TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing produk ekspor di pasaran global, diperlukan
antara lain peningkatan efisiensi dengan mendekatkan persediaan bahan baku bagi kebutuhan
industri dalam negeri yang tepat waktu, serta tersedianya sarana promosi untuk mendukung
pemasarannya, perlu diberikan kemudahan di bidang Kepabeanan, cukai, dan perpajakan;
b. bahwa untuk tujuan tersebut dan sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur tempat tertentu di dalam Daerah
Pabean sebagai Tempat Penimbunan Berikat dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi
persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah,
memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakuan
khusus di bidang Kepabeanan, Cukai, dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan
Berikat, Pergudangan Berikat, Entrepot untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.
2. Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu
yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan
rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan
pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah
Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
3. Gudang Berikat adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas-batas tertentu yang
didalamnya dilakukan kegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan,
pemberian merek/label, pemotongan, atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai
pusat distribusi barang-barang asal impor untuk tujuan dimasukkan ke Daerah Pabean
Indonesia lainnya, Kawasan Berikat, atau direekspor tanpa adanya pengolahan.
4. Entrepot untuk Tujuan Pameran adalah suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas
tertentu yang didalamnya dilaksanakan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang
hasil industri impor atau barang industri dari dalam Daerah Pabean yang penyelenggaraannya
bersifat internasional.
5. Toko Bebas Bea adalah bangunan dengan batas-batas tertentu yang dipergunakan untuk
melakukan kegiatan usaha menjual barang asal impor atau barang asal Daerah Pabean
kepada orang yang berhak membeli barang dalam batas nilai tertentu dengan mendapatkan
pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak.
6. Penyelenggara adalah Perseroan Terbatas, koperasi yang berbentuk badan hukum, atau
yayasan, yang memiliki, menguasai, mengelola, dan menyediakan sarana dan prasarana
guna keperluan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha di Tempat Penimbunan Berikat
yang diselenggarakannya berdasarkan izin untuk menyelenggarakan Tempat Penimbunan
Berikat.
7. Pengusaha adalah Perseroan Terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha di
Tempat Penimbunan Berikat.
Pasal 2
(1) Barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas
berupa :
a. penangguhan bea masuk;
b. pembebasan cukai;
c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan
fasilitas berupa tidak dipungut PPN, dan PPnBM.
(3) Atas pemasukan Barang Kena Cukai yang berasal dari dalam Daerah Pabean Indonesia
lainnya dibebaskan dari pengenaan cukai.
(4) Barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri di Tempat
Penimbunan Berikat yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat dilakukan oleh penyelenggara yang
berkedudukan di Indonesia.
(2) Pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat dilakukan oleh Pengusaha yang berkedudukan
di Indonesia.
Pasal 4
Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat dapat juga bertindak sebagai Pengusaha Tempat
Penimbunan Berikat.
Pasal 5
(1) Barang asal impor yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan diimpor
untuk dipakai, sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang
memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam
rangka impor :
a. dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku pada saat diimpor untuk dipakai
dan Nilai Pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke Tempat Penimbunan
Berikat;
b. yang merupakan Barang Kena Cukai, dilunasi cukainya;
c. dikenakan PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 berdasarkan harga penyerahan.
(2) Terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan umum
di bidang impor.
Pasal 6
Barang yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan untuk diekspor
diberlakukan ketentuan umum di bidang ekspor.
BAB II
KAWASAN BERIKAT
Bagian Pertama
Penyelenggara
Pasal 7
(1) Penetapan suatu kawasan atau tempat sebagai Kawasan Berikat (KB) serta pemberian izin
penyelenggara KB (PKB) dilakukan dengan Keputusan Presiden.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi
PKB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan
yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
b. Memiliki Surat Izin Usaha Industri, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan izin
lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
c. Memiliki penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melampirkan Surat
Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang
sudah wajib menyerahkan SPT;
d. Rencana tata letak KB.
Pasal 8
KB yang penyelenggaraannya dilakukan oleh PKB yang telah mendapatkan izin sebagaimana
dimaksud dalam pasal 7 dapat diperuntukkan bagi satu atau beberapa perusahaan yang melakukan
kegiatan usaha industri pengolahan.
Pasal 9
(1) Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan KB dan
peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB yang telah mendapat izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk,
tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
(2) PKB berkewajiban untuk melakukan penelitian kelengkapan persyaratan yang diwajibkan
kepada Pengusaha KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang akan melakukan
kegiatan usaha industri di KB yang diselenggarakannya.
