Email This Post
|
|
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
236/KMK.03/2003
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN
PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA
PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
bahwa
dalam rangka memberikan dukungan bagi peringkatan terhadap Produktivitas petani
padi, produksi beras nasional, dan persediaan serta pelaksanaan penyaluran beras
bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan No.
254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat
dan Besarnya Pungutan, Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
Mengingat
:
-
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI
Tahun 1983 No. 49, TLN RI No. 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 1983 No. 126,
TLN RI Nomor 3984); -
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No.50, TLN RI
No. 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (LN RI Tahun 1983 No. 127, TLN Rl No. 3985); -
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (LN RI Tahun 1995 No. 75, TLN RI No.
3612); -
Keputusan
Presiden No. 228/M Tahun 2001; -
Keputusan
Menteri Keuangan No. 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran
dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
No.392/KMK.03/2001;
M
E M U T U S K A N :
Menetapkan:
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
254/KMK.03/2001 TENTANG PENUJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN
BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.
Pasal
I
Beberapa ketentuan
dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara
Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan No. 392/KMK.03/2001 diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:

