Email This Post
|
Print This Post
|
Senin, 10/08/2009 17:19 WIB
JAKARTA : Pelaksanaan amandemen UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperkirakan dapat meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) hingga 10% terhadap APBD.
Ketua Panja RUU PDRD yang juga merupakan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR, Harry Azhar Azis, mengatakan kenaikan PAD tersebut dapat meringankan beban belanja negara dalam APBN yang harus dialokasikan kepada daerah melalui dana transfer.
“Karena dalam amandemen ini terdapat beberapa kenaikan tarif pajak dan penambahan objek pajak baru, tentunya hal itu akan berdampak meningkatkan PAD. Dari sisi APBN tentunya juga akan berdampak terhadap belanja,” katanya di Jakarta hari ini.
Dia memperkirakan kontribusi kenaikan PAD terhadap APBD di masing-masing daerah kabupaten/kota di Indonesia bisa meningkat sekitar 15%–20% dari sebelumnya hanya 5%–10%. Pada level provinsi, diperkirakan bisa meningkat sekitar 50%-55% dari sebelumnya 44%.
“Memang yang signifikan peningkatan kontribusinya adalah kabupaten/kota karena banyak terjadi penambahan,” ujarnya.
Sumber : Achmad Aris - Bisnis Indonesia



