Kembali ke Peraturan > _Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah No. 20 TAHUN 1994 – PP

Email This Post Email This Post

PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN
YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang	:	
a.	bahwa dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan 
	pembangunan nasional pada umumnya, diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim 
	usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing;
b.	bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu menyempurnakan kembali ketentuan pemilikan saham 
	dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam 
	Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993;
Mengingat	:	
1.	Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.	Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 
	Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
	Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
	2943)
					     MEMUTUSKAN
Menetapkan	:	PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMILIKAN SAHAM 
			DALAM PERUSAHAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL 
			ASING. 
						Pasal 1 
Persetujuan penanaman modal asing diberikan dalam rangka mendirikan perusahaan penanaman modal asing 
yang berbentuk Perseroan Terbatas menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia .
						Pasal 2 .
(1)	Penanaman modal asing dapat dilakukan dalam bentuk :
	a.	Patungan antar modal asing dengan modal yang dimiliki warga negara Indonesia dan/atau 
		badan hukum Indonesia/atau .
	b.	Langsung, dalam arti seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan/atau badan hukum 
		asing .
(2)	Jumlah modal yang ditanamkan dalam rangka penanaman modal asing ditetapkan sesuai dengan 
	kelayakan ekonomi kegiatan usahanya .
						Pasal 3 
(1)	Kepada perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman kodal asing diberikan izin usaha untuk 
	jangka waktu 30 (tiga puluh ) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial .
(2)	Izin usaha dapat di perbarui oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi 
	Penanaman Modal, apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih tetap 
	menjalankan usahanya yang bermanfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional .
(3)	Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal menetapkan 
	lebih lanjut ketentuan tentang perbaruan izin usaha setelah mendengar pertimbangan Menteri terkait.
						Pasal 4
(1)	Kegiatan usaha perusahaan dalam rangka penanaman modal asing dapat berlokasi di seluruh wilayah 
	Republik Indonesia.
(2)	Bagi daerah yang telah ada Kawasan Berikat atau Kawasan Industri, lokasi kegiatan perusahaan 
	tersebut diutamakan di dalam Kawasan tersebut.
						Pasal 5
(1)	Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat melakukan 
	kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak yaitu 
	pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik untuk umum, telekomunikasi, 
	pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkit tenaga atom dan mass media.
(2)	Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b tidak dapat 
	melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
						Pasal 6
(1)	Saham peserta Indonesia dalam perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
	ayat (1) huruf a, sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari seluruh modal disetor perusahaan pada 
	waktu pendirian.
(2)	Penjualan lebih lanjut saham perusahaan diatas jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat 
	dilakukan kepada warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang modal sahamnya dimiliki 
	warga negara Indonesia melalui pemilikan langsung sesuai kesepakatan para pihak dan/atau pasar 
	modal dalam negeri.
						Pasal 7 
(1)	Perusahaan yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dalam jangka waktu 
	paling lama lima belas tahun sejak berproduksi komersial menjual sebagian sahamnya kepada warga 
	negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui pemilikan langsung atau melalui pasar 
	modal dalam negeri.
(2)	Pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah status 
	perusahaan.
						Pasal 8 
(1)	Disamping melakukan penambahan modal saham dalam perusahaan sendiri, perusahaan yang 
	didirikan dalam rangka penanaman modal asing yang telah berproduksi komersial dapat pula :
	a.	mendirikan perusahaan baru; dan/atau 
	b.	membeli saham perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri 
		dan/atau perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun 
		penanaman modal dalam negeri yang telah berdiri, baik yang telah atau belum berproduksi 
		komersial melalui pasar modal dalam negeri.
(2)	Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat juga dibeli oleh perusahaan yang didirikan 
	sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a melalui pemilikan langsung sesuai kesepakatan 
	para pihak.
(3)	Pembelian saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan 
	sepanjang bidang usaha perusahaan tersebut tetap terbuka bagi penanaman Modal asing.
(4)	Pembelian saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak mengubah status Perusahaan.
						Pasal 9
(1)	Badan hukum asing dapat membeli saham perusahaan baik yang didirikan dalam rangka penanaman 
	modal asing, yang didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri, maupun perusahaan yang 
	didirikan bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri yang 
	belum atau telah berproduksi komersial.
(2)	Pembelian saham perusahaan yang didirikan baik dalam rangka penanaman dalam negeri maupun 
	bukan dalam rangka penanaman modal asing ataupun modal dalam negeri sebagaimana dimaksud 
	dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila bidang usahanya pada saat pembelian saham terbuka 
	bagi penanaman modal asing.
(3)	Pembelian saham Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilalui melalui pemilikan 
	langsung dan/atau pasar modal dalam negeri.
(4)	Pemilikan langsung oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya dapat 
	dilakukan dalam upaya penyelamatan dan penyehatan perusahaan.
(5)	Pembelian saham oleh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah status 
	perusahaan.
						Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Menteri 
Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal setelah mendengar 
pertimbangan Menteri terkait.
						Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1993 tentang 
Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing, dinyatakan tidak berlaku.
						Pasal 12
Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing yang telah berdiri dan/atau berproduksi 
komersial sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atas kesepakatan para pemegang saham dapat 
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
						Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
	ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 19 Mei 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
	ttd
M O E D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 28
					PENJELASAN
					      ATAS
		    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
				   NOMOR 20 TAHUN 1994
					  TENTANG
				  PEMILIKAN SAHAM DALAM
			PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA 
				  PENANAMAN MODAL ASING
UMUM
Dengan terjadinya perubahan struktur politik dan ekonomi diberbagai bagian dunia, erta meluasnya globalisasi 
perekonomian dunia, banyak negara yang dulunya sangat tertutup bagi penanaman modal asing, sekarang 
telah membuka kesempatan yang sebesar-besarnya kepada modal asing dalam rangka meningkatkan 
kesempatan kerja, pertumbuhan dan memperluas kegiatan ekonominya. Keadaan tersebut telah menimbulkan 
persaingan yang semakin tajam dalam penanaman modal asing untuk peningkatan dan perluasan investasi.
Perubahan di berbagai belahan dunia dimaksud berlangsung dengan cepat, sehingga mendorong banyak negara 
melakukan efesiensi perekonomiannya agar kelangsungan peningkatan dan perluasan investasi serta 
peningkatan produktivitas dapat terjamin. Keadaan ini telah menimbulkan pula persaingan yang sangat tajam 
dalam perdagangan dunia.
Keadaan seperti diatas berlangsung bersamaan dengan upaya bangsa Indonesia lebih meningkatkan dan 
memperluas kegiatan ekonomi serta memperbarui pembangunan nasionalnya dengan memberikan peranan 
yang semakin besar kepada masyarakat dan dunia usaha dalam pembiayaan pembangunan. Peran tersebut 
antara lain untuk lebih meningkatkan investasi dan produktivitas serta perluasan pasar ekspor dengan 
peningkatan daya saing, sehingga terjadi dampak ganda seperti pertumbuhan ekanomi, perluasan kesempatan 
kerja, penyerapan bahan/barang yang dihasilkan masyarakat dan peningkatan penerimaan negara dari pajak.
Untuk memdorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam meningkatkan daya saing dalam investasi 
dan perdagangan dunia serta alih teknologi, kemampuan managerial dan modal agar semakin mampu 
meningkatkan investasi, pertumbuhan dan perluasan kegiatan ekonomi di berbagai daerah, maka dipandang 
perlu memberikan perangsang yang lebih menarik terhadap penanaman modal asing.
Guna mencapai sasaran dimaksud, maka dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan 
pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
	cukup jelas
Pasal 2
	Ayat (1)
		Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan badan hukum Indonesia meliputi badan usaha 
		milik Negara, badan usaha milik Daerah, Koperasi dan perusahaan nasional lainnya.
	Ayat (2)
		Untuk memberikan kemudahan kepada penanaman modal, maka penentuan kelayakan 
		ekonomi kegiatan usaha dan besarnya modal untuk investasi diserahkan sepenuhnya kepada 
		penanaman modal bersangkutan.
