Peraturan

Keputusan Menteri Keuangan No. 496/KM.1/2008

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 28 Juli Sampai Dengan 03 Agustus 2008