Kembali ke Peraturan > _Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Keuangan No. 564/KMK.03/2004

Email This Post Email This Post

PENYESUAIAN
BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

  1. bahwa
    besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang selama ini berlaku
    dipandang tidak sesuai lagi dengan bidang perekonomian dan moneter serta
    harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat;

  2. bahwa
    berdasarkan, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam
    rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak
    Kena Pajak;

 

Mengingat:

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3984);

  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indo­nesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
    127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

  3. Keputusan
    Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

M
E M U T U S K A N :

Menetapkan
;

PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.

 

Pasal
1

(1)    

Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi sebagai berikut:

a.  

Rp
12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;

b.  

Rp
1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak
yang kawin;

c.  

Rp
12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seo­rang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

d.  

Rp
1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
(tiga) orang untuk setiap keluarga.

(2)  

Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2005.

 

Pasal
2

Ketentuan
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

 

Pasal
3

Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman, peraturan Menteri Keuangan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan
di Jakarta

pada
tanggal 29 November 2004

MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF
ANWAR

 

Leave a Reply