Email This Post
|
|
JAKARTA. Pemerintah berharap adanya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN PPnBM) tak bakal mengganggu penerimaan negara.
Potensi penerimaan pajak yang hilang (potential lost) akibat UU itu bisa mencapai Rp 5 triliun. Jumlah potensi kerugian ini masih lebih rendah ketimbang potential lost akibat penurunan tarif PPh yang mencapai Rp 42 triliun.
Direktur Kepatuhan, Potensi, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan menegaskan, Pemerintah telah memperhitungkan potensi yang hilang itu dalam penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010. “Kami berharap, hal itu tidak akan mempengaruhi target penerimaan pajak,” katanya, Selasa (29/9).
Dalam APBN 2010, Pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak (migas dan non migas) sebesar Rp 715,5 triliun. Perinciannya, penerimaan pajak non migas sebesar Rp 658,5 triliun dan penerimaan pajak migas Rp 47,02 triliun. Sementara, target penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp 269,53 triliun, dan target penerimaan PPh sebesar Rp 350,95 triliun.
Selama paruh pertama September 2009 ini, Ditjen Pajak mencatat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 31 triliun. “Komposisi terbesar penerimaan masih disumbang dari PPh,” ungkap Sumihar.
Dengan penambahan pada bulan ini, total penerimaan perpajakan hingga 15 September 2009 mencapai Rp 334 triliun. Sekedar informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2009 mencapai Rp 303 triliun atau 57,62% dari target APBN Perubahan 2009 sebesar Rp 528 triliun.
Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam mengingatkan, tantangan yang dihadapi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. “Kondisi krisis ekonomi membutuhkan kerja lebih keras agar Ditjen Pajak bisa mengejar target penerimaan dalam APBN,” katanya.
Apalagi, tahun ini, pencapaian target tersisa tiga bulan. “Setiap tahun, trennya seperti itu. Di triwulan III (September) penerimaan baru 60% sampai 65%. Saat ini dengan penerimaan Rp 334 triliun, juga sekitar 65%,” katanya.
Sumber : KONTAN

