Email This Post
|
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 1/PJ/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait dengan penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.34/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.34/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-179/PJ/2007 tentang Tempat Lain yang Dapat Digunakan untuk Menerima Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2009;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2009;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan diubah sebagai berikut:
|
1. |
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
|
||||||
|
2. |
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
Lampiran I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-1/PJ/2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN/e-SPT TAHUNAN
- Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan cara SPT dimasukkan ke dalam amplop tertutup yang telah ditulis dengan Nama Wajib Pajak, NPWP, Tahun Pajak, dan Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar), serta Nomor Telepon yang dapat dihubungi dan menyerahkannya kepada Petugas Penerima SPT di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box.
- Petugas Penerima SPT menerima amplop tertutup yang berisi SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Wajib Pajak, termasuk dari Wajib Pajak yang tidak terdaftar di wilayah kerja KPP di mana TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box tersebut berada, dan langsung memberikan Tanda Terima SPT kepada Wajib Pajak tanpa didahului penelitian atas kelengkapan SPT.
- KPP yang menerima SPT Wajib Pajak selain yang terdaftar di KPP tersebut, mengirimkan SPT Wajib Pajak ke KPP di tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan Surat Pengiriman SPT per KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dan melampirkan Daftar Nominatif Pengiriman SPT paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak SPT diterima.
- KPP melakukan penelitian atas kelengkapan SPT paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT diterima sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1), kecuali untuk SPT Lebih Bayar dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. Apabila berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, terhadap Wajib Pajak dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
- Atas permintaan kelengkapan SPT tersebut, paling lambat 30 hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT, Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar dan menyerahkannya kepada Petugas TPT.
- Petugas TPT menerima dan meneliti kelengkapan SPT yang diminta, selanjutnya mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan menyerahkannya kepada Wajib Pajak.
- Apabila sampai batas waktu 30 hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan telah terlampaui dan Wajib Pajak belum menyampaikan kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
- Terhadap SPT yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman SPT Lengkap pada menu penerimaan SPT dan dilanjutkan dengan perekaman detil SPT pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Jangka waktu perekaman SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap.
Lampiran II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-1/PJ/2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
TANDA TERIMA SPT TAHUNAN
a. Bentuk
1. Tanda Terima SPT Tahunan terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu:
a. Untuk arsip;
b. Untuk ditempelkan di amplop SPT;
c. Untuk Wajib Pajak.
2. Tanda Terima SPT Tahunan diberi tanggal, ditandatangani oleh petugas dan dibubuhi stempel.
b. Ukuran
| 1. | Lebar | : 10,0 cm |
| 2. | Panjang keseluruhan | : 33,0 cm |
| a. Panjang Lembar Arsip : 7,6 cm
b. Panjang Lembar untuk ditempel di amplop : 12,7 cm c. Panjang Lembar untuk Wajib Pajak : 12,7 cm |
||
c. Penomoran
1. Nomor harus ditentukan terlebih dahulu (prenumbered)
2. Nomor terdiri dari 13 digit dengan format : aaa-bb-cccccccc
| aaa | : | Kode KPP |
| bb | : | Kode Unit Penerima SPT di masing-masing KPP (TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box) |
| cccccccc | Nomor urut Tanda Terima di setiap unit penerima SPT |
3. Contoh nomor Tanda Terima:
| 031-01-00000001 | 031-02-00000001 | 031-03-00000001 | 031-04-00000001 |
| 031-01-00000002 | 031-02-00000002 | 031-03-00000002 | 031-04-00000002 |
| 031-01-00000003 | 031-02-00000003 | 031-03-00000003 | 031-04-00000003 |
| 031-01-00000004 | 031-02-00000004 | 031-03-00000004 | 031-04-00000004 |
Lampiran III.1.a
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-1/PJ/2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN SEBAGAI KELENGKAPAN SPT 1770 YANG DISAMPAIKAN DALAM BENTUK KERTAS
SPT 1770 dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
| No. | Nama/Bentuk Lampiran/Formulir | Keterangan |
| I | Formulir | |
| 01 | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formulir 1770) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia. |
| 02 | Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 I hal.1 dan hal. 2) | Wajib diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-). |
| 03 | Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 – II) | Wajib diisi dan disampaikan apabila ada pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final) dan PPh ditanggung Pemerintah serta penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-). |
| 04 | Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 – III) | Wajib diisi dan disampaikan apabila ada penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final, dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-). |
