Berita
Uang Pesangon Bebas Pajak Penghasilan
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Memutuskan Penerima Bunga Simpanan Koperasi Dan Pesangon Atau Uang Pensiun Bagi Pekerja Yang Berhenti Atau Diberhentikan Dari Pekerjaannya Dibebaskan Dari Pungutan Pajak Penghasilan Pada Batas Tertentu
Pemerintah Beri Subsidi Untuk Minyakita
Produsen minyak goreng kemasan MinyaKita bisa sedikit lega. Pemerintah bakal memberikan subsidi berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) senilai Rp 250 miliar untuk tahun 2010. Kebijakan tersebut diambil agar produk kemasan MinyaKita lebih terjangkau oleh masyarakat luas
Aset Bank Syariah Bisa Tumbuh 81%
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memprediksi, pertumbuhan nilai aset perbankan syariah tahun depan berkisar 26% - 81%. BI menyebut tiga hal yang memungkinkan proyeksi pertumbuhan setinggi itu tercapai.
Uang Pensiun sampai Rp 50 Juta Bakal Bebas Pajak
Ada kabar menggembirakan bagi para pekerja yang sebentar lagi akan pensiun. Pemerintah bakal membebaskan uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dari pungutan pajak penghasilan (PPh) 21. Syaratnya, nilai brutonya maksimal sebesar Rp 50 juta. Jika di atas itu, manfaat itu akan kena PPh 21 sebesar 5%
Pensiunan Tak Punya NPWP Kena Pajak Tinggi
Pemerintah mulai menyasar para pensiunan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Untuk itu pemerintah mewajibkan seluruh pensiunan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban ini terutama bagi pensiunan yang pendapatannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
