuk tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda
				sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), misalnya Wajib Pajak Non
				Efektif dan Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilan netonya
				di bawah jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
	Angka 8
		Pasal 8
			Ayat (1)
				Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang
				dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk
				melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu
				2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak
				atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
				mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan
				mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat
				Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib
				Pajak, atau wakil, atau kuasa, atau pegawai, atau diterima oleh
				anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
				Penetapan batas waktu pembetulan tersebut, di satu pihak
				dipandang cukup waktu bagi Wajib Pajak untuk meneliti dan
				membetulkan Surat Pemberitahuannya apabila terdapat kesalahan,
				di lain pihak masih tersedia cukup waktu bagi Direktur Jenderal
				Pajak untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan
				terhadap pembetulan yang dilakukan Wajib Pajak sebelum batas
				waktu daluwarsa terlampaui.
			Ayat (2)
				Dengan adanya pembetulan Surat Pemberitahuan atas kemauan
				sendiri membawa akibat penghitungan jumlah pajak yang terutang
				dan jumlah penghitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari
				jumlah semula.
				Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan
				tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%
				(dua persen) per bulan.
				Bunga yang terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut,
				dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
				Pemberitahuan sampai dengan tanggal pembayaran karena adanya
				pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut.
			Ayat (3)
				Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
				dalam Pasal 38 selama belum dilakukan penyidikan, sekalipun telah
				dilakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak telah mengungkapkan
				kesalahannya dan sekaligus melunasi jumlah pajak yang sebenarnya
				terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua)
				kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar, maka terhadapnya tidak
				akan dilakukan penyidikan.
				Namun bilamana telah dilakukan tindakan penyidikan dan
				mulainya penyidikan tersebut diberitahukan kepada Penuntut
				Umum, maka kesempatan untuk membetulkan sendiri sudah
				tertutup bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
			Ayat (4)
				Walaupun jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud dalam
				ayat (1) telah berakhir dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan
				surat ketetapan pajak, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun
				yang belum membetulkan Surat Pemberitahuan masih diberikan
				kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat
				Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang dapat berupa Surat
				Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa untuk
				tahun-tahun atau masa-masa sebelumnya. Pengungkapan
				ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut terbatas
				pada hal-hal sebagai berikut :
				a.	pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar;
					atau
				b.	rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil;
					atau
				c.	jumlah harta menjadi lebih besar; atau
				d.	jumlah modal menjadi lebih besar.
			Ayat (5)
				Cukup jelas
			Ayat (6)
				Terhadap Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang
				mengakibatkan rugi fiskal berbeda dengan ketetapan pajak yang
				diajukan keberatan atau Keputusan Keberatan yang diajukan
				banding, masih terbuka kesempatan bagi Wajib Pajak untuk
				melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
				Penghasilan tahun berikutnya walaupun telah melewati jangka
				waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Tahun Pajak atau
				Bagian Tahun Pajak dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
				melakukan tindakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak
				sehubungan dengan Surat Pemberitahuan tersebut.
				Untuk jelasnya diberikan contoh sebagai berikut :
				a.	PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
					Penghasilan tahun 2002 pada tanggal 31 Maret 2003 yang
					menyatakan rugi fiskal, tetapi tidak lebih bayar, sebesar
					Rp100.000.000,00.
					Terhadap Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan
					pemeriksaan, dan pada tanggal 16 Januari 2006 diterbitkan
					surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar
					Rp50.000.000,00.
					Atas surat ketetapan pajak tersebut Wajib Pajak mengajukan
					keberatan pada tanggal 16 Maret 2006. Pada tanggal
					10 November 2006 diterbitkan Keputusan Keberatan yang
					menetapkan rugi fiskal PT A tahun 2002 menjadi
					Rp110.000.000,00.
					PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
					Pajak Penghasilan tahun 2003 pada tanggal 26 Maret 2004
					yang menyatakan :
					Penghasilan Neto sebesar		Rp200.000.000,00
					Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan
					Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2002	Rp100.000.000,00
										----------------------------
					Penghasilan Kena Pajak			Rp100.000.000,00
										==============
					Tanggal 21 November 2006 Surat Pemberitahuan Tahunan
					Pajak Penghasilan tahun 2003 tersebut dilakukan
					pembetulan menurut Pasal 8 ayat (6), sehingga menjadi :
					Penghasilan Neto sebesar		Rp200.000.000,00
					Rugi menurut Keputusan Keberatan	Rp110.000.000,00
										--------------------------
					Penghasilan Kena Pajak			Rp  90.000.000,00
										==============
				b.	PT B menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
					Penghasilan tahun 2002 pada tanggal 31 Maret 2003 yang
					menyatakan rugi fiskal, tetapi tidak lebih bayar, sebesar
					Rp150.000.000,00.
					Atas Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan pemeriksaan,
					dan pada tanggal 16 Januari 2006 diterbitkan surat ketetapan
					pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp100.000.000,00.
					Atas surat ketetapan pajak tersebut Wajib Pajak mengajukan
					keberatan pada tanggal 16 Maret 2006.
					Pada tanggal 10 November 2006 diterbitkan Surat Keputusan
					Keberatan yang menolak keberatan Wajib Pajak.
					Terhadap Keputusan Keberatan tersebut Wajib Pajak
					mengajukan banding pada tanggal 22 Desember 2006. Pada
					tanggal 18 Mei 2007 diterbitkan Putusan Banding yang
					menambah rugi Wajib Pajak menjadi Rp160.000.000,00.
					PT B menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
					Penghasilan tahun 2003 pada tanggal 26 Maret 2004 yang
					menyatakan :
					Penghasilan Neto sebesar		Rp250.000.000,00
					Kompensasi kerugian menurut Surat Pemberitahuan
					Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2002	Rp150.000.000,00
										--------------------------- (-)
					Penghasilan Kena Pajak			Rp100.000.000,00
										==============
					Tanggal 21 Juli 2007 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
					Penghasilan tahun 2003 tersebut dilakukan pembetulan
					menurut Pasal 8 ayat (6), sehingga menjadi :
					Penghasilan Neto sebesar		Rp250.000.000,00
					Rugi menurut Putusan Banding		Rp160.000.000,00
										-------------------------- (-)
					Penghasilan Kena Pajak			Rp  90.000.000,00
										==============
	Angka 9
		Pasal 9
			Ayat (1)
				Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk
				suatu saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan
				dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat
				terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. Keterlambatan dalam
				pembayaran dan penyetoran tersebut berakibat dikenakannya sanksi
				administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
			Ayat (2)
				Apabila pada waktu pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
				Penghasilan ternyata masih terdapat kekurangan pembayaran pajak
				yang terutang, maka kekurangan pembayaran pajak tersebut harus
				dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga
				setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir sebelum
				Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan itu disampaikan.
