Peraturan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1015/KM.1/2009
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku
Untuk Tanggal 03 Agustus Sampai Dengan 09 Agustus 2009
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. PER – 44/PJ./2009
Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan
Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau
Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek
Pajak Penghasilan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. PER – 43/PJ/2009
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final
Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15,
Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti
Pemotongan/Pemungutannya
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 993/KM.1/2009
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku
Untuk Tanggal 27 Juli Sampai Dengan 02 Agustus 2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 122/PMK.08/2009
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 67/Pmk08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara
Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang
