Kembali ke Peraturan > _Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1996 – PP

Email This Post Email This Post
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang	:
a.	bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing produk ekspor di pasaran global, diperlukan
	antara lain peningkatan efisiensi dengan mendekatkan persediaan bahan baku bagi kebutuhan
	industri dalam negeri yang tepat waktu, serta tersedianya sarana promosi untuk mendukung
	pemasarannya, perlu diberikan kemudahan di bidang Kepabeanan, cukai, dan perpajakan;
b.	bahwa untuk tujuan tersebut dan sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 10 Tahun
	1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur tempat tertentu di dalam Daerah
	Pabean sebagai Tempat Penimbunan Berikat dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat	:
1.	Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.	Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
	(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),
	sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara
	Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3.	Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
	Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah
	diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994
	Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
4.	Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
	Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
	Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994
	(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
5.	Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995
	Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
6.	Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995
	Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
					     MEMUTUSKAN :
Menetapkan	:	PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.
						BAB I
					KETENTUAN UMUM
						Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.	Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi
	persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah,
	memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan
	khusus di bidang Kepabeanan, Cukai, dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan
	Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.
2.	Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu
	yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan
	rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan
	pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah
	Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
3.	Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang
	didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan,
	pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai
	pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean
	Indonesia lainnya, Kawasan Berikat, atau direekspor tanpa adanya pengolahan.
4.	Entrepot untuk Tujuan Pameran adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas
	tertentu yang didalamnya dilaksanakan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang
	hasil industri impor atau barang industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya
	bersifat internasional.
5.	Toko Bebas Bea adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk
	melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor atau barang asal Daerah Pabean
	kepada orang yang berhak membeli barang dalam batas nilai tertentu dengan mendapatkan
	pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak.
6.	Penyelenggara adalah Perseroan Terbatas, koperasi yang berbentuk badan hukum, atau
	yayasan, yang memiliki, menguasai, mengelola, dan menyediakan sarana dan prasarana
	guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat
	yang diselenggarakannya berdasarkan izin untuk menyelenggarakan Tempat Penimbunan
	Berikat.
7.	Pengusaha adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha di
	Tempat Penimbunan Berikat.
						Pasal 2
(1)	Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas
	berupa :
	a.	penangguhan bea masuk;
	
	b.	pembebasan cukai;
	
	c.	tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah
		(PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
(2)	Atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan
	fasilitas berupa tidak dipungut PPN, dan PPnBM.
(3)	Atas pemasukan Barang Kena Cukai yang berasal dari dalam Daerah Pabean Indonesia
	lainnya dibebaskan dari pengenaan cukai.
(4)	Barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
	ayat (2), dan ayat (3) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri di Tempat
	Penimbunan Berikat yang bersangkutan.
						Pasal 3
(1)	Penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat dilakukan oleh penyelenggara yang
	berkedudukan di Indonesia.
(2)	Pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan
	di Indonesia.
						Pasal 4
Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat dapat juga bertindak sebagai Pengusaha Tempat
Penimbunan Berikat.
						Pasal 5
(1)	Barang asal impor yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan diimpor
	untuk dipakai, sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang
	memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam
	rangka impor :
	a.	dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku pada saat diimpor untuk dipakai
		dan Nilai Pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke Tempat Penimbunan
		Berikat;
	b.	yang merupakan Barang Kena Cukai, dilunasi cukainya;
	c.	dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 berdasarkan harga penyerahan.
(2)	Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan umum
	di bidang impor.
						Pasal 6
Barang yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan untuk diekspor
diberlakukan ketentuan umum di bidang ekspor.
						BAB II
					KAWASAN BERIKAT
					    Bagian Pertama
					     Penyelenggara
						Pasal 7
(1)	Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian izin
	penyelenggara KB (PKB) dilakukan dengan Keputusan Presiden.
(2)	Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi
	PKB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
	a.	Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan
		yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
	b.	Memiliki Surat Izin Usaha Industri, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan izin
		lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
	c.	Memiliki penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melampirkan Surat
		Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang
		sudah wajib menyerahkan SPT;
	d.	Rencana tata letak KB.
						Pasal 8
KB yang penyelenggaraannya dilakukan oleh PKB yang telah mendapatkan izin sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7 dapat diperuntukkan bagi satu atau beberapa perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha industri pengolahan.
