Peraturan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1015/KM.1/2009

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 03 Agustus Sampai Dengan 09 Agustus 2009

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. PER – 44/PJ./2009

Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. PER – 43/PJ/2009

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 993/KM.1/2009

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 27 Juli Sampai Dengan 02 Agustus 2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 122/PMK.08/2009

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/Pmk08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang