Kembali ke Berita

UU PPN dan PPnBM Berpotensi Mengurangi Pajak

Email This Post Email This Post
Selasa, 29 September 2009 | 18:28

JAKARTA. Lahirnya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) menimbulkan potensi hilangnya penerimaan pajak (potensial lost) sebesar Rp 5 triliun.

Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan, mengatakan, potensi itu sudah diperhitungkan terhadap penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010.

“Sehingga diharapkan tidak akan mempengaruhi target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam APBN 2010,” katanya di Jakarta, hari ini. Jumlah itu lebih rendah dari potensial lost akibat penurunan tarif PPh yang sebesar Rp 42 triliun.

Dalam APBN 2010 sendiri, pemerintah mentargetkan penerimaan pajak (migas dan non migas)sebesar Rp 715,5 triliun rupiah, dengan perincian penerimaan pajak non migas sebesar Rp 658,5 triliun dan penerimaan pajak migas Rp 47,02 triliun. Sementara target penerimaan PPN dan PPnBM dalam APBN 2010 sebesar Rp Rp 269,53 triliun dan target penerimaan PPh Rp 350,95 triliun.

Untuk 2009, tercatat sampai 15 September 2009 ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 31 triliun dengan periode penerimaan 1 sampai 15 September 2009. “Komposisi terbesar penerimaan pada bulan September masih disumbang dari penerimaan PPh,” katanya.

Dengan penambahan itu, maka total penerimaan perpajakan dari Januari hingga 15 September 2009 sebesar Rp 303 triliun ditambah Rp 31 triliun sehingga menjadi Rp 334 triliun. Seperti diketahui realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2009 mencapai Rp 303 triliun atau 57,62% dari target APBN Perubahan 2009 sebesar Rp 528 triliun.

Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darrusalam mengatakan tantangan yang dihadapi pada 2009 berbeda dengan tantangan tahun-tahun sebelumnya. “Kondisi krisis ekonomi membutuhkan kerja lebih keras agar ditjen pajak bisa kejar target penerimaan dalam APBN,” katanya.

Apalagi sampai akhir tahun 2009, upaya pencapaian target tinggal tersisa tiga bulan lagi. “Setiap tahun trennya seperti itu, di triwulan III (September) penerimaan berkisar antara 60 sampai 65%. Saat ini kalau Rp 334 triliun berarti sekitar 65%,” katanya.

Sumber : KONTAN

Leave a Reply