| 05 | Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 – IV) | Wajib diisi dan disampaikan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki : isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-). |
| II | Lampiran Yang Disyaratkan | |
| 01 | Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) | Hanya wajib disampaikan apabila pada angka 19.a Formulir 1770 ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar. |
| 02 | Neraca dan Laporan Laba/Rugi sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan. |
| 03 | Rekapitulasi bulanan peredaran/ penerimaan bruto dan biaya sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. |
| 04 | Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) | Wajib diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. |
| 05 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. |
| 06 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. |
| 07 | Surat Keterangan Kematian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris. |
| 08 | Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F. Angka 21.c Formulir 1770, karena terdapat :
|
| 09 | Perhitungan Kompensasi Kerugian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya. |
| 10 | Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak kawin pisah harta | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri. |
| 11 | Bukti Pemotongan/Pemungutan oleh pihak lain/ditanggung pemerintah dan yang dibayar /dipotong di luar negeri | Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengkreditkan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain/ditanggung pemerintah dan yang dibayar/dipotong di luar negeri. |
| 12 | Fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri (TBPFLN) | Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak fiskal luar negeri. |
| III | Lampiran Khusus | |
| 01 | Lembar “Data Identitas Wajib Pajak” | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 yang bersangkutan.
Lampiran III.1.b
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 1/PJ/2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN SEBAGAI KELENGKAPAN e-SPT 1770 YANG DISAMPAIKAN DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK
e-SPT 1770 yang disampaikan dengan menggunakan media elektronik dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
No. |
Nama/Bentuk Lampiran/Formulir |
Keterangan |
||||
| I | Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formulir 1770) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia sesuai dengan data dalam Media Digitalnya. | ||||
| II | Media Digital yang berisi : | |||||
| 01 | Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formulir 1770) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya. | ||||
| 02 | Data Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 I) | Wajib diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol). | ||||
| 03 | Data Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 – II) | Wajib diisi dan disampaikan apabila ada pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final) dan PPh ditanggung Pemerintah serta penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol). | ||||
| 04 | Data Digital Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 – III) | Wajib diisi dan disampaikan apabila ada penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final, dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol). | ||||
| 05 | Data Digital Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 – IV) | Wajib diisi dan disampaikan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki : isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi angka 0 (nol). | ||||
| III | Lampiran Yang Disyaratkan | |||||
| 01 | Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) | Hanya wajib disampaikan apabila pada angka 19.a ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar. | ||||
| 02 | Neraca dan Laporan Laba/Rugi sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan | Neraca dan Laporan Laba/Rugi sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan | ||||
| 03 | Rekapitulasi bulanan peredaran/ penerimaan bruto dan biaya sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. | ||||
| 04 | Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) | Wajib diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. | ||||
| 05 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. | ||||
| 06 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. | ||||
| 07 | Surat Keterangan Kematian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris. | ||||
| 08 | Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F. Angka 21.c. Induk SPT, karena terdapat :
|
||||
| 09 | Perhitungan Kompensasi Kerugian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya. | ||||
| 10 | Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak kawin pisah harta | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri. | ||||
| 11 | Bukti Pemotongan/Pemungutan oleh pihak lain /ditanggung pemerintah dan yang dibayar /dipotong diluar negeri | Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengkreditkan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain/ditanggung pemerintah dan yang dibayar /dipotong di luar negeri. | ||||
| 12 | Fotokopi tanda bukti pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) | Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak fiskal luar negeri. | ||||
| IV | Lampiran Khusus | |||||
| 01 | Lembar “Data Identitas Wajib Pajak” | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan IV, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1770 yang bersangkutan.
