Kembali ke Berita

Juklak UU PPh perlu segera diterbitkan

Email This Post Email This Post

Kamis, 06/08/2009 15:56 WIB

JAKARTA : Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo diminta segera mempercepat proses penerbitan sejumlah ketentuan pelaksana UU No.36/2008 tentang PPh yang hingga kini belum terbit.

Ruston Tambunan, praktisi pajak sekaligus akademisi dari UI, mengatakan hal itu merupakan uji pembuktian bagi Dirjen Pajak baru bahwa yang bersangkutan benar-benar mempunyai komitmen tinggi terhadap reformasi perpajakan.

Selain itu, lanjutnya, percepatan penerbitan sejumlah juklak UU PPh tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak.

“UU No.36/2008 tentang PPh sudah mulai berlakukan sejak 1 Januari 2009 tapi hingga kini masih banyak juklak yang belum diterbitkan. Ini penting untuk kepastian baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak sendiri,” katanya kepada Bisnis hari ini.

Dia mencontohkan beberapa juklak yang belum diterbitkan a.l. Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maupun Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang merupakan penjelas dari pasal 4 ayat 3 tentang beberapa jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

“Selain itu, KMK mengenai perbandingan antara utang dan modal perusahaan [debt to equity ratio] untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana tercantum dalam pasal 18 ayat 1, juga belum terbit,” tambahnya.

Sumber : Achmad Aris – Bisnis Indonesia

Leave a Reply