Email This Post
|
|
PERUBAHAN
ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA
PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
-
bahwa
terhadap barang-barang impor sementara yang dibebaskan dari pungutan
Bea Masuk perlu diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut; -
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/ 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak
Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk;
Mengingat:
-
Undang-undang
No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI
Tahun 1983 No. 49, TLN RI No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 No. 16 Tahun 2000 (LN
RI Tahun 2000 No. 126, TLN RI No. 3984); -
Undang-undang
No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (LN RI Tahun 1983 No. 51, TLN RI No. 3264)
sebagaimana telah beberapa kali djubah terakhir dengan Undang-undang No.
18 Tahun 2000 (LN RI Tahun Tahun 2000 No. 128, TLN RI No. 3986); -
Undang-undang
No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (LN RI Tahun 1995 No. 75, TLN RI No.
3612); -
Peraturan
Pemerintah No. 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 259, TLN
RI No. 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 2002 (LN RI Tahun 2002 No. 49, TLN RI No.4199); -
Keputusan
Presiden No. 187/M Tahun 2004; -
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak
Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA
MASUK.
Pasal
I
Mengubah
Pasal 2 ayat (3) dengan menambah 1 (satu) butir yaitu butir 1, Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan
Dari Pungutan Bea Masuk, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal
2
|
(1) |
Atas |
|
|
(2) |
Menyimpang |
|
|
(3) |
Barang |
|
|
a. |
barang |
|
|
b. |
barang |
|
|
c. |
barang |
|
|
d. |
barang |
|
|
e. |
barang |
|
|
f. |
barang |
|
|
g. |
peti |
|
|
h. |
barang |
|
|
i. |
barang |
|
|
j. |
barang |
|
|
k. |
perlengkapan |
|
|
l. |
barang |
|
Pasal
II
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan pada MENTERI ttd, YUSUF |