Lampiran III.1.c
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-1/PJ/2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN SEBAGAI KELENGKAPAN e-SPT 1770 YANG DISAMPAIKAN MELALUI e-FILING
e-SPT 1770 yang disampaikan melalui e-filing dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
No. |
Nama/Bentuk Lampiran/Formulir |
Keterangan |
||||
| I | SPT e-Filing yang berisi : | |||||
| 01 | Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formulir 1770) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya. | ||||
| 02 | Data Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 I) | Wajib diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol). | ||||
| 03 | Data Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 – II) | Wajib diisi dan disampaikan apabila ada pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final) dan PPh ditanggung Pemerintah serta penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/dipotong/terutang di luar negeri. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol). | ||||
| 04 | Data Digital Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 – III) | Wajib diisi dan disampaikan apabila ada penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final, dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol). | ||||
| 05 | Data Digital Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 – IV) | Wajib diisi dan disampaikan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta dan kewajiban dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol). | ||||
| 06 | Data digital tentang pembayaran PPh Pasal 29 (Kode NTPN) | Wajib diisi sebagai pengganti SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29 jika status SPT adalah SPT Kurang Bayar. | ||||
| II | Lampiran Yang Disyaratkan | |||||
| 01 | Neraca dan Laporan Laba/Rugi sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan. | ||||
| 02 | Rekapitulasi bulanan peredaran/ penerimaan bruto dan biaya sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. | ||||
| 03 | Daftar Jumlah Penghasilan dan Pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet) | Wajib diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. | ||||
| 04 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. | ||||
| 05 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. | ||||
| 06 | Surat Keterangan Kematian Wajib disampaikan apabila | Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris. | ||||
| 07 | Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F. Angka 21.c. Induk SPT, karena terdapat :
|
||||
| 08 | Perhitungan Kompensasi Kerugian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya. | ||||
| 09 | Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak kawin pisah harta | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri. | ||||
| 10 | Bukti Pemotongan/Pemungutan oleh pihak lain /ditanggung pemerintah dan yang dibayar /dipotong diluar negeri | Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengkreditkan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain/ditanggung pemerintah dan yang dibayar /dipotong di luar negeri. | ||||
| 11 | Fotokopi tanda bukti pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) | Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak fiskal luar negeri. | ||||
| 12 | Surat Pengantar Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Disyaratkan untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik. | Bentuk formulir terdapat pada PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara Elektronik (e-filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) Lampiran II. | ||||
| III | Lampiran Khusus | |||||
| 01 | Lembar “Data Identitas Wajib Pajak” | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1770 yang bersangkutan.
Lampiran III.2.a
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-1/PJ/2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN SEBAGAI KELENGKAPAN SPT 1770 S YANG DISAMPAIKAN DALAM BENTUK KERTAS
SPT 1770 S dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
No. |
Nama/Bentuk Lampiran/Formulir |
Keterangan |
| I | Formulir | |
| 01 | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S Induk/Formulir 1770 S) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia. |
| 02 | Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S I) | Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-). |
| 03 | Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas(SPT 1770 S II) | Wajib diisi dan disampaikan jika Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan final dan/atau bersifat final serta untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki: isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nihil atau (-). |
| II | Lampiran Yang Disyaratkan | |
| 01 | Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) | Wajib disampaikan apabila pada angka 16.a Formulir 1770 S ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar. |
| 02 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. |
| 03 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. |
| 04 | Surat Keterangan Kematian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris. |
| 05 | Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F. Angka 18.b. Formulir 1770 S. |
| 06 | Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak kawin pisah harta | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri. |
| 07 | Fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri (TBPFLN) | Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak fiskal luar negeri. |
| III | Lampiran Khusus | |
| 01 | Lembar “Data Identitas Wajib Pajak” | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 S yang bersangkutan.