				Misalnya Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus
				disampaikan pada tanggal 31 Maret, kekurangan pembayaran pajak
				yang terutang atau setoran akhir harus sudah dilunasi paling lambat
				tanggal 25 Maret, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
				Penghasilan disampaikan.
			Ayat (2a)
				Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas keterlambatan pembayaran
				atau penyetoran pajak. Untuk jelasnya cara penghitungan bunga
				tersebut diberikan contoh sebagai berikut :
				-	Angsuran masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2002
					sejumlah Rp10.000.000,00 sebulan
				-	Angsuran Masa Pajak Mei Tahun 2002 dibayar tanggal
					18 Juni 2002 dan dilaporkan tanggal 19 Juni 2002
				-	Tanggal 15 Juli 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak
				-	Sanksi bunga dalam Surat Tagihan Pajak dihitung 1 (satu)
					bulan = 1 x 2% x Rp10.000.000,00 = Rp200.000,00
			Ayat (3)
				Cukup jelas
			Ayat (4)
				Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
				memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda
				pembayaran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran
				Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat
				Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, meskipun tanggal
				jatuh tempo pembayaran telah ditentukan.
				Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama
				12 (dua belas) bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang
				benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.
	Angka 10
		Pasal 10
			Ayat (1)
				Direktorat Jenderal Pajak tidak diperbolehkan menerima setoran
				pajak dari Wajib Pajak. Semua penyetoran pajak-pajak negara, harus
				disetorkan ke kas negara melalui tempat-tempat pembayaran yang
				ditetapkan oleh Menteri Keuangan, seperti Kantor Pos dan atau bank
				badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau
				tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
				Dengan usaha memperluas tempat pembayaran pajak yang mudah
				dijangkau oleh Wajib Pajak, dimaksudkan untuk mempermudah
				Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus menghindarkan
				adanya rasa keengganan dalam melaksanakan pembayaran pajak.
			Ayat (2)
				Dengan adanya penentuan tata cara pembayaran pajak, penyetoran
				pajak, dan pelaporannya yang diatur dengan Keputusan Menteri
				Keuangan demikian juga mengenai tata cara mengangsur dan
				menunda pembayaran pajak, diharapkan akan dapat mempermudah
				pelaksanaan pembayaran pajak dan administrasinya.
	Angka 11
		Pasal 11
			Ayat (1)
				Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya
				terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih
				(jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang) atau
				telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang,
				Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran
				pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang
				pajak.
				Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi
				semua jenis pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya,
				kelebihan pembayaran tersebut harus diperhitungkan lebih dahulu
				dengan utang pajak tersebut dan bilamana masih terdapat sisa lebih,
				baru dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak.
			Ayat (2)
				Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan
				menjamin ketertiban administrasi, batas waktu pengembalian oleh
				Direktur Jenderal Pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan :
				a.	untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
					dimaksud dalam Pasal 17, dihitung sejak tanggal
					diterimanya permohonan tertulis tentang pengembalian
					kelebihan pembayaran pajak;
				b.	untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
					dimaksud dalam Pasal 17B, dihitung sejak tanggal penerbitan;
				c.	untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
					Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C,
					dihitung sejak tanggal penerbitan;
				sampai dengan saat Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
				diterbitkan.
			Ayat (3)
				Untuk terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib
				Pajak dengan kecepatan pelayanan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
				ayat ini menentukan bahwa atas setiap kelambatan dalam
				pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu seperti
				tersebut dalam ayat (2), kepada Wajib Pajak yang bersangkutan
				diberikan imbalan oleh Pemerintah berupa bunga sebesar 2%
				(dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu
				1 (satu) bulan sampai dengan saat dilakukan pembayaran, yaitu
				saat Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak diterbitkan.
			Ayat (4)
				Cukup jelas
	Angka 12
		Pasal 12
			Ayat (1)
				Pada prinsipnya pajak terutang pada saat timbulnya objek pajak
				yang dapat dikenakan pajak, namun untuk kepentingan
				administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah :
				a.	pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong
					oleh pihak ketiga;
				b.	pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan karyawan
					yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh
					pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena
					Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang
					dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
				c.	pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.
				Jumlah pajak terutang yang telah dipotong, dipungut, ataupun yang
				harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setelah tiba saat atau masa
				pelunasan pembayaran sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 dan
				Pasal 10 ayat (2), oleh Wajib Pajak harus disetorkan ke kas negara
				melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau
				bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang
				ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
				Berdasarkan Undang-undang ini Direktorat Jenderal Pajak tidak
				berkewajiban untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua
				Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan
				suatu surat ketetapan pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak
				tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian
				Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang
				tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
			Ayat (2)
				Dengan ketentuan ini dimaksudkan, bahwa Wajib Pajak yang telah
				menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara
				benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
				perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan,
				kepadanya tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak ataupun
				surat keputusan dari administrasi perpajakan.
			Ayat (3)
				Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau
				berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan
				dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak
				benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang
				sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya
				pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan
				peraturan perundang-undangan perpajakan.
	Angka 13
		Pasal 14
			Ayat (1)
				Cukup jelas
			Ayat (2)
				Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini dipersamakan kekuatan
				hukumnya dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal
				penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
			Ayat (3)
				Ayat ini mengatur pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas
				Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan karena :
				-	penelitian Surat Pemberitahuan yang menghasilkan pajak
					kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan atau salah
					hitung;
				-	Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
					dibayar.
				Untuk jelasnya cara penghitungannya diberikan contoh sebagai
				berikut :
				1.	Hasil penelitian Surat Pemberitahuan
					Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
					2002 yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2003
					setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung
					yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar
					sebesar Rp1.000.000,00. Atas kekurangan Pajak
					Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada
					tanggal 13 Juni 2003 dengan penghitungan sebagai berikut :
					-	Kekurangan bayar Pajak Penghasilan  Rp1.000.000,00
					-	Bunga = 3 x 2% x Rp1.000.000,00    = Rp     60.000,00
										         -------------------- (+)
					-	Jumlah yang harus dibayar                    Rp1.060.000,00
										          ============
				2.	Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
					dibayar	:
					Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2002 setiap bulan
					sebesar Rp100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap
					tanggal 15. Bulan Juni 2002, dibayar tepat waktu sebesar
					Rp40.000.000,00.
					Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut
					diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal
					18 September 2002 dengan penghitungan sebagai berikut	:
					-	Kekurangan bayar Pajak Penghasilan Pasal 25
						bulan Juni 2002 			    = Rp60.000.000,00
					-	Bunga = 3 x 2% x Rp60.000.000,00 = Rp 3.600.000,00
										       ----------------------(+)
					-	Jumlah yang harus dibayar 	     = Rp63.600.000,00
										        =============
			Ayat (4)
				Apabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan kegiatan
				usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
				maka ia telah melanggar kewajibannya dengan itikad tidak baik
				dan melalaikan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. Oleh
				karena itu selain harus menyetor pajak terutang dengan tidak
				diperkenankan memperhitungkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena
				Pajak juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
				2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak yang timbul sebelum
				Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Di samping
				itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
				ditetapkan bahwa Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha
				Kena Pajak. Larangan membuat Faktur Pajak oleh bukan Pengusaha
				Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan
				pajak yang tidak semestinya, dan oleh karena itu terhadapnya
				dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Demikian pula terhadap
				Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak tetapi tidak
				melaksanakan, tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak, atau
				membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu, dikenakan sanksi
				yang sama.
	Angka 14
		Pasal 15
			Ayat (1)
				Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan
				Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau
				telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya
				sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih
				Bayar, atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak
				Nihil ditetapkan lebih rendah, Direktur Jenderal Pajak berwenang
				untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
				dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat terutangnya
				pajak, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
				Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi
				atas ketetapan pajak sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang
				Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila telah pernah diterbitkan
				ketetapan pajak. Dengan perkataan lain Surat Ketetapan Pajak
				Kurang Bayar Tambahan tidak akan mungkin diterbitkan sebelum
				didahului dengan penerbitan ketetapan pajak. Penerbitan Surat
				Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat
				adanya data baru (novum) dan atau data yang semula belum terungkap
				yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat
				ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu maka setelah Surat
				Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat
				waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B,
				Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya
				dalam hal ditemukan data baru dan atau data yang semula belum
				terungkap. Dalam hal masih ditemukan lagi data yang semula belum
				terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang
				Bayar Tambahan, dan atau data baru yang diketahui kemudian oleh
				Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
				Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.
				Yang dimaksud dengan data baru adalah data atau keterangan
				mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung
				besarnya jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak belum
				diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat
				Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan
				perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan. Sedangkan
				yang dimaksud dengan data yang semula belum terungkap adalah
				data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan
				untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang :
				a.	tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat
					Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan
					keuangan); dan atau
				b.	pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib
					Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan
					keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga
					tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan
					peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar
					dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
				Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan dalam Surat
				Pemberitahuan atau mengungkapkan pada waktu pemeriksaan,
				akan tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya
				dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak
				mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara
				benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari
				yang seharusnya, maka hal tersebut termasuk dalam pengertian
				data yang semula belum terungkap, misalnya :
				1.	Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan
					tertulis adanya biaya iklan Rp10.000.000,00 sedangkan
					sesungguhnya biaya tersebut terdiri dari Rp5.000.000,00
					biaya iklan di media masa dan Rp5.000.000,00 sisanya
					adalah sumbangan atau hadiah.
					Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak
					mengungkapkan perincian tersebut sehingga fiskus tidak
					melakukan koreksi atas pengeluaran berupa sumbangan
					atau hadiah, sehingga pajak yang terutang tidak dapat
					dihitung secara benar, maka data mengenai pengeluaran
					berupa sumbangan atau hadiah tersebut adalah tergolong
					data yang semula belum terungkap.
				2.	Dalam Surat Pemberitahuan dan atau laporan keuangan
					disebutkan pengelompokan harta tetap yang disusutkan
					tanpa disertai dengan perincian harta pada setiap kelompok
					yang dimaksud, demikian pula pada saat pemeriksaan untuk
					penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan
					perincian tersebut, sehingga fiskus tidak dapat meneliti
					kebenaran pengelompokan dimaksud.
					Dalam pengelompokan tersebut sesungguhnya terdapat
					kesalahan, misalnya harta yang seharusnya termasuk dalam
					kelompok harta berwujud bukan bangunan kelompok 3 namun
					dikelompokkan ke dalam kelompok 2.
					Oleh karena pada saat penetapan semula Wajib Pajak tidak
					mengungkapkan perincian yang dimaksud maka tidak
					dilakukan koreksi atas kesalahan pengelompokan harta
					tersebut, dan sebagai akibatnya pajak yang terutang tidak
					dapat dihitung secara benar. Apabila kemudian diketahui
					adanya kesalahan, maka data pengelompokan harta tersebut
					adalah data yang semula belum terungkap.
				3.	Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian sejumlah
					barang dari Pengusaha Kena Pajak lain dan atas pembelian
					tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak penjual diterbitkan
					Faktur Pajak. Barang-barang tersebut sebagian digunakan
					untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan
					kegiatan usahanya dan sebagian yang lain tidak mempunyai
					hubungan langsung. Seluruh Faktur Pajak tersebut dikreditkan
					sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli.
					Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak
					tidak mengungkapkan perincian penggunaan barang tersebut
					dengan benar sehingga tidak dilakukan koreksi atas
					pengkreditan Pajak Masukan tersebut, dan sebagai akibatnya
					Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat dihitung
					secara benar, maka apabila kemudian diketahui adanya data
					atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak
					Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan
					kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut
					merupakan data yang semula belum terungkap.
			Ayat (2)
				Dalam hal setelah diterbitkan ketetapan pajak ternyata masih
				ditemukan data baru dan atau data yang belum terungkap yang
				belum diperhitungkan sebagai dasar penetapan tersebut, maka atas
				pajak yang kurang dibayar ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak
				Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi administrasi berupa
				kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang kurang
				dibayar.
			Ayat (3)
				Cukup jelas
			Ayat (4)
				Dalam hal Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana
				di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah
				memperoleh kekuatan hukum tetap, Surat Ketetapan Pajak Kurang
				Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan, ditambah sanksi
				administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan
				persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, meskipun
				jangka waktu sepuluh tahun sebagaimana ditentukan dalam ayat (1)
				dilampaui.
