Email This Post
|
|
PERLAKUAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM DI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
-
bahwa
bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami yang melanda Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam dan Sumatera Utara pada bulan Desember 2004, merupakan
bencana nasional yang menimbulkan korban manusia dan material yang sangat
besar sehingga memerlukan dana yang sangat besar serta penanganan yang
sangat cepat; -
bahwa
dalam rangka menangani bencana nasional tersebut, diperlukan
partisipasi/kepedulian seluruh masyarakat khususnya para pengusaha dan Wajib
Pajak lainnya sebagai wujud kebersamaan dan persatuan bangsa Indonesia
berupa pemberian sumbangan kepada para korban bencana alam dimaksud; -
bahwa
sehubungan dengan hal tersebut pada huruf b, diperlukan suatu kebijakan
Pemerintah agar beban pajak yang harus dibayar oleh para penyumbang bencana
nasional tersebut ditanggung oleh Pemerintah; -
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan
atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan
Sumatera Utara;
Mengingat:
-
Undang-undang
No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI
Tahun 1983 No. 49, TLN RI No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.
126, TLN RI No. 3984); -
Undang-undang
No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No. 50, TLN RI
No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang No. 17 Tahun 2000 (LN
RI Tahun 2000 No. 127; TLN RI No. 3985); -
Peraturan
Pemerintah No. 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (LN RI Tahun 2000 No.
253, TLN RI No. 4055); -
Keputusan
Presiden No. 187/M Tahun 2004;
M
E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM DI NANGGROE
ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA
Pasal
I
Sumbangan
yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di
Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember
2004 dapat dibiayakan.
Pasal
2
Ketentuan
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal
3
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan pada
MENTERI ttd. YUSUF |

