Kembali ke Peraturan > _Peraturan Dirjen

Peraturan Dirjen Pajak No. PER-50/PJ/2008

Email This Post Email This Post

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL AJAK NOMOR: PER-50/PJ/2008
TENTANG
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang: bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian hukum Nilai Jual Objek Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor:12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
KEP-523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai
Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN
PBB SEKTOR PERKEBUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengenaan adalah kegiatan untuk menetapkan Wajib Pajak serta
besarnya pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor
perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan Pajak Bumi
dan Bangunan.
2. Sektor Perkebunan adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
digunakan untuk pengusahaan tanaman perkebunan dengan luasan
paling sedikit 2 (dua) hektar, termasuk emplasemen.
3. Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat
transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan
harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau
Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
4. Standar Investasi Tanaman yang selanjutnya disebut SIT adalah jumlah
biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan
lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.
5. Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor Perkebunan yang selanjutnya
disebut SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib
Pajak untuk melaporkan data objek pajak Sektor Perkebunan ke
Direktorat Jenderal Pajak.
6. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor Perkebunan yang
selanjutnya disebut LSPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh
subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak
Sektor Perkebunan.

Pasal 2
(1) Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan adalah
hasil penjumlahan antara perkalian luas areal perkebunan dengan NJOP

bumf per meter persegi dan perkalian luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi.
(2) NJOP Sektor Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan sebagai berikut:
a. NJOP bumi per meter persegi sebesar hasil konversi nilai tanah per
meter persegi ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai
jual permukaan bumi (tanah) sebagaimana dimaksud pada Lampiran
IA dan IB Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.04/1998;
b. NJOP bangunan per meter persegi sebesar hasil konversi nilai
bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi, penggolongan, dan
ketentuan nilai jual bangunan sebagaimana dimaksud pada Lampiran
IIA dan IIB Keputusan Menteri keuangan Nomor 523/KMK.04/1998.
(3) Nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan
penjumlahan nilai dasar tanah dan SIT.
Pasal 3
(1) Pendaftaran objek pajak atau pemutakhiran data objek pajak PBB Sektor
Perkebunan dilakukan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak dengan cara
mengisi SPOP, termasuk LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap.
(2) LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari SPOP.
(3) SPOP harus ditandatangani oleh subjek pajak atau Wajib Pajak, dan
dalam hal ditandatangani oleh bukan subjek pajak atau Wajib Pajak,
harus dilampiri dengan:
a. Surat Kuasa Khusus, dalam hal luas areal perkebunan Iebih luas dari
20 hektar; atau
b. surat kuasa, dalam hal luas areal perkebunan sampai dengan
20 hektar.
(4) Bentuk SPOP dan LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I dan Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
1.Ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang
mengatur mengenai pengenaan Sektor Perkebunan; dan
2.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-174/PJ/2007 tentang
Pedoman Penentuan Standar Investasi Tanaman (SIT) Kelapa Sawit;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai Tahun Pajak 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008

ttd

DIREKTUR JENDERAL.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Leave a Reply