	Angka 15
		Pasal 16
			Ayat (1)
				Pembetulan ketetapan pajak menurut ayat ini dilaksanakan dalam
				rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila
				terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam
				suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat
				kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan
				antara fiskus dengan Wajib Pajak.
				Apabila kesalahan atau kekeliruan ditemukan baik oleh fiskus atau
				berdasarkan permohonan Wajib Pajak maka kesalahan atau
				kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena
				kesalahan atau kekeliruan adalah :
				-	surat ketetapan pajak, antara lain Surat Ketetapan Pajak
					Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
					Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat
					Ketetapan Pajak Nihil;
				-	Surat Tagihan Pajak;
				-	Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
				-	Surat Keputusan Keberatan;
				-	Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
					Administrasi;
				-	Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
					Pajak yang tidak benar.
				Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam ayat ini terbatas pada
				kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari :
				a.	Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat
					berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor
					surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak,
					dan tanggal jatuh tempo;
				b.	Kesalahan hitung yaitu kesalahan yang berasal dari
					penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian
					dan atau pembagian suatu bilangan;
				c.	Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam
					peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan
					dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase
					Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan
					sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena
					Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam
					tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan.
				Pengertian membetulkan dalam ayat ini dapat berarti menambah
				atau mengurangkan atau menghapuskan, tergantung pada sifat
				kesalahan dan kekeliruannya.
				Apabila masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau
				kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan
				perpajakan dalam Surat Keputusan Pembetulan tersebut, Wajib Pajak
				dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur
				Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan
				pembetulan lagi karena jabatan.
			Ayat (2)
				Guna memberikan kepastian hukum, terhadap permohonan
				pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus diputuskan
				dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima.
			Ayat (3)
				Dalam hal batas waktu 12 (dua belas) bulan terlewati dan Direktur
				Jenderal Pajak belum memberikan keputusannya, permohonan
				Wajib Pajak dianggap dikabulkan untuk hal-hal yang dimohonkannya.
				Dengan dianggap dikabulkannya permohonan Wajib Pajak, Direktur
				Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sesuai
				dengan permohonan Wajib Pajak. Atas hal-hal yang dianggap
				dikabulkan tidak dapat lagi dimohonkan pembetulan.
	Angka 16
		Pasal 17B
			Ayat (1)
				Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
				selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari
				Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam
				Pasal 17C harus diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat
				12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara
				lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap
				sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
				Untuk kegiatan tertentu yaitu ekspor dan penyerahan Barang Kena
				Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak
				Pertambahan Nilai, jangka waktu tersebut dapat dipersingkat dengan
				Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dapat disampaikan
				dengan cara mengisi kolom dalam Surat Pemberitahuan atau dengan
				surat tersendiri.
				Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan
				Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau
				Surat Ketetapan Pajak Nihil.
			Ayat (2)
				Dengan batas waktu tersebut dalam ayat (1) dimaksudkan untuk
				memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak
				atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga bila batas waktu tersebut
				dilewati dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu
				keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain
				itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan
				tertib administrasi perpajakan.
			Ayat (3)
				Dalam hal Direktur Jenderal Pajak terlambat menerbitkan Surat
				Ketetapan Pajak Lebih Bayar, maka kepada Wajib Pajak diberikan
				imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, dihitung sejak
				berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
				sampai dengan saat Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan,
				bagian dari bulan dihitung satu bulan.
	Angka 17
		Pasal 17C
			Ayat (1)
				Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
				untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu setelah dilakukan
				penelitian harus diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian
				Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat :
				a.	3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan;
				b.	1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai;
				sejak permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa
				Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud
				dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6). Permohonan
				dapat disampaikan dengan cara mengisi kolom dalam Surat
				Pemberitahuan atau dengan surat tersendiri.
			Ayat (2)
				Yang dimaksud dengan kriteria tertentu antara lain :
				1.	Kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi penyampaian Surat
					Pemberitahuan, tidak mempunyai tunggakan pajak;
				2.	Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan
					pendapat wajar tanpa pengecualian;
				3.	Penghitungan jumlah peredaran usaha dan pajaknya
					mudah diketahui karena berkaitan dengan aturan
					Pemerintah lainnya, seperti peredaran usaha dan Pajak
					Pertambahan Nilai atas produsen rokok diketahui dari
					pelaksanaan cukai.
			Ayat (3)
				Cukup jelas
			Ayat (4)
				Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak dalam
				jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah melakukan pemeriksaan
				terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian
				pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Surat
				ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak
				Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat
				Ketetapan Pajak Nihil.
			Ayat (5)
				Untuk mendorong Wajib Pajak dalam melaporkan jumlah pajak yang
				terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
				perpajakan yang berlaku, maka apabila dari hasil pemeriksaan
				sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diterbitkan Surat Ketetapan
				Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa
				kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan
				pembayaran pajak.
				Untuk jelasnya cara penghitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang
				Bayar dan pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan tersebut
				diberikan contoh sebagai berikut	:
				1)	Pajak Penghasilan
					-	Wajib Pajak telah memperoleh pengembalian
						pendahuluan kelebihan pajak sebesar Rp80.000.000,00.
					-	Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut :
						a.	Pajak Penghasilan yang terutang
							sebesar Rp100.000.000,00
						b.	Kredit pajak, yaitu :
						-	Pajak Penghasilan Pasal 22 Rp 20.000.000,00
						-	Pajak Penghasilan Pasal 23 Rp 40.000.000,00
						-	Pajak Penghasilan Pasal 25 Rp 90.000.000,00
				Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan
				Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan sebagai berikut	 :
				-	Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp100.000.000,00
				Kredit Pajak	:
				-	Pajak Penghasilan Pasal 22	Rp20.000.000,00
				-	Pajak Penghasilan Pasal 23	Rp40.000.000,00
				-	Pajak Penghasilan Pasal 25	Rp90.000.000,00 (+)
									-------------------------
									Rp150.000.000,00
				-	Jumlah Pengembalian
					Pendahuluan Kelebihan Pajak	Rp  80.000.000,00 (-)
									--------------------------
				Jumlah pajak yang dapat dikreditkan	Rp  70.000.000,00
									---------------------------
				Pajak yang tidak/kurang dibayar		Rp  30.000.000,00
				Sanksi administrasi berupa kenaikan
				sebesar 100%				Rp  30.000.000,00 (+)
									---------------------------
				Jumlah yang masih harus dibayar	Rp  60.000.000,00
									==============
				2)	Pajak Pertambahan Nilai
			-	Pengusaha Kena Pajak telah memperoleh pengembalian pendahuluan
				kelebihan pajak sebesar Rp  60.000.000,00.
