PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai kemungkinan pemilikan rumah
tempat tinggal atau hunian oleh orang asing, diperlukan upaya penjabaran ketentuan dalam
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan Undang-undang Nomor
4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, kemungkinan
pemilikan rumah hunian yang bertolak dari ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria tersebut pada dasarnya berkaitan dengan status
pemilikan Hak Pakai atas tanah Negara;
c. bahwa dalam perkembangannya, praktek penguasaan tanah dalam kaitannya dengan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria tersebut
dapat pula berlangsung atas dasar perjanjian dengan pemegang hak atas tanah;
d. bahwa sehubungan dengan perkembangan tersebut dipandang perlu menetapkan pengaturan
tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan
di Indonesia dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan
Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3643);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH
ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA.
Pasal 1
(1) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal
atau hunian dengan hak atas tanah tertentu.
(2) Orang asing yang berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Pasal 2
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah :
1. Rumah yang berdiri sendiri yang dibangun di atas bidang tanah :
a. Hak Pakai atas tanah Negara;
b. Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
2. Satuan rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atas tanah Negara.
Pasal 3
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat secara tertulis antara orang
asing yang bersangkutan dengan pemegang hak atas tanah.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat dengan akta Pejabat
Pembuat Akta Tanah.
Pasal 4
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 wajib dicatat dalam buku tanah dan
sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.
Pasal 5
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibuat untuk jangka waktu yang
disepakati, tetapi tidak lebih lama dari dua puluh lima tahun.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperbaharui untuk jangka waktu
yang tidak lebih lama dari dua puluh lima tahun, atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam
perjanjian yang baru, sepanjang orang asing tersebut masih berkedudukan di Indonesia.
Pasal 6
(1) Apabila orang asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah
Negara, atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan
di Indonesia, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas
rumah dan tanahnya kepada orang lain yang memenuhi syarat.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hak atas tanah tersebut
belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, maka apabila :
a. Rumah tersebut dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara, rumah beserta
tanahnya dikuasai Negara untuk dilelang;
b. Rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 angka 1 huruf b, rumah tersebut menjadi milik pemegang hak atas tanah
yang bersangkutan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri
Negara Agraria setelah mendengar pertimbangan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan
Perumahan dan Permukiman Nasional.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 17 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 59
============================================================================
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1996
TENTANG
PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH
ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
UMUM
Hingga saat ini, terdapat setidaknya dua masalah yang memerlukan kejelasan dalam kaitannya dengan
kemungkinan pemilikan rumah hunian oleh orang asing di Indonesia. Pertama, yang berkenaan dengan
arahan bahwa orang asing tersebut harus berkedudukan di Indonesia. Kedua, kaitannya dengan status
hukum tanah tempat rumah tempat tinggal atau hunian tersebut dibangun.
Arahan bahwa orang asing tersebut harus berkedudukan tersebut dewasa ini dan untuk masa-masa yang
akan datang perlu diperjelas dan dijabarkan lebih lanjut. Selain perkembangan keadaan dan kebutuhan
yang wajar untuk memberi antisipasi terhadap keterbukaan yang lain merebak ke segala aspek
kehidupan, praktek dalam bidang hukum perjanjian pada umumnya dan hukum pertanahan itu sendiri
perlu dicermati. Arti daripada arahan mengenai keharusan untuk berkedudukannya di Indonesia,
tampaknya kian perlu dijabarkan secara bijaksana.
Secara konkrit, tidak perlu harus diartikan sama dengan tempat kediaman atau domisili. Di bidang
ekonomi, misalnya; orang dapat memiliki kepentingan yang harus dipelihara tanpa harus menunggunya
secara fisik, apalagi untuk waktu yang panjang dan secara terus menerus.
Kemajuan di bidang teknologi transportasi dan komunikasi, memungkinkan orang memelihara
kepentingan yang dimilikinya di negara lain tanpa harus menungguinya sendiri. Kadangkala, mereka
cukup hadir secara berkala. Dalam keadaan seperti itu, yang mereka perlukan adalah fasilitas tempat
tinggal atau hunian bila secara berkala tetapi teratur harus datang untuk mengurus atau memelihara
kepentingannya. Dengan pertimbangan seperti itu, upaya untuk memperjelas makna "berkedudukan"
tadi perlu dilakukan.
