Kembali ke Peraturan > _Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Keuangan No. 609/PMK.03/2004

Email This Post Email This Post

PERLAKUAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM DI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA

MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa
    bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami yang melanda Provinsi Nanggroe
    Aceh Darussalam dan Sumatera Utara pada bulan Desember 2004, merupakan
    bencana nasional yang menimbulkan korban manusia dan material yang sangat
    besar sehingga memerlukan dana yang sangat besar serta penanganan yang
    sangat cepat;

  2. bahwa
    dalam rangka menangani bencana nasional tersebut, diper­lukan
    partisipasi/kepedulian seluruh masyarakat khususnya para pengusaha dan Wajib
    Pajak lainnya sebagai wujud kebersamaan dan persatuan bangsa Indonesia
    berupa pemberian sumbangan kepada para korban bencana alam dimaksud;

  3. bahwa
    sehubungan dengan hal tersebut pada huruf b, diperlukan suatu kebijakan
    Pemerintah agar beban pajak yang harus dibayar oleh para penyumbang bencana
    nasional tersebut ditanggung oleh Pemerintah;

  4. bahwa
    berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan
    atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan
    Sumatera Utara;

 

Mengingat:

  1. Undang-undang
    No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI
    Tahun 1983 No. 49, TLN RI No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.
    126, TLN RI No. 3984);

  2. Undang-undang
    No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No. 50, TLN RI
    No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang No. 17 Tahun 2000  (LN
    RI Tahun 2000 No. 127; TLN RI No. 3985);

  3. Peraturan
    Pemerintah No. 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
    dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (LN RI Tahun 2000 No.
    253, TLN RI No. 4055);

  4. Keputusan
    Presiden No. 187/M Tahun 2004;

 

M
E M U T U S K A N :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM DI NANGGROE
ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA

 

Pasal
I

Sumbangan
yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di
Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember
2004 dapat dibiayakan.

 

Pasal
2

Ketentuan
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal
3

Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan
di Jakarta

pada
tanggal 28 Desember 2004, 

 

MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YUSUF
ANWAR

Leave a Reply