			-	Dari pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut	:
				a.	Pajak Keluaran				Rp 100.000.000,00
				b.	Kredit pajak, yaitu :
				-	Pajak Masukan				Rp 150.000.000,00
				-	Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat
					Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan
					sebagai berikut	:
					-	Pajak Keluaran			Rp 100.000.000,00
					-	Kredit Pajak :
						-	Pajak Masukan		Rp 150.000.000,00
						-	Jumlah Pengembalian
							Pendahuluan Kelebihan
							Pajak			Rp  60.000.000,00 (-)
										------------------------------
					Jumlah pajak yang dapat dikreditkan	Rp  90.000.000,00
										------------------------------
					Pajak yang tidak/kurang dibayar		Rp  10.000.000,00
				-	Sanksi administrasi kenaikan 100%	Rp  10.000.000,00 (+)
										------------------------------
					Jumlah yang masih harus dibayar	Rp  20.000.000,00
										===============
	Angka 18
		Pasal 18
			Ayat (1)
				Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
				Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan
				Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang
				menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan
				sarana administrasi bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan
				penagihan pajak.
		Ayat (2)
			dihapus.
	Angka 19
		Pasal 19
			Ayat (1)
				Ayat ini mengatur pengenaan bunga penagihan atas jumlah yang
				masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
				atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan
				jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan
				Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding,
				yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pembayaran
				atau terlambat dibayar. Untuk jelasnya cara penghitungan bunga
				tersebut diberikan contoh sebagai berikut :
				1.	Atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
					Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan.
					Pajak terutang atau ditagih (dianggap tidak ada jumlah pajak
					yang dikreditkan) Rp100.000,00. Surat ketetapan pajak
					diterbitkan tanggal 10 Oktober 2002. Harus dilunasi paling
					lambat tanggal 9 November 2002, tetapi baru dibayar sejumlah
					Rp60.000,00 pada tanggal 1 November 2002. Sampai pada
					tanggal batas waktu pembayaran terakhir (9 November 2002)
					sisa tagihan tidak dibayar lagi oleh Wajib Pajak.
					Pada tanggal 18 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan
					Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak dengan penghitungan
					sebagai berikut :
					Pajak terutang					Rp 100.000,00
					Dibayar pada waktunya				Rp   60.000,00
											---------------------
					Kurang dibayar					Rp   40.000,00
					Bunga dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp40.000,00 = Rp 800,00
											      ========
					Bunga tersebut ditagih dengan Surat Tagihan Pajak.
				2.	Atas jumlah pajak yang terlambat dibayar.
					Dasarnya sama dengan contoh nomor 1.
					Dibayar penuh tetapi terlambat, misalnya dibayar tanggal
					20 November 2002. Tanggal 25 November 2002 diterbitkan
					Surat Tagihan Pajak.
					Bunga terutang dalam Surat Tagihan Pajak dihitung satu
					bulan = 1 x 2% x Rp100.000,00 = Rp2.000,00.
									---------------------
				3.	Atas jumlah pajak yang kurang dan terlambat dibayar.
					Dasarnya sama dengan contoh nomor 1.
					Dibayar sejumlah Rp60.000,00 pada tanggal 20 November 2002.
					Tanggal 25 November 2002 diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
					Bunga terutang dihitung satu bulan = 1 x 2% x Rp100.000,00
					= Rp2.000,00.
					--------------------
			Ayat (2)
				Cukup jelas
			Ayat (3)
				Cukup jelas
	Angka 20
		Pasal 20
			Ayat (1)
				Dalam hal jumlah tagihan pajak tersebut tidak atau kurang dibayar
				sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau sampai dengan
				tanggal jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi
				angsuran pembayaran pajak, penagihannya dilakukan dengan Surat
				Paksa. Penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan
				terhadap Penanggung Pajak.
			Ayat (2)
				Yang dimaksud dengan penagihan seketika dan sekaligus adalah
				tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak
				kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo
				pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis
				pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
			Ayat (3)
				Cukup jelas
	Angka 21
		Pasal 21
			Ayat (1)
				Ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditur preferen
				yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang
				milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum.
				Setelah utang pajak dilunasi baru diselesaikan pembayaran kepada
				kreditur lain.
				Maksud dari ayat ini adalah untuk memberi kesempatan kepada
				Pemerintah untuk mendapatkan bagian lebih dahulu dari kreditur
				lain atas hasil pelelangan barang-barang milik Penanggung Pajak
				di muka umum guna menutupi atau melunasi utang pajaknya.
			Ayat (2)
				Cukup jelas
			Ayat (3)
				Cukup jelas
			Ayat (4)
				Cukup jelas
			Ayat (5)
				Cukup jelas
	Angka 22
		Pasal 22
			Ayat (1)
				Saat daluwarsa penagihan pajak ini perlu ditetapkan untuk memberi
				kepastian hukum kapan utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi.
			Ayat (2)
				Daluwarsa penagihan pajak dapat melampaui 10 (sepuluh) tahun
				apabila	:
				a.	Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Teguran dan
					menyampaikan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak
					yang tidak melakukan pembayaran utang pajak sampai
					dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti
					itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian
					Surat Paksa tersebut.
				b.	Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara :
					-	Wajib Pajak mengajukan permohonan angsuran dan
						penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal
						jatuh tempo pembayaran. Dalam hal seperti itu
						daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal surat
						permohonan angsuran atau penundaan pembayaran
						utang pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
					-	Wajib Pajak mengajukan permohonan pengajuan
						keberatan. Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan
						dihitung sejak tanggal surat keberatan Wajib Pajak
						diterima Direktur Jenderal Pajak.
					-	Wajib Pajak melaksanakan pembayaran sebagian
						utang pajaknya. Dalam hal seperti itu daluwarsa
						penagihan dihitung sejak tanggal pembayaran
						sebagian utang pajak tersebut.
				c.	Terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat
					Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterbitkan
					terhadap Wajib Pajak karena melakukan tindak pidana di
					bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang
					telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal seperti
					itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penerbitan
					ketetapan pajak tersebut.
