Email This Post
|
|
Senin, 10/08/2009 18:26 WIB
JAKARTA : Pemerintah selama ini dinilai tidak serius dalam mengatasi masalah pelarian potensi penerimaan pajak ke negara-negara yang menerapkan tax haven khususnya Singapura.
Anggota Komisi XI DPR yang juga merupakan pengamat ekonomi dari Indef, Dradjad H. Wibowo, mengatakan selama ini pemerintah tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap Singapura dan wajib pajak nakal yang menggunakan Negeri Singa tersebut sebagai tempat persembunyian pajak.
“Yang jelas pemerintah cuma lips service untuk mengatasi masalah tax haven ini,†katanya di Jakarta hari ini.
Singapura selama ini dikenal sebagai negara penganut tax haven karena pengenaan tarif pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara di sekitarnya. Saat ini, tarif PPh badan yang diterapkan di Singapura 18% atau 36% lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh badan di Indonesia yaitu sebesar 28%.
Tarif PPh perorangan yang dikenakan di Singapura sebesar 0%-20% atau jauh lebih rendah dibandingkan dengan di Indonesia yakni 5%-30%.
Tax haven countries adalah negara-negara yang dengan sengaja memberikan fasilitas perpajakan kepada wajib pajak negara lain agar penghasilan wajib pajak negara lain tersebut dialihkan ke negara mereka.
Sumber : Achmad Aris – Bisnis Indonesia

