Email This Post
|
|
Selasa, 18 Agustus 2009 | 04:08 WIB
Jakarta, Kompas – Departemen Keuangan menyepakati pihak pemungut pajak rokok adalah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Namun, hal ini bertentangan dengan amanat Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
RUU PDRD yang akan disahkan DPR menjadi UU pada 18 Agustus 2009. RUU PDRD menginginkan pemungut pajak rokok adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
â€Pemungutnya adalah Bea dan Cukai. Nanti, akan ada sejenis rekening sementara yang menampung hasil pemungutan pajak rokok, kemudian nantinya ditransfer ke kas pemerintah provinsi. Provinsi akan didistribusikan lagi ke kabupaten atau kota sesuai proporsinya, berdasarkan perkiraan jumlah penduduk,†ujar Ketua Panitia Khusus RUU PDRD Harry Azhar Azis, Jumat (14/8) di Jakarta.
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi menegaskan, pihaknya tidak bersedia memungut pajak rokok karena tugas Ditjen Bea dan Cukai hanya menghimpun penerimaan cukai.
Pajak rokok lebih tepat dipungut oleh lembaga yang menjadi penggagas munculnya pungutan itu dan memiliki pengaruh di daerah, yakni Ditjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan.
â€Sesuai dengan kesepakatan antara kami dan Badan Kebijakan Fiskal dan Dirjen Perimbangan Keuangan bahwa yang pantas memungut pajak rokok adalah Ditjen Perimbangan Keuangan, bukan kami,†ujarnya.
Dengan demikian, menurut Anwar, Dirjen Perimbangan Keuangan Mardiasmo sudah harus mempersiapkan aparatnya untuk memungut pajak rokok.
Pemungutan cukai jauh lebih mudah karena dilakukan di muka, yakni pada saat produsen rokok membeli pita cukai rokok.
â€Yang menangani pemda filosofinya adalah Ditjen Perimbangan Keuangan. Saya tidak mau ada salah pungut karena kalau itu terjadi bisa dianggap pungutan liar,†ujar Anwar.
Pajak baru
Dalam RUU PDRD disebutkan bahwa salah satu dari lima jenis pajak yang diperkenankan menjadi sumber pendapatan asli daerah di tingkat provinsi adalah Pajak Rokok.
Ini adalah jenis pajak baru yang ditetapkan dengan tarif maksimal 10 persen terhadap tarif cukai rokok.
Dalam RUU itu juga disebutkan bahwa pajak rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai, yakni Ditjen Bea dan Cukai.
Pajak rokok yang dipungut nantinya disetorkan ke rekening kas umum provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Pajak rokok ditetapkan berlaku tahun 2014. Penerimaan pajak rokok wajib dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakkan hukum oleh aparat yang berwenang minimal 50 persen.
Yang harus dibiayai oleh hasil penerimaan pajak rokok adalah pembangunan dan pemeliharaan sarana unit pelayanan kesehatan dan penyediaan tempat-tempat untuk merokok.
Selain itu, kegiatan memasyarakatkan isu bahaya merokok melalui iklan layanan masyarakat perlu didorong.
Sumber : KOMPAS