	Angka 23
		Pasal 23
			Ayat (1)
				dihapus
			Ayat (2)
				Cukup jelas
			Ayat (3)
				dihapus
	Angka 24
		Pasal 24
			Menteri Keuangan akan mengatur tata cara penghapusan dan menentukan
			besarnya jumlah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi antara lain
			karena Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta
			warisan atau kekayaan, Wajib Pajak badan yang telah selesai proses
			pailitnya, Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai subjek pajak
			dan hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa. Melalui cara ini akan
			dapat diperkirakan secara efektif besarnya saldo piutang pajak yang akan
			dapat ditagih atau dicairkan.
	Angka 25
		Pasal 25
			Ayat (1)
				Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak,
				dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana
				mestinya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya
				kepada Direktur Jenderal Pajak.
				Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari
				ketetapan pajak yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan
				undang-undang perpajakan, jumlah besarnya pajak, pemotongan
				atau pemungutan pajak.
				Perkataan "suatu" pada ayat ini dimaksudkan bahwa satu keberatan
				harus diajukan terhadap satu jenis pajak dan satu tahun pajak,
				misalnya :
				Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1995 dan Tahun Pajak 1996
				keberatannya harus diajukan masing-masing dalam satu surat
				keberatan tersendiri. Untuk dua tahun pajak tersebut harus diajukan
				dua buah surat keberatan.
			Ayat (2)
				Cukup jelas
			Ayat (3)
				Batas waktu pengajuan surat keberatan ditentukan dalam waktu
				3 (tiga) bulan sejak diterbitkan surat ketetapan pajak sebagaimana
				dimaksud dalam ayat (1), dengan maksud agar supaya Wajib Pajak
				mempunyai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan
				surat keberatan beserta alasannya.
				Apabila ternyata bahwa batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak
				dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaan
				Wajib Pajak (force mayeur), maka tenggang waktu selama 3 (tiga)
				bulan tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh
				Direktur Jenderal Pajak.
			Ayat (4)
				Cukup jelas
			Ayat (5)
				Tanda penerimaan surat yang telah diberikan oleh pejabat Direktorat
				Jenderal Pajak atau oleh Kantor Pos berfungsi sebagai tanda terima
				surat keberatan apabila surat tersebut memenuhi syarat sebagai
				surat keberatan. Dengan demikian batas waktu penyelesaian
				keberatan dihitung sejak tanggal penerimaan surat dimaksud.
				Apabila surat Wajib Pajak tidak memenuhi syarat sebagai surat
				keberatan dan Wajib Pajak memperbaikinya, maka batas waktu
				penyelesaian keberatan dihitung sejak diterimanya surat berikutnya
				yang memenuhi syarat sebagai surat keberatan.
			Ayat (6)
				Agar Wajib Pajak dapat menyusun keberatan dengan alasan-alasan
				yang kuat, Wajib Pajak diberi hak untuk meminta dasar-dasar
				pengenaan, pemotongan atau pemungutan pajak yang telah ditetapkan,
				sebaliknya Direktur Jenderal Pajak berkewajiban untuk memenuhi
				permintaan tersebut di atas.
			Ayat (7)
				Untuk mencegah usaha penghindaran atau penundaan pembayaran
				pajak melalui pengajuan surat keberatan, maka pengajuan keberatan
				tidak menghalangi tindakan penagihan sampai dengan pelaksanaan
				lelang.
				Ketentuan ini perlu dicantumkan dengan maksud agar Wajib Pajak
				dengan dalih mengajukan keberatan, untuk tidak melakukan kewajiban
				membayar pajak yang telah ditetapkan, sehingga dapat dicegah
				terganggunya penerimaan negara.
	Angka 26
		Pasal 27
			Ayat (1)
				Cukup jelas
			Ayat (2)
				Cukup jelas
			Ayat (3)
				Cukup jelas
			Ayat (4)
				dihapus
			Ayat (5)
				Cukup jelas
			Ayat (6)
				Cukup jelas
	Angka 27
		Pasal 27A
			Ayat (1)
				Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan
				Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat
				Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
				Bayar Tambahan.
			Ayat (2)
				Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat
				Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4)
				dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat
				Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
				Bayar Tambahan, yang memperoleh pengurangan atau penghapusan
				sanksi administrasi berupa denda atau bunga.
				Pengurangan atau penghapusan dimaksud merupakan akibat dari
				adanya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atas Surat
				Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
				Bayar Tambahan tersebut, yang menerima sebagian atau seluruh
				permohonan Wajib Pajak.
			Ayat (3)
				Cukup jelas
	Angka 28
		Pasal 28
			Ayat (1)
				Cukup jelas
			Ayat (2)
				Cukup jelas
			Ayat (3)
				Cukup jelas
			Ayat (4)
				Cukup jelas
			Ayat (5)
				Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam
				metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk
				mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam
				metode pembukuan misalnya dalam penerapan :
				a.	Stelsel pengakuan penghasilan;
				b.	Tahun buku;
				c.	Metode penilaian persediaan;
				d.	Metode penyusutan dan amortisasi
				Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan
				biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya
				diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan
				itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai.
				Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan
				penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian
				pekerjaan yang umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode
				lainnya yang dipakai di bidang usaha tertentu seperti Build Operate
				and Transfer (BOT), Real Estate, dan lain-lain.
				Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan
				atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.
				Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan,
				bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu,
				serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar
				tunai dalam suatu periode tertentu.
				Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi
				atau perusahaan jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang
				tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan
				pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni,
				penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat
				diterimanya pembayaran dari langganan, dan biaya-biaya ditetapkan
				pada saat dibayarnya barang, jasa, dan biaya operasi lainnya.
				Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan
				penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu
				besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan
				mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu
				untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas
				harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut :
				1)	Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus
					meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang
					bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus
					diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
				2)	Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak
					yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari
					penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan
					amortisasi.
				3)	Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas
					(konsisten).
				Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan
				dapat juga dinamakan stelsel campuran.
			Ayat (6)
				Pada dasarnya metode-metode pembukuan yang dianut harus taat
				asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, misalnya
				dalam hal penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya
				(metode kas atau akrual), metode penyusutan aktiva tetap, metode
				penilaian persediaan dan sebagainya. Namun demikian, perubahan
				metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah
				mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan
				metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak
				sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan
				menyampaikan alasan-alasan yang logis dan dapat diterima serta
				akibat-akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.
				Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan
				dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari
				kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode
				pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri. Misalnya
				dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan
				aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu.
				Contoh	:
				Wajib Pajak dalam tahun 2002 menggunakan metode penyusutan
				garis lurus atau straight line method. Dalam tahun 2003 Wajib Pajak
				bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan
				menggunakan metode penyusutan saldo menurun atau declining
				balance method.
