Kembali ke Peraturan > _Peraturan Dirjen

peraturan_dirjen_pajak No. PER-70/PJ/2007

Email This Post Email This Post

DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK

 

PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR
PER-70/PJ/2007

 

TENTANG

 

JENIS
JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C

UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

SEBAGAIMANA
TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH

TERAKHIR
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000

 

DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang
:

a.    
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan untuk lebih
menyederhanakan pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sehubungan
dengan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta jenis
jasa lain, perlu menetapkan jenis jasa yang termasuk dalam pengertian jasa lain
dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta dan imbalan jasa sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000;

b.    
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas,
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis Jasa Lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000;

 

Mengingat
:

1.    
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);

2.    
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3985);

3.    
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3636) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 10; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4174);

4.    
Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4055);

5.    
Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 255; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4057);

 

M
E M U T U S K A N :

 

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN
DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PAGAL 23 AYAT (1)
HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA
TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.

Pasal
1

 

(1)  
Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri
atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas
persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.

(2)  
Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultasi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 2
1.

 

Pasal
2

 

Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku
tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).

 

Pasal
3

 

Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas
penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

Pasal
4

 

Besarnya Perkiraan Penghasilan Neto atas imbalan
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

Pasal
5

 

(1)  
Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana
tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom (3) dikalikan dengan nilai
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan
jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

(2)  
Khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering, Perkiraan Penghasilan
Neto adalah sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran II kolom (3)
dikalikan dengan jumlah nilai imbalan jasa dan nilai pengadaan material/barang,
tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Pasal
6

 

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, maka :

1.    
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006 tentang Jenis
Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
-Undang
Nomor 17 Tahun 2000;

2.    
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tentang
Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat;

3.    
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tentang
Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan;

4.    
Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak serta Surat Penegasan, yang bertentangan dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini;

dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku.

 

Pasal
7

 

Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya, dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan
di Jakarta

pada
tanggal 9 April 2007

 

DIREKTUR
JENDERAL,

ttd.

DARMIN
NASUTION

NIP
130605098

 

 

 

LAMPIRAN
I

 

PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

NOMOR
: PER-70/PJ./2007

 

TANGGAL
: 9 April 2007

 

 

PERKIRAAN
PENGHASILAN NETO ATAS SEWA

DAN
PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN 

DENGAN
PENGGUNAAN HARTA

 

NO.

JENIS
PENGHASILAN

PERKIRAAN

PENGHASILAN

NETO

(1)

(2)

(3)

 

 

 

1.

Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan
angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau
perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis.

10%

dari
jumlah bruto

tidak
termasuk

PPN

 

 

 

2.

Sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain
kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan
kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan
yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

30%

dari jumlah bruto tidak termasuk

PPN

 

 

DIREKTUR
JENDERAL,

ttd.

DARMIN
NASUTION

NIP
130605098

 

 

 

LAMPIRAN
II

 

PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

NOMOR
: PER-70/PJ./2007

 

TANGGAL
: 9 April 2007

 

 

PERKIRAAN
PENGHASILAN NETO ATAS IMBALAN

JASA
TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI,

JASA
KONSULTASI DAN JASA LAIN

 

NO.

JENIS
JASA

PERKIRAAN

PENGHASILAN
NETO

(1)

(2)

(3)

 

 

 

I.

1.
Jasa teknik,

30%

 

2.
Jasa manajemen,

dari
jumlah

 

3.
Jasa konsultasi kecuali konsultasi jasa konstruksi.

imbalan
jasa

 

 

tidak
termasuk PPN

 

 

 

II.

1.
Jasa pengawasan konstruksi,

26
2/3%

 

2.
Jasa perencanaan konstruksi.

dari
jumlah

 

 

imbalan
yang dibayarkan

 

 

seluruhnya
termasuk

 

 

pemberian
jasa

 

 

dan
pengadaan

 

 

material/barang

 

 

tidak
termasuk PPN

 

 

 

Ill.