Pasal 3
	Ayat (1)
		Cukup jelas 
	Ayat (2) 
		Yang dimaksud dengan bermanfaat adalah apabila dalam perkembangan pelaksanaan kegiatan 
		usahanya perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing memberikan 
		dampak positif antara lain bagi ekspor, tenaga kerja, penerimaan pajak, lingkungan hidup dan 
		perekonomian nasional.
	Ayat (3)
		Pembaruan izin usaha diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan persyaratan permohonan 
		izin tersebut lebih sederhana dari permohonan izin usaha baru.
		Ketentuan pembaruan izin usaha perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal 
		asing tersebut harus mendengar pertimbangan Menteri terkait, seperti Menteri Perindustrian 
		yang berkaitan dengan teknis produksi, Menteri Keuangan yang berkaitan dengan pajak, 
		Menteri Perdagangan yang berkaitan dengan ekspor-impor, Menteri Lingkungan Hidup yang 
		berkaitan dengan penanganan limbah dan Menteri lainnya yang dipandang perlu.
Pasal 4
	Ayat (1)
		Cukup jelas
	Ayat (2)
		Kegiatan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing dapat pula 
		dilakukan di atas tanah sendiri yang telah dimiliki dengan hak atas tanah, sepanjang areal 
		tersebut berada di daerah/wilayah peruntukan industri sesuai dengan Rencana Umum Tata 
		Ruang atau Rencana Detail Tata Ruang.
Pasal 5
	Ayat (1)
		Cukup jelas.
	Ayat (2)
		Cukup jelas
Pasal 6
	Ayat (1)
		Peningkatan pemilikan saham peserta Indonesia dilakukan sesuai kesepakatan antara peserta 
		Indonesia dengan peserta asing.
		Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah berkaitan dengan jangka waktu dan perimbangan 
		saham yaitu sesuai dengan persetujuan yang disepakati kedua belah pihak yang didasarkan 
		pada prinsip kerjasama yang saling menguntungkan dan kelangsungan kegiatan usaha 
		perusahaan.
	Ayat (2)
		Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pemilikan langsung adalah sama dengan 
		"direct placement".
Pasal 7
	Ayat (1)
		Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan badan hukum Indonesia meliputi badan usaha 
		milik Negara, badan usaha milik Daerah, Koperasi dan perusahaan nasional lainnya. Besarnya 
		saham yang dijual oleh perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, 
		dilaksanakan sesuai kesepakatan para pihak terkait didasarkan pada prinsip kerjasama yang 
		saling menguntungkan dan kelangsungan kegiatan usaha perusahaan dan/atau ketentuan 
		pasar modal dalam negeri.
	Ayat (2)
		Penegasan ini dimaksudkan untuk meniadakan pembedaan yang selama ini dianut seperti 
		perusahaan PMA, perusahaan PMDN, dan perusahaan Non PMA/PMDN.
		Hal ini dimaksudkan untuk menyederhanakan administrasi. Selain itu pada dasarnya semua 
		perusahaan tadi secara hukum berkedudukan sama, yaitu merupakan badan hukum Indonesia 
		yang tunduk pada hukum Indonesia.
Pasal 8
	Ayat (1)
		Huruf a
			Perusahaan baru yang didirikan oleh perusahaan tersebut dengan status sebagai 
			perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.
		Huruf b
			Cukup jelas
	Ayat (2)
		Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah berkaitan dengan jangka waktu dan perimbangan 
		saham yaitu sesuai dengan persetujuan yang disepakati kedua belah pihak yang didasarkan 
		pada prinsip kerjasama yang saling menguntungkan dan kelangsungan kegiatan usaha 
		perusahaan.
	
	Ayat (3)
		Cukup jelas
	Ayat (4)
		Cukup jelas
Pasal 9
	Ayat (1)
		Pembelian saham dimaksudkan untuk mendorong kerjasama antara perusahaan asing yang 
		bukan badan hukum Indonesia dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia guna 
		memperoleh peluang pasar internasional dalam rangka peningkatan ekspor.
	Ayat (2)
		Cukup jelas
	Ayat (3)
		Cukup jelas
	Ayat (4)
		Cukup jelas
	Ayat (5)
		Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (3).
Pasal 10
	Cukup jelas
Pasal 11
	Cukup jelas
Pasal 12
	Cukup jelas
Pasal 13
	Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3552

Leave a Reply