Email This Post
|
|
PENYESUAIAN
BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
-
bahwa
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang selama ini berlaku
dipandang tidak sesuai lagi dengan bidang perekonomian dan moneter serta
harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat; -
bahwa
berdasarkan, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak
Kena Pajak;
Mengingat:
-
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984); -
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); -
Keputusan
Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
M
E M U T U S K A N :
Menetapkan
;
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.
Pasal
1
|
(1) |
Besarnya |
|
|
a. |
Rp |
|
|
b. |
Rp |
|
|
c. |
Rp |
|
|
d. |
Rp |
|
|
(2) |
Ketentuan |
|
Pasal
2
Ketentuan
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal
3
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman, peraturan Menteri Keuangan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan pada MENTERI ttd. JUSUF
|