Lampiran III.2.b
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-1/PJ/2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN SEBAGAI KELENGKAPAN e-SPT 1770 S YANG DISAMPAIKAN DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK
SPT 1770 S dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
No. |
Nama/Bentuk Lampiran/Formulir |
Keterangan |
| I | Formulir | |
| 01 | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S Induk/Formulir 1770 S) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia. |
| II | Media Digital yang Berisi: | |
| 01 | Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S Induk/Formulir 1770 S) | Wajib diisi dan disampaikan lengkap sesuai dengan lampirannya. |
| 02 | Data Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S I) | Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi angka 0 (nol). |
| 03 | Data Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas(SPT 1770 S II) | Wajib diisi dan disampaikan jika Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan final dan/atau bersifat final serta untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nol. |
| III | Lampiran Yang Disyaratkan | |
| 01 | Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) | Hanya wajib disampaikan apabila pada angka 16.a Formulir 1770 S ada pembayaran atas PPh yang kurang dibayar. |
| 02 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. |
| 03 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. |
| 04 | Surat Keterangan Kematian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris. |
| 05 | Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F. Angka 18.b. Formulir 1770 S. |
| 06 | Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak kawin pisah harta | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri. |
| 07 | Fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri (TBPFLN) | Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak fiskal luar negeri. |
| IV | Lampiran Khusus | |
| 01 | Lembar “Data Identitas Wajib Pajak” | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan IV, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1770 S yang bersangkutan.
Lampiran III.2.c
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-1/PJ/2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN SEBAGAI KELENGKAPAN e-SPT 1770 S YANG DISAMPAIKAN MELALUI e-FILING
SPT 1770 S dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
No. |
Nama/Bentuk Lampiran/Formulir |
Keterangan |
| I | Formulir | |
| 01 | Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S Induk/Formulir 1770 S) |
Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya. |
| 02 | Data Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 S I) |
Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan pemotongan/pemungutan oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung pemerintah. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, formulir ini diisi angka 0 (nol). |
| 03 | Data Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas(SPT 1770 S II) |
Wajib diisi dan disampaikan jika Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan final dan/atau bersifat final serta untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta atau kewajiban dimaksud, formulir ini diisi nol. |
| 04 | Data digital tentang pembayaran PPh Pasal 29 (Kode NTPN) | Wajib diisi sebagai pengganti SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29 jika status SPT adalah SPT Kurang Bayar. |
| II | Lampiran Yang Disyaratkan | |
| 01 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. |
| 02 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. |
| 03 | Surat Keterangan Kematian | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris. |
| 04 | Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F. Angka 18.b. Formulir 1770 S. |
| 05 | Penghitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak kawin pisah harta | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri. |
| 06 | Fotokopi tanda bukti pembayaran fiskal luar negeri (TBPFLN) | Wajib disampaikan apabila terdapat kredit pajak fiskal luar negeri. |
| 07 | Surat Pengantar Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Disyaratkan untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik. | Bentuk formulir terdapat pada PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara Elektronik (e-filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) Lampiran II. |
| III | Lampiran Khusus | |
| 01 | Lembar “Data Identitas Wajib Pajak” | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1770 S yang bersangkutan.
Lampiran III.3.a
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-1/PJ/2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN SEBAGAI KELENGKAPAN SPT 1770 SS YANG DISAMPAIKAN DALAM BENTUK KERTAS
SPT 1770 SS dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
No. |
Nama/Bentuk Lampiran/Formulir |
Keterangan |
| I | Formulir | |
| 01 | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 SS Induk/Formulir 1770 SS) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia. |
| II | Lampiran Yang Disyaratkan | |
| 01 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. |
| 02 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. |
| III | Lampiran Khusus | |
| 01 | Lembar “Data Identitas Wajib Pajak” | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1770 SS yang bersangkutan.
Lampiran III.3.b
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-1/PJ/2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN SEBAGAI KELENGKAPAN e-SPT 1770 SS YANG DISAMPAIKAN DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK
SPT 1770 SS dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
No. |
Nama/Bentuk Lampiran/Formulir |
Keterangan |
| I | Formulir | |
| 01 | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 SS Induk/Formulir 1770 SS) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia. |
| II | Media Digital yang Berisi: | |
| 01 | Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 SS Induk/Formulir 1770 SS) |
Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya. |
| III | Lampiran Yang Disyaratkan | |
| 01 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. |
| 02 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri. |
| IV | Lampiran Khusus | |
| 01 | Lembar “Data Identitas Wajib Pajak” | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan IV, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1770 SS yang bersangkutan.
