Peraturan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. PER - 52/PJ/2009
Penunjukan Pemotong, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali Yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. PER - 51/PJ/2009
Tata Cara Pemberian Dan Penetapan Besaran Kupon Makanan Dan/Atau Minuman Bagi Pegawai, Kriteria Dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, Dan Batasan Mengenai Sarana Dan Fasilitas Di Lokasi Kerja
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. PER - 49/PJ./2009
Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. PER - 48/PJ/2009
Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1136/KM.1/2009
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan
Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk
Tanggal 14 September 2009 Sampai Dengan 20 September 2009