						Pasal 9
(1)	Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan KB dan
	peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB yang telah mendapat izin
	sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk,
	tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
(2)	PKB berkewajiban untuk melakukan penelitian kelengkapan persyaratan yang diwajibkan
	kepada Pengusaha KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang akan melakukan
	kegiatan usaha industri di KB yang diselenggarakannya.
(3)	PKB melaporkan kepada Menteri Keuangan tentang adanya Pengusaha baru yang telah
	memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
					        Bagian Kedua
					          Pengusaha
						Pasal 10
(1)	Pengusaha yang akan melakukan kegiatan usaha di KB (PDKB) harus memenuhi
	persyaratan sebagai berikut :
	a.	Memiliki Surat Izin Usaha Industri;
	b.	Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir
		bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT.
(2)	PDKB yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor
	kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu empat belas hari sebelum mulai melakukan
	kegiatan usahanya.
(3)	Ketentuan mengenai tata cara pemasukan barang dan bahan atau pengeluaran barang hasil
	olahan bagi para PDKB diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
						Pasal 11
PKB yang akan bertindak sebagai PDKB wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10.
						Pasal 12
(1)	PDKB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang atas barang
	yang dimasukkan atau dikeluarkan dari perusahaannya.
(2)	PDKB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal
	barang yang berada di perusahaannya :
	a.	musnah tanpa sengaja;
	b.	telah diekspor, direekspor, atau diimpor untuk dipakai;
	c.	dimasukkan ke KB lainnya, dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara, atau
		Tempat Penimbunan Pabean.
					       Bagian Ketiga
					         Subkontrak
				
						Pasal 13
(1)	PDKB dapat mengsubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan
	industri yang berada di dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya atau PDKB lainnya kecuali
	pekerjaan pengetesan, sortasi, atau pengepakan.
(2)	Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh jenis produk dan
	harus diselesaikan selama-lamanya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya barang dan/atau
	bahan dari KB.
(3)	Pekerjaan Subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui kontrak
	yang sekurang-kurangnya memuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima
	dari PDKB dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan kepada PDKB.
(4)	Penyerahan pekerjaan subkontrak kepada perusahaan industri yang berada di Daerah Pabean
	Indonesia lainnya harus disertai dengan jaminan yang diserahkan kepada Bendaharawan
	Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi KB berupa :
	a.	jaminan bank;
	b.	Surety Bond atau Customs Bond yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi yang
		disetujui Menteri Keuangan; atau
	c.	Surat Sanggup Bayar (SSB) bagi perusahaan yang termasuk dalam daftar putih yang
		ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5)	Ketentuan mengenai tata cara pekerjaan subkontrak bagi para PDKB diatur lebih lanjut oleh
	Menteri Keuangan.
					      Bagian Keempat
				          Pengeluaran Mesin dari KB
	
						Pasal 14
(1)	Mesin dan/atau peralatan pabrik yang akan dipergunakan untuk mengerjakan pekerjaan
	subkontrak dapat dipinjamkan oleh PDKB kepada PDKB lainnya atau Subkontraktor dalam
	Daerah Pabean Indonesia lainnya untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan
	dapat diperpanjang untuk paling lama 2 (dua) kali dua belas bulan.
(2)	PDKB dapat mengeluarkan mesin dan/atau peralatan pabrik ke dalam Daerah Pabean
	Indonesia lainnya dengan tujuan untuk direparasi/diperbaiki.
(3)	Dengan menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) kepada
	Bendaharawan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi KB, pengeluaran
	mesin dan/atau peralatan pabrik dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
	ayat (2) ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya diberikan penangguhan pembayaran bea
	masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
(4)	Reparasi/perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diizinkan untuk jangka waktu paling
	lama 12 (dua belas) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari KB.
(5)	Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari KB ke luar negeri dengan tujuan
	reparasi/perbaikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(6)	Ketentuan mengenai tata cara pengeluaran mesin/peralatan pabrik oleh PDKB diatur lebih
	lanjut oleh Menteri Keuangan.
					        Bagian Kelima
				   Pengeluaran Barang Olahan dari KB
	
						Pasal 15
(1)	Pengeluaran barang yang telah diolah di KB ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya
	hanya dapat dilakukan setelah ada realisasi ekspor dengan memenuhi ketentuan
	sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)	Realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase
	dari nilai ekspor yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
						BAB III
					    GUDANG BERIKAT
					       Bagian Pertama
					       Penyelenggara
						Pasal 16
(1)	Penetapan suatu bangunan, tempat, atau kawasan sebagai Gudang Berikat diberikan oleh
	Menteri Keuangan kepada Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) dengan menerbitkan izin
	penyelenggaraan Gudang Berikat.