				Untuk keperluan tersebut, Wajib Pajak harus minta persetujuan
				terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak yang diajukan
				sebelum dimulainya tahun buku 2003 dengan menyebutkan
				alasan-alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan
				akibat dari perubahan tersebut.
				Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya
				jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak, oleh karena itu
				perubahan tersebut juga harus mendapat persetujuan Direktur
				Jenderal Pajak.
				Tahun Pajak adalah sama dengan tahun takwim (tahun kalender)
				kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama
				dengan tahun takwim.
				Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama
				dengan tahun takwim, maka penyebutan Tahun Pajak yang
				bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk
				6 (enam) enam bulan pertama atau lebih.
				Contoh	:
				a.	Pembukuan 1 Juli 2002 sampai dengan 30 Juni 2003, tahun
					pajaknya adalah tahun 2002.
				b.	Pembukuan 1 Oktober 2002 sampai dengan
					30 September 2003, tahun pajaknya adalah tahun 2003.
			Ayat (7)
				Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26.
				Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan
				tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
				Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak
				lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar
				Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
				Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus
				mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah
				harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang
				dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah
				pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
				dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan atau
				pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
				Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan
				yang tidak dapat dikreditkan.
				Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara
				atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan
				Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan
				perpajakan menentukan lain.
			Ayat (8)
				Cukup jelas
			Ayat (9)
				Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
				usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto
				dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang
				semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan
				bebas pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang,
				dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
				Di samping itu pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan
				objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
			Ayat (10)
				Cukup jelas
			Ayat (11)
				Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil
				pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau
				pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia,
				dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan
				mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau
				pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera
				disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku,
				catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar
				pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang
				mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak.
			Ayat (12)
				Cukup jelas
	Angka 29
		Pasal 29
			Ayat (1)
				Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan berwenang
				melakukan pemeriksaan untuk :
				a.	menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
				b.	tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
					peraturan perundang-undangan perpajakan;
				pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau
				di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup
				pemeriksaannya dapat meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun
				berjalan.
				Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk
				terhadap instansi pemerintah dan badan lain sebagai pemungut pajak
				atau pemotong pajak.
				Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan
				kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat
				Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan
				kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau
				kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, yang dilakukan dengan :
				a.	menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan
					dalam pemeriksaan pada umumnya, yang dinamakan
					Pemeriksaan Lengkap;
				b.	menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan
					kedalaman yang sederhana sesuai dengan ruang lingkup
					pemeriksaan baik dilakukan di kantor maupun di lapangan,
					yang dinamakan Pemeriksaan Sederhana.
				Selain itu, Pemeriksaan Sederhana dapat juga dilakukan untuk tujuan
				lain diantaranya	:
				-	menetapkan satu atau lebih tempat terutang Pajak
					Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penghasilan Pasal 21;
				-	mengukuhkan atau mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena
					Pajak;
				-	memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan
					Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
			Ayat (2)
				Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas
				identitasnya, oleh karena itu harus memiliki tanda pengenal
				pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan,
				serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
				Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya
				pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
				Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang
				cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam
				menjalankan tugasnya petugas pemeriksa harus bekerja dengan
				jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif
				serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
				Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan
				pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan
				peraturan perundang-undangan perpajakan.
				Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib
				Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
				ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
			Ayat (3)
				Wajib Pajak yang diperiksa dalam rangka pengujian tingkat
				kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya atau untuk tujuan
				lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperlihatkan
				dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen
				dan keterangan-keterangan lain yang diperlukan yang berkaitan
				dengan perolehan penghasilan atau kegiatan usaha.
				Bilamana buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang
				diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak dengan dalih
				untuk menghindarkan diri, berdasarkan ayat ini petugas pemeriksa
				diperbolehkan untuk memasuki tempat atau ruangan yang menurut
				dugaan petugas digunakan sebagai tempat penyimpanan buku-buku,
				catatan-catatan dan dokumen-dokumen tersebut.
			Ayat (4)
				Untuk mencegah adanya dalih terikat pada kerahasiaan sehingga
				pembukuan, catatan, dokumen serta keterangan-keterangan lain
				yang diperlukan tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak maka ayat
				ini menegaskan bahwa kewajiban merahasiakan itu ditiadakan.
	Angka 30
		Pasal 31
			Cukup jelas
	Angka 31
		Pasal 32
			Ayat (1)
				Dalam Undang-undang ini ditentukan siapa yang menjadi wakil
				untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
				terhadap badan, badan dalam pembubaran, warisan yang belum
				dibagi, dan anak yang belum dewasa atau orang yang berada
				dalam pengampuan. Bagi Wajib Pajak tersebut perlu ditentukan
				siapa yang menjadi wakil atau kuasanya, oleh karena mereka
				tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum
				tersebut.
			Ayat (2)
				Ayat ini menegaskan bahwa wakil dari Wajib Pajak yang diatur
				dalam Undang-undang ini bertanggungjawab secara pribadi atau
				secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.
				Pengecualian dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak
				apabila wakil Wajib Pajak dapat membuktikan dan meyakinkan
				bahwa dalam kedudukannya, menurut kewajaran dan kepatutan
				tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi atau
				secara renteng.
			Ayat (3)
				Ayat ini memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi Wajib Pajak
				untuk minta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan
				sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya membantu melaksanakan
				hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
				Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan materiil
				serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan dalam peraturan
				perundang-undangan perpajakan.
			Ayat (3a)
				Cukup jelas
			Ayat (4)
				Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan
				kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam rangka
				menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang
				menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek,
				dan sebagainya, walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya
				dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun
				akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan
				dalam ayat ini berlaku pula bagi Komisaris dan pemegang saham
				mayoritas atau pengendali.
	Angka 32
		Pasal 33
				Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak
				Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
				Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau
				penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli
				atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab
				renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata
				bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada
				penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak
				dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak
				kepada penjual atau pemberi jasa.
	Angka 33
		Pasal 34
			Ayat (1)
				Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan
				tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan
				Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain :
				a.	Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain
					yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
				b.	data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
				c.	dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang
					bersifat rahasia;
				d.	dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan
					ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.
