Email This Post
|
|
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menyetujui usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai kebijakan tax refund alias pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing yang berbelanja di Indonesia.
Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Catur Rini Widosari mengatakan, pemerintah dalam rapat panitia kerja RUU PPN dan PPnBM menyepakati pemberian tax refund minimal Rp 500 ribu bagi turis.
Jadi mulai tahun depan, setiap turis dapat mengantongi kembali uang minimal Rp 500 ribu atas barang yang dibelinya di Indonesia. “PPN-nya yang kita bebaskan sepanjang dia bisa buktikan, dia tunjukin faktur maka PPN itu yang dikembalikan. Ini bukan diskon,” ucap dia, Selasa malam (2/9).
Catur menjelaskan, persetujuan atas usul DPR dalam pembahasan RUU dan PPnBM itu lantaran pemerintah melihat hal tersebut secara umum telah berlaku disejumlah negara antara lain Singapura. Karenanya, pemerintah berharap dengan adanya kebijakan baru itu maka kelak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) usahanya dapat semakin berkembang.
Menurut Catur, aturan detail mengenai pelaksanaan tax refund sendiri bakal diatur secara rinci dalam bentuk petunjuk pelaksana RUU PPN dan PPnBM dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).
Secara teknis, untuk memudahkan pelaksanaan kebijakan itu maka Ditjen Pajak bakal menempatkan apartanya di setiap bandara internasional.
Sumber : KONTAN