Jasa
Lain :

 

 

 

 

 

1.
Jasa penilai,

30%
dari jumlah

 

 

imbalan
jasa

 

 

tidak
termasuk

PPN

 

 

 

 

 

 

2.
Jasa aktuaris,

30%
dari jumlah

 

 

Imbalan
jasa

 

 

tidak
termasuk

PPN

 

 

 

 

 

 

3.
Jasa akuntansi,

30%
dari jumlah

 

 

imbalan
jasa

 

 

tidak
termasuk

PPN

 

 

 

 

 

 

4.
Jasa perancang,

30%
dari jumlah

 

 

imbalan
jasa

 

 

tidak
termasuk

PPN

 

 

 

 

 

 

5.
Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas
bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap,

30%
dari jumlah

imbalan
jasa

tidak
termasuk PPN

 

 

 

 

6.
Jasa penunjang di bidang penambangan migas,

30%
dari jumlah

imbalan
jasa

 

 

tidak
termasuk

PPN

 

 

 

 

 

 

7.
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas,

30%
dari jumlah

imbalan
jasa

tidak
termasuk

PPN

 

 

 

 

8.
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara,

30%
dari jumlah

       
imbalan jasa

 

 

 tidak
termasuk

 

 

 PPN

 

 

 

 

9.
Jasa penebangan hutan,                                                     

30%
dari jumlah

       imbalan jasa

 

 

tidak termasuk

 

 

PPN

 

 

 

 

 

 

10.
Jasa pengolahan limbah
,

30%
dari jumlah

 

 

imbalan
jasa

 

 

tidak
termasuk

PPN

 

 

 

 

 

 

11.
Jasa penyedia tenaga kerja
,

30%
dari jumlah

 

 

imbalan
jasa

 

 

tidak
termasuk

PPN

 

 

 

 

 

 

12.
Jasa perantara,

30%
dari jumlah

 

 

imbalan
jasa

 

 

tidak
termasuk

PPN

 

 

 

 

 

 

13.
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan
oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI,

30%
dari jumlah

imbalan
jasa tidak termasuk PPN

 

 

 

 

14.
Jasa kustodian/ penyimpanan/ penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI,

30%
dari jumlah

imbalan
jasa tidak termasuk PPN

 

 

 

 

15. 
Jasa pengisian suara,

30%
dari jumlah

imbalan
jasa tidak termasuk PPN

 

 

 

 

16. 
Jasa mixing film,

30%
dari jumlah

imbalan
jasa tidak termasuk PPN

 

 

 

 

17.
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan,
pemeliharaan dan perbaikan.

30%
dari jumlah

imbalan
jasa tidak termasuk PPN

 

 

 

 

18.
Jasa instalasi/ pemasangan:

30%
dari jumlah

 

·   
Jasa instalasi/
pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel;

·   
Jasa instalasi/
pemasangan peralatan;

kecuali
yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di
bidang konstruksi dan mempunyai izin /sertifikat sebagai pengusaha
konstruksi;

imbalan
jasa

tidak
termasuk PPN

 

 

 

 

19.
Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan:

    
·   
Jasa perawatan/
pemeliharaan/ perbaikan mesin, listrik/

       
telepon/ air/ gas/ AC/ TV
kabel;

·   
Jasa perawatan/
pemeliharaan/ perbaikan peralatan;

·   
Jasa perawatan/
pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan;

·   
Jasa perawatan/
pemeliharaan/ perbaikan bangunan;

kecuali
yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di
bidang konstruksi dan mempunyai izin /sertifikat sebagai pengusaha
konstruksi;

 

30%
dari jumlah

       
imbalan jasa

       
tidak termasuk

       
PPN

 

 

 

 

20.
Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk:

 

 

·   
Jasa perawatan/
pemeliharaan/ perbaikan bangunan;

·   
Jasa instalasi/pemasangan
peralatan, mesin/ listrik/ telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel;

sepanjang
jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai izin /sertifikasi
sebagai pengusaha konstruksi;

13
1/3%

dari
jumlah imbalan

yang
dibayarkan

seluruhnya
termasuk

pemberian
jasa

dan
pengadaan

material/barang

tidak
termasuk PPN

 

 

21.
Jasa maklon,

20%

 

22.
Jasa penyelidikan dan keamanan,

dari
jumlah

 

23.
Jasa penyelenggara kegiatan / event organizer,

imbalan
jasa

 

24.
Jasa pengepakan,

tidak
termasuk PPN

 

 

 

 

25.
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar
ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.

10%

dari
jumlah

imbalan
jasa

tidak
termasuk PPN

 

 

26.
Jasa pembasmian hama,

10%

 

27.
Jasa kebersihan / cleaning service.

dari
jumlah

imbalan
jasa

 

 

tidak
termasuk PPN

 

 

 

 

28.
Jasa catering

10%

dari
jumlah imbalan yang

dibayarkan
seluruhnya

termasuk
pemberian jasa

dan
pengadaan

material/barang
tidak

termasuk
PPN

 

 

 

 

DIREKTUR
JENDERAL,

ttd.

