Kembali ke Peraturan > _Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah No. 36 TAHUN 1996 – PP

Email This Post Email This Post

PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994,
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang 	: 	a.	bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri kendaraan
				bermotor dalam meningkatkan penggunaan komponen kendaraan
				bermotor yang diproduksi di dalam negeri, dipandang perlu memberikan
				fasilitas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap kelompok
				barang yang tergolong mewah atas penyerahan kendaraan
				bermotor tertentu;
			b.	bahwa sehubungan dengan itu, perlu dilakukan perubahan atas
				Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
				Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
				Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
				sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
				1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
				20 Tahun 1996;
Mengingat 	: 	1.	Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
			2.	Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
				Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,
				Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
				dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun
				1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
			3. 	Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
				Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran
				Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
				3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 61,
				Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
			4. 	Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan
				Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
				Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
				sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
				1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran
				Negara Nomor 3581) sebagaimana diubah dengan Peraturan
				Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996 (Lembaran Negara Tahun 1996
				Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3623);
					MEMUTUSKAN :
Menetapkan 	:	PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
			PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN
			UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN
			NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
			SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11
			TAHUN 1994, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN
			PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1996.
						
						Pasal I
Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
						"Pasal 23
(1) 	Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
	dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen),
	adalah :
	a. 	kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya 250 cc atau
		kurang, kecuali yang dibuat di dalam negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas
		ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
	b. 	kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick up yang memakai bahan bakar
		bensin, kecuali yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60%
		(enam puluh persen) atau yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,
		kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau
		angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler
		kenegaraan.
(2) 	Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
	dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen)
	adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick up yang memakai bahan bakar solar,
	kecuali yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen)
	atau yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam
	kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk
	kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
(3) 	Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang
	dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen),
	adalah :
	a. 	kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari
		250 cc, kecuali yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan
		protokoler kenegaraan;
	b. 	kendaraan jenis bus, kecuali yang dibuat di dalam negeri, atau yang digunakan untuk
		kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas
		ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
	c. 	kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon, dengan isi silinder lebih dari 1600 cc,
		atau yang kandungan lokalnya 60% (enam puluh persen) atau kurang, dan jip yang
		kandungan lokalnya 60% (enam puluh persen) atau kurang, serta mobil balap dan caravan,
		kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan
		pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, untuk kendaraan
		dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
(4) 	Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon yang dibuat di dalam negeri dengan motor
	penggerak yang isi silindernya kurang dari 1600 cc dengan kandungan lokal lebih dari 60%
	(enam puluh persen), kendaraan bermotor jenis jeep, combi, minibus, van dan pick up yang dibuat
	di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), dan kendaraan bermotor
	nasional yang dibuat di dalam negeri dengan menggunakan merek yang diciptakan sendiri yang
	prosentase kandungan lokalnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian
	dan Perdagangan, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahannya
	ditanggung oleh Pemerintah.
						Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
      ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
      ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 53
					PENJELASAN ATAS
			PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
					NOMOR 36 TAHUN 1996
					      TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
			PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1996
UMUM
Dalam rangka mempercepat terwujudnya produksi kendaraan bermotor yang menggunakan komponen
kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri, perlu dilakukan upaya untuk mendorong industri
kendaraan bermotor dalam negeri agar lebih berkembang terutama dalam menghadapi persaingan global.
Salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah dengan memberikan insentif perpajakan berupa pengecualian
pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang telah
dapat menggunakan kandungan lokal dalam jumlah tertentu.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
	Cukup jelas
Pasal II
	Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3640

Leave a Reply