Email This Post
|
|
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM).
RUU yang dibahas sejak Desember tahun lalu ini sendiri selanjutnya bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 16 September 2009.
Nah berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, bakal mulai berlaku 1 April tahun depan. “Karena perlu mempersiapkan aturan pelaksanaan, sosialisasi kepada instansi terkait dan lainnya maka pemerintah mengusulkan agar UU ini diberlakukan mulai 1 April 2010,†kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja pengesahan tingkat satu RUU PPN dan PPnBM, Senin (14/9).
Berdasarkan pembahasan revisi UU 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, maka ada sejumlah hal baru.
Pertama, disepakatinya penetapan tarif PPN sebesar 10%. Tapi dalam RUU disebutkan kalau pemerintah diberikan kewenangan untuk dapat merubah tarif tersebut menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal melalui peraturan pemerintah (PP).
Ketua Panja RUU PPN PPnBM Vera Febyanty menjelaskan, kesepakatan kedua yang telah disepakati pemerintah dan DPR itu adalah menyepakati bahwa dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar daerah pabean dan pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dari
Indonesia di luar daerah pabean, maka atas ekspor jasa kena pajak (JKP) dan BKP tidak berwujud dalam RUU dikenakan tarif 0%.
Kesepakatan ketiga, barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan pajak masukan.
Lalu, disepakati kalau daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah-buahan segar sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
Kemudian kesepakatan kelima, adanya pembebasan PPN atas pengalihan BKP yang dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP.
Adapula, objek-objek pajak tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN yaitu barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
“Ketujuh, disepakati untuk mempertegas bahwa jasa keuangan tidak dikenakan PPN,†sambungnya.
Sementara itu untuk PPnBM, tarif tertinggi PPnBM dinaikkan dari 75% menjadi 200%. Lalu, disepakati pula penghapusan PPN atas minuman beralkohol karena lebih tepat untuk dikategorikan sebagai barang kena cukai. Dan kesepuluh, pengelompokan barang yang dikenai PPnBM disepakati pengaturannya dalam PP setelah berkonsultasi dengan DPR.
Dalam pengesahan pertama RUU PPN dan PPnBM, seluruh fraksi di DPR mengesahkan RUU PPN dan PPnBM disahkan. Kecuali hanya satu satu fraksi yakni Fraksi PAN yang menyampaikan nota keberatan (minderheitsnota) terhadap ketentuan yang mencantumkan susu, telur, daging, buah-buahan, dan sayur-sayuran sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Meski demikian, kata panitia khusus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengatakan secara prinsip, FPAN menyetujui pengesahan RUU ini menjadi UU.
Sumber : KONTAN