(3) PKB melaporkan kepada Menteri Keuangan tentang adanya Pengusaha baru yang telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kedua
Pengusaha
Pasal 10
(1) Pengusaha yang akan melakukan kegiatan usaha di KB (PDKB) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki Surat Izin Usaha Industri;
b. Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir
bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT.
(2) PDKB yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melapor
kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu empat belas hari sebelum mulai melakukan
kegiatan usahanya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemasukan barang dan bahan atau pengeluaran barang hasil
olahan bagi para PDKB diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 11
PKB yang akan bertindak sebagai PDKB wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10.
Pasal 12
(1) PDKB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang atas barang
yang dimasukkan atau dikeluarkan dari perusahaannya.
(2) PDKB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal
barang yang berada di perusahaannya :
a. musnah tanpa sengaja;
b. telah diekspor, direekspor, atau diimpor untuk dipakai;
c. dimasukkan ke KB lainnya, dipindahkan ke Tempat Penimbunan Sementara, atau
Tempat Penimbunan Pabean.
Bagian Ketiga
Subkontrak
Pasal 13
(1) PDKB dapat mengsubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan
industri yang berada di dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya atau PDKB lainnya kecuali
pekerjaan pengetesan, sortasi, atau pengepakan.
(2) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh jenis produk dan
harus diselesaikan selama-lamanya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya barang dan/atau
bahan dari KB.
(3) Pekerjaan Subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui kontrak
yang sekurang-kurangnya memuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima
dari PDKB dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan kepada PDKB.
(4) Penyerahan pekerjaan subkontrak kepada perusahaan industri yang berada di Daerah Pabean
Indonesia lainnya harus disertai dengan jaminan yang diserahkan kepada Bendaharawan
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi KB berupa :
a. jaminan bank;
b. Surety Bond atau Customs Bond yang dikeluarkan oleh Perusahaan Asuransi yang
disetujui Menteri Keuangan; atau
c. Surat Sanggup Bayar (SSB) bagi perusahaan yang termasuk dalam daftar putih yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pekerjaan subkontrak bagi para PDKB diatur lebih lanjut oleh
Menteri Keuangan.
Bagian Keempat
Pengeluaran Mesin dari KB
Pasal 14
(1) Mesin dan/atau peralatan pabrik yang akan dipergunakan untuk mengerjakan pekerjaan
subkontrak dapat dipinjamkan oleh PDKB kepada PDKB lainnya atau Subkontraktor dalam
Daerah Pabean Indonesia lainnya untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan
dapat diperpanjang untuk paling lama 2 (dua) kali dua belas bulan.
(2) PDKB dapat mengeluarkan mesin dan/atau peralatan pabrik ke dalam Daerah Pabean
Indonesia lainnya dengan tujuan untuk direparasi/diperbaiki.
(3) Dengan menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) kepada
Bendaharawan Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi KB, pengeluaran
mesin dan/atau peralatan pabrik dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
ayat (2) ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya diberikan penangguhan pembayaran bea
masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
(4) Reparasi/perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diizinkan untuk jangka waktu paling
lama 12 (dua belas) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari KB.
(5) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari KB ke luar negeri dengan tujuan
reparasi/perbaikan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengeluaran mesin/peralatan pabrik oleh PDKB diatur lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kelima
Pengeluaran Barang Olahan dari KB
Pasal 15
(1) Pengeluaran barang yang telah diolah di KB ke dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya
hanya dapat dilakukan setelah ada realisasi ekspor dengan memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase
dari nilai ekspor yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB III
GUDANG BERIKAT
Bagian Pertama
Penyelenggara
Pasal 16
(1) Penetapan suatu bangunan, tempat, atau kawasan sebagai Gudang Berikat diberikan oleh
Menteri Keuangan kepada Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) dengan menerbitkan izin
penyelenggaraan Gudang Berikat.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi PGB
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan, tempat atau kawasan
yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
b. Memiliki Surat Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
c. Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir bagi
perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
d. Rencana tata letak Gudang Berikat.
Pasal 17
Gudang Berikat yang berbentuk suatu kawasan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh PGB yang
telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat diperuntukkan bagi satu atau
beberapa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pergudangan.
