Peraturan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1104/KM.1/2009
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan
Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk
Tanggal 7 September 2009 Sampai Dengan 13 September 2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1080/KM.1/2009
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 31 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 06 SEPTEMBER 2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1065/KM.1/2009
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan
Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk
Tanggal 24 Agustus 2009 Sampai Dengan 30 Agustus 2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1049/KM.1/2009
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku
Untuk Tanggal 17 Agustus Sampai Dengan 23 Agustus 2009
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1029/KM.1/2009
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku
Untuk Tanggal 10 Agustus Sampai Dengan 16 Agustus 2009
