Email This Post
|
|
JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) menyetor Rp 371,1 miliar kepada Pemerintah Indonesia sebagai kewajiban keuangan kuartal II-2009. Dana sebesar itu merupakan setoran pajak, nonpajak, dan royalti. “Pembayaran terbesar adalah pajak penghasilan badan sebesar Rp 250,3 miliar,” kata Manajer Senior Hubungan Eksternal Newmont, Arif Perdanakusumah, Senin (10/8).
Dengan demikian, sejak beroperasi hingga kini, Newmont telah menyetor pajak dan royalti kepada Pemerintah Indonesia sebesar Rp 12,085 triliun. Arif mengklaim, selain manfaat keuangan kepada pemerintah, Newmont juga berdampak atas ekonomi daerah. Sebab, operasional perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini melibatkan 8.000 karyawan dan kontraktor.
Catatan saja, Newmont merupakan perusahaan patungan yang dimiliki Nusa Tenggara Partnership dan PT Pukuafu Indah. Operasional NNT berdasarkan Kontrak Karya yang diteken kedua pihak sejak 1986 silam.