Masalah yang kedua, yang berkaitan dengan status hukum daripada tanah. Undang-undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria menggariskan bahwa sejauh mengenai
pemilikan hak atas tanah, yang dapat dimiliki orang asing adalah Hak Pakai Atas Tanah Negara.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun juga memberikan arahan serupa.
Namun begitu, arahan tersebut pada dasarnya masih terbatas terhadap kemungkinan pemilikan satuan
Rumah Susun. Dengan memperhatikan sifat pengaturan yang terbuka dalam Undang-undang Nomor
4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, sebenarnya juga dimungkinkan pemilikan rumah
yang berdiri sendiri. Ini berarti, hal-hal yang berkaitan dengan status hukum tanahnya juga perlu diperjelas.
Dalam praktek hukum, penguasaan atas bidang tanah juga dapat berlangsung berdasar perjanjian, yang
kemudian melahirkan hak-hak baru yang bersifat turunan atas tanah yang sebelumnya telah dimiliki
dengan hak tertentu. Dalam batas-batas yang masih dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku, praktek tersebut tampaknya juga perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan kemungkinan
pemilikan rumah hunian oleh orang asing di Indonesia.
Karena hal-hal tadi, dipandang sudah sepantasnya bila dapat diupayakan penjabaran mengenai
kemungkinan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing di Indonesia. Pengaturan
dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan demikian merupakan salah satu penjabaran undang-undang
Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan
dan Permukiman dan sekaligus juga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang dalam Peraturan Pemerintah ini adalah orang
perseorangan.
Pemilikan tersebut tetap dibatasi pada satu buah rumah. Tujuan pembatasan ini adalah
untuk menjaga agar kesempatan pemilikan tersebut tidak menyimpang dari tujuannya,
yaitu sekedar memberikan dukungan yang wajar bagi penyelenggaraan usaha orang
asing tersebut di Indonesia.
Ayat (2)
Ketentuan orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi
pembangunan nasional dimaksudkan bahwa pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian
bagi orang asing tersebut tidak boleh dilihat semata-mata dari kepentingan orang asing
yang bersangkutan, tetapi lebih dari itu kehadirannya di Indonesia harus memberikan
manfaat atau kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Pasal 2
Angka 1
Huruf a
Pemilikan Hak Pakai atas tanah Negara untuk orang asing dimungkinkan
berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-undang Pokok Agraria.
Huruf b
Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman memungkinkan pembangunan rumah dilakukan oleh bukan pemilik
hak atas tanah atas dasar persetujuan dari pemegang hak atas tanah dengan
suatu perjanjian tertulis.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sebenarnya penguasaan tanah yang
digunakan untuk bangunan dimungkinkan. Karena sifatnya berpangkal pada
persetujuan dengan pemegang hak atas tanah, maka perjanjian ini dapat
dilakukan di atas tanah yang dapat dikuasai dengan hak-hak yang diatur oleh
Undang-undang Pokok Agraria, antara lain dapat dilakukan di atas tanah Hak
milik dan Hak Guna Bangunan.
Angka 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Perjanjian dibuat secara tertulis antara orang asing dengan pemegang hak atas tanah
dimaksudkan untuk dapat mempermudah dalam menyelesaikan perselisihan atau
sengketa yang terjadi antara penyewa dengan pemegang hak atas tanah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Perjanjian dengan pemegang hak atas tanah dicatat dalam sertipikat hak atas tanah yang
bersangkutan.
Catatan dalam sertipikat tersebut diperlukan, agar mudah diketahui pihak yang berkepentingan
bahwa di atas hak atas tanah tersebut telah ada hak-hak atas tanah yang lain.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Hasil pelelangan tersebut akan diberikan kepada orang asing yang bersangkutan
setelah dikurangi dengan biaya lelang serta barang-barang atau ongkos-ongkos
lain yang telah dikeluarkan.
Huruf b
Peralihan kekayaan dalam ayat ini juga merupakan obyek pajak penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3644
This entry was posted
on Tuesday, March 31st, 2009 at 3:22 pm and is filed under Peraturan, _Peraturan Pemerintah.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
You can leave a response, or trackback from your own site.