Lampiran III.3.c
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-1/PJ/2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN SEBAGAI KELENGKAPAN e-SPT 1770 SS YANG DISAMPAIKAN MELALUI e-FILING
SPT 1770 SS dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
No. |
Nama/Bentuk Lampiran/Formulir |
Keterangan |
| I | SPT e-Filing | |
| 01 | Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (SPT 1770 SS Induk/Formulir 1770 SS) |
Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya. |
| II | Lampiran Yang Disyaratkan | |
| 01 | Fotokopi Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya | Wajib disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. |
| 02 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri |
| 03 | Surat Pengantar Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Disyaratkan untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik. | Bentuk formulir terdapat pada PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara Elektronik (e-filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) Lampiran II. |
| III | Lampiran Khusus | |
| 01 | Lembar “Data Identitas Wajib Pajak” | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1770 SS yang bersangkutan.
Lampiran III.4.a
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-1/PJ/2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN SEBAGAI KELENGKAPAN SPT 1771 ATAU SPT 1771/$ YANG DISAMPAIKAN DALAM BENTUK KERTAS
SPT 1771 atau SPT 1771/$ dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
No. |
Nama/Bentuk Lampiran/Formulir |
Keterangan |
| I | Formulir | |
| 01 | SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan / SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia. |
| 02 | Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – I atau 1771 – I/$) | Wajib diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-). |
| 03 | Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – II atau 1771 – II/$) | Wajib diisi sesuai dengan lampiran 1771-I atau 1771-I/$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-). |
| 04 | Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – III atau 1771 – III/$) | Wajib diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan yang dipotong/dipungut diisi Nihil atau (-). |
| 05 | Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – IV atau 1771 – IV/$) | Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil atau (-). |
| 06 | Lampiran V SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – V atau 1771 – V/$) | Wajib diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal, dan Jumlah Deviden yang dibagikan, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris. Catatan: Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT. |
| 07 | Lampiran VI SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – VI atau 1771 – VI/$) | Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh/ memberikan pinjaman dari/kepada pemegang saham dan atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Apabila tidak ada penyertaan dan atau pinjaman dimaksud, kolom Nama dan Alamat diisi dengan Tidak ada. |
| 07 | Lampiran Yang Disyaratkan | |
| II | Lampiran Yang Disyaratkan | |
| 01 | Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) | Wajib disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar. Dalam hal :
a. SPT Nihil atau SPT Lebih Bayar; atau b. Seluruh pajak penghasilan Wajib Pajak ditanggung Pemerintah, maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan. |
| 02 | Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat (4) (khusus Bentuk Usaha Tetap) | Wajib disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap. |
| 03 | Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh Akuntan Publik | Wajib disampaikan. |
| 04 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani selain Pengurus/Direksi Perusahaan. |
| III | Lampiran Khusus | |
| 01 | Daftar Penghitungan Penyusutan / Amortisasi (Lampiran Khusus 1A/1B) | Wajib disampaikan apabila SPT melakukan penyusutan / amortisasi. |
| 02 | Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (Lampiran Khusus 2A/2B) | Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu. |
| 03 | Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country (Lampiran Khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A-2/3B-2 ) | Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Induk SPT 1771 Bagian G Angka 16.a. |
| 04 | Daftar Fasilitas Penanaman Modal (Lampiran Khusus 4A/4B) | Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal. |
| 05 | Daftar Cabang Utama Perusahaan (Lampiran Khusus 5A/5B) | Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di luar kantor pusatnya. |
| 06 | Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 ayat (4) (Lampiran Khusus 6A/6B) | Wajib diisi dan disampaikan oleh semua Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap. Catatan: SSP lembar ke-3 wajib dilampirkan apabila Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas terutang. |
| 07 | Kredit Pajak Luar Negeri (Lampiran Khusus 7A/7B) | Wajib disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak diluar negeri. |
| 08 | Transkrip Kutipan atas Elemen-Elemen Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A-1/8B-1, 8A-2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A-4/8B-4, 8A-5/8B-5, 8A-6/8B-6) | Wajib diisi dan disampaikan berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak. |
