Email This Post
|
|
JAKARTA. Upaya Direktorat Jenderal Pajak mendorong kepatuhan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, tidak sia-sia. Sepanjang semester I 2009 lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengantongi pendapatan hingga Rp 9 triliun dari penertiban wajib pajak (WP).
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengklaim, pendapatan itu berasal dari proses penegakan hukum (law enforcement). “Sebelum menerapkan law enforcement, kami melakukan pendekatan terlebih dahulu,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Untuk menggenjot penerimaan negara yang sebagian besar berasal dari pajak, pemerintah memang gencar melakukan sejumlah cara. Bukan saja melakukan ekstensifikasi alias menambah jumlah WP yang terdaftar, pemerintah juga getol mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang telah terdaftar.
Caranya, pemerintah menelisik tingkat kepatuhan wajib pajak yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk menunaikan kewajibannya. Untuk itulah, mulai tahun depan, Ditjen Pajak berencana mengubah ukuran kepatuhan pajak.
Menurut Tjiptardjo, kepatuhan wajib pajak tidak hanya dinilai dari kepemilikan NPWP melainkan juga kesediaan mereka menyetorkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Nantinya, Ditjen Pajak akan menilai wajib pajak tidak patuh jika mereka tidak menyetorkan SPT. Begitu pula, “Dengan mereka yang melaporkan SPT dengan tidak benar,” ujar Tjiptardjo.
Pekan lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah bakal melakukan aksi setelah penghapusan sanksi administrasi perpajakan (sunset policy) berakhir. Kegiatan tersebut akan meliputi dua agenda utama. Pertama, kegiatan law enforcement. Kedua, pembinaan kepada wajib pajak.
Langkah law enforcement oleh Ditjen Pajak dilakukan melalui penagihan, pemeriksaan, dan penyidikan lanjutan. Adapun dalam kegiatan pembinaan, Ditjen Pajak akan menitikberatkan kepada pembangunan komunikasi kepada setiap wajib pajak melalui pendidikan perpajakan, menjaga hubungan dengan wajib pajak, serta peningkatan pelayanan pajak.
Sumber : KONTAN

