Email This Post
|
|
JAKARTA. Pembahasan revisi master repo agreement (MRA) repo surat berharga masih belum menuai hasil. Pembahasan antara BI dan perbankan menemukan banyak poin yang masih harus dicarikan solusinya.
BI sudah mengundang anggota Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) yang terdiri atas 25 bank dan perusahaan sekuritas. Mereka membentuk kelompok kerja untuk memberi masukan terkait penyusunan MRA.
“Kelompok kerja tersebut beranggotakan kelompok bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank asing, bank swasta, dan perusahaan sekuritas,” jelas Direktur Treasuri dan Internasional Bank Mandiri Thomas Arifin.
Fokus utama pembahasan adalah menampung usulan supaya MRA bisa diterima oleh semua pelaku pasar.
Kelompok bank asing, misalnya, menghendaki ketentuan International Swaps and Derivatives Association (ISDA) menjadi dasar ketentuan dalam MRA repo surat berharga. “Beberapa bank asing juga masih harus meminta persetujuan dari kantor pusatnya mengenai isi MRA,” kata Thomas.
Adapun perusahaan sekuritas mempermasalahkan penentuan harga serta pengenaan pajak dua kali dalam transaksi repo.
Beberapa poin lain yang menjadi pembahasan dalam MRA ini, misalnya terkait status obligasi yang menjadi jaminan repo. “Misalnya si peminjam bangkrut, lalu bagaimana implikasinya terhadap obligasi yang menjadi jaminan,” kata Thomas.
Selama ini, perbankan lebih mengandalkan Pasar Uang Antar Bank (PUAB) sebagai sumber likuiditas dibandingkan melakukan repo surat berharga. Penyebabnya, belum ada aturan main yang jelas dalam repo, seperti tiadanya MRA. Bank biasanya melakukan transaksi repo secara bilateral. Selain itu, repo juga kurang diminati karena bunganya yang relatif lebih tinggi dibanding bunga PUAB.
BI berkepentingan membuat pasar repo ramai agar sumber likuiditas perbankan semakin bertambah. “Jadi bank tak perlu khawatir kekurangan likuiditas jika memangkas bunga simpanan,” kata Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Sumber :Â KONTAN