| 09 | Lembar “Data Identitas Wajib Pajak” | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT 1771 atau 1771/$ dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Lampiran III.4.b
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PER-1/PJ/2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN SEBAGAI KELENGKAPAN KELENGKAPAN e-SPT 1771 ATAU e-SPT 1771/$ YANG DISAMPAIKAN DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK
e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ yang disampaikan dengan menggunakan media elektronik dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
| No. | Nama/Bentuk Lampiran/Formulir | Keterangan |
| I | Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) | Wajib disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya pada kolom yang tersedia sesuai dengan data dalam Media Digitalnya. |
| II | Media Digital yang berisi : | |
| 01 | Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) | Wajib diisi sesuai dengan Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (SPT 1771 atau SPT 1771/$ Induk). |
| 02 | Data Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 – I atau 1771 – I/$) | Wajib diisi sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol). |
| 03 | Data Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – II atau 1771 – II/$) | Wajib diisi sesuai dengan lampiran 1771-I atau 1771-I/$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f. Dalam hal terdapat elemen yang tidak diisi, diisi angka 0 (nol). |
| 04 | Data Digital Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/ (Formulir 1771 – III atau 1771 – III/$) | Wajib diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang telah dibayar melalui pemotongan /pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan yang dpotong/dipungut diisi angka 0 (nol). |
| 05 | Data Digital Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 – IV atau 1771 – IV/$) | Wajib diisi apabila Wajib Pajak menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol). |
| 06 | Data Digital Lampiran V SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/ (Formulir 1771 – V atau 1771 – V/$) | Wajib diisi dan disampaikan dnegan mengisi secara lengkap dan rinci daftar pemegang saham /pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris. Catatan: Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT. |
| 07 | Data Digital Lampiran VI SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 – VI atau 1771 – VI/$) | Wajib diisi apabila Wajib Pajak menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh/memberikan pinjaman dari/kepada pemegang saham dan atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Apabila tidak ada penyertaan dan atau pinjaman dimaksud, kolom Nama dan Alamat diisi dengan Tidak Ada. |
| 08 | Data Digital Daftar Penghitungan Penyusutan / Amortisasi (Lampiran Khusus 1A/1B) |
Wajib disampaikan apabila SPT melakukan penyusutan / amortisasi. |
| 09 | Data Digital Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (Lampiran Khusus 2A/2B) |
Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu. |
| 10 | Data Digital Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country (Lampiran Khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A-2/3B-2 ) |
Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Induk SPT 1771 Bagian G Angka 16.a. |
| 11 | Data Digital Daftar Fasilitas Penanaman Modal (Lampiran Khusus 4A/4B) |
Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal. |
| 12 | Data Digital Daftar Cabang Utama Perusahaan (Lampiran Khusus 5A/5B) |
Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di luar kantor pusatnya. |
| 13 | Data Digital Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 ayat (4) (Lampiran Khusus 6A/6B) |
Wajib diisi dan disampaikan oleh semua Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap. Catatan: SSP lembar ke-3 wajib dilampirkan apabila Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas terutang. |
| 14 | Data Digital Kredit Pajak Luar Negeri (Lampiran Khusus 7A/7B) |
Wajib disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak diluar negeri |
| 15 | Data Digital Transkrip Kutipan atas Elemen-Elemen Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A-1/8B-1, 8A-2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A-4/8B-4, 8A-5/8B-5, 8A-6/8B-6) |
Wajib diisi dan disampaikan berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak. |
| III | Lampiran Yang Disyaratkan | |
| 01 | Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) | Wajib disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar. Dalam hal :
a. SPT Nihil atau SPT Lebih Bayar; atau b. Seluruh pajak penghasilan Wajib Pajak ditanggung Pemerintah, maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan. |
| 02 | Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat (4) (khusus Bentuk Usaha Tetap) | Wajib disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap. |
| 03 | Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh Akuntan Publik | Wajib disampaikan. |
| 04 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani selain Pimpinan/ Pengurus Perusahaan. |
| IV | Lampiran Khusus | |
| 01 | Lembar “Data Identitas Wajib Pajak” | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan IV, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1771 atau e-1771/$ dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Lampiran III.4.c
