PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di bidang
ekonomi guna meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, dipandang
perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak
Badan untuk usaha industri tertentu;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur
perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan Wajib Pajak Badan
untuk usaha industri tertentu dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU.
Pasal 1
(1) Pajak Penghasilan yang terutang Wajib Pajak Badan dalam negeri atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh perusahaan yang baru didirikan untuk usaha industri tertentu dapat ditanggung oleh
Pemerintah untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak perusahaan menyelesaikan
pembangunan proyeknya, yang selambat-lambatnya lima tahun setelah diperoleh surat persetujuan
penanaman modal atau ijin usaha dari instansi yang berwenang.
(3) Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dapat menyelesaikan pembangunan
proyeknya dalam jangka waktu kurang dari lima tahun, maka penghematan waktu tersebut merupakan
tambahan jangka waktu yang ditetapkan dalam ayat (1).
(4) Bagi perusahaan industri tertentu yang didirikan di luar pulau Jawa dan Bali, jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau berikut tambahannya yang diperoleh berdasarkan
ayat (3), dapat diperpanjang untuk paling lama dua tahun lagi.
(5) Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran dividen ke luar negeri dari Wajib Pajak Badan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditanggung oleh Pemerintah selama jangka waktu
sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
Pasal 2
(1) Usaha industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan Presiden atas usul Tim
Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu.
(2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 8 Juli 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal : 8 Juli 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 66
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1996
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU
UMUM
Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional sehubungan dengan perkembangan perekonomian
dunia, maka badan usaha yang bergerak dalam usaha industri tertentu, perlu didorong agar dapat lebih cepat
berkembang. Usaha industri tertentu tersebut dipilih untuk diberikan dorongan oleh karena usaha ini merupakan
kunci strategis dalam rangka mewujudkan industrialisasi yang sekaligus meningkatkan ketahanan nasional
guna menghadapi perkembangan ekonomi dunia. Penentuan usaha industri tertentu tersebut dilakukan secara
selektif yaitu dilakukan melalui penetapan Presiden atas usul suatu Tim yang khusus dibentuk untuk itu.
Kemudahan di bidang perpajakan yang berupa Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dan atas
pembayaran dividen ke luar negeri dari Wajib Pajak Badan tersebut, yang berasal dari usaha yang memenuhi
persyaratan tersebut di atas. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari luar
usaha maupun dari usaha yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak ditanggung oleh Pemerintah dan tetap
wajib dilunasi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surat persetujuan penanaman modal dimaksudkan untuk perusahaan Penanaman Modal
Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri. Sedangkan ijin usaha dimaksudkan untuk
perusahaan non Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3645
This entry was posted
on Tuesday, March 31st, 2009 at 3:22 pm and is filed under Peraturan, _Peraturan Pemerintah.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
You can leave a response, or trackback from your own site.