Peraturan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO 04/KM.11/2010
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 08 MARET 2010 SAMPAI DENGAN 14 MARET 2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 03/KM.11/2010
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 01 Maret 2010 Sampai Dengan 07 Maret 2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 125/KM.1/2010
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 22 Februari 2010 Sampai Dengan 28 Februari 2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 81/KM.1/2010
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 15 Februari 2010 Sampai Dengan 21 Februari 2010
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 76/KM.1/2010
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 08 Februari 2010 Sampai Dengan 14 Februari 2010

