Peraturan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1104/KM.1/2009

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 7 September 2009 Sampai Dengan 13 September 2009

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1080/KM.1/2009

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 AGUSTUS SAMPAI DENGAN 06 SEPTEMBER 2009

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1065/KM.1/2009

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 24 Agustus 2009 Sampai Dengan 30 Agustus 2009

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1049/KM.1/2009

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 17 Agustus Sampai Dengan 23 Agustus 2009

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1029/KM.1/2009

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 10 Agustus Sampai Dengan 16 Agustus 2009