Email This Post
|
Print This Post
|
Senin, 23/03/2009 09:24 WIB
Pemerintah, politisi, dan pengusaha tampaknya mulai gerah melihat penurunan suku bunga BI Rate tidak diikuti oleh turunnya suku bunga kredit bank. Wapres Jusuf Kalla, seperti diberitakan media, “terpaksa” menjanjikan penurunan suku bunga kredit, dengan bank pemerintah sebagai pelopor.
Dengan diturunkannya suku bunga kredit, penyaluran pinjaman ke sektor riil tentu diharapkan meningkat dan membantu investasi yang sangat dibutuhkan, mengingat adanya resesi ekonomi global. Asumsi ini didasarkan pada teori moneter klasik, di mana penurunan suku bunga bank sentral akan diikuti oleh penurunan suku bunga bank komersial. Ini akan memicu pertumbuhan kredit perbankan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Masalahnya, dalam keadaan krisis global banyak teori ekonomi klasik yang dipertanyakan validitasnya. Pada Januari lalu, saya mendengarkan pidato gubernur bank sentral Amerika Serikat Ben Bernanke di London School of Economics, tempat saya kuliah 20 tahun lalu.
Bernanke mengungkapkan dalam krisis finansial global, hubungan teoritis antara suku bunga bank sentral dan kredit perbankan melemah tajam. Artinya, walaupun suku bunga bank sentral AS (Fed Funds target rate/FFTR) telah dipangkas dari 5,25% menjadi 0,25%, penurunan bunga pasar uang dolar AS (London Interbank Offer Rate) berjalan lambat.
Lebih memprihatinkan lagi, suku bunga kredit dolar AS tidak turun, tetapi malah naik. Sementara itu, pertumbuhan kredit perbankan AS bukan naik, tetapi malah turun tajam.
Singkat kata, dengan tidak relevannya teori moneter klasik, kebijakan moneter pun menjadi tidak efektif dalam menyuntik stimulus ekonomi-keadaan yang sering disebut ekonom sebagai liquidity trap. Keadaan ini menjalar dari AS ke Eropa dan Asia, termasuk Indonesia.
Krisis & perbankan
Ada beberapa faktor mengapa perbankan tidak responsif terhadap diturunkannya suku bunga bank sentral.
Pertama, terkait dengan krisis perbankan AS.
Seperti yang sering saya ungkapkan, krisis ini dipicu oleh krisis (penunggakan massal) kredit kepemilikan rumah (KPR) subprime di AS yang telah menimbulkan kerugian sekitar US$1,2 triliun bagi perbankan dan investor. Prof. Roubini dari New York University bahkan mengatakan potensi kerugian dari krisis ini US$3,6 triliun di AS.
Dengan modal awal perbankan AS sekitar US$1,4 triliun, secara akuntansi perbankan di negara itu sudah bangkrut dan praktis lumpuh. Karena lumpuh (kreditnya macet, kerugiannya memangkas modal), perbankan AS enggan mengucurkan kredit, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, walaupun FFTR telah dipangkas tajam.
Perbankan AS justru menarik kembali pinjamannya dari perbankan internasional, dalam proses yang disebut “deleveraging.” Akibatnya, dana dalam bentuk US$ mengalir kembali ke AS, yang ironisnya membuat kurs dolar menguat, sedangkan hampir semua mata uang Asia, termasuk rupiah, melemah.
Akibat lanjutannya, perbankan Indonesia kekurangan dolar AS yang memicu kenaikan suku bunga US$ dan menghambat penyaluran kredit di negara kita.
Kedua, terkait dengan naiknya imbal hasil surat utang negara (SUN) di seluruh dunia.
Turunnya harga SUN, otomatis memicu naik imbal hasil (bunga) SUN yang (untuk tenor 5 tahun) sempat naik dari 11% pada Juli 2008 menjadi 20% pada September. Walaupun imbal hasil SUN 5-tahun telah turun ke 12,5%, level ini tetap tinggi dibandingkan dengan BI Rate yang telah turun ke level 7,75%.
Bagi perbankan Indonesia, membeli SUN 5-tahun (artinya meminjamkan dana ke Pemerintah Indonesia) dengan bunga 12,5% tentu lebih aman daripada memberi kredit dengan bunga yang sama ke perusahaan swasta (atau BUMN) yang jelas memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Ini adalah keputusan bisnis yang mudah dicerna.
Ketiga, terkait dengan naiknya risiko penunggakan oleh peminjam. Suka atau tidak suka, naiknya risiko penunggakan debitur di negara maju, otomatis menaikkan risiko penunggakan di negara berkembang.
Di Indonesia, keadaan ini dapat diperburuk dengan penunggakan (apapun alasannya) kewajiban derivatif valuta asing oleh beberapa perusahaan terhadap bank, karena risiko gagal bayar oleh perusahaan tersebut otomatis akan naik tajam di dunia perbankan dalam konsekuensi hukum “cross-default.”
Keempat, terkait dengan enggannya perusahaan melakukan ekspansi. Mayoritas pengusaha, termasuk di Indonesia, sangat dipengaruhi oleh resesi ekonomi global, turunnya volume perdagangan dunia (dan ekspor), dan turunnya pertumbuhan ekonomi, investasi dan konsumsi masyarakat di dalam negeri.
Menghadapi prospek penciutan pendapatan dan laba, mereka melakukan rasionalisasi, termasuk pemutusan hubungan kerja, dan menjadwalkan kembali rencana investasi atau ekspansi. Akibatnya, kebutuhan untuk modal investasi (dan kredit bank) otomatis turun, walaupun suku bunga kredit suatu saat bisa turun.
Stimulus fiskal
Mengingat faktor di atas, saya semakin yakin penurunan suku bunga BI Rate, tidak akan menurunkan suku bunga kredit secara tajam, apalagi mempercepat penyaluran kredit ke sektor riil.
Ini terjadi walaupun sektor perbankan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, relatif sehat (dibandingkan dengan di AS dan Eropa), karena struktur permodalannya kuat dan pinjaman tertunggaknya rendah.
Jadi, apa yang harus dilakukan oleh bank sentral dan pemerintah untuk memberi stimulus ekonomi atau menghambat memburuknya keadaan ekonomi? Solusinya tampaknya bersifat nontradisional.
Terus terang saya tidak tahu semua jawabannya dan tampaknya mayoritas ekonom di dunia pun sedang mencari solusi dan teori baru. Namun, jelas beban stimulus ekonomi telah bergeser dari kebijakan moneter (bank sentral) ke kebijakan fiskal (pemerintah).
Pemerintah di seluruh dunia, apalagi setelah pertemuan G-20 di London, setuju menyuntik stimulus fiskal melalui pembangunan proyek dan pemangkasan pajak, walaupun akibatnya defisit anggaran melambung. Di Indonesia, mengingat rendahnya daya serap APBN dan APBD, bentuk stimulus fiskal tampaknya patut diubah setidaknya untuk sementara, karena parahnya krisis ekonomi global.
Secara konvensional, stimulus fiskal ditentukan oleh besaran defisit yang dianggarkan, dan proyeknya ditentukan oleh departemen dan pemerintah daerah (pemda) melalui bottoms-up approach.
Sekarang patut dipertimbangkan postur stimulus fiskal yang memprioritaskan megaproyek nasional (jalan tol trans-Jawa, pembangkit tenaga listrik berkapasitas 10.000 MW) di atas kepentingan departemen dan pemda, dengan memperkuat kembali peran Bappenas dalam pembangunan ekonomi.
Dengan pembangunan infrastruktur berskala mega yang dipercepat, investasi dapat digenjot kembali. Dalam keadaan ini, kontraktor proyek infrastruktur akan menarik kredit investasi (dan modal kerja) dan tenaga kerja yang terserap akan memiliki daya beli segar dan mampu menarik kredit konsumsi dari bank.
Perbankan pun bisa mulai berfungsi lagi. Mengubah pola kebijakan fiskal tentu tidak mudah, apalagi dengan banyaknya kepentingan politis dan lembaga dalam tahun pemilu ini. Namun, tanpa dobrakan kebijakan dan pengorbanan para vested interests, sulit tampaknya mengharapkan stimulus fiskal yang jauh lebih efektif dari biasanya, walaupun keadaan sangat membutuhkannya.
Sumber: Fauzi Ichsan, Bisnis Indonesia



