Kembali ke Peraturan > _Peraturan Dirjen

Peraturan Dirjen Pajak No. 47/PJ/2008

Email This Post Email This Post

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 47/PJ/2008

TENTANG

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN
PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN SECARA
ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang : a. bahwa sesuai dengan perkembangan Teknologi Informasi dan dalam
rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk memberikan kemudahan kepada wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan dan penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat
Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara
Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan
Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN PENYAMPAIAN
PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN
PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP).

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah Surat yang oleh
Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau
pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta
dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2.SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
3.SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak.
4. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan
perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
5. Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
6.Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang selanjutnya
disebut ASP adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan
penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara
elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
7. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT dan penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang
dilakukan secara online dan real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi
(ASP).
8. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat
oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak.
9. e-SPTy adalah data Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan Wajib
Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan
menggunakan aplikasi e-SPTy yang disediakan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
10. Electronic Filing Identification Number (e-FIN) adalah nomor identitas yang
diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan
e-Filing.
11. Digital Certificate (DC) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang
memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
12. Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor
Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
13. Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital adalah informasi
elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk menunjukkan identitas dan status yang bersangkutan.

Pasal 2
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui satu atau beberapa Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3
Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.berbentuk badan;
b.memiliki izin usaha penyedia jasa aplikasi (ASP);
c.mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak; dan
d.menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 4
Perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang dapat menyalurkan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik.

Pasal 5
(1) Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT dan Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN)
dan memperoleh Sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Electronic Filing Identification Number (e-FIN) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak sesuai dengan
contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disetujui apabila
alamat yang tercantum pada permohonan sama dengan alamat dalam database (Master File) Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas
permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(5) Dalam hal Electronic Filing Identification Number (e-FIN) hilang, Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat menunjukkan asli kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar, atau bagi Pengusaha Kena Pajak dengan syarat menunjukkan asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 6
(1) Wajib Pajak yang sudah mendapatkan Electronic Filing Identification
Number (e-FIN) harus mendaftarkan diri melalui website pada satu atau
beberapa Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Setelah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib
Pajak akan memperoleh Digital Certificate (DC) dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) dimana Wajib Pajak mendaftarkan diri.
(3) Digital Certificate (DC) seterusnya akan digunakan sebagai alat yang
berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) ke Direktorat Jenderal Pajak.
(4)Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) harus mengirimkan:
a. tata cara pelaksanaan e-Filing;
b. aplikasi dan petunjuk penggunaan e-SPT dan e-SPTy; dan
c. informasi lainnya;
kepada Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7
(1). e-SPT dan e-SPTy yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan
serta dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
(2) Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah suatu informasi elektronik yang di generate oleh Sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara pada e-SPT dan e-
SPTy sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi.
(4) Apabila e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib
Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

Pasal 8
(1) Penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
secara elektronik (e-Filing) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
(2) SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan
secara elektronik pada akhir batas waktu Penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.

Pasal 9
(1) Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang
harus dilampirkan dalam SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau
melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, kecuali SSP
lembar 3 yang dibayarkan melalui Bank Persepsi dan Nomor Transaksi
Penerimaan Negara sudah dicantumkan dalam e-SPT dan/atau e-SPTy,
paling lama:
a. 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan SPT dan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam hal SPT dan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum
batas akhir penyampaian;
b. 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT dan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik dalam
hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan
setelah lewat batas akhir penyampaian.
dengan surat pengantar sesuai dengan contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Direktur Pajak ini.
(2) Apabila Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan SPT sesuai dengan
tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(3) Apabila kewajiban menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang
harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, tanggal penerimaan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy adalah tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat.
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Keterangan dan/atau dokumen
lain yang harus dilampirkan dalam e-SPT dan e-SPTy dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dianggap tidak
menyampaikan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
(5) Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) wajib memberikan jaminan
kepada Wajib Pajak bahwa SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan beserta lampirannya yang disampaikan secara elektronik dijamin
kerahasiaannya, diterima di Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap dan
real time serta diakui oleh pihak Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 10
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:
a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang Tata
Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Flling)
Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP); dan
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ/2004 tentang
Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik;
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;

Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2008
DIREKTUR JENDRAL PAJAK,
ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Leave a Reply