(2)	Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi PGB
	harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
	a.	Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan
		yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
	b.	Memiliki Surat Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
	c.	Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir bagi
		perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
	d.	Rencana tata letak Gudang Berikat.
						Pasal 17
Gudang Berikat yang berbentuk suatu kawasan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh PGB yang
telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat diperuntukkan bagi satu atau
beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pergudangan.
						Pasal 18
(1)	Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi Gudang Berikat yang
	telah mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan fasilitas berupa
	penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
(2)	PGB yang Gudang Berikatnya dapat ditempati oleh lebih dari satu pengusaha Gudang Berikat,
	berkewajiban memberikan rekomendasi bagi kepentingan para pengusaha dalam rangka
	pengurusan izin pengusahaan Gudang Berikat dari Menteri Keuangan.
					        Bagian Kedua
					          Pengusaha
	
						Pasal 19
(1)	Izin sebagai Pengusaha pada Gudang Berikat (PPGB) diberikan oleh Menteri Keuangan.
(2)	Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha yang akan menjadi
	PPGB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
	a.	Memiliki Surat Izin Usaha dan izin sebagai importir dari instansi teknis terkait;
	b.	Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir
		bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
	c.	Memiliki rekomendasi dari PGB;
	d.	Meletakkan jaminan.
(3)	Ketentuan mengenai tata cara pemasukan atau pengeluaran barang impor dan jaminan yang
	diwajibkan kepada para PPGB diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
						Pasal 20
PGB yang akan bertindak sebagai PPGB wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19.
						Pasal 21
(1)	PPGB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang atas barang
	yang dimasukkan atau dikeluarkan dari perusahaannya.
(2)	PPGB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang
	yang berada di perusahaannya :
	a.	musnah tanpa sengaja;
	b.	telah diekspor, direekspor, atau diimpor untuk dipakai;
	c.	dimasukkan ke KB, dipindahkan ke Gudang Berikat lainnya, Tempat Penimbunan
		Sementara, atau Tempat Penimbunan Pabean.
						BAB IV
				ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN
						Pasal 22
(1)	Penetapan suatu bangunan, atau kawasan sebagai Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP)
	diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Penyelenggara Entrepot untuk Tujuan Pameran
	(PETP) dengan menerbitkan izin penyelenggaraan ETP.
(2)	Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi
	PETP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
	a.	Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan atau kawasan yang
		mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
	b.	Memiliki Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi terkait;
	c.	Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir bagi
		perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT.
						Pasal 23
Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi ETP yang telah mendapat
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, tidak
dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
						Pasal 24
(1)	PETP membantu pengurusan pemasukan sementara barang impor yang akan dipamerkan
	oleh para peserta pameran.
(2)	PETP bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang atas barang
	impor yang dimasukkan dalam rangka pameran.
(3)	PETP dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal
	barang impor yang berada di ETP yang bersangkutan :
	a.	musnah tanpa sengaja;
	b.	telah direekspor;
	c.	dimasukkan ke ETP lainnya atau dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean.
						BAB V
					  TOKO BEBAS BEA	
						Pasal 25
Toko Bebas Bea (TBB) dapat berlokasi di :
a.	Terminal keberangkatan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama;
b.	Terminal kedatangan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama; atau
c.	Dalam kota.
						Pasal 26
(1)	Izin pengusahaan TBB diberikan oleh Menteri Keuangan kepada perusahaan berbentuk
	Perseroan Terbatas (PT) yang khusus dibentuk untuk itu dengan menerbitkan izin TBB.
(2)	Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi
	Pengusaha TBB (PTBB) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
	a.	Memiliki Surat Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi terkait;
	b.	Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir bagi
		perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
	c.	Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan TBB.
						Pasal 27
(1)	Orang yang berhak membeli barang-barang di TBB dengan mendapatkan fasilitas kepabeanan,
	cukai, dan perpajakan adalah :
	a.	Para anggota Korps Diplomatik;
	b.	Tenaga Ahli Bangsa Asing yang bekerja pada lembaga-lembaga Internasional;
	c.	Orang yang bepergian ke luar negeri;
	d.	Orang yang tiba dari luar negeri.