Pasal 18
(1) Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi Gudang Berikat yang
telah mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan fasilitas berupa
penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
(2) PGB yang Gudang Berikatnya dapat ditempati oleh lebih dari satu pengusaha Gudang Berikat,
berkewajiban memberikan rekomendasi bagi kepentingan para pengusaha dalam rangka
pengurusan izin pengusahaan Gudang Berikat dari Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Pengusaha
Pasal 19
(1) Izin sebagai Pengusaha pada Gudang Berikat (PPGB) diberikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha yang akan menjadi
PPGB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki Surat Izin Usaha dan izin sebagai importir dari instansi teknis terkait;
b. Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT Tahunan PPh tahun terakhir
bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
c. Memiliki rekomendasi dari PGB;
d. Meletakkan jaminan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemasukan atau pengeluaran barang impor dan jaminan yang
diwajibkan kepada para PPGB diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 20
PGB yang akan bertindak sebagai PPGB wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19.
Pasal 21
(1) PPGB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang atas barang
yang dimasukkan atau dikeluarkan dari perusahaannya.
(2) PPGB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang
yang berada di perusahaannya :
a. musnah tanpa sengaja;
b. telah diekspor, direekspor, atau diimpor untuk dipakai;
c. dimasukkan ke KB, dipindahkan ke Gudang Berikat lainnya, Tempat Penimbunan
Sementara, atau Tempat Penimbunan Pabean.
BAB IV
ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN
Pasal 22
(1) Penetapan suatu bangunan, atau kawasan sebagai Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP)
diberikan oleh Menteri Keuangan kepada Penyelenggara Entrepot untuk Tujuan Pameran
(PETP) dengan menerbitkan izin penyelenggaraan ETP.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi
PETP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan atau kawasan yang
mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);
b. Memiliki Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi terkait;
c. Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir bagi
perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT.
Pasal 23
Atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi ETP yang telah mendapat
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, tidak
dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
Pasal 24
(1) PETP membantu pengurusan pemasukan sementara barang impor yang akan dipamerkan
oleh para peserta pameran.
(2) PETP bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang atas barang
impor yang dimasukkan dalam rangka pameran.
(3) PETP dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal
barang impor yang berada di ETP yang bersangkutan :
a. musnah tanpa sengaja;
b. telah direekspor;
c. dimasukkan ke ETP lainnya atau dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean.
BAB V
TOKO BEBAS BEA
Pasal 25
Toko Bebas Bea (TBB) dapat berlokasi di :
a. Terminal keberangkatan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama;
b. Terminal kedatangan Bandara Internasional/Pelabuhan Utama; atau
c. Dalam kota.
Pasal 26
(1) Izin pengusahaan TBB diberikan oleh Menteri Keuangan kepada perusahaan berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) yang khusus dibentuk untuk itu dengan menerbitkan izin TBB.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi
Pengusaha TBB (PTBB) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki Surat Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi terkait;
b. Memiliki penetapan sebagai PKP dan melampirkan SPT PPh tahun terakhir bagi
perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
c. Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan TBB.
Pasal 27
(1) Orang yang berhak membeli barang-barang di TBB dengan mendapatkan fasilitas kepabeanan,
cukai, dan perpajakan adalah :
a. Para anggota Korps Diplomatik;
b. Tenaga Ahli Bangsa Asing yang bekerja pada lembaga-lembaga Internasional;
c. Orang yang bepergian ke luar negeri;
d. Orang yang tiba dari luar negeri.
(2) Ketentuan tentang batasan nilai barang yang dapat dibeli oleh mereka yang berhak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik untuk perseorangan maupun untuk keluarga
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 28
(1) PTBB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, dan pajak yang terutang atas barang
yang dimasukkan atau dikeluarkan dari perusahaannya.
(2) PTBB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang
yang berada di perusahaannya :
a. musnah tanpa sengaja;
b. telah direekspor, atau dijual kepada yang berhak;
c. dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
(1) Tempat Penimbunan Berikat sepenuhnya berada dibawah pengawasan pabean.
(2) Pengawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap
menjamin kelancaran arus barang.
Pasal 30
(1) Izin Tempat Penimbunan Berikat dibekukan bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan
Berikat :
a. berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya; atau
b. menunjukkan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan Tempat Penimbunan Berikat.
(2) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan
bilamana penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat :
a. tidak dapat melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau
b. tidak mampu lagi mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan kembali bilamana penyelenggara
Tempat Penimbunan Berikat :
a. telah melunasi utangnya; atau
b. telah mampu kembali mengusahakan Tempat Penimbunan Berikat tersebut.
(4) Izin Tempat Penimbunan Berikat dicabut dalam hal :
a. Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat untuk jangka waktu satu tahun terus
menerus tidak lagi melakukan kegiatan;
b. Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat mengalami pailit;
c. Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
d. terdapat permintaan dari yang bersangkutan.