DARMIN
NASUTION

NIP
130605098

 

 

 

LAMPIRAN
III

 

PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

NOMOR
: PER-70/PJ./2007

 

TANGGAL
: 9 April 2007

 

 

YANG
DIMAKSUD DENGAN SEWA DAN PENGHASILAN LAIN

SEHUBUNGAN
DENGAN PENGGUNAAN HARTA, JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN,

JASA
PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS, 

JASA
PENAMBANGAN DAN JASA PENUNJANG 

DI
BIDANG PENAMBANGAN SELAIN MIGAS, 

JASA
PENUNJANG DI BIDANG PENERBANGAN 

DAN
BANDAR UDARA, JASA MAKLON,

SERTA
JASA PENYELENGGARA KEGIATAN

 

1.    
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus
kendaraan angkutan darat adalah:

a.    
sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau
dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun
bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara
pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang
pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23;

b.    
sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata
yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter
untuk jangka waktu
tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan,
berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak
badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 23;

c.    
sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk
jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan maupun bulanan, berdasarkan
suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis kepada Wajib Pajak badan atau
Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal
23;

 

Perjanjian
tertulis maupun tidak tertulis adalah kesepakatan untuk mengikatkan diri pada
satu atau lebih pihak lain yang dituangkan secara tertulis maupun lisan.

 

2.    
Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang
berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu
pengetahuan yang dapat
meliputi:

a.    
pelaksanaan suatu proyek;

b.    
pembuatan suatu jenis produk;

c.    
jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan
pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

 

3.    
Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung
dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen
("management fee").

 

4.    
Jasa penunjang di bidang penambangan migas adalah jasa penunjang di
bidang penambangan migas dan panas bumi berupa:

a.    
jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan bubur semen
secara tepat diantara pipa selubung dan lubang sumur;

b.    
jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur
semen untuk maksud-maksud:

·   
penyumbatan kembali
formasi yang sudah kosong:

·   
penyumbatan kembali zona
yang berproduksi air;

·   
perbaikan dan penyemenan
dasar yang gagal;

·   
penutupan sumur;

c.    
jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa
bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke
dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;

d.    
jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar
daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan menghilangkan
material penyumbat yang tidak diinginkan;

e.    
jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan
dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang
mempunyai daya tembus sangat kecil;

f.     
jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa
yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru
yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli
formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah
dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;

g.    
jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara
suatu sumur baru
agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;

h.    
jasa reparasi pompa reda (reda repair);

i.     
jasa pemasangan instalasi dan perawatan;

j.     
jasa penggantian peralatan/material;

k.     
jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;

l.     
jasa mud engineering;

m.  
jasa well logging & perforating;

n.    
jasa stimulasi dan secondary decovery:

o.    
jasa well testing & wire line service;

p.    
jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;

q.    
jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;

r.     
jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;

s.     
jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas.

 

5.    
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum
berupa:

a.    
jasa pengeboran;

b.    
jasa penebasan;

c.    
jasa pengupasan dan pengeboran;

d.    
jasa penambangan;

e.    
jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;

f.     
jasa pengolahan bahan galian;

g.    
jasa reklamasi tambang;

h.    
jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan
penggalian/pemindahan tanah;

i.     
jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

 

6.    
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara berupa:

a.    
bidang aeronautika, termasuk:

§   
jasa pendaratan,
penempatan, penyimpanan pesawat udara dan jasa lain sehubungan dengan pendaratan
pesawat udara;

§   
jasa penggunaan jembatan
pintu (avio bridge);

§   
jasa pelayanan
penerbangan;

§   
jasa ground
handling,
yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan
penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik
yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat;

§   
jasa penunjang lain di
bidang aeronautika.

b.    
bidang non-aeronautika, termasuk:

§   
jasa catering di pesawat
dan jasa pembersihan pantry pesawat;

§   
jasa penunjang lain di
bidang non-aeronautika.

 

7.    
Jasa maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu
barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan),
yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan
penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh
pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

 

8.    
Jasa penyelenggara kegiatan (event
organizer)
adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa
penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan pameran, konvensi,
pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers, dan
kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan.

 

 

DIREKTUR
JENDERAL,

ttd.

DARMIN
NASUTION

NIP
130605098

Leave a Reply