(2)	Ketentuan tentang batasan nilai barang yang dapat dibeli oleh mereka yang berhak
	sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik untuk perseorangan maupun untuk keluarga
	ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
						Pasal 28
(1)	PTBB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang atas barang
	yang dimasukkan atau dikeluarkan dari perusahaannya.
(2)	PTBB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang
	yang berada di perusahaannya :
	a.	musnah tanpa sengaja;
	b.	telah direekspor, atau dijual kepada yang berhak;
	c.	dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean.
						BAB VI
					KETENTUAN LAIN-LAIN
						Pasal 29
(1)	Tempat Penimbunan Berikat sepenuhnya berada dibawah pengawasan pabean.
(2)	Pengawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap
	menjamin kelancaran arus barang.
						Pasal 30
(1)	Izin Tempat Penimbunan Berikat dibekukan bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan
	Berikat :
	a.	berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya; atau
	b.	menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat.
(2)	Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan
	bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat :
	a.	tidak dapat melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau
	b.	tidak mampu lagi mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
(3)	Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali bilamana penyelenggara
	Tempat Penimbunan Berikat :
	a.	telah melunasi utangnya; atau
	b.	telah mampu kembali mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
(4)	Izin Tempat Penimbunan Berikat dicabut dalam hal :
	a.	Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat untuk jangka waktu satu tahun terus
		menerus tidak lagi melakukan kegiatan;
	b.	Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat mengalami pailit;
	c.	Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
	d.	terdapat permintaan dari yang bersangkutan.
						Pasal 31
Bilamana izin Tempat Penimbunan Berikat telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (4), pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari sejak pencabutan izin harus :
a.	melunasi semua Bea Masuk yang terutang;
b.	mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat; atau
c.	memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan
	Berikat lain.
						Pasal 32
Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat atau pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di
Tempat Penimbunan Berikat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini,
selain dikenai sanksi yang secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat pula
dikenai sanksi administrasi berupa denda atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
						BAB VII
					KETENTUAN PENUTUP
						Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan.
						Pasal 34
(1)	Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986
	sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990
	dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)	Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor
	dinyatakan sebagai Kawasan Berikat.
(3)	Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Kawasan Berikat, Entrepot Partikelir
	dan Toko Bebas Bea, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini
	dinyatakan tetap berlaku sampai ada penggantinya.
						Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
       ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
        ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 50.
					      PENJELASAN
						ATAS
			PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
					NOMOR 33 TAHUN 1996
					         TENTANG
				      TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
UMUM
Dalam era globalisasi perdagangan dunia sekarang ini, persaingan untuk mendapatkan pasar bagi
produk industri bukan minyak dan gas bumi demikian ketatnya. Oleh karena itu daya saing produk
ekspor Indonesia perlu ditingkatkan antara lain dengan jalan efisiensi proses produksi, peningkatan
mutu barang, memperlancar arus keluar masuknya barang ke dan dari Indonesia serta tersedianya
sarana promosi dalam mendukung pemasarannya. Peningkatan mutu barang dan efisiensi proses
produksi tersebut dapat lebih dipacu apabila persediaan bahan baku bagi kebutuhan industri dalam
negeri tersedia tepat waktu dan produk yang dihasilkan belum dibebani dengan kewajiban-kewajiban
kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Dengan adanya pemberian fasilitas tersebut, para investor akan
lebih terangsang untuk melakukan kegiatan bisnisnya secara terpadu dan dapat lebih bersaing di
pasaran internasional atas produk industri yang mereka hasilkan.
Selain itu pemberian fasilitas di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan secara internasional dan
praktik kenegaraan, juga diberikan kepada para anggota korps diplomatik dan lembaga internasional
secara timbal balik, serta kepada mereka yang akan berangkat ke luar negeri atau yang baru tiba dari
luar negeri yang membeli barang dalam batas nilai tertentu.
Praktik pemberian fasilitas di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan tersebut diatas, dilaksanakan
dengan membentuk suatu Tempat Penimbunan Berikat yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
pabean.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
	Cukup Jelas
Pasal 2
	Ayat (1)
		Cukup Jelas
	Ayat (2)
		Cukup Jelas
	Ayat (3)
		Cukup Jelas
	Ayat (4)
		Yang dimaksud dengan barang konsumsi adalah barang-barang yang dikonsumsi
		secara pribadi oleh penyelenggara atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat,
		seperti barang keperluan sehari-hari berupa minuman, makanan, atau rokok.
Pasal 3
	Cukup jelas
Pasal 4
	Penyelenggara dan Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat merupakan dua kegiatan usaha
	yang terpisah (sesuai pengertian Pasal 1 butir 6 dan butir 7). Penyelenggara yang sekaligus
	bertindak selaku Pengusaha pada Tempat Penimbunan Berikat yang diselenggarakannya
	selain harus memenuhi persyaratan sebagai Penyelenggara juga harus memenuhi segala
	persyaratan yang diwajibkan kepada Pengusaha.
Pasal 5
	Ayat (1)
		Pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai,
		atau pajak dalam rangka impor adalah mereka yang memperoleh fasilitas berdasarkan
		ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti barang untuk
		perwakilan negara asing atau badan internasional, barang untuk keperluan musium,
		atau kebun binatang.
	Ayat (2)
		Cukup jelas
Pasal 6
	Cukup jelas
Pasal 7
	Cukup jelas
Pasal 8
	KB dapat hanya terdiri dari satu perusahaan dimana PKB sekaligus bertindak selaku PDKB,
	atau KB dapat juga diperuntukkan bagi beberapa PDKB yang melakukan kegiatan usaha
	industri pengolahan, dimana PKB dapat juga menjadi salah satu dari PDKB yang melakukan
	kegiatan usaha di KB yang diselenggarakannya, atau Penyelenggara hanya menyediakan
	fasilitas sarana dan prasarana bagi beberapa PDKB yang melakukan kegiatan usaha di KB
	yang bersangkutan.
Pasal 9
	Ayat (1)
		Sebagai insentif bagi PKB yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan KB,
		pemerintah memberikan fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka
		impor terhadap impor barang modal atau peralatan perkantoran yang semata-mata
		dipakai untuk pembangunan/konstruksi/perluasan atau penyelenggaraan kantor KB
		(peralatan kantor bukan merupakan barang yang dipakai habis, seperti kertas, pita
		mesin tik, diskette).
	Ayat (2)
		Dalam rangka memberikan kemudahan bagi para investor yang akan menjadi PDKB
		maka pemerintah memberikan tanggung jawab penelitian persyaratan yang wajib
		dipenuhi oleh PDKB kepada PKB.
	Ayat (3)
		Pelaporan adanya PKB baru di KB yang diselenggarakannya kepada Menteri
		Keuangan merupakan manifestasi dari tanggung jawab yang diterima oleh PKB.
Pasal 10
	Ayat (1)
		Cukup jelas
	Ayat (2)
		Kewajiban PDKB untuk melapor kepada Menteri Keuangan sebelum mulai melakukan
		kegiatan usahanya, dimaksudkan untuk keperluan pemberian pelayanan kepada
		PDKB yang bersangkutan. Sehingga segala fasilitas kepabeanan, cukai, dan
		perpajakan yang diberikan kepada PDKB dapat diterimanya.
	Ayat (3)
		Cukup jelas
Pasal 11
	Cukup jelas
Pasal 12
	Ayat (1)
		Pemasukan dan pengeluaran barang oleh PDKB dilakukan secara self-assement
		yang menuntut adanya kejujuran dari yang bersangkutan. Oleh karena itu jika dalam
		audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kebenaran barang
		yang dimasukkan atau dikeluarkan oleh PDKB, ternyata terdapat ketidaksesuaian
		yang menyebabkan kerugian hak-hak keuangan negara maka PDKB tersebut
		bertanggung jawab atas bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dari barang
		atau bahan yang bersangkutan.
	Ayat (2)
		Cukup jelas
Pasal 13
	Cukup jelas
Pasal 14
	Cukup jelas
Pasal 15
	Ayat (1)
		Mengingat KB merupakan tempat kegiatan usaha pengelolaan yang hasil produksinya
		terutama untuk tujuan ekspor maka pengeluaran barang yang telah diolah di KB ke
		dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya baru dapat dilakukan setelah adanya realisasi
		ekspor dengan memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam
		rangka impor serta ketentuan umum dibidang impor.
	Ayat (2)
		Cukup jelas
Pasal 16
	Lihat penjelasan Pasal 7 dengan penyesuaian istilah.
