Email This Post
|
Print This Post
|
Jumat, 07 Agustus 2009 | 09:25
JAKARTA. Untuk menaikkan penerimaan negara tahun depan, Pemerintah berencana mengerek tarif cukai. Itu termasuk cukai rokok, etil alkohol, hingga minuman beralkohol. Besarnya kenaikan sekitar 5% sampai 10%.
Dengan kenaikan itu, Pemerintah mematok target pemasukan dari cukai di Rancangan APBN (APBN) 2010 sebanyak Rp 57 triliun. Nilai ini naik 4,5% dibanding target APBN Perubahan 2009 yang sebesar Rp 54,5 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, seberapa besar kenaikan tarif cukai akan mengacu pada perkiraan laju inflasi sepanjang 2010 nanti. “Kami juga mempertimbangkan harga jual eceran rokok, etil alkohol, dan minuman beralkohol,” katanya kepada KONTAN, Kamis (6/8).
Sayang, Anwar tidak menyebut berapa persisnya kenaikan tarif ketiga komoditas tersebut. Cuma, kemungkinan tarif cukai minuman yang beralkohol malah turun tahun depan. Soalnya, “Ada usulan dari Departemen Perdagangan, tapi masih kami mengkajinya,” ujar Anwar.
Anwar mengungkapkan, Pemerintah sudah mempraktekkan kenaikan tarif cukai yang mengacu pada tingkat inflasi sejak 2008 lalu. Itu sebabnya, Pemerintah akan kembali memakai rumusan ini dalam menyusun target penerimaan cukai 2010.
Meski tahun depan setoran cukai lebih besar, Anwar optimistis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih mampu memenuhi pencapaian target itu. Pasalnya, tahun depan ekonomi akan tumbuh lebih tinggi lagi. Hantaman badai krisis keuangan global mulai berkurang. “Penegakan hukum juga akan kami perkuat,” kata Anwar.
Target bisa tercapai
Tak cuma setoran cukai yang naik tahun depan. Target penerimaan negara dari bea masuk dan bea keluar juga membesar. Pemerintah menargetkan bea masuk di 2010 sebesar Rp 19,5 triliun, naik 4,7% ketimbang target 2009 yang Rp 18,6 triliun. Sedangkan bea keluar Rp 7,6 triliun, melonjak 445,4% dari target tahun lalu Rp 1,4 triliun.
Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis menjelaskan, Pemerintah memang sempat membicarakan rencana menaikkan tarif cukai dengan mengacu tingkat inflasi saat menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD). “Teknisnya kami bicarakan dalam pembahasan RAPBN 2010,” ujarnya.
Sumber : Martina Prianti - KONTAN



