Peraturan
Keputusan Menteri Keuangan No. 496/KM.1/2008
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku
Untuk Tanggal 28 Juli Sampai Dengan 03 Agustus 2008
