Peraturan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1208/KM.1/2009

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 19 Sampai Dengan 25 Oktober 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 42 TAHUN 2009

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1184/KM.1/2009

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 05 Oktober Sampai Dengan 11 Oktober 2009

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1154/KM.1/2009

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 September 2009 Sampai Dengan 4 Oktober 2009

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. PER – 52/PJ/2009

Penunjukan Pemotong, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali Yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia