Kembali ke Peraturan > _Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Keuangan No. 616/PMK.03/2004

Email This Post Email This Post

PERUBAHAN
ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA
PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK

 MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

  1. bahwa
    terhadap barang-barang impor sementara yang dibebaskan dari pungutan
    Bea Masuk perlu diberikan fasilitas Pajak Pertamba­han Nilai dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut;

  2. bahwa
    berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/ 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
    Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak
    Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk;

 

Mengingat:

  1. Undang-undang
    No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI
    Tahun 1983 No. 49, TLN RI No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 No. 16 Tahun 2000 (LN
    RI Tahun 2000 No. 126, TLN RI No. 3984);

  2. Undang-undang
    No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah (LN RI Tahun 1983 No. 51, TLN RI No. 3264)
    sebagaimana telah beberapa kali djubah terakhir dengan Undang-undang No.
    18 Tahun 2000 (LN RI Tahun Tahun 2000 No. 128, TLN RI No. 3986);

  3. Undang-undang
    No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (LN RI Tahun 1995 No. 75, TLN RI No.
    3612);

  4. Peraturan
    Pemerintah No. 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8
    Tahun 1983 ten­tang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 259, TLN
    RI No. 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24
    Tahun 2002 (LN RI Tahun 2002 No. 49, TLN RI No.4199);

  5. Keputusan
    Presiden No. 187/M Tahun 2004;

  6. Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
    Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak
    Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:

PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA
MASUK.

 

Pasal
I

Mengubah
Pasal 2 ayat (3) dengan menambah 1 (satu) butir yaitu butir 1, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan
Dari Pungutan Bea Masuk, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai
berikut :

"Pasal
2

(1)

Atas
impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(2)  

Menyimpang
dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian
Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

(3)  

Barang
Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) adalah:

a.    

barang
perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
berdasarkan azas timbal balik;

b.

barang
untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada
Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan
tidak memegang paspor Indonesia;

c.

barang
kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;

d.    

barang
untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang
terbuka untuk umum;

e.   

 barang
untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

f.     

 barang
untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

g.    

peti
atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

h.    

 barang
pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa
yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepoli­sian Republik Indonesia yang
bertugas di luar negeri sekurang­-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat
rekomendasi dan Perwakilan Republik Indonesia setempat;

i.     

barang
pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang
kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan
perudang-undangan Pabean;

j.     

barang
yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan
untuk kepentingan umum;

k.     

perlengkapan
mililer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan
dan keamanan;

l.     

barang
impor sementara sebagaimana, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 615/PMK.04/2004;

Pasal
II

Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005.

Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan
di Jakarta

pada
tanggal 30 Desember 2004

MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

YUSUF
ANWAR

Leave a Reply