Pasal 17
	Lihat penjelasan Pasal 8 dengan penyesuaian istilah.
Pasal 18
	Lihat penjelasan Pasal 9 dengan penyesuaian istilah.
Pasal 19
	Ayat (1)
		Berbeda dengan PDKB yang hanya melaporkan tentang dimulainya kegiatan
		usahanya, maka terhadap PPGB yang akan melakukan kegiatan di Gudang Berikat
		diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Menteri Keuangan terlebih dahulu. Perbedaan
		perlakuan ini, karena PPGB adalah importir yang melakukan kegiatan perdagangan
		dengan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam
		rangka impor.
	Ayat (2)
		Yang dimaksud dengan meletakkan jaminan pada huruf e ayat ini adalah bahwa
		PPGB meletakkan jaminan atas fasilitas penangguhan bea masuk, cukai, PPN,
		PPnBM dan PPh Pasal 22 yang diberikan terhadap impor yang dilakukan, sepanjang
		gudang tersebut dikelola secara langsung oleh PPGB yang bersangkutan.
		Dalam hal Gudang Berikat yang dikelola oleh PPGB berada dibawah pengawasan
		langsung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu kunci gudang tersebut dipegang
		oleh PPGB dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara bersama-sama maka
		PPGB tidak perlu meletakkan jaminan dimaksud.
	Ayat (3)
		Cukup jelas
Pasal 20
	Cukup jelas
Pasal 21
	Ayat (1)
		Lihat penjelasan Pasal 12 dengan penyesuaian istilah.
	Ayat (2)
		Cukup jelas
Pasal 22
	Lihat penjelasan Pasal 7 dengan penyesuaian istilah.
Pasal 23
	Lihat Penjelasan Pasal 9 (1) dengan penyesuaian istilah.
Pasal 24
	Ayat (1)
		Untuk memberikan kemudahan kepada para peserta pameran maka pengurusan
		pemasukan sementara barang impor yang akan dipamerkan cukup dilakukan oleh
		PETP kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
	Ayat (2)
		Karena yang menyelenggarakan pameran dan mengurus pemasukan sementara
		barang yang akan dipamerkan adalah PETP maka tanggung jawab atas bea masuk,
		cukai, dan pajak dalam rangka impor dari barang yang bersangkutan terletak pada
		PETP.
	Ayat (3)
		Cukup jelas
Pasal 25
	Cukup jelas
Pasal 26
	Lihat penjelasan Pasal 7 dengan penyesuaian istilah.
Pasal 27
	Ayat (1)
		Pada ayat ini ditegaskan mengenai siapa saja yang dapat mempergunakan fasilitas
		pembelian barang di TBB. Dengan demikian PTBB diwajibkan untuk meneliti dan
		mendata seluruh orang yang membeli barang di TBB yang diusahakannya.
	Ayat (2)
		Cukup jelas
Pasal 28
	Lihat Penjelasan Pasal 12 dengan penyesuaian istilah.
Pasal 29
	Yang dimaksud dengan pengawasan pabean adalah pengawasan yang dilakukan sepenuhnya
	oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas keluar masuknya barang dari dan ke Tempat
	Penimbunan Berikat, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan
	pemerintah. Karena penyalahgunaan tersebut pada akhirnya dapat mengakibatkan kerugian
	pada keuangan negara dan terjadinya distorsi perdagangan dalam negeri.
Pasal 30
	Ayat (1)
		Pembekuan izin Tempat Penimbunan Berikat merupakan tindak lanjut dari hasil audit
		yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap Tempat Penimbunan Berikat
		yang bersangkutan.
	Ayat (2)
		Cukup jelas
	Ayat (3)
		Cukup jelas
	Ayat (4)
		Cukup jelas
Pasal 31
	Cukup jelas
Pasal 32
	Cukup jelas
Pasal 33
	Cukup jelas
Pasal 34
	Ayat (1)
		Cukup jelas
	Ayat (2)
		Mengingat perizinan, persyaratan, maupun fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha
		KB dan Pengusaha Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) adalah sama
		maka untuk memudahkan pelaksanaan pelayanan yang akan diberikan kepada
		Pengusaha tersebut, penamaan KB dan EPTE disatukan menjadi KB
	Ayat (3)
		Cukup jelas
Pasal 35
	Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3638

Leave a Reply