Kembali ke Peraturan > _Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah No. 45 TAHUN 1996 – PP

Email This Post Email This Post
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang	:	a.	bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di bidang
				ekonomi guna meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, dipandang
				perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak
				Badan untuk usaha industri tertentu;
			b.	bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur
				perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib  Pajak Badan
				untuk usaha industri tertentu dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat	:	1.	Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
			2.	Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
				Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
				Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan
				Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994
				Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
			3.	Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
				(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
				Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
				Undang-undang Nomor 10  Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994
				Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
					MEMUTUSKAN :
Menetapkan	:	PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
			PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU.
						Pasal 1
(1)	Pajak Penghasilan yang terutang Wajib Pajak Badan dalam negeri atas penghasilan yang diterima
	atau diperoleh perusahaan yang baru didirikan untuk usaha industri tertentu dapat ditanggung oleh
	Pemerintah untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun.
(2)	Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak perusahaan menyelesaikan
	pembangunan proyeknya, yang selambat-lambatnya lima tahun setelah diperoleh surat persetujuan
	penanaman modal atau ijin usaha dari instansi yang berwenang.
(3)	Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dapat menyelesaikan pembangunan
	proyeknya dalam jangka waktu kurang dari lima tahun, maka penghematan waktu tersebut merupakan
	tambahan jangka waktu yang ditetapkan dalam ayat (1).
(4)	Bagi perusahaan industri tertentu yang didirikan di luar pulau Jawa dan Bali, jangka waktu
	sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau berikut tambahannya yang diperoleh berdasarkan
	ayat (3), dapat diperpanjang untuk paling lama dua tahun lagi.
(5)	Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran dividen ke luar negeri dari Wajib Pajak Badan
	sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditanggung oleh Pemerintah selama jangka waktu
	sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
						Pasal 2
(1)	Usaha industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan Presiden atas usul Tim
	Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu.
(2)	Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
	Keputusan Presiden.
						Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
						Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 8 Juli 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
         ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal : 8 Juli 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
           ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 66
					PENJELASAN ATAS
			PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
					NOMOR 45 TAHUN 1996
					       TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU
UMUM
Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional sehubungan dengan perkembangan perekonomian
dunia, maka badan usaha yang bergerak dalam usaha industri tertentu, perlu didorong agar dapat lebih cepat
berkembang. Usaha industri tertentu tersebut dipilih untuk diberikan dorongan oleh karena usaha ini merupakan
kunci strategis dalam rangka mewujudkan industrialisasi yang sekaligus meningkatkan ketahanan nasional
guna menghadapi perkembangan ekonomi dunia. Penentuan usaha industri tertentu tersebut dilakukan secara
selektif yaitu dilakukan melalui penetapan Presiden atas usul suatu Tim yang khusus dibentuk untuk itu.
Kemudahan di bidang perpajakan yang berupa Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dan atas
pembayaran dividen ke luar negeri dari Wajib Pajak Badan tersebut, yang berasal dari usaha yang memenuhi
persyaratan tersebut di atas. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari luar
usaha maupun dari usaha yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak ditanggung oleh Pemerintah dan tetap
wajib dilunasi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
	Ayat (1)
		Cukup jelas
	Ayat (2)
		Surat persetujuan penanaman modal dimaksudkan untuk perusahaan Penanaman Modal
		Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri. Sedangkan ijin usaha dimaksudkan untuk
		perusahaan non Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri.
	Ayat (3)
		Cukup jelas
	Ayat (4)
		Cukup jelas
	Ayat (5)
		Cukup jelas
Pasal 2
	Ayat (1)
		Cukup jelas
	Ayat (2)
		Cukup jelas
Pasal 3
	Cukup jelas
Pasal 4
	Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3645

Leave a Reply