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 1/PJ/2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN LAIN YANG DISYARATKAN SEBAGAI KELENGKAPAN e-SPT 1771 ATAU e-SPT 1771/$ YANG DISAMPAIKAN MELALUI e-FILING
e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ yang disampaikan melalui e-filing dinyatakan lengkap apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
No. |
Nama/Bentuk Lampiran/Formulir |
Keterangan |
| I | SPT e-Filing | |
| 1. | Data Digital SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) | Wajib diisi sesuai dengan Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ Induk). |
| 2. | Data Digital Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – I atau 1771 – I/$) | Wajib diisi sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol). |
| 3. | Data Digital Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – II atau 1771 – II/$) | Wajib diisi sesuai dengan lampiran 1771-I atau 1771-I/$ angka 1 huruf b, huruf c dan huruf f . Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, diisi angka 0 (nol). |
| 4. | Data Digital Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – III atau 1771 – III/$) | Wajib diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPH Pasal 23 yang telah dibayar melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan yang dipotong /dipungut diisi angka 0 (nol). |
| 5. | Data Digital Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – IV atau 1771 – IV/$) | Wajib diisi apabila Wajib Pajak menerima/memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol). |
| 6. | Data Digital Lampiran V SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – V atau 1771 – V/$) | Wajib diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal, dan Jumlah Dividen yang dibagikan dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris. Catatan: Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT. |
| 7. | Data Digital Lampiran VI SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 – VI atau 1771 – VI/$) | Wajib diisi apabila Wajib Pajak menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh/memberikan pinjaman dari/kepada pemegang saham dan atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Apabila tidak ada penyertaan dan atau pinjaman dimaksud, kolom Nama dan Alamat diisi dengan Tidak Ada. |
| 8. | Data Digital Daftar Penghitungan Penyusutan / Amortisasi (Lampiran Khusus 1A/1B) |
Wajib disampaikan apabila SPT melakukan penyusutan / amortisasi. |
| 9. | Data Digital Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (Lampiran Khusus 2A/2B) |
Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu. |
| 10. | Data Digital Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country (Lampiran Khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A-2/3B-2 ) |
Wajib diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Induk SPT 1771 Bagian G Angka 16.a. |
| 11. | Data Digital Daftar Fasilitas Penanaman Modal (Lampiran Khusus 4A/4B) |
Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal. |
| 12. | Data Digital Daftar Cabang Utama Perusahaan (Lampiran Khusus 5A/5B) |
Wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di luar kantor pusatnya. |
| 13. | Data Digital | Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 ayat (4) (Lampiran Khusus 6A/6B) Wajib diisi dan disampaikan oleh semua Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap. Catatan: SSP lembar ke-3 wajib dilampirkan apabila Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas terutang. |
| 14. | Data Digital Kredit Pajak Luar Negeri (Lampiran Khusus 7A/7B) |
Wajib disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak diluar negeri |
| 15. | Data Digital Transkrip Kutipan atas Elemen-Elemen Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A-1/8B-1, 8A-2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A-4/8B-4, 8A-5/8B-5, 8A-6/8B-6) |
Wajib diisi dan disampaikan berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak. |
| II | Lampiran Yang Disyaratkan | |
| 01 | Surat Setoran Pajak (PPh Pasal 29) Wajib disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) | menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar. Dalam hal :
a. SPT Nihil atau SPT Lebih Bayar; atau b. Seluruh pajak penghasilan Wajib Pajak ditanggung Pemerintah, maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan. |
| 02 | Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat (4) (khusus Bentuk Usaha Tetap) | Wajib disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap. |
| 03 | Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh Akuntan Publik | Wajib disampaikan |
| 04 | Surat Kuasa Khusus | Wajib disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani selain Pimpinan/ Pengurus Perusahaan. |
| 05 | Surat Pengantar Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Disyaratkan untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik. | Bentuk formulir terdapat pada PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan secara Elektronik (e-filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) Lampiran II. |
| III | Lampiran Khusus | |
| 01 | Lembar “Data Identitas Wajib Pajak” | Wajib diisi dan disampaikan apabila terdapat perubahan identitas Wajib Pajak. |
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan III, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1771 atau e-1771/$ dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