Pasal 31
Bilamana izin Tempat Penimbunan Berikat telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (4), pengusaha dalam batas waktu tiga puluh hari sejak pencabutan izin harus :
a. melunasi semua Bea Masuk yang terutang;
b. mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat; atau
c. memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan
Berikat lain.
Pasal 32
Penyelenggara Tempat Penimbunan Berikat atau pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di
Tempat Penimbunan Berikat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini,
selain dikenai sanksi yang secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dapat pula
dikenai sanksi administrasi berupa denda atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 34
(1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990
dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor
dinyatakan sebagai Kawasan Berikat.
(3) Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Kawasan Berikat, Entrepot Partikelir
dan Toko Bebas Bea, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tetap berlaku sampai ada penggantinya.
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 50.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1996
TENTANG
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
UMUM
Dalam era globalisasi perdagangan dunia sekarang ini, persaingan untuk mendapatkan pasar bagi
produk industri bukan minyak dan gas bumi demikian ketatnya. Oleh karena itu daya saing produk
ekspor Indonesia perlu ditingkatkan antara lain dengan jalan efisiensi proses produksi, peningkatan
mutu barang, memperlancar arus keluar masuknya barang ke dan dari Indonesia serta tersedianya
sarana promosi dalam mendukung pemasarannya. Peningkatan mutu barang dan efisiensi proses
produksi tersebut dapat lebih dipacu apabila persediaan bahan baku bagi kebutuhan industri dalam
negeri tersedia tepat waktu dan produk yang dihasilkan belum dibebani dengan kewajiban-kewajiban
kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Dengan adanya pemberian fasilitas tersebut, para investor akan
lebih terangsang untuk melakukan kegiatan bisnisnya secara terpadu dan dapat lebih bersaing di
pasaran internasional atas produk industri yang mereka hasilkan.
Selain itu pemberian fasilitas di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan secara internasional dan
praktik kenegaraan, juga diberikan kepada para anggota korps diplomatik dan lembaga internasional
secara timbal balik, serta kepada mereka yang akan berangkat ke luar negeri atau yang baru tiba dari
luar negeri yang membeli barang dalam batas nilai tertentu.
Praktik pemberian fasilitas di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan tersebut diatas, dilaksanakan
dengan membentuk suatu Tempat Penimbunan Berikat yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan
pabean.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan barang konsumsi adalah barang-barang yang dikonsumsi
secara pribadi oleh penyelenggara atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat,
seperti barang keperluan sehari-hari berupa minuman, makanan, atau rokok.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Penyelenggara dan Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat merupakan dua kegiatan usaha
yang terpisah (sesuai pengertian Pasal 1 butir 6 dan butir 7). Penyelenggara yang sekaligus
bertindak selaku Pengusaha pada Tempat Penimbunan Berikat yang diselenggarakannya
selain harus memenuhi persyaratan sebagai Penyelenggara juga harus memenuhi segala
persyaratan yang diwajibkan kepada Pengusaha.
Pasal 5
Ayat (1)
Pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai,
atau pajak dalam rangka impor adalah mereka yang memperoleh fasilitas berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti barang untuk
perwakilan negara asing atau badan internasional, barang untuk keperluan musium,
atau kebun binatang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
KB dapat hanya terdiri dari satu perusahaan dimana PKB sekaligus bertindak selaku PDKB,
atau KB dapat juga diperuntukkan bagi beberapa PDKB yang melakukan kegiatan usaha
industri pengolahan, dimana PKB dapat juga menjadi salah satu dari PDKB yang melakukan
kegiatan usaha di KB yang diselenggarakannya, atau Penyelenggara hanya menyediakan
fasilitas sarana dan prasarana bagi beberapa PDKB yang melakukan kegiatan usaha di KB
yang bersangkutan.
Pasal 9
Ayat (1)
Sebagai insentif bagi PKB yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan KB,
pemerintah memberikan fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor terhadap impor barang modal atau peralatan perkantoran yang semata-mata
dipakai untuk pembangunan/konstruksi/perluasan atau penyelenggaraan kantor KB
(peralatan kantor bukan merupakan barang yang dipakai habis, seperti kertas, pita
mesin tik, diskette).
Ayat (2)
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi para investor yang akan menjadi PDKB
maka pemerintah memberikan tanggung jawab penelitian persyaratan yang wajib
dipenuhi oleh PDKB kepada PKB.