			Ayat (2)
				Para ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, pengacara, dan sebagainya
				yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu
				pelaksanaan undang-undang perpajakan, adalah sama dengan
				petugas pajak yang dilarang pula untuk mengungkapkan kerahasiaan
				Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
			Ayat (2a)
				Yang dimaksud dengan pihak lain antara lain lembaga negara atau
				instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di
				bidang keuangan negara. Dalam pengertian keterangan yang dapat
				diberitahukan, antara lain identitas Wajib Pajak dan informasi yang
				bersifat umum tentang perpajakan.
			Ayat (3)
				Untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan,
				penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan
				instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau
				tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak
				tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
				Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus
				dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan
				nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk
				memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari
				atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara
				terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
			Ayat (4)
				Untuk melaksanakan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam
				perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah
				perpajakan, demi kepentingan peradilan Menteri Keuangan
				memberikan izin pembebasan atas kewajiban kerahasiaan kepada
				pejabat pajak dan para ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
				dan ayat (2), atas permintaan tertulis Hakim ketua sidang.
			Ayat (5)
				Maksud dari ayat ini adalah merupakan pembatasan dan penegasan,
				bahwa keterangan perpajakan yang diminta tersebut adalah hanya
				mengenai perkara pidana atau perdata tentang perbuatan atau
				peristiwa yang menyangkut bidang perpajakan dan hanya terbatas
				pada tersangka yang bersangkutan.
	Angka 34
		Pasal 36
			Ayat (1)
				Dapat saja terjadi dalam praktek, bahwa sanksi administrasi yang
				dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak
				dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak
				memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi
				administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan
				dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
				Demikian juga Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya, dan
				berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan
				Ketetapan Pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang
				ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan
				formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun
				persyaratan material terpenuhi.
			Ayat (2)
				Cukup jelas
	Angka 35
		Pasal 36A
			Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan
			meningkatkan kemampuan petugas pajak maka terhadap petugas pajak
			yang menghitung atau menetapkan pajak yang tidak sesuai dengan
			Undang-undang perpajakan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian
			negara, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
			perundang-undangan yang berlaku.
	Angka 36
		Pasal 37
			Sesuai dengan keadaan ekonomi keuangan, nilai uang akan dapat
			berubah-ubah. Karena itu undang-undang memberikan wewenang kepada
			Pemerintah apabila diperlukan dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah
			untuk mengubah dan menyesuaikan besarnya imbalan bunga dan sanksi
			administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, sesuai dengan keadaan
			ekonomi keuangan.
	Angka 37
		Pasal 38
			Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib
			Pajak, sepanjang menyangkut tindakan administrasi perpajakan dikenakan
			sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana di bidang
			perpajakan, dikenakan sanksi pidana. Perbuatan atau tindakan sebagaimana
			dimaksud dalam pasal ini bukan merupakan pelanggaran administrasi tetapi
			merupakan tindak pidana.
			Dengan adanya sanksi pidana tersebut, diharapkan tumbuhnya kesadaran
			Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan seperti yang ditentukan
			dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
			Kealpaan yang dimaksud dalam Pasal ini berarti tidak sengaja, lalai,
			tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajibannya, sehingga perbuatan
			tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
	Angka 38
		Pasal 39
			Ayat (1)
				Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
				yang dilakukan dengan sengaja dikenakan sanksi yang berat
				mengingat pentingnya peranan penerimaan pajak dalam penerimaan
				negara.
			Ayat (2)
				Untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana di bidang
				perpajakan, maka bagi mereka yang melakukan lagi tindak pidana
				di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun sejak selesainya
				menjalani sebagian atau seluruh pidana penjara yang dijatuhkan,
				dikenakan pidana lebih berat, ialah dilipatkan 2 (dua) dari ancaman
				pidana yang diatur dalam ayat (1).
			Ayat (3)
				Penyalahgunaan atau penggunaan tanpa hak Nomor Pokok Wajib
				Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau penyampaian
				Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
				dalam rangka mengajukan permohonan restitusi pajak dan atau
				kompensasi pajak yang tidak benar, sangat merugikan negara. Oleh
				karena itu percobaan melakukan tindak pidana tersebut merupakan
				delik tersendiri.
	Angka 39
		Pasal 41
			Ayat (1)
				Untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan tidak
				akan diberitahukan kepada pihak lain dan supaya Wajib Pajak dalam
				memberikan data dan keterangan tidak ragu-ragu, dalam rangka
				pelaksanaan undang-undang perpajakan, maka perlu adanya sanksi
				pidana bagi pejabat yang bersangkutan yang menyebabkan terjadinya
				pengungkapan kerahasiaan tersebut.
				Pengungkapan kerahasiaan menurut ayat ini adalah dilakukan karena
				kealpaan dalam arti lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan,
				sehingga kewajiban untuk merahasiakan, keterangan atau bukti-bukti
				yang ada pada Wajib Pajak yang dilindungi oleh undang-undang
				perpajakan dilanggar. Atas kealpaan tersebut dihukum dengan
				hukuman yang setimpal.
			Ayat (2)
				Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
				yang dilakukan dengan sengaja dikenakan sanksi yang lebih berat
				dibanding dengan perbuatan atau tindakan yang dilakukan karena
				kealpaan, agar pejabat yang bersangkutan lebih berhati-hati untuk
				tidak melakukan perbuatan membocorkan rahasia Wajib Pajak.
			Ayat (3)
				Tuntutan pidana terhadap pelanggaran kerahasiaan sebagaimana
				dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah
				menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku
				Wajib Pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
	Angka 40
		Pasal 41A
				Agar pihak ketiga memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak
				sebagaimana diatur dalam Pasal 35 maka perlu adanya sanksi
				bagi pihak ketiga yang melakukan perbuatan atau tindakan
				sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
	Angka 41
		Pasal 41B
			Seseorang yang melakukan perbuatan menghalangi atau mempersulit
			penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan misalnya menghalangi
			Penyidik melakukan penggeledahan, menyembunyikan bahan bukti dan
			sebagainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, dikenakan sanksi
			pidana.
	Angka 42
		Pasal 44
			Ayat (1)
				Penyidik di bidang perpajakan adalah pejabat pegawai negeri
				tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat oleh
				pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
				perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di
				bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur
				dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
			Ayat (2)
				Cukup jelas
			Ayat (3)
				Cukup jelas
	Angka 43
		Pasal 47A
			Dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib Pajak maka mengenai
			hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk tahun pajak 2000
			dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
			tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
			dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
Pasal II
	Cukup jelas
Pasal III
	Cukup jelas
		TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3984

Leave a Reply