Ayat (3)
Pelaporan adanya PKB baru di KB yang diselenggarakannya kepada Menteri
Keuangan merupakan manifestasi dari tanggung jawab yang diterima oleh PKB.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kewajiban PDKB untuk melapor kepada Menteri Keuangan sebelum mulai melakukan
kegiatan usahanya, dimaksudkan untuk keperluan pemberian pelayanan kepada
PDKB yang bersangkutan. Sehingga segala fasilitas kepabeanan, cukai, dan
perpajakan yang diberikan kepada PDKB dapat diterimanya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Pemasukan dan pengeluaran barang oleh PDKB dilakukan secara self-assement
yang menuntut adanya kejujuran dari yang bersangkutan. Oleh karena itu jika dalam
audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kebenaran barang
yang dimasukkan atau dikeluarkan oleh PDKB, ternyata terdapat ketidaksesuaian
yang menyebabkan kerugian hak-hak keuangan negara maka PDKB tersebut
bertanggung jawab atas bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor dari barang
atau bahan yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Mengingat KB merupakan tempat kegiatan usaha pengelolaan yang hasil produksinya
terutama untuk tujuan ekspor maka pengeluaran barang yang telah diolah di KB ke
dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya baru dapat dilakukan setelah adanya realisasi
ekspor dengan memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam
rangka impor serta ketentuan umum dibidang impor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Lihat penjelasan Pasal 7 dengan penyesuaian istilah.
Pasal 17
Lihat penjelasan Pasal 8 dengan penyesuaian istilah.
Pasal 18
Lihat penjelasan Pasal 9 dengan penyesuaian istilah.
Pasal 19
Ayat (1)
Berbeda dengan PDKB yang hanya melaporkan tentang dimulainya kegiatan
usahanya, maka terhadap PPGB yang akan melakukan kegiatan di Gudang Berikat
diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Menteri Keuangan terlebih dahulu. Perbedaan
perlakuan ini, karena PPGB adalah importir yang melakukan kegiatan perdagangan
dengan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam
rangka impor.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan meletakkan jaminan pada huruf e ayat ini adalah bahwa
PPGB meletakkan jaminan atas fasilitas penangguhan bea masuk, cukai, PPN,
PPnBM dan PPh Pasal 22 yang diberikan terhadap impor yang dilakukan, sepanjang
gudang tersebut dikelola secara langsung oleh PPGB yang bersangkutan.
Dalam hal Gudang Berikat yang dikelola oleh PPGB berada dibawah pengawasan
langsung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu kunci gudang tersebut dipegang
oleh PPGB dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara bersama-sama maka
PPGB tidak perlu meletakkan jaminan dimaksud.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 12 dengan penyesuaian istilah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Lihat penjelasan Pasal 7 dengan penyesuaian istilah.
Pasal 23
Lihat Penjelasan Pasal 9 (1) dengan penyesuaian istilah.
Pasal 24
Ayat (1)
Untuk memberikan kemudahan kepada para peserta pameran maka pengurusan
pemasukan sementara barang impor yang akan dipamerkan cukup dilakukan oleh
PETP kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ayat (2)
Karena yang menyelenggarakan pameran dan mengurus pemasukan sementara
barang yang akan dipamerkan adalah PETP maka tanggung jawab atas bea masuk,
cukai, dan pajak dalam rangka impor dari barang yang bersangkutan terletak pada
PETP.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Lihat penjelasan Pasal 7 dengan penyesuaian istilah.
Pasal 27
Ayat (1)
Pada ayat ini ditegaskan mengenai siapa saja yang dapat mempergunakan fasilitas
pembelian barang di TBB. Dengan demikian PTBB diwajibkan untuk meneliti dan
mendata seluruh orang yang membeli barang di TBB yang diusahakannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Lihat Penjelasan Pasal 12 dengan penyesuaian istilah.
Pasal 29
Yang dimaksud dengan pengawasan pabean adalah pengawasan yang dilakukan sepenuhnya
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas keluar masuknya barang dari dan ke Tempat
Penimbunan Berikat, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan
pemerintah. Karena penyalahgunaan tersebut pada akhirnya dapat mengakibatkan kerugian
pada keuangan negara dan terjadinya distorsi perdagangan dalam negeri.
Pasal 30
Ayat (1)
Pembekuan izin Tempat Penimbunan Berikat merupakan tindak lanjut dari hasil audit
yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap Tempat Penimbunan Berikat
yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Mengingat perizinan, persyaratan, maupun fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha
KB dan Pengusaha Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) adalah sama
maka untuk memudahkan pelaksanaan pelayanan yang akan diberikan kepada
Pengusaha tersebut, penamaan KB dan EPTE disatukan menjadi KB
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3638
This entry was posted
on Tuesday, March 31st, 2009 at 3:22 pm and is filed under Peraturan, _Peraturan Pemerintah.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
You can leave a response, or trackback from your own site.